MAKALAH PKN KELAS 12: PERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Kamis, Agustus 24, 2017
Tambah Komentar
1.Ahmad Shofiyul Labib
NIS:11162
2.M.Habib Baihaqi Firdaus
NIS : 11525
Kelas:
XII MIPA 4
MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 LAMONGAN
LAMONGAN
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat-NYA sehingga makalah ini dapat
tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih
atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan
baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan
pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam
makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang
membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Lamongan,7
Juli 2017
|
Penulis
|
DAFTAR ISI
Halaman Judul............................................................................................... i
Kata Pengantar............................................................................................... iii
Daftar Isi......................................................................................................... iv
Daftar Gambar............................................................................................... vi
BAB I (PENDAHULUAN)
1.1 Latar Belakang.......................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................... 1
1.3 Tujuan Penulisan....................................................................................... 1
1.4 Manfaat Penulisan..................................................................................... 1
BAB II (TINJAUAN PUSTAKA)
2.1 Kontitusi..................................................................................................... 3
2.2 BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)........................................................... 4
BAB IV (HASIL DAN PEMBAHASAN)
4.1 ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa
Keuangan menurut
Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.......................... 6
4.2 kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan menurut Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945.................................................................... 7
BAB V (KESIMPULAN DAN SARAN)
5.1
Kesimpulan................................................................................................ .9
5.2
Saran.......................................................................................................... .9
DAFTAR
PUSTAKA
DAFTAR GAMBAR
Gambar 2.1 Buku UUD 1945........................................................................... 4
Gambar
2.2 Gedung
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia............ 5
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pemeriksaan keuangan merupakan alat untuk mengontrol agar uang
dipergunakan sesuai dengan kebutuhan. Penggunaan keuangan negara juga harus
dikontrol. Para pengguna uang negara harus mempertanggungjawabkan penggunaan
uang tersebut kepada negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara mempunyai
alat atau lembaga yang fungsinya mengontrol penggunaan keuangan, yaitu Badan
Pemeriksa Keuangan atau yang disingkat dengan BPK.
BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, BPK
merupakan lembaga negara yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK terintegrasi dalam ketentuan
tentang keuangan negara yaitu Pasal 23 Ayat (5). Akan tetapi setelah terjadi perubahan ketiga pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK ini jauh
lebih rinci .
Untuk mengetahui Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945. Kita membuat makalah dengan judul “Peran Badan Pemeriksa Keuangan
Menurut Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945”.
1.2 Rumusan Masalah
1.
apa saja ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan
menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945?
2.
Apa saja kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan menurut Undang-Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui ketentuan- ketentuan Konstitusional tentang Badan
Pemeriksa Keuangan menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Untuk mengetahui kewenangan- kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan
menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
1.4 Manfaat Penulisan
1.
Memberi informasi kepada masyarakat mengenai peran Badan Pemeriksa
Keuangan Menurut Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945..
2.
Menambah wawasan siswa (penulis) dan juga sebagai landasan
penulisan selanjutnya mengenai peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945.
BAB II
TINAJUAN PUSTAKA
2.1 Konstitusi
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio)
dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum pemerintahan yang dituangkan
dalam dokumen tertulis. Konstitusi
memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya. Konstitusi umumnya merujuk pada
penjaminan hak kepada warga masyarakatnya.
UUD 1945 ditetapkan oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945
sebagai Konstitusi Republik Indonesia. UUD 1945 mengikat pemerintah,
lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga setiap warga negara
Indonesia dimanapun mereka berada serta setiap penduduk yang berada di wilayah
Negara Republik Indonesia.
UUD 1945 merupakan hukum
dasar yang tertulis. Selain UUD 1945 terdapat hukum dasar yang tidak tertulis.
Hukum dasar yang tidak tertulis tersebut merupakan aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara dikenal dengan nama
‘Konvensi’.
GAMBAR 2.1 Buku UUD 1945
|
Meskipun Konvensi juga
merupakan hukum dasar (tidak tertulis), tetap tidak boleh bertentangan dengan
UUD 1945. Konvensi merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum
yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan ketatanegaraan, karena
Konvensi tidak terdapat dalam UUD 1945. Contoh konvensi ketatanegaraan yang
masih dipelihara selama ini adalah setiap tanggal 16 Agustus, Presiden RI
menyampaikan pidato pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Praktek
yang demikian tidak diatur dalam UUD 1945, namun tetap dijaga dan dipelihara
dalam praktek penyelenggaraan kenegaraan Republik Indonesia.
Sebagai hukum dasar, UUD
1945 berisi norma-norma, dan aturanaturan yang harus ditaati dan dilaksanakan
oleh semua komponen tersebut di atas.( Modul UD Tk.1
dan UPKP BPOM RI)
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis.
Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan
pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan
pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih
tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut
harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan
muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal
3 UU No. 12 Tahun 2011).
2.2 BPK(Badan Pemeriksa Keuangan)
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga
negara yang bertugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar 1945. BPK
berkedudukan di ibukota negara, dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi, hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat
(1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan. BPK mempunyai sembilan anggota yang keanggotaannya diresmikan dengan
Keputusan Presiden. Susunan BPK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang anggota.
Gambar 2.2 Gedung Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia
|
Pasal 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan mengatur bahwa BPK merupakan
satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Bebas diartikan dapat melakukan segala tindakan
yang terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan tidak
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu,
mandiri diartikan dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun termasuk pihak
eksekutif, legislatif, yudikatif dan dari dalam Badan Pemeriksa Keuangan
sendiri.
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara
lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan
Usaha Milik Negara, dan lembaga atau
badan lain yang mengelola keuangan negara berdasarkan undang-undang tentang
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK
mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan
tertentu sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang hasil
pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya
untuk ditindaklanjuti. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK
melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya
unsur pidana tersebut untuk dijadikan dasasr penyidikan oleh pejabat penyidik
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
BAB III
PEMBAHASAN
4.1 Ketentuan
Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Penggunaan keuangan
negara juga harus dikontrol. Para pengguna uang negara harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang
tersebut kepada negara.Untuk
mewujudkan hal tersebut, negara mempunyai alat atau lembaga yang fungsinya mengontrol penggunaan keuangan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan atau yang disingkat dengan BPK. BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk
memeriksa keuangan negara.Pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dengan kata lain, BPK merupakan
lembaga negara yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
52 KeSebelum
dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK
terintegrasi dalam ketentuantentang keuangan negara yaitu Pasal 23 Ayat (5).
Akan tetapi setelah terjadi perubahan
ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK ini jauh lebih
rinci sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 23 E ayat 1,2,dan 3, Pasal 23 F ayat 1
dan 2, Pasal 23 G ayat 1 dan 2.
Bab VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal
23E
1) Untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti
oleh lembaga perwakilan dan/
atau badan sesuai dengan undang-undang.
Pasal
23F
1) Badan Pemeriksa
Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan
memiliki perwakilan di setiap provinsi.
2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur
dengan undang-undang
Pasal
23G
1) Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
dan diresmikan oleh Presiden.
2) Pimpinan Badan
Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas. BPK memiliki karakteristik
yang membedakannya dengan lembaga negara lainnya.
4.2 Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan
Selain diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945, keberadaan BPK juga diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan. Salah satu
aspek yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah tugas dan kewenangan BPK. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa BPK “bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara,
Badan Layanan Umum,Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang
mengelola
keuangan negara”. Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa
dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:
a. menentukan objek
pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan
pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun
dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib
diberikan oleh setiap
orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga
Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain
yang mengelola keuangan negara.
c. melakukan pemeriksaan
di tempat penyimpanan uang dan barang milik
negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha
keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan,
surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar
lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
d. menetapkan jenis
dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada
BPK.
e. menetapkan standar
pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi
dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
f.
menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab
keuangan negara.
g. menggunakan tenaga
ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang
bekerja untuk dan atas nama BPK.
h. membina jabatan
fungsional Pemeriksa.
i.
memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
j.
memberi
pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern
Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat/ Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
dapat disimpulkan bahwa
keberadaan BPK menjadi sangat penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan keuangan negara serta mengontrol
penggunaannya. Coba kalian bayangkan
apa yang akan terjadi apabila negara tidak mempunyai lembaga yang berperan memeriksa penggunaan keuangannya? Tentu
saja yang akan
terjadi adalah
kekacauan dan penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara, seperti program pembangunan menjadi terhambat,
tindak pidana
korupsi yang semakin
meluas dan sebagainya.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa BPK merupakan lembaga
negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun1945. Dengan kata lain, BPK merupakan lembaga negara yang keberadaannya
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Jadi,
keberadaan BPK menjadi sangat penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan
keuangan negara serta mengontrol penggunaannya.
BPK bertugas memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum,Badan Usaha Milik Daerah, dan
lembaga atau badan lain yang mengelolah keuangan
negara. keberadaan BPK menjadi sangat penting sebagai pilar untuk
mengukur keterserapan keuangan negara serta mengontrol penggunaannya.
5.2 Saran
Untuk BPK di masa yang akan mendatang agar mempererat
pemeriksaan keuangan dan mengolah uang negara dengan sebaik-baiknya serta
menjalankan tugas sesuai kewajibannya.
Daftar pustaka
Salikun,
Pramedya Rapii. et all. 2015. Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Badan
POM RI. 2014. Modul Materi Ujian
Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (Upkp) Pegawai Negeri Sipil (Pns)
Badan Pom. Jakarta : Badan POM RI
Republik
Indonesia. 2002. UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika
_________.
2006. UndangUndang RI 15 Tahun
2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. [Online]. Tersedia: http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2014 /06/file_storage_1404095485
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: PERAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...