MAKALAH PKN KELAS 12: UPAYA PENANGANAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

MAKALAH
UPAYA PENANGANAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
 




















DI SUSUN OLEH :
  1. ACHMAD AFIFFUDIN (01)
  2. AFIFATUN NADIYAH (02)

KELAS:
XII MIPA 4

GURU PEMBIMBING:
Dr.Isa Anshori M, si.




MADRASAH ALIYAH NEGERI LAMONGAN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

KATA PENGANTAR

Segala ucapan puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas segala anugerah dan kasihnya yang begitu besar kepada kami sehigga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Upaya Penanganan Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara” ini bisa selesai. Makalah ini di susun berdasarkan data-data yang kami dapat dari berbagai sumber. Pendekatan dan penyajian makalah ini pada dasarnya membahas mengenai upaya-upaya untuk menangani pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang ada di Indonesia.
             Kami sebagai penulis telah berusaha menyusun makalah ini sebaik mungkin. Akan tetapi, kami menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna oleh karena itu, semua kritik dan saran demi perbaikan makalah ini akan kami sambut dengan senang hati.
            Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Dr.Isa Anshori M, si. Selaku guru pengajar Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan yang telah membimbing kami dalam membuat makalah ini, sehingga makalah ini dapat terwujud.


                                                                                                Lamongan, Rabu 26 Juli 2017

                                                                                                                 Penulis











DAFTAR ISI

Kata pengantar........................................................................................................................ i
Daftar isi................................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................... 1
1.1   Latar Belakang................................................................................................................. 1
1.2   Rumusan Masalah............................................................................................................ 1
1.3   Tujuan.............................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................................... 2
2.1 Upaya Penanganan Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajian Warga Negara....... 2
BAB III PENUTUP............................................................................................................... 4
KESIMPULAN...................................................................................................................... 4
SARAN.................................................................................................................................. 4
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 5



 BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Secara garis besar, Hak merupakan semua hal yang harus diperoleh atau di dapatkan. Hak baru bisa diperoleh apabila sudah dilakukan. Sedangkan kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain sehingga, seseorang tidak bisa semena-mena dalam menggunakan hak nya.
            Pelanggaran Hak adalah perbuatan yang baik disengaja atau lalai melawan hukum, mengurangi, menghalangi atau mencabut hak seseorang sebagai warga negara, dan akan dihukum secara adil berdasarkan hukum yang berlaku. Sedangkan Pengingkaran Kewajiban adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ada kalanya terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang tentunya merugikan orang lain seperti pembunuhan dan tidak membayar pajak. Kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban disebabkan  oleh faktor-faktor tertentu dan tidak jarang kasus-kasus tersebut tidak dapat terselesaikan oleh hukum di Indonesia. Maka diperlukan upaya-upaya tertentu agar pelanggaran tersebut dapat terselesaikan.

1.2 Rumusan  Masalah
Kami dapat merumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Upaya apa saja yang dapat kita lakukan untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?

1.3 Tujuan
Adapun tujuan kami dalam membuat makalah ini diantaranya:
1.      Menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara ?






BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Upaya yang dilakukan untuk mengatasi pelanggaraan hak dan pengingkaran kewajiban negara
Tindakan terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
1.      Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2.      Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
3.      Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
4.      Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
5.      Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
6.      Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
7.      Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masingmasing
Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut:
1.      Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
2.      Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
3.      Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
4.      Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.











BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
      Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan dijunjung tingginya sila ke-5. Pengakuan hak sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerinah untuk pemerintah untuk manarik simpati warga negara justru hanya bermimpi bisa mendapatkan pengakuan akan hak-hak tersebut secara utuh.
      Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara.
      Masyarakat harus saling mendukung satu sama lain, apabila ada yang melanggar hak dan kewajiban maka terjadi keributan jika kita tidak saling bekerja sama dengan pemerintah dalam menanganinya. Agar tidak terjadi pelanggaran maka diperlukan upaya untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Dengan cara yang utama yaitu  lembaga pemerintahan dan masyarakat harus bekerja sama dalam mengatasinya.

SARAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan tibulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan.
Jika ada yang melanggar harus mendapatkan hukuman atau penanganan yang pantas. Agar orang tersebut tidak mengulangi peanggaran tersebut. Lembaga pemerintahan harus mengajak masyarakat untuk bekerjasama mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara.






DAFTAR PUSTAKA
buku paket bse PPKN kelas XII semester 1

Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:




2 Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: UPAYA PENANGANAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA"

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel