MAKALAH PKN KELAS 12: TUGAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

TUGAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA



Disusun oleh  :
1.      AKHSANU I’MALI             (07)
2.      AULIA DESINDRA R          (09)



MAN LAMONGAN
2017









DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................ ........             i
Daftar Isi....................................................................................................................             ii
BAB I   PENDAHULUAN   .......................................................................... ........             1
  1.1     Latar Belakang..........................................................................                      1
  1.2     Rumusan Permasalahan ....................................................................              1
BAB II ISI                   ...............................................................................................             2
               2.1    Landasan Teori     .............................................................................             2
               2.2    Pembahasan.............................................................................. ........             2
                        2.2.1 Pengertian Keuangan Negara.......................................... ........             2
                        2.2.2 Undang – Undang mengatur keuangan negara............... ........             3
                        2.2.3 Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara.................... ........             5
                        2.2.4 Sumber Keuangan Negara........................................................             5
                        2.2.5 Masalah Dalam Pengelolaan Keuangan Negara......................             7
                        2.2.6 Asas - Asas Dalam Pengelolaan Keuangan Negara.................             7
                        2.2.7 Mekanisme Dalam Pengelolaan Keuangan Negara.................             7
                        2.2.8 Lembaga Dalam Pengelolaan Keuangan Negara.....................             8
                                    2.2.8.1 Menteri Keuangan.....................................................             8
                                    2.2.8.2 Kementrian/Pimpinan Lembaga Negara...................             8
                                    2.2.8.3 Kepala Daerah...........................................................             9
                                    2.2.8.3 Bank Indonesia..........................................................             9
                                    2.2.8.3 Bank Sentral..............................................................             9
                                    2.2.8.3 Badan Pemeriksa Keuangan......................................             10
Bab III   PENUTUP                                                                                         ........             11
               3.1    Kesimpulan                                                                                ........             11
DAFTAR PUSTAKA                                                                                      ........                         12




BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pengelolaan keuangan merupakan penggunaan terhadap fungsifungsi  keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund), bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund) dan penyaluran serta penganggaran dana keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia

B.   Rumusan Masalah
Di dalam pengelolaan keuangan negara terdapat pertanyaan - pertanyaan berikut:
1.         Bagaimana pengelolaan keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia?
2.         Darimana sumber keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
3.         Apa saja pengeluaran kuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
4.         Bagaimana penyaluran keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia?
5.         Bagaimana anggaran Negara Kesatuan Republik Indonesia dari tahun ke tahun dan tahun 2016?












BAB II
ISI

A.  Landasan Teori
            setiap negara mempunyai berbagai macam kebutuhan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi, tidak semua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi sendiri. Negara pun memerlukan bantuan negara lain untuk memenuhinya. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara memerlukan pembiayaan. Istilah pembiayaan ini sangat erat kaitannya dengan keuangan negara.
            Semua pengelolaan keuangan negara kesatuan republik indonesia tentang pemasukan, penggunaan untuk negara, pengeluaraan, dasar keuangan dan lain lain yang mengangkut pengelolaan keuangan di negara kesatuan republik indonesia.
            Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu

B.  Pembahasan

b.1. PENGERTIAN KEUANGAN NEGARA
        Menurut UU RI Nomor 17 tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang / barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
        Menurut para ahli keuangan negara adalah :
1.       Menurut Van Der Kamp
       Keuangan Negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang atau barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut


2.        Menurut M. Ichwan
          Keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka diantaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang lazimnya atu rahun mendatang.

3.       Menurut Geodhart
         Keuangan negara merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan melanjutkan alat pembiayaan yang diperluka untuk menutup pengeluaran tersebut.

4.       Menurut Glen A. Welsch
         Keuangan negara adalah suatu bentuk statement dari rencana dan kebijaksanaan manajemen yang dipakai dalam suatu periode tertentu sebagai petunjuk dalam periode tersebut
b.2. UNDANG-UNDANG MENGATUR KEUANGAN NEGARA
            keuangan negara diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VII.sebagaimana dapat kalian pelajari dalam tabel di bawah ini.
Pasal 23
  (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
  (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

 Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang
Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang
Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
            Dan dapat disimpulkan bahwa :
a.       Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini dikarenakan APBN merupakan salah satu unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
b.      APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .
c.       Pemerintah tidak boleh memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa, diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan dan aspirasi rakyat dan agar kepentingan dan aspirasi rakyat menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan.
d.      Peredaran dan nilai mata uang harus berada di dalam kontrol pemerintah.
e.       Permasalahan keuangan negara tidak hanya diatur dalam undang-undang dasar saja, tetapi diatur pula dalam peraturan perundang-undangan yang derajatnya di bawah undang-undang dasar. Misalnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagainya.
f.        Negara mempunyai bank sentral yang mempunyai tugas dan kewenangan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.



b.3. MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA:
        Berdasarkan ketentuan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara.
            Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
  1. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
  2. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
  3. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
  4. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undangundang
b.4. SUMBER KEUANGAN NEGARA :
Keuangan Negara meliputi:

a.       hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b.      kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.       Penerimaan Negara;
d.      Pengeluaran Negara;
e.       Penerimaan Daerah;
f.        Pengeluaran Daerah;
g.      kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
h.      kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i.        kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah

dan ada juga yang meliputi :
a.       Pajak
            Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang, tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya.
Contoh: PPh, PBB, cukai, bea materai, dll.
b.      Retribusi
            Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang, di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya.
            Contoh: retribusi pasar, parkir, pelayanan medis, pembayaran uang sekolah, dll.
c.       BUMN/BUMD
            Sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN.
            Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD
d.      Denda Dan Sita
            Pemerintah berhak memungut denda atau menyita asset milik masyarakat, apabila masyarakat diketahui telah melanggar peraturan pemerintah.
            Contoh: denda pelanggaran lalulintas, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll
e.       Pencetakan Uang
            Pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran.
            Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi.
f.        Pinjaman
            Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. .Sumber pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu
g.      Sumbangan, Hadiah, Dan Hibah
            Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah.
h.      Penyelenggaraan Undian Berhadiah
            Pemerintah dapat menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.







b.5 MASALAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA :
a.       Rendahnya efektivitas dan efesiensi penggunaan uang pemerintah akibat maraknya pembiayaan kegiatan negara.
b.      Kurang adanya skala prioritas yang terumuskan secara tegas dalam proses pengelolaan keuangan negara yang menimbulkan pemborosan sumber daya publik.
c.       Menuntut dilakukannya reformasi menejemen keuangan pemerintah adalah terjadinya kebocoran dan penyimpangan.
d.      Rendahnya profesionalisme aparat pemerintah dalam mengelola anggaran publik.
             b.6 ASAS-ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA :
a.        Asas kesatuan :  menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara di sajikan dalam satu dokumen anggaran.
b.      Asal universalitas : mengharuskan setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
c.        Asas tahunan : membatasi masa berlakunya anggaran untuk satu tahun tertentu.
d.      Asas spesialitas : mewajibkan agar kredit anggaran yang di sediakan terperinci secara jelas peruntukannya.
             b.7 MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA :
UU RI No. 17 tahun 2003 pasal 6 ayat (1) menjelaskan bahwa presiden bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan negara.
       UU RI No. 17 tahun 2003 pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa presiden mendelegasikan kekuasaan pengelolaan keuangan negara kepada Menteri Keuangan, Menteri / Pimpinan Lembaga Negara, dan kepala daerah.
       Menurut UUD 1945 pasal 23 ayat 2, Presiden menyusun RAPBN setiap tahun, diajukan pada DPR untuk dibahas bersama DPD.

B.8 LEMBAGA PENGELOLA KEUANGAN NEGARA :
a.       Menterti Keuangan
            jabatan dalam pemerintahan negera yang berdaulat dengan tanggung jawab pada keuangan negara, tugasnya :
·         Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
·         Menyusun rencana APBN dan rancangan perubahan APBN;
·         Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
·         Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
·         Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan negara;
·         Melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
·         Menyusun laporan keuangan
b.      Kementerian/Pimpinan Lembaga Negara
            adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan (Menkeu) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Sri Mulyani, tugasnya :
·         Menyusun rancangan anggaran kementerian negara;
·         Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
·         Melaksanakan anggaran kementerian negara;
·         Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;
·         Mengelola utang piutang negara yang menjadi tanggung jawabnya;
·         Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
·         Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara.

c.       Kepala Daerah
Tugasnya :
·         Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
·         Menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD
·         Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah;
·         Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
·         Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

d.      Bank Indonesia
            BI merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lainnya. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal: “memelihara kestabilan rupiah”.
a. Tugas Bank Indonesia:
·         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
·         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
·         Mengatur dan mengawasi bank.
e.       Bank Sentral
Bank sentral adalah pembina dan pengawas bank.
Kewenagan bank sentral:
a.       Memberi/mencabut, atau mengajukan rekomendasi pemberian izin usaha kepada bank.
b.      Mengatur, mengawasi, dan memberi sanksi kepada bank.

f.        Badan Pemeriksa Keuangan
1.      Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam UUD 1945
                                                        I.            Ketentuan konstitusional tentang BPK :
Pasal 23E
a.     Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
b.     Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
c.     Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
a.     Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
b.     Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
a.     Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
b.     Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang
.
                                     II.        TUGAS DAN WEWENANG BPK  :

a.     Memeriksa tentang tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaannya di beritahukan kepada DPR.
b.     Memeriksa semua pelaksanaan APBN  antara lain:
·         Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara
·         Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
·         Pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan ketentuan UU.
·         Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR.
                                   III.        KEDUDUKAN BPK
a.     Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara, yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah.
b.     Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tertinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah,
BAB III
PENUTUP



A.    Kesimpulan
a.     keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baikberupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
b.     Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
c.     hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;















DAFTAR PUSTAKA

Google, Google Inc. 2017. Google.co.id – Pengelolaan keuangan negara

Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:







Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: TUGAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel