MATERI PKN KELAS 10: PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Selasa, Agustus 29, 2017
Tambah Komentar
BAB 5
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
Standar Kompetensi
Kompetensi
Dasar
:
5.1 Mendeskripsikan
kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia
5.2 Menganalisis
persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
5.3 Menghargai persamaan
kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan
Indikator
· Mendeskripsikan
kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945
· Menguraikan
persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan
hilanganya status kewarganegaraan
· Menjelaskan
asas kewarganegaraan yang berlaku secara
umum
· Menunjukkan
persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
· Mendeskripsikan
landasan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
· Memberikan
contoh perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara dalam
kehidupan
· Menunjukkan
persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,
budaya, dan suku
· Mengidentifikasi
ciri ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku secara garis besar
· Menghargai
persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan.
Tujuan Pembelajaran
Setelah kegiatan pembelajaran ini diharapkan siswa mampu :
· Mendeskripsikan
kedudukan warga negara yang diatur dalam UUD 1945
· Menguraikan
persyaratan untuk menjadi warga negara Indonesia dan hal yang menyebabkan
hilangnya status kewarganegaraan
· Menjelaskan
asas kewarganegaraan yang berlaku secara
umum
· Menunjukkan
persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa
dan bernegara
· Mendeskripsikan
landasan persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
· Memberikan
contoh perilaku yang menampilkan persamaan kedudukan warga negara dalam
kehidupan
· Menunjukkan
persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,
budaya, dan suku
· Mengidentifikasi
ciri ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku secara garis besar
· Menghargai
persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan,
Materi Ajar
· Warga
negara dan pewarganegaraan
v Dasar
hukum yang mengatur warga Negara
v Asas
dan stelsel dalam kewarganegaraan
v Syarat
menjadi warga negara
v Hal
yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan
· Persamaan
kedudukan warga negara
v Landasan
yang menjamin persamaan kedudukan warga negara
v Berbagai
aspek persamaan kedudukan setiap warga negara
v Contoh
perilaku yang menampilkan persaman kedudukan warga Negara
· Persamaan
kedudukan warga negara tanpa membedakan
v Ras
v Agama
v Gender
v Golongan
v Budaya
v Suku
Metode Pembelajaran
Ceramah/informasi, tanya jawab, diskusi,
presentasi, pemberian tugas, kerja mandiri, studi kasus,
eksplorasi.
Kompetensi Dasar :
5.1. Mendeskripsi-kan kedudukan warga negara dan
pewarga-negaraan di Indonesia.
Hasil Yang Diharapkan :
q Menguraikan
pengertian rakyat di dalam suatu negara dan asas kewarganegaraan.
q Mendeskripsikan
penduduk dan warga negara Indonesia.
q Menganalisis
undang-undang kewargane-garaan Indonesia
q Menganalisis
kedudukan warga negara dan pewarganegaraan di Indonesia.
Materi Pembelajaran:
Kewarganegaraan R.I.
Rakyat dalam suatu negara, yaitu
meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan negara dan tunduk pada kekusaan negara itu
- Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan
oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
- Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang
memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.
Rakyat,
berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu dapat dibedakan penduduk dan bukan
penduduk.
1. Penduduk,
adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah
negara (menetap) untuk jangka waktu lama. Penduduk yang memiliki status
kewarganegaraan, disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara
Asing (WNA) yg menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, disebut juga
penduduk.
- Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah
negara hanya untuk sementara waktu. Contoh : para turis mancanegara.
Rakyat,
berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya dapat dibedakan warga
negaradan bukan warga negara.
- Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu mrp
anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan WN asli atau WN
keturunan asing. WN juga dapat diperoleh melalui proses
naturalisasi.
- Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu
negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan,
namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada (Duta Besar, Kontraktor
Asing, dsb).
Asas Kewarganegaraan
Penentuan status kewarganegaraan
lazim digunakan :
- Stelsel aktif, dengan melakukan
tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif.
- Stelsel pasif, tanpa harus melakukan
tindakan hukum tertentu
Seseorang dalam suatu negara pada
dasarnya memiliki hak-hak :
- Hak Opsi adalah hak untuk
memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
- Hak Repudiasi adalah hak untuk
menolak suatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif)
Penentuan Kewarganegaraan dapat
dibedakan menurut Asas :
- Ius Soli, penentuan asas kewarganegaraan
berdasarkan daerah/negara tempat di mana ia dilahirkan. Contoh: Seseorang
yang dilahirkan di negara A maka ia akan menjadi warga negara A, walaupun
orang tuanya adalah warga negara B. (Inggris, Mesir, Amerika, dan lain-lain).
- Ius Sanguinis, penentuan asas
kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah/keturunan dari orang yang berangkutan. Contoh:
Seseorang yang dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B,
maka orang tersebut tetap menjadi warga negara B (dianut oleh negara RRC).
Menurut Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2006, asas-asas kewarganegaraan yang diterapkan adalah:
· Asas
Ius Sanguinis (law of the blood), yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraa seseorang berdasarkan keturunan, gbukan berdasarkan negara
tempat kelahiran.
· Asas
Ius Soli (law of the soil) secara terbatas, yaitu asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
· Asas
Kewarganegaraan Tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
· Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan undang-undang
ini. Dengan diterapkannya asas-asas tersebut di atas, maka masalah
kewarganegaraan di Indonesia sekarang ini tidak mengenal lagi istilah
kewarganegaraan ganda (bipatride) dan tanpa
kewarganegaraan (apatride).
Penduduk dan Warga Negara
Indonesia
Pasal 26 UUD 1945 perihal Warga
Negara dan Penduduk :
• Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yangdisahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
• Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
• Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.
Penduduk
di Indonesia, berdasarkan Indische Staatsregeling tahun 1927,
terbagi dalam 3 golongan, yaitu :
q Golongan
Eropa, yang terdiri atas :
1. Bangsa
Belanda,
2. Bukan
Bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa
3. Bangsa
Jepang (untuk kepentingan hubungan perdagangan)
4. Orang-orang
yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama
dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika
Selatan), dan keturunannya.
q Golongan
Timur Asing, yang terdir atas :
1. Golongan
Cina (Tionghoa), dan
2. Golongan
Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).
q Golongan
Bumiputera (Indonesia), yang meliputi:
1. Orang-orang
Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain,
dan
2. Orang
yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan
hidupnya dengan golongan Indonesia asli.
Peraturan perundangan tentang
warga negara Indonesia yang pernah berlaku :
- Undang-Undang RI Nomor 3/1946 tentang Kewarganegaraan
Indonesia.
- Undang-Undang No. 2/1958, tentang Penyelesaian Dwi kewarganegaraan
antara Indonesia dan RRC,
- Undang-Undang No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai
penyempurnaan Undang-Undang No. 3/Tahun 1946,
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958
dan dinyatakan tidak berlaku lagi,
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62
Tahun 1958,
- Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
Peraturan
perundangan pendukung pelaksanaan UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
q Undang-Undang
RI No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian,
q Peraturan
Pemerintah RI No. 32 Tahun 1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
q Peraturan
Pemerintah RI No.18 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah RI
No. 32/1994 Tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
q Instruksi
Presiden RI No. 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi
dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan Perencanaan Program ataupun Pelaksanaan.
Kedudukan WN dan Pewarganegaran
di Indonesia
Kedudukan Warga Negara
Kedudukan
warga negara di dalam suatu negara, sangat penting statusnya terkait dengan hak
dan kewajiban yang dimiliki. Perbedaan status/kedudukan sebagai warga negara sangat
berpengaruh terhadap hak dan kewajibannya baik yang mencakup bidang politik,
ekonomi, sosial – budaya maupun pertahanan keamanan.
Hak
dasar sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta bebas dari segala
macam bentuk penjajahan (Pembukaan UUD 1945, alinea I) dan hak dasar
sebagai warga negara:
• Sebagai
warga negara dan penduduk Indonesia (Pasal 26),
• Bersamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1)),
• Memperoleh
pekerjaan & penghidupan yg layak (Pasa 27 ayat 2),
• Kemerdekaan
berserikat, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan (Pasal 28),
• Mempertahankan
hidup sebagai hak asasi manusia (Pasal 28A)
• Jaminan
beragama dan pelaksanaanya (Pasal 29 ayat (2)),
• Ikut
serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30),
• Mendapat
pendidikan (Pasal 31),
• Mengembangkan
kebudayaan nasional (Pasal 32),
• Mengembangkan
usaha di bidang ekonomi (Pasal 33) dan
• Jaminan
pemeliharaan sebagai fakir miskin (Pasal 34).
Kewajiban Dasar Sebagai Warga
Negara :
• Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I),
• Menghargai
nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945,
alinea II),
• Menjunjung
tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945,
alinea IV),
• Membayar
pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2),
• Menjunjung
tinggi hukum & pemerintahan (Pasal 27 ayat 1),
• Ikut
serta dalam usaha hankam negara (Pasal 30 ayat (1)),
• Menghormati
bendera negara Indonesia (Pasal 35),
• Menghormati
bahasa negara bahasa Indonesia (Pasal 36),
• Menjunjung
tinggi lambang negara (Pasal 36A),
• Menghormati
lagu kebangsaan Indonesia Raya (Pasal 36B).
Hak Warga Negara Dalam
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
· Hak
dibidang politik, misalnya hak untuk memilih dipilih, mendirikan dan memasuki
suatu organisasi sosial politik.
· Hak
di bidang pendidikan, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, mengembangkan
karir pendidikan, dan ikut serta menangani pendidikan.
· Hak
di bidang ekonomi, misalnya hak untuk memperoleh pekerjaan, memperoleh
penghidupan yang layak, dan hak untuk berusaha.
· Hak
di bidang sosial budaya, misalnya hak untuk mendapat pelayanan sosial,
kesehatan, mengembangkan budaya daerah masing-masing, dan hak untuk mendirikan
lembaga sosial budaya.
Tanggungjawab Warga Negara Dalam
Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Bertanggungjawab Terhadap :
· Pelaksanaan
sistem Demokrasi Pancasila.
· Pelaksanaan
pemilihan umum secara langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil
· Hukum
dan pemerintahan RI.
· Usaha
pembelaan negara.
· Pelaksaan
hak-hak asasi manusia, memperta-hankan, dan mengisi kemerdekaan Indonesia.
Pewarganegaraan di
Indonesia
Pewarganegaraan (naturalisasi) adalah
tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
melalui permohonan.
Menurut
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia :
- Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang
/peraturan/ perjanjian yg terlebih dahulu berlaku (berlaku surut),
- Kelahiran (asas ius soli),
- Adopsi melalui Pengadilan Negeri (menyangkut anak orang asing di bawah
umur 5 tahun),
- Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia,
- Pewarganegaraan (naturalisasi),
- Setiap orang asing kawin dengan seorang laki-laki Indonesia,
- Anak-anak yang belum berumur 18 tahun / belum kawin
mengikuti ayah atau ibunya (asas ius sanguinis),
- Anak orang asing dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayah atau
ibunya yg orang asing itu dapat menjadi warga negara RI setelah berumur 21
tahun/sudah kawin melalui pernyataan.
Syarat- Syarat
Dalam Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia Menurut UU No. 12/2006
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara RI paling singkat 5 th berturut-turut atau paling singkat 10 tahun
tidak berturut-turut;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila
dan UUD Negara RI Tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 1 tahun/lebih;
- Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak
menjadi berkewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Kehilangan Kewarganegaraan
R.I.(UU No.12/2006)
- Memperoleh kewarganegaraan
lain atas kemauan sendiri,
- Tidak menolak/tidak
melepaskan kewarganegaraan lain,
- Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang
bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun, bertempat
tinggal di luar negeri,
- Masuk dalam dinas tentara
asing tanpa izin dari Presiden;
- Secara sukarela masuk dalam
dinas negara asing,
- Secara sukarela mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing,
- Turut serta dalam pemilihan
yang bersifat ketatanegaraan untuk negara asing;
- Mempunyai paspor atau surat
yang bersifat paspor dari negara asing,
- Bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus
bukan dalam rangka dinas negara.
Kompetensi Dasar :
5.2. Menganalisis persamaan kedudukan
warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5.3. Menghargai
persamaan kedudukan warga negara tanpa
membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
Hasil Yang Diharapkan :
q Menguraikan
makna persamaan.
q Mendeskripsikan
jaminan persamaan hidup berdasarkan pendekatan kultural dan konstitusi negara.
q Menganalisis
jaminan persamaan hidup dalam Pembukaan UUD 1945, Sila-sila Pancasila, UUD 1945
dan Peraturan Perundangan lainnya.
q Menampilkan
sikap menghargai persamaan kedudukan warga negara.
