MAKALAH PKN KELAS 12 : SUBSTANSI HAM DALAM PANCASILA
Senin, Agustus 07, 2017
Tambah Komentar
SUBSTANSI HAM DALAM PANCASILA
Disusun
oleh :
1. SHOFIAH WANDA (26)
2. VELLA NAFISATUL ILMIAH (27)
MADRASAH ALIYAH NEGERI LAMONGAN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan Rahmat Inayah serta Hidayah-Nya
kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Dalam
penulisan laporan ini, berbagai hambatan telah penulis alami. Oleh karena itu,
terselesaikannya makalah ini tentu saja bukan karena kemampuan penulis semata -
mata. Namun karena adanya dukungan dan bantuan dari pihak - pihak yang terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kiranya penulis dengan ketulusan hati
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan
satu persatu, yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.
Dalam
penyusunan laporan ini, penulis menyadari pengetahuan dan pengalaman penulis
masih sangat terbatas. Oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan adanya
kritik dan saran dari berbagai pihak agar laporan ini dapat menjadi lebih baik.
Lamongan,01 Agustus
2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Cover................................................................................................................ i
Kata pengantar.................................................................................................. ii
Daftar isi........................................................................................................... iii
Bab I Pendahuluan........................................................................................... 1
a.
Latar belakang...................................................................................... 1
b.
Rumusan masalah................................................................................. 2
c.
Tujuan................................................................................................... 2
d.
Manfaat................................................................................................. 2
Bab II Pembahasan........................................................................................... 3
a.
Pengertian Hak Asasi Manusia............................................................ 3
b. Substansi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila................................... 3
1.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila............ 4
2.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila 6
3.
Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila........ 11
Bab
III Kesimpulan.......................................................................................... 14
Daftar
Pustaka.................................................................................................. 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila
adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa
Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin
baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah
diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang
telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu
kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa
Indonesia.
Mengingat tingkah laku para tokoh
di berbagai bidang dewasa ini, yang berkaitan dengan situasi negeri kita di
bidang politik, sosial, ekonomi dan moral, maka sudah sepantasnya kalau kita
saling mengingatkan bahwa tidak mungkin ada solusi (pemecahan) terhadap
berbagai persoalan gawat yang sedang kita hadapi bersama, kalau fikiran dan
tindakan kita bertentangan dengan prinsip-prinsip Pancasila yang sangat
menjunjung tinggi Hak asasi manusia. Terutama hak-hak kodrat manusia sebagai
hak dasar ( hak asasi )yang harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, banyak ulasan atau penelaahan, yang bisa sama-sama kita
lakukan mengenai persoalan ini.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia?
2.
Bagaimana penerapan substansi Hak Asasi Manusia
dalam Pancasila?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui apa itu Hak Asasi Manusia
2. Mengetahui penerapan substansi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
D. Manfaat
1.
Pembaca dapat mengetahui Hak Asasi Manusia
2.
Pembaca dapat
menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu
dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum
dalam hukum kota dan internasional. Mereka
umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai
hak-hak dasar yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia,
dan yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa,
agama, asal-usul etnis atau status lainnya. (https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia)
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, “Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia”
B. Substansi
Hak Asasi Manusia dalam Pancasila
Salah satu karakteristik hak asasi manusia adalah
bersifat universal. Artinya, hak asasi merupakan hak yang dimiliki oleh setiap
manusia di dunia tanpa membeda-bedakan suku bangsa, agama, ras maupun golongan.
Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak asasi manusia. Akan tetapi,
karakteristik penegakan hak asasi manusia berbeda-beda antara negara yang satu
dengan negara lainnya. Ideologi, kebudayaan dan nilai-nilai khas yang dimiliki
suatu negara akan mempengaruhi pola penegakan hak asasi manusia disuatu negara
Contohnya, di Indonesia, dalam proses penegakan hak asasi manusia dilakukan
dengan berlandaskan kepada ideologi negara yaitu Pancasila. Pancasila merupakan
ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat
menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu: Nilai Ideal,
Nilai Instrumental dan Nilai Praksis.
