MAKALAH PKN KELAS 12: KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

MAKALAH PKN
KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



Disusun oleh:
1.    Moh. Sulthoni Abdillah                          (16)
2.    Saiyida Maghfiro Arya Maharani         (23)

KELAS    : XII MIPA 4

MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 LAMONGAN

TAHUN PELAJARAN 2017/2018


KATA PENGANTAR

Segala ucapan puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas segala anugerah dan kasihnya yang begitu besar kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan , karya tulis kami yang berjudul “ Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara “ ini bisa dirampung. Karya tulis ini di susun berdasarkan data-data yang didapat dari berbagai sumber. Pendekatan dan penyajian makalah ini pada dasarnya membahas mengenai pelanggaran-pelanggaran hak dan kewajiban yang ada di Indonesia.
Kami sebagai penulis telah berusaha menyusun karya tulis ini sebaik mungkin. Akan tetapi, kami menyadari bahwa karya tulis ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, semua kritik dan saran demi perbaikan karya tulis ini akan kami sambut dengan senang hati.
















     

     Lamongan, 01 Agustus  2017

 Penulis
DAFTAR ISI

Kata Pengantar ............................................................................................................. i
Daftar Isi ...................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................... 1
1.1  Latar Belakang ...................................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah ................................................................................................ 1
1.3  Tujuan .................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN ............................................................................................ 2
2.1  Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara ...........................2
2.2 contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara….….3

BAB III PENUTUP....................................................................................................................5
 KESIMPULAN ..........................................................................................................5
SARAN....................................................................................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................6








 BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Secara garis besar, Hak merupakan semua hal yang harus diperoleh atau di dapatkan. Hak baru bisa diperoleh apabila sudah dilakukan. Sedangkan kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penih tanggung jawab. Hak seseorang di batasi oleh hak orang lain sehingga, seseorang tidak bisa semena-mena dalam menggunakan hak nya.
Ada kalanya terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang tentunya merugikan orang lain seperti pembunuhan dan tidak membayar pajak. Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban disebabkan oleh faktor-faktor tertentu dan tidak jarang kasus-kasus tersebut tidak dapat terselesaikan oleh hukum.

1.2    Rumusan Masalah
       Kami dapat merumuskan masalah sebagai berikut :
1.. Pengertian  pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?
2.  Contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?

1.3        Tujuan
Adapun tujuan kami membuat makalah ini diantaranya :
1.       Menjelaskan apa itu pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?
2.       Menjelaskan contoh pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pelanggaran Hak adalah perbuatan yang baik disengaja tau lalai melawan hukum, mengurangi, menghalangi atau mencabut hak seseorang sebagai warga negara, dan akan dihukum secara adil berdasarkan hukum yang berlaku. Pelanggaran Hak Warga Negara ini tercipta akibat kurangnya pengawasan serta tidak berjalannya hukum secara maksimal.

Pengingkaran Kewajiban adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Warga negara kita masih banyak yang belum menyadari betapa pentingnya kewajiban yang harus dijalani sebagai warga negara demi kemajuan negara.
Macam-macam kewajiban
·         Kewajiban mutlak, yaitu kewajiban hak yang tertuju kepada diri sendiri
·         Kewajiban publik,, yaitu kewajiban mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul yang dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata
·         Kewajiban positif dan Negatif, yaitu kewajiban yang menghendaki dilakukan sesuatu sedangkan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu
·         Kewajiban universal atau umum, yaitu kewajiban yangditujukan kepada semua warga negara atau secara umum
·         Kewajiban primer adalah kewajiban yang tidak timbul dari perbuatan melawan hokum





2.2   Kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara

Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Kita tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga kalian pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan kepada kalian. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan, sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka bisa saja menjadi anak jalanan.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga
A.    Proses penegakkan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadinya kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, belum sepenuhnya dilaksanakan.
B.      Saat ini tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
C.     Semakin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya, padahal Pasal 28 A – 28 J UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
D.    Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

E.     Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksananya secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
F.      Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.

Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara itu dikarenakan adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang  lebih baik.
















BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN :

Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.

Saran :

Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .










DAFTAR PUSTAKA

http://www.bantubelajar.com/2015/08/pelanggaran-hak-dan-pengingkaran-kewajiban.html
http://aniiev.blogspot.co.id/2015/03/v-behaviorurldefaultvmlo.html
                                                                                                                         


Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:




Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: KASUS-KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel