MAKALAH PKN KELAS 12 : SUBSTANSI HAM DALAM PANCASILA

SUBSTANSI HAM DALAM PANCASILA
















Disusun oleh :
1.    SHOFIAH WANDA                      (26)
2.    VELLA NAFISATUL ILMIAH    (27)
3.    WULANDARI                                (28)







MADRASAH ALIYAH NEGERI LAMONGAN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018




KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan Rahmat Inayah serta Hidayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Dalam penulisan laporan ini, berbagai hambatan telah penulis alami. Oleh karena itu, terselesaikannya makalah ini tentu saja bukan karena kemampuan penulis semata - mata. Namun karena adanya dukungan dan bantuan dari pihak - pihak yang terkait. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kiranya penulis dengan ketulusan hati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu, yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.
Dalam penyusunan laporan ini, penulis menyadari pengetahuan dan pengalaman penulis masih sangat terbatas. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan adanya kritik dan saran dari berbagai pihak agar laporan ini dapat menjadi lebih baik.




Lamongan,01 Agustus 2017

Penyusun
DAFTAR ISI
Cover................................................................................................................ i
Kata pengantar.................................................................................................. ii
Daftar isi........................................................................................................... iii
Bab I Pendahuluan........................................................................................... 1
a.       Latar belakang...................................................................................... 1
b.      Rumusan masalah................................................................................. 2
c.       Tujuan................................................................................................... 2
d.      Manfaat................................................................................................. 2
Bab II Pembahasan........................................................................................... 3
a.       Pengertian Hak Asasi Manusia............................................................ 3
b.      Substansi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila................................... 3
1.        Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila............ 4
2.         Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila 6
3.         Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila........ 11
Bab III Kesimpulan.......................................................................................... 14
Daftar Pustaka.................................................................................................. 15




BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Mengingat tingkah laku para tokoh di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan situasi negeri kita di bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnya kalau kita saling mengingatkan bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau fikiran dan tindakan kita bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang sangat menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa sama-sama kita lakukan mengenai persoalan ini.








B.    Rumusan Masalah
1.         Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia?
2.         Bagaimana penerapan substansi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila?

C.   Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa itu Hak Asasi Manusia
2.      Mengetahui penerapan substansi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

D.   Manfaat
1.      Pembaca dapat mengetahui Hak Asasi Manusia
2.      Pembaca dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat.





BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, dan yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. (https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia)
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
                
B.      Substansi  Hak Asasi Manusia  dalam  Pancasila
Salah satu karakteristik hak asasi manusia adalah bersifat universal. Artinya, hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia. Akan tetapi, karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia disuatu negara Contohnya, di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila. Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu: Nilai Ideal, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis.
1.   Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Nilai dasar atau nilai ideal pancasila adalah nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang berada dalam pembukaan UUD 1945. Nilai ideal berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Hubungan antara hak asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
1)   Ketuhanan Yang Maha Esa
Menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama.
2)   Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum.
3)   Persatuan Indonesia
Mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4)   Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
5)   Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.
Beberapa jenis hak asasi sesuai dengan Pancasila antara lain sebagai berikut.
No.
Sila Pancasila
Jenis Hak Asasi yang Terkait
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Hak asasi melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. 
  2. Hak kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta menjalankan agamanya masing-masing.
  3. Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama.
2.
Kemanusian yang Adil dan Beradab
  1. Hak pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man)
  2. Hak asasi manusia (human rights)
  3. Hak kebebasan manusia (human freedom).
  4. Hak sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama.
  5. Hadanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia 
3.
Persatuan Indonesia
  1. Hak menikmati hak-hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu.
  2. Hak manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan
  3. Hak dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  1. Hak mengeluarkan pendapat .
  2. Hak berkumpul dan mengadakan rapat.
  3. Hak ikut serta dalam pemerintahan.
  4. Hak menduduki jabatan politik yang dikembangkan di Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Hak setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik
  2. Hak jaminan sosial
  3. Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan

2.  Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai Instrumental Merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus. Nilai Instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila. Pada umumnya berbentuk ketentuan- ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai dengan peraturan daerah. Peraturan perundang-undangan yang menjamin HAM, ialah diantaranya :
·       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J
·       Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
·       Ketentuan dalam undang-undang organik berikut : 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
·       Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
·       Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut : 1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat
·       Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppes) : 1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi. 3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar.
Dalam pasal-pasal mengenai Hak Asasi Manusia telah dikelompokkan dalam hak pribadi, hak sosial budaya, hak  asasi peradilan, hak asasi   ekonomi, hak asasi sipil dan politik, hak asasi hukum.
No.
Kategori HAM
Pasal UUD 1945 (Amandemen)
Pasal KONSTITUSI
RIS
Pasal UUD S 1950
1.
Hak asasi Pribadi
Pasal 28 E, Pasal 29
Pasal 18, Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 21, pasal 8
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, pasal 8
2.
Hak asasi Sosial Budaya
Pasal 28H ayat (3), Pasal 28 H ayat (1), Pasal 31 (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (3)
Pasal 29, pasal 30, pasal 16
Pasal 16,pasal 30,pasal 31
3.
Hak asasi peradilan
pasal 28D
Pasal 7(4), pasal 13
Pasal 7(4), pasal 13
4.
Hak asasi Ekonomi
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2)
Pasal 25
Pasal 26
5.
Hak Asasi sipil dan politik
Pasal 30 (1)
Pasal 23, Pasal 22
Pasal 24, Pasal 23
6.
Hak Asasi Hukum
Pasal 28 I(1),(2)
Pasal 14, pasal 15,pasal 7(1,2,3)
Pasal 7(1),(2),(3); pasal 14, pasal 15

Selain dijamin dalam konstitusi, hak asasi manusia juga dijamin di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi ManusiaJaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi :
·       Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
·       Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, seperti hak memiliki keturunan  melalui perkawinan yang sah.
·       Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
·       Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum dan hak persamaan di depan hukum.
·       Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
·       Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan nyawa.
·       Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
·       Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah.
·       Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/ perkawinan.
·       Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya, berekspresi,  perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan s*ksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan n*rk*tika.
Untuk menegakkan HAM, Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban asasi dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukkannya”. Oleh karenanya seluruh warga negara tidak terkecuali pemerintah wajib menghormati hak asasi orang lain, dengan menjungjung hukum, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam UUD 1945:
Hak Negara:
1.    Hak untuk ditaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat(1)) 
2.    Hak untuk dibela (pasal 27 ayat (3))
3.    Hak untuk dipertahankan (pasal 30 ayat (1))
4.    Hak untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat ( pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)) 


Kewajiban Negara:
1.    Menjamin persaman kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat (1))
2.    Menjamin kehidupan dan pekerjaan yang layak (pasal 27 ayat (2)) 
3.    Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28) 
4.    Menjamin hak hidup serta hak mempertahankan hidup (pasal 28A) 
5.    Menjamin hak mengembangkan diri dan pendidikan (pasal 28C ayat (1)) 
6.    Menjamin sisten hukum yang adil (pasal 28D ayat (1))
7.    Menjamin hak asasi warga negara (pasal 28I ayat (4)) 
8.    Menjamin kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (pasal 29 ayat (2))
9.    Menjamin pembiayaan pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2))
10.     Menjamin pemberian jaminan sosial (pasal 34)
3.      Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa contoh sikap positif yang dapat ditunjukan warga negara anatara lain sebagai berikut.

No.
Sila Pancasila
Sikap yang Ditunjukkan
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
  2. Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
  3. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
2.
Kemanusian yang Adil dan Beradab
  1. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia
  2. Saling mencintai sesama manusia
  3. Tenggang rasa kepada orang lain
  4. Tidak semena-mena kepada orang lain
  5. Menjunjung tinggi nilai-nilai ke manusian
  6. Berani membela kebenaran dan keadilan
  7. Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
3.
Persatuan Indonesia
  1. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
  3. Cinta tanah air dan bangsa
  4. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
  4. Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
  5. Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
  2. Menghormati hak-hak orang lain
  3. Suka memberi pertolongan kepada orang lain
  4. Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
  5. Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
  6. Rela bekerja keras Menghargai hasil karya orang lain

Di tengah-tengah keinginan yang kuat dari setiap orang  akan pemenuhan kewajibannya tidak jarang selalu di paksakan,tanpa menghargai semua hak-hak orang yang ada di sekitarnya. Padahal hak-hak asasi manusia merupakan hak kodrati. Hak yang dimiliki setiap orang dan tidak dapat dicabut. Semua negara dan umat manusia seharusnya dapat menerima konsep-konsep HAM, karena rumusannya telah disempurnakan dengan mengadopsi berbagai budaya bangsa dan agama yang beragam. 




BAB III
KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia



DAFTAR PUSTAKA


http://www. Jimly.com.
Affandi, Idrus dan Karim Suryadi, 2008. Hak Asasi Manusia (HAM).  Jakarta: Universitas Terbuka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, 2015. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:









Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12 : SUBSTANSI HAM DALAM PANCASILA"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel