MAKALAH PKN KELAS 12: KASUS PELANGGARAN HAM
Rabu, Agustus 09, 2017
Tambah Komentar
MAKALAH
KASUS PELANGGARAN HAM
- DAMBA IZATHUS S. (11)
- FITROTUL LAILIYAH (13)
- SISY ANGELINA A.A.M (25)
KELAS XII MIPA 4
GURU PEMBIMBING:
Dr.Isa Anshori M, si.
MADRASAH ALIYAH NEGERI LAMONGAN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KATA
PENGANTAR
Segala
ucapan puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas segala
anugerah dan kasihnya yang begitu besar kepada kami sehigga kami dapat
menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Upaya Penanganan Pelanggaran Hak Dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara” ini bisa selesai. Makalah ini di susun
berdasarkan data-data yang kami dapat dari berbagai sumber. Pendekatan dan
penyajian makalah ini pada dasarnya membahas mengenai upaya-upaya untuk
menangani pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang ada di Indonesia.
Kami sebagai
penulis telah berusaha menyusun makalah ini sebaik mungkin. Akan tetapi, kami
menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna oleh karena itu, semua kritik dan
saran demi perbaikan makalah ini akan kami sambut dengan senang hati.
Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Dr.Isa
Anshori M, si. Selaku guru pengajar Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
yang telah membimbing kami dalam membuat makalah ini, sehingga makalah ini
dapat terwujud.
Lamongan,
Rabu 26 Juli 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
pengantar........................................................................................................................ i
Daftar
isi................................................................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang................................................................................................................. 1
1.2 Rumusan
Masalah............................................................................................................ 1
1.3 Tujuan.............................................................................................................................. 1
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Pelanggaran HAM......................................................................................... 2
2.2
Macam-Macam Pelanggaran HAM................................................................................. 2
BAB
III PEMBAHASAN
3.1
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia............................................................................ 4
BAB
IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan.................................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA.......................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak
asasi manusia merupakan hak
yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia
tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras
maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi
manusia. Namun karena kurangnya kesadaran masyarakat, dari tahun ketahun masih
banyak terjadi kasus pelanggaran HAM, baik pelanggaran berat maupun ringan.
Untuk
itu, pemerintah harus memberikan pengetahuan dan wawasan kepada semua
masyarakat agar masyarakat memiiki kesadaran untuk saling menghormati dan
menghargai hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Dan juga agar masyarakat ikut
serta dalam upaya menegakkan HAM di Indonesia.
Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa dari tahun ke
tahun masih banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dari
Kasus Pelanggaran HAM ?
2. Apa Saja Contoh
Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian kasus pelanggaran HAM di Indonesia
2. Untuk
mengetahui contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia
1.4 Manfaat Penulisan
1. Menumbuhkan
rasa ingin tahu terhadap kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
2. Menumbuhkan
rasa semangat para siswa untuk mempelajari kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Pelanggaran HAM
DalamUndang-Undang No.39 tahun 1999 Pelanggaran HAM
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara
baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi,
menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh undang-undang ini dan tidak mendapat atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Yang sekarang telah menjadi UU No.26/2000 tentang
pengadilan HAM yang berbunyi pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak
disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi
dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku .
2.2 Macam-Macam Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM
berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan
menjadi dua:
a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran didalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
b.Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1) Pembunuhan;
2) Pemusnahan;
3) Perbudakan;
4) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara
sewenang-wenang
yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
6) Penyiksaan;
7) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara;16 Kelas XII SMA/MTs
8) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan
yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan,
etnis, budaya,
agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui
secara universal
sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) Penghilangan orang secara paksa; atau
10)
Kejahatan apartheid.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM merupakan pelanggaran atau kelalaian terhadap
kewajiban asasi yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Akan tetapi tidak
semua pelanggaran yang berkenaan dengan hak merupakan pelanggaran HAM. Yang
termasuk dalam pelanggaran HAM diantaranya pembunuhan dan pelecehan, berikut
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia:
1. Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan
pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung
Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh
tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda
I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan
dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq
menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan
membayar ganti rugi (kompensasi) kepada keluarga korban pembantaian Rawagede.
2. Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib merupakan aktifis
HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang
pada 8 Desember 1965. ia meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat
Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam,
Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa
Munir meninggal di dalam pesawat karena serangan jantung, dibunuh, bahkan
diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracun
menggunakan Arsenikum di makanan atau minumannya saat ia merada di dalam
pesawat.
Kasus ini
sampai sekarang masih belum ada titik temu, bahkan kasus ini telah diajukan ke
Amnesty Internasional dan tengah diproses. kemudian pada tahun 2005,
Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot pesawat yang ditumpangi munir
dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka
dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja Pollycarpus menaruh Arsenik
di makanan Munir sehingga ia meninggal di pesawat.
3. Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita,
Marsinah
Kasus Marsinah
terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera
Surya Porong, Jatim. Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh
Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah
melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah
ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk
dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa
penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan
titik terang hingga sekarang.
4. Peristiwa Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun
1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan
unsur politis. Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan
demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam
keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk
rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Dalam
peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat ratusan korban
meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
5. Penembakan Misterius (Petrus)
Diantara tahun
1982-1985, peristiwa ini mulai terjadi. ‘Petrus’ adalah sebuah peristiwa
penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para preman yang sering
menganggu ketertiban masyarakat. Pelakunya tidak diketahui siapa, namun
kemungkinan pelakunya adalah aparat kepolisian yang menyamar (tidak memakai
seragam). Kasus ini termasuk pelanggaran HAM, karena banyaknya korban Petrus
yang meninggal karena ditembak. Kebanyakan korban Petrus ditemukan meninggal
dengan keadaan tangan dan lehernya diikat dan dibuang di kebun, hutan dan
lain-lain. Terhitung, ratusan orang yang menjadi korban Petrus, kebanyakan
tewas karena ditembak.
6. Kasus Bulukumba
Kasus Bulukumba merupakan kasus yang
terjadi pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh PT. London Sumatra (Lonsum)
yang melakukan perluasan area perkebunan, namun upaya ini ditolak oleh warga
sekitar. Polisi Tembak Warga di Bulukumba. Anggota Brigade Mobil Kepolisian
Resor Bulukumba, Sulawesi Selatan, dilaporkan menembak seorang warga Desa Bonto
Biraeng, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Senin (3 Oktober 2011) sekitar pukul
17.00 Wita. Ansu, warga yang tertembak tersebut, ditembak di bagian punggung.
Warga Kajang sejak lama menuntut PT London mengembalikan tanah mereka.
7. Pembantaian
Massal Komunis (PKI) 1965
Pembantaian ini
merupakan peristiwa pembunuhan dan penyiksaan terhadap orang yang dituduh
sebagai anggota komunis di Indonesia yang pada saat itu Partai Komunis
Indonesia (PKI) menjadi salah satu partai komunis terbesar di dunia dengan anggotanya
yang berjumlah jutaan. Pihak militer
mulai melakukan operasi dengan menangkap anggota komunis, menyiksa dan membunuh
mereka. Sebagian banyak orang berpendapat bahwa Soeharto diduga kuat menjadi
dalang dibalik pembantaian 1965 ini. Dikabarkan sekitar satu juta setengah
anggota komunis meninggal dan sebagian menghilang. Ini jelas murni terjadi
pelanggaran Hak Asasi Manusia.
8. Pembantaian Santa Cruz
Kasus ini masuk
dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang
dilakukan oleh militer (anggota TNI) dengan menembak warga sipil di Pemakaman
Santa Cruz, Dili, Timor Timur pada 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil
yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh
anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan
warga sipil mengalami luka-luka bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai
bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan
melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin
keluar dari Indonesia dan membentuk negara sendiri.
9. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa pembunuhan ini terjadi
pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi sedang marak maraknya terjadi
praktek dukun santet di desa desa. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai
melakukan kerusuhan berupa penangkapan serta pembunuhan terhadap orang yang
dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet pun
dibunuh tanpa peradilan, ada yang dibacok, dipancung bahkan dibakar
hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam,
mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang beruntung masih
selamat dari amukan warga.
10. Peristiwa 27 Juli (1996)
Peristiwa ini disebabkan oleh para
pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP
PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan
batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota ABRI datang berserta
Pansernya. Kerusuhan meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan
dan rambu-rambu lalu-lintas. Dikabarkan lima orang meninggal dunia, puluhan
orang (sipil maupun aparat) mengalami luka-luka dan sebagian ditahan. Menurut
Komnas HAM, dalam peristiwa ini telah terbukti terjadinya pelanggaran HAM.
11. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus
penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di
yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel
kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan
di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
12. Tragedi Semanggi I dan II
Tragedi Semanggi merupakan peristiwa
protes masyarakat kepada pelaksanaan serta agenda Sidang Istimewa MPR yang
mengakibatkan tewasnya warga sipil, kejadian yang pertama di kenal dengan nama
Tragedi Semanggi I yang terjadi pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini
5 orang korban meninggal, yaitu Teddy Mahdani K, Bernadus Irmawan, Muzamil Joko
P, Abdullah dan Sigit Prasetyo. Kemudian kejadian kedua di kenal dengan nama
Tragedi semanggi II yang terjadi pada tanggal 24 September 1999 yang memakan 5
orang korban meninggal yaitu Salim Ternate, Denny Yulian, Yap Yun Hap, Zainal
dan Fadli.
13. Pelanggaran HAM di Daerah Operasi Militer (DOM), Aceh
Terjadi pada
tahun 1976-1989, memakan banyak ribuan korban jiwa. Peristiwa yang terjadi
semenjak dideklarasikan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Hasan Di Tiro, Aceh selalu
menjadi daerah operasi militer dengan itensitas kekerasan yang tinggi.
14. Tragedi Trisakti
Peristiwa
penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, pada saat
demonstrasi menuntut Soeharto mundur dari jabatannya. Dalam kasus ini
menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti diantaranya : Hendrawan Sie
(1975-1998), Heri Hertanto (1977-1998), Elang Mulia Lesmana (1978-1998) dan
Hafidin Royan (1976-1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena
peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
15. Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa ini
terjadi di Abepura, Papua pada tahun 2003. Terjadi akibat penyisiran yang
membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM
menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di peristiwa Abepura.
16.Pelanggaran HAM di Indonesia – Bom bali
Peristiwa ini
terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali
oleh sekelompok jaringan teroris.Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara
akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme
di kemudian hari.Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar
di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia,
mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
17. Kasus Salim Kancil
Peristiwa pada
tahun 2015 Berawal mula dari penambangan pasir Pantai Watu Pecak ilegal,
aktivis mencoba menghentikan penambangan tersebut namun.Beberapa Gerombolan
mengikat tangan Salim dan membawanya ke Balai Desa Selok Awar-Awar yang
berjarak 2 km dari rumahnya dengan cara diseret. Selain dipukuli, digergaji
lehernya, Salim juga diestrum. Kejadian terjadi kurang lebih setengah jam,
hingga menimbulkan kegaduhan yang pada saat itu sedang berlangsung proses
belajar mengajar di sebuah sekolah Paud. Polres Lumajang saat ini telah
mengamankan 22 orang terduga pelaku pengeroyokan.Kombes Pol Raden Prabowo Argo
Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, dari 22 terduga pelaku ini 19
diantaranya sudah ditahan. “Dua tersangka lainnya tidak ditahan karena masuk
kategori di bawah umur yakni 16 tahun.
18. Pembantaian Dili
Kasus pelanggaran Ham di Indonesia berikutnya yakni
pembantaian yang dilakukan anggota TNI atau militer dengan cara menembaki warga
sipil pada tanggal 12 november 1991 di sebuah pemakaman yang bernama Santa Cruz
di Dili, Timor timur. Peristiwa penembakan ini dialami oleh warga sipil yang
tengah menghadiri pemakaman kala itu, Kebanyakan mereka mengalami luka-luka
namun ada juga yang meninggal karena tembakan dari anggota militer. Banyak yang
menilai dan berpendapat bahwa peristiwa penembakan ini murni disebabkan oleh
TNI atau anggota militer Indonesia yang merupakan bentuk penentangan timor
timur yang menyatakan ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
membentuk Negara sendiri.
19. Peristiwa Demonstrasi 27 Juli
Pada tanggal 27 julli 1996 pernah terjadi kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di jakarta, Yakni ketika massa pendukung megawati
soekarno putri mengambil alih secara paksa kantor DPP PDIP di Jakarta pusat. Pada masa
itu bentrok antara aparat TNI dan Polri dengan massa pendukung megawati tidak
dapat dihindari. Aparat yang datang dengan kendaraan taktis terus dilempari
batu oleh massa. Bentrokan yang terjadi akhirnya meluas hingga ke jalanan.
Massa yang kala itu terbakar emosinya ulai bertindak anarkis, merusak bangunan
dan sarana umum. Dalam pperistiwa ini setidaknya lima orang tewas dan korban
luka baik dari massa dan aparat diperkirakan mencapai angka ratusan. Menurut
komnas ham peristiwa ini termasuk dalam contoh pelanggaran HAM.
20. Kasus tragedi 1965-1966
Sejumlah
jenderal telah dibunuh dalam peristiwa 30 September tahun 1965. Pemerintahan
pada masa orde baru menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab
masalahnya. Lalu pemerintahan pada saat itu membubarkan organisasi Partai
Komunis Indonesia tersebut serta melakukan berbagai razia terhadap simpatisan
partai tersebut.
Razia tersebut dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada saat itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.
Dalam peristiwa tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta semua panglima militer yang menjabat pada saat itu sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Sampai saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di dapat kurang lengkap.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari uraian pada makalah yang kami buat diatas dapat disimpulkan bahwa
kasus pelanggaran di Indonesia masih banyak terjadi. Untuk itu butuh kesadaran
bagi setiap orang untuk saling menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan untuk menghindari terjadinya kasus pelanggaran HAM yang lebih parah
di masa sekarang dan di masa depan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
PPKn Kelas XII Bab 1 Kasus-Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Pancasila Pusat Kurikulum dan Perbukuan,
Balitbang, Kemdikbud.
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: KASUS PELANGGARAN HAM"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...