1.
Hak Asasi
Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Nilai dasar atau nilai ideal pancasila adalah
nilai dasar yang relatif tetap (tidak berubah) yang berada dalam pembukaan UUD
1945. Nilai ideal berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Nilai-nilai
dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan,
serta nilai-nilai yang baik dan benar. Hubungan antara hak asasi manusia dengan
Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
1)
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Menjamin
hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan
agama.
2)
Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab
Menempatkan
setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki
kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapatkan jaminan dan perlindungan
hukum.
3)
Persatuan
Indonesia
Mengamanatkan
adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat rela bekorban dan
menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau
golongan.
4)
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan
Dicerminkan
dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis.
5)
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Mengakui
hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara
serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan.
Beberapa
jenis hak asasi sesuai dengan Pancasila antara lain sebagai berikut.
No.
|
Sila Pancasila
|
Jenis Hak Asasi yang Terkait
|
1.
|
Ketuhanan
Yang Maha Esa
|
|
2.
|
Kemanusian
yang Adil dan Beradab
|
|
3.
|
Persatuan
Indonesia
|
|
4.
|
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
|
|
5.
|
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
|
|
2. Hak
Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila
Nilai Instrumental Merupakan penjabaran dari
nilai-nilai dasar yang sifatnya lebih khusus. Nilai Instrumental merupakan
pedoman pelaksanaan kelima sila pancasila. Pada umumnya berbentuk ketentuan-
ketentuan konstitusional mulai dari UUD sampai dengan peraturan daerah.
Peraturan perundang-undangan yang menjamin HAM, ialah diantaranya :
·
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J
·
Ketetapan MPR
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat
Piagam HAM Indonesia.
·
Ketentuan dalam
undang-undang organik berikut : 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman
yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. 2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia. 4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 5) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya.
·
Ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
·
Ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah berikut : 1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002
tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak
Asasi Manusia yang Berat. 2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi
Manusia Berat
·
Ketentuan dalam
Keputusan Presiden (Keppes) : 1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998
tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan
Perlindungan untuk Berorganisasi. 3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001
tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan
Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar.
Dalam pasal-pasal mengenai Hak Asasi Manusia telah dikelompokkan dalam hak pribadi, hak sosial budaya, hak
asasi peradilan, hak asasi ekonomi, hak asasi sipil dan politik,
hak asasi hukum.
No.
|
Kategori HAM
|
Pasal UUD 1945 (Amandemen)
|
Pasal KONSTITUSI
RIS |
Pasal UUD S 1950
|
1.
|
Hak asasi
Pribadi
|
Pasal
28 E, Pasal 29
|
Pasal
18, Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 21, pasal 8 |
Pasal
18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, pasal 8
|
2.
|
Hak asasi
Sosial Budaya
|
Pasal
28H ayat (3), Pasal 28 H ayat (1), Pasal 31 (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal
28I ayat (3)
|
Pasal 29,
pasal 30, pasal 16
|
Pasal
16,pasal 30,pasal 31
|
3.
|
Hak asasi
peradilan
|
pasal 28D
|
Pasal 7(4),
pasal 13
|
Pasal 7(4),
pasal 13
|
4.
|
Hak asasi
Ekonomi
|
Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (2)
|
Pasal 25
|
Pasal 26
|
5.
|
Hak Asasi
sipil dan politik
|
Pasal 30 (1)
|
Pasal 23,
Pasal 22
|
Pasal 24,
Pasal 23
|
6.
|
Hak Asasi
Hukum
|
Pasal 28
I(1),(2)
|
Pasal 14, pasal
15,pasal 7(1,2,3)
|
Pasal
7(1),(2),(3); pasal 14, pasal 15
|
Selain dijamin dalam konstitusi, hak asasi manusia juga
dijamin di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara
garis besar meliputi :
·
Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti
hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
·
Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan, seperti hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah.
·
Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri,
seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan
pekerjaan sosial.
·
Pasal 17-19: Hak memperoleh
keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum dan hak persamaan di depan
hukum.
·
Pasal 20-27: Hak atas kebebasan
pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan,
berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal.
·
Pasal 28-35: Hak atas rasa aman,
seperti hak memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan,
perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksaan dan penghilangan
nyawa.
·
Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan,
seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang
layak, dan jaminan sosial.
·
Pasal 43-44: Hak turut serta dalam
pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi
langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan
usul kepada pemerintah.
·
Pasal 45-51: Hak wanita, yaitu tidak
ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik,
pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/ perkawinan.
·
Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti
hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan
negara. Hak beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus
bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan
s*ksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan n*rk*tika.
Untuk menegakkan HAM, Pasal 69 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999
menyatakan “Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban asasi
dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik
serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan
memajukkannya”. Oleh karenanya seluruh warga negara tidak terkecuali pemerintah
wajib menghormati hak asasi orang lain, dengan menjungjung hukum, moral, etika
dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut ini
adalah beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara
yang telah diatur di dalam UUD 1945:
Hak Negara:
Hak Negara:
1. Hak
untuk ditaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat(1))
2. Hak
untuk dibela (pasal 27 ayat (3))
3. Hak
untuk dipertahankan (pasal 30 ayat (1))
4. Hak
untuk menguasai bumi, air dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat ( pasal 33
ayat (2) dan ayat (3))
Kewajiban
Negara:
1. Menjamin
persaman kedudukan warga negara dihadapan hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat
(1))
2. Menjamin
kehidupan dan pekerjaan yang layak (pasal 27 ayat (2))
3. Menjamin
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
4. Menjamin
hak hidup serta hak mempertahankan hidup (pasal 28A)
5. Menjamin
hak mengembangkan diri dan pendidikan (pasal 28C ayat (1))
6. Menjamin
sisten hukum yang adil (pasal 28D ayat (1))
7. Menjamin
hak asasi warga negara (pasal 28I ayat (4))
8. Menjamin
kemerdekaan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing (pasal 29
ayat (2))
9. Menjamin
pembiayaan pendidikan dasar (pasal 31 ayat (2))
10. Menjamin
pemberian jaminan sosial (pasal 34)
3.
Hak Asasi
Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai
instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis
Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan
perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal
tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.
Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila
dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri
dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal
tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif
dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa contoh sikap positif yang dapat
ditunjukan warga negara anatara lain sebagai berikut.
No.
|
Sila Pancasila
|
Sikap yang Ditunjukkan
|
1.
|
Ketuhanan
Yang Maha Esa
|
|
2.
|
Kemanusian
yang Adil dan Beradab
|
|
3.
|
Persatuan
Indonesia
|
|
4.
|
Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
|
|
5.
|
Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
|
|
Di tengah-tengah keinginan yang kuat dari
setiap orang akan pemenuhan kewajibannya tidak jarang selalu di
paksakan,tanpa menghargai semua hak-hak orang yang ada di sekitarnya. Padahal
hak-hak asasi manusia merupakan hak kodrati. Hak yang dimiliki setiap orang dan
tidak dapat dicabut. Semua negara dan umat manusia seharusnya dapat menerima konsep-konsep
HAM, karena rumusannya telah disempurnakan dengan mengadopsi berbagai budaya
bangsa dan agama yang beragam.
BAB III
KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia
DAFTAR PUSTAKA
http://www.
Jimly.com.
Affandi, Idrus dan Karim Suryadi, 2008. Hak
Asasi Manusia (HAM). Jakarta:
Universitas Terbuka
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, 2015. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12 : SUBSTANSI HAM DALAM PANCASILA"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...