MAN LAMONGAN BUKANLAH 'PELAKU' FULL DAY SCHOOL

Jum’at, 06/10/2017, 14:51 WIB

Man Lamongan - Adanya Perpres (Peraturan Presiden) tentang pendidikan karakter atau lebih dikenal dengan aturan Full Day School banyak diterapkan di sekolah-sekolah yang berada di berbagai kota, salah satunya di kota Lamongan. Namun, aturan Full Day School tersebut tidak diterapkan di MAN Lamongan.
Guru Bimbingan Konseling (BK) MAN Lamongan, Sokhibul Muhtadin menjelaskan tentang tidak diberlakukannya sistem Full Day School di MAN Lamongan. 

Menurut penuturannya, hal itu dikarenakan adanya perbedaan kurikulum pembelajaran yang ada di MAN Lamongan dengan sekolah lainnya.
“Persoalannya adalah di struktur kurikulum. Itu yang pertama. Kalau SMA itu struktur kurikulumnya satu minggu adalah 45 jam pelajaran. Sementara kita di madrasah ini satu minggunya mencapai 51 jam. Yang kedua, selain 51 jam pembelajaran tersebut masih ada program keterampilan di luar jam pembelajaran”. (26/09/2017)

Dalam aturan Full Day School, dalam satu minggu terdapat 5 hari pembelajaran efektif dengan 8 jam pembelajaran di setiap harinya. Sedangkan di MAN Lamongan apabila mengikuti aturan Full Day School maka dalam satu harinya terdapat 10 – 11 jam pembelajaran ditambah 1 jam program keterampilan.
Hal itu akan memberatkan siswa, guru maupun civitas akademika MAN Lamongan lainnya dan termasuk juga orang tua siswa yang mengkhawatirkan anak-anaknya jika pulang sekolah terlalu malam.

Selain perbedaan kurikulum pembelajaran tersebut, Sokhibul Muhtadin juga menuturkan bahwa sejak MAN Lamongan berdiri belum pernah menerima Surat Keputusan (SK) Full Day School dari Kemenag. Sehingga MAN Lamongan tidak bisa menerapkan aturan Full Day School. (Sumber: Fita/Wulan)

Belum ada Komentar untuk "MAN LAMONGAN BUKANLAH 'PELAKU' FULL DAY SCHOOL"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel