MATERI FIQIH KELAS 12 : SUMBER ISLAM YANG DIPERSELISIHKAN


PEMBAHASAN


1.    Istihsan Sumber Fiqh Yang Tidak Disepakati
Secara harfiyah, istihsan diartikan meminta berbuat kebaikan, yakni menghitung-hitung sesuatu menganggapnya kebaikan.
Menurut istilah ulama ushul, istihsan adalah sebagai berikut:
a)      Menurut Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Mustashfa juz I: 137, “Istihsan adalah semua hal yang dianggap baik oleh mujtahid menurut akalnya”.
b)      Al-Muwafiq Ibnu Qudamah Al-Hambali berkata, “Istihsan adalah suatu keadilan terhadap hukum dan pandangannya karena ada dalil tertentu dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
c)      Abu Ishaq Asy-Syatibi dalam mazhab Al-Maliki berkata, “Istihsan ialah pengambilan suatu kemaslahatan yang bersifat juz’i dalam menanggapi dalil yang bersifat global”.
d)     Menurut Al-Hasan Al-Kurkhi Al-Hanafi, “Istihsan ialah perbuatan adil terhadap sesuatu permasalahan hukum dengan memandang hukum yang lain, karena adanya suatu yang lebih kuat yang membutuhkan keadilan.
e)      Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa Istihsan adalah perbuatan adil dalam hukum yang menggunakan dalil adat untuk kemaslahatan manusia, dan lain-lain.
1.    Macam-macam Istihsan
Ulama Hanafiyyah membagi istihsan kepada enam macam, yaitu:
1.    Istihsan bi al Nash (istihsan berdasarkan ayat atau hadits). Maksudnya, ada ayat atau hadits tentang hukum suatu kasus yang berbeda dengan ketentuan kaidah umum. Misal istihsan dengan Sunnah Rasul adalah dalam kasus orang makan dan minum karena lupa keika ia sedang berpuasa. Menurut kaidah umum, puasa orang ini batal karena ia telah memasukan sesuatu ke dalam kerongkongannya. Akan tetapi, hukum ini dikecualikan oleh hadits Rasulullah SAW. yang mengatakan bahwa: “Siapa yang makan atau minum karena lupa tidak batal puasanya, karena hal itu merupakan rezeki yang diturunkan Allah kepadanya.” (H.R al-Tirmidzi)
2.    Istihsan bi al-Ijma’ (istihsan yang didasarkan kepada ijma’). Misalnya adalah dalam kasus pemandian umum. Menurut ketentuan kaidah umum, jasa pemandian umum itu harus jelas, yaitu berapa lama seseorang mandi dan berapa jumlah air yang ia pakai. Akan tetapi, apabila hal ini dilakukan maka akan menyulitkan bagi orang banyak. Oleh sebab itu, para ulama sepakat menyatakan bahwa boleh mempergunakan jasa pemandian umum, sekalipun tanpa menentukan jumlah air dan lama waktu yang terpakai.
3.    Istihsan bi al-qiyas al-khafiy (istihsan berdasarkan qiyas yang tersembunyi). Misalnya, dalam masalah wakaf lahan pertanian. Menurut ketentuan qiyas jalliy (qiyas yang nyata), wakaf ini sama dengan jual beli, karena pemilik lahan telah menggugurkan hak miliknya dengan memindahtangankan lahan tersebut. Oleh sebab itu, hak orang lain untuk melewati tanah tersebut atau hak orang lain untuk mengalirkan air ke lahan pertaniannya melalui tanah tersebut, tidak termasuk dalam akad wakaf itu, kecuali jika dinyatakan dalam akad.
4.    Istihsan bi al-Mashlahah (istihsan berdasarkan kemaslahatan). Misalnya ulama Malikiyah mencontohkannya dengan kebolehan dokter melihat aurat wanita dalam berobat. Menurut kaidah umum, seseorang dilarang melihat aurat orang lain. Tetapi, dalam keadaan tertentu seseorang harus membuka bajunya untuk didiagnosa penyakitnya, maka untuk kemaslahatan orang tersebut, menurut kaidah istihsan seorang dokter boleh melihat aurat wanita yang berobat padanya.