Persamaan Kedudukan
Warga Negara Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
Dalam bahasa ilmu politik, persamaan kedudukan warga negara biasa disebut
dengan istilah “persamaan politik” (political equality). Persamaan
politik adalah keadaan di mana setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan
yang sama sebagaimana yang lainnya untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan
keputusan politik negara (Ranney, 1982:280).
Penekanan prinsip persamaan politik adalah persamaan kesempatan untuk
berpartisipasi, bukan persamaan partisipasi nyata warga masyarakat. Sebab,
partisipasi nyata warga masyarakat yang satu dengan yang lain tentu saja
berbeda-beda, tergantung pada kemampuan dan kemauan untuk berpartisipasi
masing-masing pihak.
Menurut Harold J Laski, prinsip
persamaan kedudukan warga negara memiliki dua dimensi, yaitu:
· Tidak
adanya keistimewaan khusus
· Kesempatan
yang sama diberikan kepada setiap orang
Jadi, negara tidak boleh memberikan
pengistimewaan khusus kepada individu atau kelompok tertentu dalam masyarakat,
entah itu atas dasar alasan ras, agama, jender, golongan budaya, suku, ataupun
status sosial dalam masyarakat.
Kenyataan di masyarakat memang menunjukkan bahwa banyak terjadi
ketidaksamaan, akan tetapi hal itu tidak berarti bahwa perlakuan yang tidak
sama terhadap warga negara dibenarkan. Kita harus memperjuangkan persamaan
warga negara dalam kehidupan sehari-hari.
Negara berkewajiban memperlakukan setiap orang dan semua warganya secara
sama dengan cara memberikan kesempatan yang sama kepada mereka untuk ikut serta
dalam proses pembuatan keputusan politik. Apa pun ras, agama, jender, golongan
budaya, suku, maupun status sosialnya, semua wara negara yang harus
diperlakukan sama. Mereka memiliki kesempatan yang sama untuk ikut srta dalam
proses pembuatan keputusan politik.
”Persamaan” hidup, merupakan
sikap yang mengedepankan nilai-nilai saling menghormati dan menghargai antar
sesama tanpa diskriminasi.
Semboyan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan perekat
yang melekat dan tertanam kuat dalam jiwa bangsa Indonesia.
Jaminan Persamaan Hidup
(Pendekatan Kultural)
Nilai kultural yang perlu
dilestarikan dalam upaya memberikan jaminan persamaan hidup:
• Nilai
Religius .
• Nilai
Gotong Royong .
• Nilai
Ramah Tamah.
• Nilai
Kerelaan Berkorban dan Cinta Tanah Air.
Jaminan Persamaan Hidup Dalam
Konstitusi Negara
1) Pembukaan
UUD 1945, Pada alinea 1, bahwa ....... kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa ...........
2) Sila-Sila
Pancasila,
3) UUD
1945 (Pasal 26 sampai dengan pasal 34) dan
Peraturan Perundangan Lainnya, antara lain:
- UU No. 40 Tahun 1999,
mengeluarkan pikiran & tulisan melalui “Pers”.
- UU No. 3 Tahun 2002,
membela negara melalui “Pertahanan Negara”.
- UU No. 31 Tahun 2002,
mendirikan “Partai Politik”,
- UU No. 4 Tahun 2004,
hak praduga tak bersalah melalui “Kekuasaan Kehakiman”.
Prinsip persamaan kedudukan warga negara di berbagai bidang:
· Dalam
bidang ekonomi
v Tidak
boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi serta semua warga negara harus
memperoleh perlakuan yang sama dalam kegiatan ekonomi.
v Tercermin
dalam UUD 1945:
Ø Pasal 27
ayat 2: pekerjaan dan penghidupan yang layak
Ø Pasal 28C:
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya ...
Ø Pasal 28D
ayat 2: berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
Ø Pasal 28H
ayat 4: berhak atas hak milik pribadi ....
· Dalam
bidang hukum dan politik
v Tidak
boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai urusan hukum dan
politik, dan semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama, serta
kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik.
v Tercantum
dalam UUD 1945:
Ø Pasal 28D
ayat 1: berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang
adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ø Pasal 28D
ayat 3: berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Ø Pasal 28E
ayat 3: berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pasal
28G: berhak atas suaka politik dari negara lain.
v Contoh
persamaan dalam bidang hukum dalam hal proses hukum seperti: proses peradilan,
proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya.
v Contoh
persamaan dalam bidang politik dalam hal ketentuan mengenai pemilihan umum,
pemilihan kepada daerah, pendirian organisasi kemasyarakatan, pendirian partai
politik, mekanisme unjuk rasa, dan sebagainya.
· Dalam
bidang keagamaan dan bidang sosial budaya
v Tidak
boleh ada pengistimewaan demikian pula diskriminasi dalam berbagai urusan
keagamaan dan sosial budaya, serta semua warga negara harus memperoleh
kesempatan yang sama untuk menjalankan berbagai aktivitas keagamaan dan sosial
budaya.
v Tercermin
dalam UUD 1945:
Ø Pasal
28C ayat 1: berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya ....
Ø Pasal
28E ayat 1: berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran...
Ø Pasal
28E ayat 2: berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya
Ø Pasal
28F: berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi ....
Ø Pasal
28I ayat 3: identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
Ø Pasal 29
ayat 2: memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
Ø Pasal
31 ayat 1: berhak mendapatkan pendidikan.
· Dalam
bidang pertahanan dan keamanan
v Tidak
boleh ada pengistimewaan ataupun diskriminasi dalam berbagai urusan pertahanan
dan keamanan, serta semua warga negara memperoleh kesempatan sama untuk
berpartisipasi dalam aktivitas pertahanan dan keamanan.
v Tercermin
pada UUD 1945 pasal 30 ayat 1: berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan.
v Contohnya
persamaan sama dalam hal memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota TNI maupun
anggota POLRI, juga terlibat dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membedakan Ras,
Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku
Upaya mewujudkan persamaan kedudukan warga negara bukanlah upaya sekali
selesai. Meskipun konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan telah
mengatur hal itu, prinsip tersebut belum terwujud secara optimal. Dalam
kehidupan sehari-hari masih bisa ditemui tindakan-tindakan diskriminatif, baik
langsung maupun tidak langsung.
Sejumlah peluang dalam mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara
di Indonesia sebagai berikut:
· UUD
1945 hasil amandemen memberikan dasar yang kuat bagi upaya
pemajuan persamaan kedudukan warga negara di Indonesia.
· Demokrasi
semakin diterima
· Iklim
pers yang bebas dan bertanggung jawab
· Keterbukaan
politik
· Menguatnya
masyarakat madani (civil society).
Hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara di
Indonesia antara lain :
· Masi
ada individu ataupun kelompok yang merasa lebih tinggi kedudukannya.
· Masih
kuatnya budaya politik patron-klien.
· Masih
kuatnya kecenderungan KKN.
· Berbagai
kelemahan sistem hukum di Indonesia.
· Masih
adanya pandangan dan gerakan ekstrem, radikal, dan intoleran dalam masyarakat.
· Masih
adanya sikap dan perlakuan diskriminatif sejumlah oknum penegak hukum.
Peluang dan hambatan dalam upaya pemajuan persamaan kedudukan warga negara
di Indonesia, menyadarkan kita bahwa mewujudan prinsip persamaan kedudukan
warga negara di Indonesia merupakan upaya sepanjang hayat. Upaya itu akan terus
ada dan memang harus terus ada.
Perlu dilakukan langkah-langkah/ upaya antara lain:
v Bagi
aparat negara:
· Implementasi
suatu kebijakan atau aturan yang proporsional dan profesional
· Sosialisasi
suatu peraturan atau kebijakan secara memadai
· Aparatur
penyelenggara negara/pemerintah yang bebas dari tindak
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
· Keteladanan
dan pembelajaran yang berkelanjutan
· Aparat
penegak hukum, antisipatif terhadap potensi-potensi konflik yang mengarah pada
SARA.
v Bagi
masyarakat:
· Secara
pribadi, bersikap empati, solider terhadap arang lain, taat asas dan taat
aturan
· Secara
sosial, menumbuhkan sikap multikultural, yaitu bersedia menerima adanya
kesederajatan di antara keberagaman budaya.
v Bagi semua
pihak:
· Secara
berkesinambungan berupaya menumbuhkan budaya multikultural dan gerakan
antidiskriminasi di berbagai bidang kehidupan.
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MATERI PKN KELAS 10: PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...