MAKALAH PKN KELAS 12: KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Senin, Agustus 28, 2017
Tambah Komentar
MAKALAH PKN
KASUS-KASUS
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Disusun oleh:
2.
Saiyida
Maghfiro Arya Maharani (23)
KELAS : XII MIPA 4
MADRASAH
ALIYAH NEGERI 1 LAMONGAN
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Segala ucapan puji
syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas segala anugerah
dan kasihnya yang begitu besar kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan ,
karya tulis kami yang berjudul “ Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran
Kewajiban Warga Negara “ ini bisa dirampung. Karya tulis ini di susun
berdasarkan data-data yang didapat dari berbagai sumber. Pendekatan dan
penyajian makalah ini pada dasarnya membahas mengenai pelanggaran-pelanggaran
hak dan kewajiban yang ada di Indonesia.
Kami sebagai
penulis telah berusaha menyusun karya tulis ini sebaik mungkin. Akan tetapi,
kami menyadari bahwa karya tulis ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, semua
kritik dan saran demi perbaikan karya tulis ini akan kami sambut dengan senang
hati.
Lamongan, 01 Agustus 2017
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar
.............................................................................................................
i
Daftar Isi
......................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
...........................................................................................
1
1.1 Latar Belakang
......................................................................................................
1
1.2 Rumusan Masalah
................................................................................................
1
1.3 Tujuan
..................................................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN
............................................................................................
2
2.1 Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Warga Negara ...........................2
2.2 contoh kasus pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga Negara….….3
BAB
III PENUTUP....................................................................................................................5
KESIMPULAN ..........................................................................................................5
SARAN.......................................................................................................................
5
DAFTAR
PUSTAKA .................................................................................................6
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Secara garis besar, Hak merupakan semua
hal yang harus diperoleh atau di dapatkan. Hak baru bisa diperoleh apabila
sudah dilakukan. Sedangkan kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus
dilaksanakan dengan penih tanggung jawab. Hak seseorang di batasi oleh hak
orang lain sehingga, seseorang tidak bisa semena-mena dalam menggunakan hak
nya.
Ada kalanya terjadi pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban yang tentunya merugikan orang lain seperti pembunuhan
dan tidak membayar pajak. Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban disebabkan oleh faktor-faktor tertentu dan tidak jarang kasus-kasus
tersebut tidak dapat terselesaikan oleh hukum.
1.2 Rumusan Masalah
Kami
dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.. Pengertian pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
warga negara?
2.
Contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan kami membuat makalah ini diantaranya :
1. Menjelaskan apa
itu pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?
2. Menjelaskan contoh
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pelanggaran Hak dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran Hak adalah perbuatan yang baik
disengaja tau lalai melawan hukum, mengurangi, menghalangi atau mencabut hak
seseorang sebagai warga negara, dan akan dihukum secara adil berdasarkan hukum
yang berlaku. Pelanggaran Hak Warga Negara ini tercipta akibat kurangnya
pengawasan serta tidak berjalannya hukum secara maksimal.
Pengingkaran Kewajiban adalah pola
tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki
kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga negara kita masih banyak yang belum menyadari betapa pentingnya kewajiban
yang harus dijalani sebagai warga negara demi kemajuan negara.
Macam-macam kewajiban
·
Kewajiban mutlak, yaitu kewajiban hak yang tertuju
kepada diri sendiri
·
Kewajiban publik,, yaitu kewajiban mematuhi hak publik
dan kewajiban perdata timbul yang dari perjanjian berkorelasi dengan hak
perdata
·
Kewajiban positif dan Negatif, yaitu kewajiban yang
menghendaki dilakukan sesuatu sedangkan kewajiban negatif, tidak melakukan
sesuatu
·
Kewajiban universal atau umum, yaitu kewajiban
yangditujukan kepada semua warga negara atau secara umum
·
Kewajiban primer adalah kewajiban yang tidak timbul
dari perbuatan melawan hokum
2.2
Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
Negara
Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Kita tentunya pernah melihat para anak
jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga kalian pernah
didatangi pengemis yang meminta sumbangan kepada kalian. Nah, anak jalanan dan
pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung,
karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami
salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka
sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk
mendapatkan pendidikan, sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya
mereka bisa saja menjadi anak jalanan.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga
A.
Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan,
misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat
penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan
masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27
ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, belum
sepenuhnya dilaksanakan.
B.
Saat ini
tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi,
padahal Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
C.
Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia
seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya,
padahal Pasal 28 A – 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin
keberadaan Hak Asasi Manusia.
D.
Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan
agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
E.
Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan
belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan.
F.
Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD
bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.
Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa
tidak terpenuhinya hak warga negara itu dikarenakan adanya kelalaian dalam
pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut
apabila tidak segera diatasi dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan
yang lebih baik.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN :
Ada
beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada
beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada
beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak
yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara
dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD
1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara
akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga
negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu
disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya
harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga
warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya
menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya
menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa
dan negara.
Saran :
Hak
dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait, sehingga
pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi
ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak
diinginkan .
DAFTAR PUSTAKA
http://www.bantubelajar.com/2015/08/pelanggaran-hak-dan-pengingkaran-kewajiban.html
http://aniiev.blogspot.co.id/2015/03/v-behaviorurldefaultvmlo.html
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...