5.    Istihsan bi al-‘Urf (istihsan berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku umum). Contohnya sama dengan contoh istihsan yang berdasarkan ijma’, yaitu dalam masalah pemandian umum yang tidak ditentukan banyak air dan lama pemandian itu digunakan oleh seseorang, karena adat kebiasaan setempat bisa dijadikan ukuran dalam menentukan lama dan jumlah air yang dipakai.
6.    Istihsan bi al-Dharurah (istihsan berdasarkan keadaan darurat). Artinya, ada keadaan-keadaan darurat yang menyebabkan seorang mujtahid tidak memberlakukan kaidah umum. Misalnya dalam kasus sumur yang kemasukan najis. Menurut kaidah umum, sumur itu sulit untuk dibersihkan dengan mengeluarkan seluruh air dari sumur tersebut, karena sumur yang sumbernya dari mata air, sulit untuk dikeringkan. Akan tetapi, ulama Hanafiyyah mengatakan bahwa dalam keadaan seperti ini, untuk menghilangkan najis tersebut cukup dengan memasukan beberapa galon air ke dalam sumur itu, karena keadaan darurat menghendaki agar orang tidak mendapat kesulitan dalam mendapatkan air untuk beribadah dan kebutuhan hidupnya.
7.    Kehujjahan Istihsan
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama ushul fiqh dalam menetapkan istihsan sebagai salah satu metode/dalil dalam menetapkan hukum syara’.Abu Zahrah berpendapat bahwa Abu Hanifah banyak sekali menggunakan istihsan. Begitu pula dalam keterangan yang ditulis beberapa kitab Ushul yang menyebutkan bahwa Hanafiyah mengakui adanya istihsan. Dan Asy-Syatibi berkata bahwa sesungguhnya istihsan itu dianggap dalil yang kuat dalam hukum sebagaimana pendapat Imam Maliki. Dalam beberapa kitab Ushul disebutkan bahwa golongan Hanabillah juga mengakui adanya istihsan.
Jadi, menurut ulama Hanafiyyah, Malikiyyah dan sebagai ulama Hanabillah, istihsan merupakan dalil yang kuat dalam menetapkan hukum syara’. Alasan yang mereka kemukakan adalah:
a)      Ayat-ayat yang mengacu kepada mengangkatkan kesulitan dan kesempitan dari umat manusia, yaitu firman Allah dalam surat al-Baqarah, 2: 185, yang artinya “Allah menghendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran bagi kamu.”
Dalam surat al-Zumar,39: 55 Allah berfirman yang artinya,
“Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunan kepadamu dari Tuhanmu”
b)      Rasulullah dalam riwayat ‘Abdullah ibn Mas’ud mengatakan:
“Sesuatu yang dipandang baik oleh umat Islam, maka ia juga di hadapan Allah adalah baik.” (H.R Ahmad ibn Hambal)
c)      Hasil penelitian dari berbagai ayat dan hadits terdapat berbagai permasalahan yang terperinci menunjukan bahwa memberlakukan hukum sesuai dengan kaidah umum adakalnya membawa kesulitan bagi umat manusia, sedangkan syari’at Islam ditujukan untuk menghasilkan dan mencapai kemaslahatan manusia.
Imam Syafi’I membatalkan dalil istihsan. Karena itu ia menguraikannya dalam pasal tersendiri dalam kitabnya Al-Umm dengan judul “Ibthalul Istihsan” (pembatalan dalil istihsan). Dicari alasan-alasan yang ia sebutkan dalam kitab tersebut, dapat diringkas di antaranya sebagai berikut:
·         Syari’ah adalah nash dan kandungan nash (acuan kepada nash) melalui qiyas. Bagaimana dengan istihsan? Apakah salah satu dari dua macam syari’at itu atau berada di luar itu? Jika memang termasuk ke dalam salah satunya, maka tidak perlu dibicarakan lagi. Tetapi jika di luar ketentuan itu, maka berarti Allah SWT meninggalkan persoalan tanpa ada ketentuan hukumnya. Hal ini bertentangan dengan firman-Nya yang artinya: “Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja”, (Q.S 75: 36).Dengan demikian, istihsan yang ternyata bukan merupakan qiyas atau penerapan nash, bertentangan dengan ayat tersebut.
·         Banyak ayat al-Qur’an yang memerintahkan agar taat kepada Allah dan Rasul-Nya, melarang mengikuti hawa nafsu; dan memerintahkan kepada kita ketika terjadi pertentangan agar kembali kepada kitabullah. Allah SWT berfirman yang artinya “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian”.Sementara istihsan tidak termasuk Kitab atau Sunnah, tidak pula merujuk kepada Kitab dan Sunnah, akan tetapi di luar pada itu. oleh karena itu, ia tidak bias diterima sebagai sumber hukum kecuali jika didukung dengan adanya dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menunjukan dapat diterimanya dalil ini. Sedang tidak terdapat satu dalil pun yang menunjukan hal itu
·         Nabi Muhammad SAW tidak pernah memberi fatwa dengan menggunakan istihsan. Beliau tidak pernah berpendapat berdasarkan hawa nafsu. Ketika ditanya tentang seorang lelaki yang berkata kepada istrinya: “Kamu bagiku mirip punggung ibuku”, beliau tidak memberikan fatwa berdasarkan istihsan, akan tetapi beliau menuggu sampai turun ayat tentang zhihar beserta kafaratnya.Jika ada seseorang yang memberi fatwa dengan kedalaman perasaan fiqhnya atau dengan istihsan, maka pasti yang pertama melakukannya adalah Nabi Muhammad SAW, sayyidul mursalin. Akan tetapi ternyata ia tidak melakukannya. Atas dasar ini lah, kita wajib menghindarkan diri menggunakan istihsan tanpa adanya topangan dari nash. Sebab Rasulullah adalah panutan yang baik (uswatun hasanah) bagi kita.
·         Istihsan adalah upaya penetapan hukum dengan akal dan hawa nafsu saja. Jika boleh meninggalkan nash dan qiyas dan mengambil dalil yang lain, maka hal ini berarti membolehkan seseorang yang tidak bisa memahami nash atau qiyas menetapkan hukum berdasarkan istihsan, karena mereka juga memiliki akal. Akibatnya, akan bermunculan fatwa-fatwa hukum didasarkan pada pendapat akal semata, sekaligus merupakan upaya pengabaian terhadap nash.
·         Rasulullah SAW. telah membantah fatwa sebagian sahabat yang berada di daerah ketika mereka menetapkan hukum berdasarkan istihsan mereka. Misalnya Rasulullah SAW. mencela tindakan Usamah Ibn Zaid yang telah membunuh seorang kafir yang telah mengucapkan syahadat. Sikap ini diambil Usamah, karena orang tersebut mau mengucapkan syahadat tatkala ia telah diancam dengan pedang untuk dibunuh. Sikap orang ini dalam pandangan Usamah, tidak benar-benar mau beriman. Sikap itu dipandang Usamah sebagai mempermainkan syahadat, karenanya, dengan sangka baik (istihsan) ia berijtihad dan membunuh orang tersebut. Akn tetapi, sikap dan keputusan Usamah ini dicela oleh Rasulullah SAW.
·         Istihsan tidak mempunyai kriteria dan tolak ukur yang jelas dan dapat dipertanggunjawabkan. Oleh sebab itu, tidak bisa pula dipertanggungjwabkan secara syar’i sehingga tidak bisa dijadikan dalil dalam menetapkan hukum.
Alasan-alasan yang dikemukakan Imam Syafi’i di atas tidak menyangkut istihsan yang diperkenalkan Mazhab Hanafy, kecuali yang berhubungan dengan istihsan ‘urf. Memang dimasukkannya‘urf ke dalam salah satu sumber untuk istinbath hukum masih diperselisihkan di antara ulama-ulama dari Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanafy. Sehubungan dengan itu, selain istihsan ‘urf semua macam istihsan yang ditawarkan Mazhab Hanafy tidak mendapatkan penolakan dari Imam Syafi’I, karena didasarkan pada sumber-sumber yang dapat ditolerir oleh Imam Syafi’i.
1.    Mashlahah Mursalah
a)      Pengertian Mashlahah
Secara etimologi, mashlahah sama dengan manfaat, baik dari segi lafal maupun makna. Mashlahah juga berarti manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. Sedangkan secara terminologi, menurut Imam Ghazali, mashlahah ialah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’. Tujuan syara’ yang harus dipelihara tersebut menurut Imam Ghazali ada lima bentuk, yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Apabila seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang pada intinya untuk memelihara kelima aspek tujuan syara’ di atas, maka dinamakan mashlahah. Di samping itu, upaya untuk menolak segala bentuk kemudaratan yang berkaitan dengan kelima aspek tujuan syara’ tersebut, juga dinamakan mashlahah.Dengan demikian maslahah mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalnya. Sedangkan alasan dikatakan mursalah, karena syara’ memutlakkannya bahwa di dalamnya tidak terdapat kaidah syara’ yang menjadi penguatnya ataupun pembatalnya.
b)      Macam-macam Mashlahah
Para ahli ushul fiqh mengemukakan beberapa pembagian mashlahah jika dilihat dari beberapa segi. Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan itu, para ahli ushul fiqh membaginya kepada tiga macam, yaitu:
1.    Mashlahah al-Dharuriyyah, yaitu kemaslahatan yang beerhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan seperti ini ada lima, yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kelima kemaslahatan ini disebut disebut dengan a-lmashlahah al-khamsah.
2.    Mashlaha al-Hajiyah, yaitu kemashlahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia. Misalnya, diberi keringanan meringkas (qashr) shalat dan berbuka puasa bagi musafir.
3.    Mashlahah al-Tahsiniyyah, yaitu kemaslahatan yang sifatnya pelengkap berupa keleluasaan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan untuk memakan makanan yang bergizi.

Dilihat dari segi kandungan mashlahah, para ulam ushul fiqh membaginya kepada:
1.    Mashlahah al-‘Ammah, yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum itu tidak berarti untuk kepentingan semua orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas umat. Misalnya, para ulama membolehkan membunuh penyebar bid’ah yang dapat merusak aqidah umat, karena menyangkut kepentingan orang banyak.
2.    Mashlahah al-Khashshah, yaitu kemaslahatan pribadi dan ini sangat jarang sekali, seperti kemashlahatan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan perkwinan seseorangyang dinyatakan hilang (maqfud).
Dilihat dari segi berubah atau tidaknya mashlahah, menurut Muhammad Mushthafa al-Syalabi, guru besar ushul fiqh di Universitas al-Azhar Mesir, ada dua bentuk, yaitu:
1.    Mashlahah al-Tsabitah, yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Misalnya berbagai kewajiban ibadah, seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
2.    Mashlahah al-Mutaghayyirah, yaitu kemaslahatan yang berubah-rubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu dan subjek hukum. Kemaslahatan seperti ini berkaitan dengan permasalahan mu’amalah dan adat kebiasaan, seperti dalam masalah makan yang berbeda-beda antar satu daerah dengan daerah lainnya.
Dilihat dari keberadaan mashlahah menurut syara’ terbagi kepada:
1.    Mashlahah al-Mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syara’. Maksudnya, adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut. Misalnya, hukuman atas orang yang meminum minuman keras dalam hadits Rasulullah SAW. dipahami secara berlainan oleh ulama fiqih, disebabkan perbedaan alat pukul yang digunakan Rasulullah SAW. ketika melaksanakan hukuman tersebut.
2.    Mashlahah al-Mulghah, yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara’, karena bertentangan dengan syara’.
3.    Mashlahah al-mursalah, yaitu kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung oleh syara’ dan tidak pula dibatalkan, tetapi didukung oleh sekumpulan makna nash.

1.    Kehujahan Mashlahah
Golongan Maliky sebagai pembawa bendera mashlahah mursalah, mengemukakan alasannya, yaitu seperti praktek para sahabat yang telah menggunakan mashlahah mursalah, di antaranya sahabat mengumpulkan al-Qur’an ke dalam beberapa mushaf. Padahal hal ini tidak pernah dilakukan di masa Rasulullah SAW. Alasan yang mendorong mereka melakukan pengumpulan itu tidak lain kecuali semata-mata karena maslahat, yaitu menjaga al-Qur’an dari kepunahan karena meninggalkannya sejumlah besar hafidh dari generasi sahabat.
Adapun alasan dari golongan yang tidak memakai dalil maslahat, dapat teringkas diantaranya sebagai berikut, mashlahat yang tidak didukung oleh dalil khusus akan mengarah pada salah satu bentuk pelampiasan dari keinginan nafsu dan cenderung mencari keenakan, dan mereka juga beralasan seandainya memakai maslahat sebagai sumber hukum pokok yang berdiri sendiri, niscaya hal itu akan menimbulkan terjadinya perbedaan hukum akibat perbedaan negara, bahkan perbedaan perorangan dalam suatu perkara.

1.    Syarat-Syarat Mashlahah Mursalah
Mashlahah mursalah mempunyai persyaratan yang jelas untuk dijadikan sebagai proses istinbath hukum:
1.    Mashlahah ini tidak berbenturan dengan dalil nash maupun ijma’
2.    Mashlahah ini keberadaannya harus berpijak pada pemeliharaan maqâshid syari’ah
3.     Sebuah kemashlahatan tidak dapat merubah ketetapan hukum yang sudah ada yakni dalam dalil nash dan ijmâ’, seperti menjalankan kewajiban, mengharamkan sesuatu yang haram, sanksi hukum
4.    Sebuah kemashlahatan tidak dapat berbenturan dengan kemashlahatan lain yang lebih unggul dan kuat keberadaannya.
Sedangkan menurut syaikh Wahbah Zuhaili syarat-syarat mashlahah mursalah adalah:
1.     Mashlahah mursalah harus berkesesuaian dengan maqâshid syarî’ah sehingga tidak menghilangkan keberadaan dalil nash maupun ijmâ’ yang bersifat qath’i. Dan juga berkesesuaian dengan mashlahah yang telah ditunjukkan keberadaannya oleh Allah dan RasulNya. Kemashlahatan yang diambil sebagai hukum itu sifatnya tidak aneh maupun mengada-ada. Maka keberadaan mashlahah yang mempunyai sifat mengada-ada dan tidak jelas maksudnya harus ditolak. Seperti seorang yang kaya raya menyetubuhi istrinya di siang hari bulan ramadhan, maka dia harus puasa dua bulan berturut-turut dan tidak ada alasan demi kemashlahatan kemudian dia mengganti puasanya dengan memerdekakan budak.
2.    Mashlahah mursalah harus rasional. Yakni ketika dihadapkan dengan akal, maka akalpun bisa menerimanya yakni dengan mendatangkan manfaat dan menolak kerusakan, seperti: saat ingin mengajukan perjanjian kredit dalam perekonomian perbankan harus diadakan survey rumah tinggal, pekerjaan dan penghasilan bulanan, hal ini adalah untuk menghindari adanya penipuan, sehingga perjanjian yang dilakukan mendatangkan manfaat bagi kedua belah pihak dan menjauhkan dari kemadharatan.
3.    Mashlahah mursalah harus universal. Yakni harus mencakup semua kalangan umat Islam tidak boleh hanya untuk kepentingan sebagian orang. Karena syarî’ah Islam datang demi kepentingan seluruh umat dan tidak membeda-bedakan jenis rasa, suku, bangsa dan agama. Seperti memberikan perlakuan khusus bagi orang dari suku X karena dia satu suku dengan presidennya, gubernurnya, menterinya dan sebagainya, hal ini tidak dapat disebut sebagai mashlahah.

1.    Contoh Pelaksanaan Mashlahah Mursalah
2.    Pemberian upah minimum bagi pekerja sektor riil. Ketika melihat pada nash, maka tidak dijumpai mash yang menunjukkan pada hukum masalah, al-Qur’ân dan al-sunnah tidak memberi perintah kepada masalah ini, tetapi hal ini menjadi kebutuhan penting bagi para pekerja sektor riil seperti pekerja pabrik, karyawan supermarket dan sebagainya yang bekerja selama delapan jam lebih, dan mereka berhak mendapatkan upah yang layak untuk mencukupi kebutuhan makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal. Sehingga negara dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia wajib memberikan upah minimum yang layak bagi para pekerja tersebut, demi kemashlahatan atas kehidupannya.
3.    Memasang rambu-rambu lalu lintas, lampu isyarat, lampu penerangan jalan, dalam nash tidak dijumpai adanya perintah ini, tetapi demi kemashlahatan dan kenyamanan pengendara kendaraan maka harus dipasang rambu-rambu lalu lintas tersebut dan demi menghindari kerusakan, seperti kecelakaan, perampokan dan sebagainya.
4.    Membuat kartu tanda penduduk, paspor, surat nikah sebagai identitas dari seseorang, kemashlahatannya adalah untuk mengetahui identitas yang jelas dari pemegang surat tersebut demi keberlangsungan hidup, hal ini juga demi menghindari kerusakan misalnya saat seseorang tersesat dijalan dan tidak mempunyai identitas sama sekali maka akan menyulitkan bagi orang lain untuk memberi tahu dimana keberadaannya (walaupun hal ini bisa diumumkan melalui media audio visual).
5.     Memberikan hukuman mati dan hukuman potong tangan bagi terpidana Koruptor mempunyai arti penting dalam prespektif mashlahah mursalah, karena hal ini memberikan nilai manfaat yang lebih dalam rangka menjaga kewibawaan maqashid syari’ah yakni memelihara harta, sehingga memberikan efek jera yang luar biasa kepada masyarakat untuk melakukan tindakan preventif dari melakukan tindak pidana korupsi.

1.    ‘Urf
‘Urf menurut bahasa berarrti mengetahui, kemudian dipakai dalam arti sesuatu yang yang diketahui, dikenal, diangap baik dan diterima oleh pikiran yang sehat.Sedangkan menurut para ahli ushul fiqh adalah sesuatu yang yang telah saling dikenal oleh manusia dan mereka maenjadikan tradisi.
Ditinjau dari bentuknya ada dua macam:
a)      Al Urf al Qualiyah ialah kebiasaan yang berupa perkataan, seperti kata lahm (daging) dalam hal ini tidak termasuk daging ikan.
b)      Al Urf al Fi’ly, ialah kebiaasaan yang berupa perbuaatan, seperti perbuatab jual beli dalam masyarakat tampa mengucaplan akad jual-beli.
Ditinjau dari segi nilainya, ada dua macam :
a)      Al Urf As Shahih, yaitu urf’ yang baik dan dapat diterima, karena tidak bertentangan dengan nash hukum syara’
b)      Al Urf al Fasid ialah urf yang tidak dapat diteima, karena bertentangan dengan hukum syara.
Ditinjau dari luasnya berlakunya, ada dua macam :
a)      Al Urf Am, ialah Urf’ yang berlaku untuk seluruh tempat sejaka dahulu hingga sekarang.
b)      Al urf al Khas, yaitu urf yang yang berlaku hanya dikenal pada suatu tempat saja, urf adalah kebiasaan masyarakat tetentu.
Syarat-syarat urf dapat diterima oleh hukum islam:
a)      Tidak ada dalil yang khusus untuk suatau masalah baik dalam al Qur’an atau as Sunnah.
b)      Pemakian tidak mengankibatkan dikesampingkanya nas syari’at termasuk juga tidak mengakibatkan masadat, kesulitan atau kesempitan.
c)      Telah berlaku secara umum dalam arti bukan hanya dilakukan beberapa orang saja.

Kehujjahan ’urf
Para ulama berpendapat bahwa urf yang shahih saja yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mujtahid maupun para hakim untuk menetapkan hukum atau keputusan.
Ulama Malikiyah banyak menetapkan hukum berdasarkan perbuatan-perbautan penduduk madinah. Berarti menganggap apa yang terdapat dalam masyarakat dapat dijadikan sumber hukum dengan ketentuan tidak bertentangan dengan syara’.
Imam Safi’i terkenal dengan Qoul Qadim dan qoul jadidnya, karena melihat pratek yang belaku pada masyarakat Bagdad dan mesir yang berlainan. Sedangkan urf yang fasid tidak dapat diterima , hal itu jelas karena bertentangan dengan syarat nash maupun ketentuan umum nash.


Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:




Belum ada Komentar untuk "MATERI FIQIH KELAS 12 : SUMBER ISLAM YANG DIPERSELISIHKAN"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel