MAKALAH PKN KELAS 12: PERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MENURUT ‎UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA ‎TAHUN 1945‎





Disusun oleh :
1.Ahmad Shofiyul Labib
NIS:11162
2.M.Habib Baihaqi Firdaus
NIS : 11525

Kelas:
XII MIPA 4






MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 LAMONGAN
LAMONGAN
2017




KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.



            Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.


Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.



                                                                                    


Lamongan,7 Juli 2017




Penulis




DAFTAR ISI
Halaman Judul............................................................................................... i
Kata Pengantar............................................................................................... iii
Daftar Isi......................................................................................................... iv
Daftar Gambar............................................................................................... vi
BAB I (PENDAHULUAN)
1.1   Latar Belakang.......................................................................................... 1
1.2   Rumusan Masalah..................................................................................... 1
1.3   Tujuan Penulisan....................................................................................... 1
1.4   Manfaat Penulisan..................................................................................... 1
BAB II (TINJAUAN PUSTAKA)
2.1 Kontitusi..................................................................................................... 3
2.2 BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)........................................................... 4
BAB IV (HASIL DAN PEMBAHASAN)
4.1 ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan menurut
      Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.......................... 6
4.2 kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan menurut Undang-Undang Dasar
       Republik Indonesia Tahun 1945.................................................................... 7
BAB V (KESIMPULAN DAN SARAN)
5.1    Kesimpulan................................................................................................ .9
5.2    Saran.......................................................................................................... .9
DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR GAMBAR

Gambar 2.1 Buku UUD 1945........................................................................... 4
Gambar 2.2 Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia............ 5


 BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemeriksaan keuangan merupakan alat untuk mengontrol agar uang dipergunakan sesuai dengan kebutuhan.  Penggunaan keuangan negara juga harus dikontrol. Para pengguna uang negara harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut kepada negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara mempunyai alat atau lembaga yang fungsinya mengontrol penggunaan keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan atau yang disingkat dengan BPK.
BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, BPK merupakan lembaga negara yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK terintegrasi dalam ketentuan tentang keuangan negara yaitu Pasal 23 Ayat (5). Akan tetapi setelah terjadi perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK ini jauh lebih rinci .
Untuk mengetahui Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Kita membuat makalah dengan judul “Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”.
1.2 Rumusan Masalah
1.      apa saja ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945?
2.      Apa saja kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan menurut Undang-Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945?
1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui ketentuan- ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Untuk mengetahui kewenangan- kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
1.4 Manfaat Penulisan
1.      Memberi informasi kepada masyarakat mengenai peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945..
2.      Menambah wawasan siswa (penulis) dan juga sebagai landasan penulisan selanjutnya mengenai peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

 
BAB II
TINAJUAN PUSTAKA
2.1 Konstitusi
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum pemerintahan yang dituangkan dalam dokumen tertulis.  Konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya.  Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
  UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Konstitusi Republik Indonesia. UUD 1945 mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada serta setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
 UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Selain UUD 1945 terdapat hukum dasar yang tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara dikenal dengan nama ‘Konvensi’.
Image result for Gambar uudGAMBAR 2.1 Buku UUD 1945

 Meskipun Konvensi juga merupakan hukum dasar (tidak tertulis), tetap tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaraan, karena Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945. Contoh konvensi ketatanegaraan yang masih dipelihara selama ini adalah setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI menyampaikan pidato pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Praktek yang demikian tidak diatur dalam UUD 1945, namun tetap dijaga dan dipelihara dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia.
 Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturanaturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen tersebut di atas.( Modul UD Tk.1 dan UPKP BPOM RI)
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 3 UU No. 12 Tahun 2011). 
2.2 BPK(Badan Pemeriksa Keuangan)
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara yang  bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana  dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945. BPK berkedudukan di ibukota negara,  dan memiliki perwakilan di setiap provinsi, hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. BPK mempunyai sembilan anggota yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden. Susunan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota.

Image result for Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 
Gambar 2.2 Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan mengatur bahwa  BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bebas diartikan dapat melakukan segala tindakan yang terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, mandiri diartikan dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun termasuk pihak eksekutif, legislatif, yudikatif dan dari dalam Badan Pemeriksa Keuangan sendiri.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik  Negara, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya untuk ditindaklanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut untuk dijadikan dasasr penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan




BAB III
PEMBAHASAN
4.1   Ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Penggunaan keuangan negara juga harus dikontrol. Para pengguna uang negara harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut kepada negara.Untuk mewujudkan hal tersebut, negara mempunyai alat atau lembaga yang fungsinya mengontrol penggunaan keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan atau yang disingkat dengan BPK. BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa keuangan negara.Pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, BPK merupakan lembaga negara yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

52 KeSebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK terintegrasi dalam ketentuantentang keuangan negara yaitu Pasal 23 Ayat (5). Akan tetapi setelah terjadi perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK ini jauh lebih rinci sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 E ayat 1,2,dan 3, Pasal 23 F ayat 1 dan 2, Pasal 23 G ayat 1 dan 2.

Bab VIIIA

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 23E
1)      Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan

negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

2)       Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
3)       Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/

atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F
1)      Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan

memiliki perwakilan di setiap provinsi.

2)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur

dengan undang-undang



Pasal 23G
1)      Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan

Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah

dan diresmikan oleh Presiden.

2)      Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas. BPK memiliki karakteristik

yang membedakannya dengan lembaga negara lainnya.

4.2 Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan
Selain diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan BPK juga diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah tugas dan kewenangan BPK. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum,Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:



a.       menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan

pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun

dan menyajikan laporan pemeriksaan.

b.       meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap

orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga

Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan

Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain
yang mengelola keuangan negara.

c.       melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik

negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha

keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan,

surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar
lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

d.      menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan

dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada

BPK.

e.       menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi

dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam

pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

f.        menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab

keuangan negara.

g.      menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang

bekerja untuk dan atas nama BPK.

h.      membina jabatan fungsional Pemeriksa.
i.        memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
j.         memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern

Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah

Pusat/ Pemerintah Daerah.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dapat disimpulkan bahwa keberadaan BPK menjadi sangat penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan keuangan negara serta mengontrol penggunaannya. Coba kalian bayangkan apa yang akan terjadi apabila negara tidak mempunyai lembaga yang berperan memeriksa penggunaan keuangannya? Tentu saja yang akan terjadi adalah kekacauan dan penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara, seperti program pembangunan menjadi terhambat, tindak pidana korupsi yang semakin meluas dan sebagainya.







BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
            Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945. Dengan kata lain, BPK merupakan lembaga negara yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Jadi, keberadaan BPK menjadi sangat penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan keuangan negara serta mengontrol penggunaannya.
            BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum,Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelolah keuangan negara. keberadaan BPK menjadi sangat penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan keuangan negara serta mengontrol penggunaannya.

5.2 Saran
Untuk BPK di masa yang akan mendatang agar mempererat pemeriksaan keuangan dan mengolah uang negara dengan sebaik-baiknya serta menjalankan tugas sesuai kewajibannya.




Daftar pustaka
Salikun, Pramedya Rapii. et all. 2015.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Badan POM RI. 2014.  Modul Materi Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (Upkp) Pegawai Negeri Sipil (Pns) Badan Pom. Jakarta : Badan POM RI
Republik Indonesia.  2002. Undang­Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika
_________. 2006.  Undang­Undang RI 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. [Online]. Tersedia: http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2014 /06/file_storage_1404095485




Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:





Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: PERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MENURUT ‎UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA ‎TAHUN 1945‎"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel