MAKALAH PKN KELAS 12: TUGAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Rabu, Agustus 16, 2017
Tambah Komentar
TUGAS
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA
1.
AKHSANU I’MALI (07)
2.
AULIA DESINDRA
R (09)
MAN LAMONGAN
2017
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL........................................................................................ ........ i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN .......................................................................... ........ 1
1.1 Latar Belakang.......................................................................... 1
1.2
Rumusan Permasalahan .................................................................... 1
BAB II ISI ............................................................................................... 2
2.1 Landasan Teori ............................................................................. 2
2.2 Pembahasan.............................................................................. ........ 2
2.2.1 Pengertian Keuangan Negara.......................................... ........ 2
2.2.2 Undang – Undang mengatur keuangan negara............... ........ 3
2.2.3 Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara.................... ........ 5
2.2.4 Sumber Keuangan Negara........................................................ 5
2.2.5
Masalah Dalam Pengelolaan Keuangan Negara...................... 7
2.2.6
Asas - Asas Dalam Pengelolaan Keuangan Negara................. 7
2.2.7
Mekanisme Dalam Pengelolaan Keuangan Negara................. 7
2.2.8
Lembaga Dalam Pengelolaan Keuangan Negara..................... 8
2.2.8.1
Menteri
Keuangan..................................................... 8
2.2.8.2 Kementrian/Pimpinan Lembaga Negara................... 8
2.2.8.3
Kepala Daerah........................................................... 9
2.2.8.3
Bank Indonesia.......................................................... 9
2.2.8.3
Bank Sentral.............................................................. 9
2.2.8.3
Badan Pemeriksa Keuangan...................................... 10
Bab III PENUTUP ........ 11
3.1 Kesimpulan ........ 11
DAFTAR PUSTAKA ........ 12
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pengelolaan
keuangan merupakan penggunaan terhadap fungsifungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut
meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund), bagaimana menggunakan
dana tersebut (allocation of fund) dan penyaluran serta penganggaran dana
keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia
B.
Rumusan Masalah
Di dalam pengelolaan keuangan negara terdapat
pertanyaan - pertanyaan berikut:
1.
Bagaimana
pengelolaan keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia?
2.
Darimana sumber
keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
3.
Apa saja
pengeluaran kuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia ?
4.
Bagaimana
penyaluran keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia?
5.
Bagaimana anggaran
Negara Kesatuan Republik Indonesia dari tahun ke tahun dan tahun 2016?
BAB II
ISI
A.
Landasan Teori
setiap
negara mempunyai berbagai macam kebutuhan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan
tetapi, tidak semua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi sendiri. Negara pun
memerlukan bantuan negara lain untuk memenuhinya. Untuk mewujudkan hal
tersebut, negara memerlukan pembiayaan. Istilah pembiayaan ini sangat erat
kaitannya dengan keuangan negara.
Semua pengelolaan keuangan negara
kesatuan republik indonesia tentang pemasukan, penggunaan untuk negara,
pengeluaraan, dasar keuangan dan lain lain yang mengangkut pengelolaan keuangan
di negara kesatuan republik indonesia.
Keuangan negara merupakan komponen
yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan
berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu
B.
Pembahasan
b.1. PENGERTIAN KEUANGAN
NEGARA
Menurut UU RI Nomor 17 tahun 2003, keuangan negara adalah
semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala
sesuatu baik berupa uang / barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
Menurut para ahli keuangan negara adalah :
1. Menurut Van Der Kamp
Keuangan Negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang atau barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut
Keuangan Negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang atau barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan hak-hak tersebut
2. Menurut M. Ichwan
Keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka diantaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang lazimnya atu rahun mendatang.
Keuangan negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka diantaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa mendatang lazimnya atu rahun mendatang.
3. Menurut Geodhart
Keuangan negara merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan melanjutkan alat pembiayaan yang diperluka untuk menutup pengeluaran tersebut.
Keuangan negara merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode tertentu dan melanjutkan alat pembiayaan yang diperluka untuk menutup pengeluaran tersebut.
4. Menurut Glen A. Welsch
Keuangan negara adalah suatu bentuk statement dari rencana dan kebijaksanaan manajemen yang dipakai dalam suatu periode tertentu sebagai petunjuk dalam periode tersebut
Keuangan negara adalah suatu bentuk statement dari rencana dan kebijaksanaan manajemen yang dipakai dalam suatu periode tertentu sebagai petunjuk dalam periode tersebut
b.2. UNDANG-UNDANG MENGATUR
KEUANGAN NEGARA
keuangan negara diatur dalam
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VII.sebagaimana
dapat kalian pelajari dalam tabel di bawah ini.
Pasal 23
Pasal 23
(1) Anggaran
pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.
(2) Rancangan
undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah.
(3) Apabila
Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Pasal 23A
Pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang
Pasal 23B
Macam dan harga mata
uang ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 23C
Hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang
Pasal 23D
Negara memiliki
suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan
independensinya diatur dengan undang-undang.
Dan dapat disimpulkan bahwa :
a.
Mekanisme penyusunan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam
pengelolaan keuangan negara. Hal ini dikarenakan APBN merupakan salah satu
unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang
berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
b.
APBN merupakan gambaran utuh
tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang
ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .
c.
Pemerintah tidak boleh memaksakan
berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani
rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui
wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Berkaitan dengan pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa, diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan dan
aspirasi rakyat dan agar kepentingan dan aspirasi rakyat menjadi pedoman dalam
pengambilan keputusan.
e.
Permasalahan keuangan negara tidak
hanya diatur dalam undang-undang dasar saja, tetapi diatur pula dalam peraturan
perundang-undangan yang derajatnya di bawah undang-undang dasar. Misalnya,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagainya.
f.
Negara mempunyai bank sentral yang
mempunyai tugas dan kewenangan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.
b.3. MEKANISME PENGELOLAAN
KEUANGAN NEGARA:
Berdasarkan ketentuan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat (1) disebutkan
bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan
keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan
pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab
atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan
negara.
Dalam
Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1):
- dikuasakan
kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah
dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
- dikuasakan
kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
- diserahkan
kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk
mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan
kekayaan daerah yang dipisahkan
- tidak
termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain
mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undangundang
b.4. SUMBER KEUANGAN NEGARA :
Keuangan
Negara meliputi:
a.
hak negara untuk memungut pajak,
mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b.
kewajiban negara untuk menyelenggarakan
tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.
Penerimaan Negara;
d.
Pengeluaran Negara;
e.
Penerimaan Daerah;
f.
Pengeluaran Daerah;
g.
kekayaan negara/kekayaan daerah yang
dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang,
barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan
yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah;
h.
kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan
umum;
i.
kekayaan pihak lain yang diperoleh
dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah
dan
ada juga yang meliputi :
a.
Pajak
Pajak merupakan
pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak tertentu
berdasarkan undang-undang, tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya.
Contoh: PPh, PBB,
cukai, bea materai, dll.
b.
Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang
dilakukan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang, di mana pemerintah
memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya.
Contoh: retribusi
pasar, parkir, pelayanan medis, pembayaran uang sekolah, dll.
c.
BUMN/BUMD
Sebagai pemilik BUMN, pemerintah
pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN.
Demikian pula dengan BUMD,
pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD
d.
Denda Dan Sita
Pemerintah berhak memungut denda atau
menyita asset milik masyarakat, apabila masyarakat diketahui telah melanggar
peraturan pemerintah.
Contoh: denda pelanggaran
lalulintas, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll
e.
Pencetakan Uang
Pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit
anggaran.
Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar
pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi.
f.
Pinjaman
Pinjaman pemerintah merupakan sumber
penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman
dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. .Sumber pinjaman bisa berasal
pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu
g.
Sumbangan, Hadiah, Dan Hibah
Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat
diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk
mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah.
h.
Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Pemerintah dapat menyelenggarakan
undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai
penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan
uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.
b.5 MASALAH DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA :
a. Rendahnya
efektivitas dan efesiensi penggunaan uang pemerintah akibat maraknya pembiayaan
kegiatan negara.
b. Kurang adanya
skala prioritas yang terumuskan secara tegas dalam proses pengelolaan keuangan
negara yang menimbulkan pemborosan sumber daya publik.
c. Menuntut
dilakukannya reformasi menejemen keuangan pemerintah adalah terjadinya
kebocoran dan penyimpangan.
d. Rendahnya
profesionalisme aparat pemerintah dalam mengelola anggaran publik.
b.6 ASAS-ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA :
a. Asas kesatuan : menghendaki agar semua pendapatan dan belanja
negara di sajikan dalam satu dokumen anggaran.
b. Asal universalitas : mengharuskan
setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
c. Asas
tahunan : membatasi masa berlakunya anggaran untuk satu tahun tertentu.
d. Asas spesialitas : mewajibkan
agar kredit anggaran yang di sediakan terperinci secara jelas peruntukannya.
b.7 MEKANISME
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA :
UU RI No. 17 tahun 2003 pasal 6 ayat (1) menjelaskan
bahwa presiden bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan negara.
UU RI No. 17 tahun 2003 pasal 6 ayat (2) menjelaskan
bahwa presiden mendelegasikan kekuasaan pengelolaan keuangan negara kepada
Menteri Keuangan, Menteri / Pimpinan Lembaga Negara, dan kepala daerah.
Menurut UUD 1945 pasal 23 ayat 2, Presiden menyusun RAPBN setiap tahun, diajukan pada DPR
untuk dibahas bersama DPD.
B.8 LEMBAGA PENGELOLA
KEUANGAN NEGARA :
a. Menterti Keuangan
jabatan dalam pemerintahan negera yang berdaulat dengan tanggung jawab pada keuangan negara, tugasnya :
jabatan dalam pemerintahan negera yang berdaulat dengan tanggung jawab pada keuangan negara, tugasnya :
·
Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
·
Menyusun rencana APBN dan rancangan perubahan APBN;
·
Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
·
Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
·
Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah
ditetapkan negara;
·
Melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
·
Menyusun laporan keuangan
b. Kementerian/Pimpinan Lembaga Negara
adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan (Menkeu) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Sri Mulyani, tugasnya :
adalah kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan dan kekayaan negara, Kementerian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Kementerian Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri Keuangan (Menkeu) yang sejak tanggal 27 Juli 2016 dijabat oleh Sri Mulyani, tugasnya :
·
Menyusun rancangan anggaran kementerian negara;
·
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
·
Melaksanakan anggaran kementerian negara;
·
Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan
menyetorkannya ke Kas Negara;
·
Mengelola utang piutang negara yang menjadi tanggung jawabnya;
·
Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung
jawabnya;
·
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian
negara.
c. Kepala Daerah
Tugasnya :
·
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD
·
Menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD
·
Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah
ditetapkan dengan peraturan daerah;
·
Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah;
·
Menyusun laporan keuangan yang merupakan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
d. Bank Indonesia
BI merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari
campur tangan pemerintah atau pihak lainnya. Sebagai bank sentral, Bank
Indonesia mempunyai tujuan tunggal: “memelihara kestabilan rupiah”.
a. Tugas Bank Indonesia:
·
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
·
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
·
Mengatur dan mengawasi bank.
e. Bank Sentral
Bank sentral adalah pembina dan pengawas bank.
Kewenagan bank sentral:
Kewenagan bank sentral:
a. Memberi/mencabut,
atau mengajukan rekomendasi pemberian izin usaha kepada bank.
b. Mengatur, mengawasi,
dan memberi sanksi kepada bank.
f.
Badan Pemeriksa Keuangan
1.
Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam UUD 1945
I.
Ketentuan konstitusional tentang BPK :
Pasal 23E
a.
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
b.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sesuai dengan kewenangannya.
c.
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan
dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal 23F
a.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan
oleh Presiden.
b.
Pimpinan Badan Perneriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
a.
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
b.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur
dengan undang-undang
.
II.
TUGAS DAN WEWENANG
BPK :
a.
Memeriksa tentang tanggung jawab keuangan negara. Hasil
pemeriksaannya di beritahukan kepada DPR.
b.
Memeriksa semua pelaksanaan APBN antara lain:
·
Memeriksa tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara
·
Memeriksa semua pelaksanaan APBN.
·
Pelaksanaan pemerintah dilakukan berdasarkan ketentuan UU.
·
Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR.
III.
KEDUDUKAN BPK
a. Badan Pemeriksa Keuangan adalah badan yang
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara, yang dalam pelaksanaan
tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri
di atas pemerintah.
b. Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga
tertinggi Negara yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh dan
kekuasaan pemerintah, akan tetapi tidak berdiri di atas pemerintah,
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
a.
keuangan
negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, serta segala sesuatu baikberupa uang maupun berupa barang yang dapat
dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
b.
Dalam
rangka mendukung terwujudnya good governance dalam
penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan
secara profesional,
terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok
yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
c. hak negara untuk memungut pajak,
mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; kewajiban
negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan
membayar tagihan pihak ketiga;
DAFTAR
PUSTAKA
Google,
Google Inc. 2017. Google.co.id – Pengelolaan keuangan negara
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: TUGAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...