MAKALAH PKN KELAS 12: PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI TINGKAT PUSAT MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Minggu, Agustus 27, 2017
Tambah Komentar
PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI TINGKAT PUSAT MENURUT
UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Disusun oleh :
Afwatun Rohmah (03)
Poppy Rizki Khrisna Arditya (20)
MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 LAMONGAN
TAHUN AJARAN 2017/2018
KATA
PENGANTAR
Puji
beserta syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha
Penyayang, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan laporan tugas PPKN tepat pada waktunya. Laporan tugas PPKN ini
berjudul “PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI TINGKAT PUSAT MENURUT UUD NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945”.
Tulisan
ini merupakan salah satu syarat untuk
mencapai gelar Sarjana Teknologi Pertanian.
Penyusunan laporan tugas PPKN ini
tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu penulis menyampaikan
terima kasih kepada :
1. Bapak Isa Anshori
, selaku guru PPKN yang telah meluangkan waktu, memberikan
motivasi, dukungan dan bimbingan kepada penulis sehingga membantu kelancaran
dalam kegiatan maupun penulisan laporan tugas PPKN
2. Teman – teman yang
memberikan dan membantu dalam penulisan lapoan tugas PPKN.
Penulis menyadari
bahwa di dalam penulisan ini masih mempunyai banyak kekurangan, untuk itu saran
dan kritik penulis harapkan agar menjadi lebih sempurna. Akhir kata, penulis
berharap semoga tulisan ini dapat menjadi sumber khasanah ilmu pengetahuan dan
bermanfaat, khususnya bagi semua insan.
Lamongan, Juli
2017
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Cover.............................................................................................. i
Kata Pengantar............................................................................................... ii
Daftar Isi......................................................................................................... iii
Daftar Gambar............................................................................................... iv
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang........................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah...................................................................................... 1
1.3 Tujuan Penulisan........................................................................................ 2
1.4 Manfaat Penulisan...................................................................................... 2
BAB II Landasan Teori
2.1
Lembaga Kekuasaan Negara
2.1.1
Kekuasaan Membentuk Undang – Undang.................................... 3
2.1.2
Kekuasaan Pemerintahan Negara................................................... 4
2.1.3
Kekuasaan Kehakiman................................................................... 5
2.2 Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara
2.2.1
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia 6
2.2.2
Memajukan Kesejahteraan Seluruh Rakyat Indonesia................... 7
2.2.3
Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia...................... 8
2.2.4
Aktif melaksanakan ketertiban dunia............................................. 9
BAB III Kesimpulan dan Saran
3.1 Kesimpulan................................................................................................. 10
3.2 Saran........................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR GAMBAR
Gambar
2.1.1 Gedung DPR RI……………………….....................................
Gambar
2.1.3 Gedung Mahkamah Agung.......................................................
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia adalah negara hukum yang
berdasarkan Undang – Undang Dasar tahun 1945, dimana segala tingkah laku dan
perbuatan manusia diatur oleh hukum yang berlaku, namun, tidak hanya perbuatan
manusianya saja, namun pengelolaan kekuasaan negara di Republik Indonesia juga
diatur sedemikian detail dalam UUD 1945.
Proses pengelolaan kekuasaan negara di
Republik Indonesia sangat dinamis. Berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan
pengelolaan negara di Indonesia. Perubahan tersebut tentu saja dilakukan agar
negara Indonesia dapat lebih maju yang ditandai dengan terwujudnya cita – cita
dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea kedua dan keempat
Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan
oleh lembaga – lembaga negara. Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya
dilkakukan oleh Presiden beserta para mnteri negara selaku pemegang kekuasaan
eksekutif. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan hanya kekuasaan
eksekutif saja, tetapi terdapat pula kekuasaan legislative dan yudikatif yang
dijalanka oleh lembaga negara lainnya.
Keberadaan lembaga
– lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak
langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis
pula.
Dari uraian penjelasan diatas, maka
dapat kita ketahui bahwa pengelolaan kekuasaan negara yang baik akan
mempengaruhi berjalannya keteraturan pemerintahan yang baik pula.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengelolaan kekuasaan yang ada di Pemerintahan
Negara Republik Indonesia ?
2.
Bagaimana peran pemerintah pusat yang ada di Negara
Republik Indonesia ?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui pengelolaan kekuasaan yang ada di
Pemerintahan Negara Republik Indonesia
2.
Untuk mengetahui peran pemerintah pusat yang ada di
Negara Republik Indonesia
1.4 Manfaat Penulisan
1.
Menumbuhkan rasa ingin tahu siswa terhadap pengelolaan
kekuasaan Negara Republik Indonesia.
2.
Menumbuhkan semangat belajar pada siswa dalam
memelajari apa saja peran lembaga kekuasaan Negara Republik Indonesia.
3.
Memahami apa saja lembaga kekuasaan negara dan
perannya
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengelolaan Kekuasaan Negara
2.1.1 Kekuasaan Membentuk Undang – Undang
Kekuasaan membentuk undang – undang disebut juga
kekuasaan legislative. Kekuadaan tersebut secara teoritis dipegang oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Akan tetapi, sebelum perubahan Undang – Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden, DPR
hanya memberikan persetujuan saja. Hal
tersebut ditegaskan oleh ketentuan Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan Presiden memegang
kekuasaan membentuk undang – undang. Kemudian dalam Pasal 20 ayat (1)
ditegaskan bahwa Tiap – tiap undang –
undang, menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan ketentuan
terebut, DPR mempunyai kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undang –
undang.
Gambar
2.1.1 Gedung DPR RI
|
Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam
pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang
kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk UndangUndang. Perubahan
ketentuan ini menyebabkan DPR mempunyai kekuasaan yang besar dalam proses
pembentukan suatu undang-undang, bahkan apabila sebuah rancangan undang-undang
yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi undang-undang tidak disahkan oleh
Presiden setelah 30 hari, undangundang tersebut dengan sendirinya berlaku dan
wajib diundangkan.
Selain pembentukan undang-undang, pada saat ini DPR
begitu besar kekuasaannya dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah.
Kekuasaan tersebut terlihat dari hak-hak yang dimiliki oleh DPR seperti hak
interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Dengan ketiga hak tersebut, DPR menjadi lembaga penyeimbang sehingga
kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat dikendalikan dan
dipastikan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2.1.2 Kekuasaan Pemerintahan Negara
Kekuasaan pemerintahan negara disebut
juga kekuasaan eksekutif. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden, sehingga Presiden
berkedudukan sebagai kepala pemerintahan.
Hal ini dikarenakan, Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensial yang ciri utamanya memposisikan Presiden sebagai kepala negara
sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan Presiden Republik Indonesia
begitu besar. Pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia selain memegang
kekuasaan eksekutif, juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.
Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR dan MA
belum terbentuk. Kekuasaan Presiden masih tetap besar, meskipun
lembaga-lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah terbentuk. Dalam diri
Presiden melekat berbagai kekuasaan berikut :
1)
Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat (1)
2)
Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat (1)
3)
Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal 10.
Selain itu, Presiden juga mempunyai
kekuasaan untuk menentukan keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan daerah dengan mengeluarkan suatu
keputusan Presiden. Presiden juga berhak memberikan grasi, amnesti,
rehabilitasi dan abolisi kepada seorang terpidana
Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang
kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan dengan
kekuasaan Presiden di antaranya sebagai berikut :
1)
Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk
undang-undang. Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya
kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR.
Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, Presiden berhak
untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undangan, memberikan persetujuan
terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang
telah ditetapkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.
2)
Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan
golongan, utusan daerah maupun unsur TNI.
3)
Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR ketika akan memberikan amnesti
dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ketika akan
memberikan grasi dan rehabilitasi.
2.1.3 Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan kehakiman disebut juga
kekuasaan yudikatif. Sebelum dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh
Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang ada di bawahnya.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lainlain badan kehakiman menurut
undangundang.
Gambar
2.1.3 Gedung Mahkamah Agung
|
Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 Ayat (2) menyatakan Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyebabkan perubahan
fundamental dalam pengelolaan kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung tidak lagi
menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan tersebut.
Terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai mitra dalam menyelegarakan kekuasaan
kehakiman. Hal tersebut memberikan peluang yang lebih besar bagi
setiap warga negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.
2.2
Peran Pemerintah Pusat dalam
Mewujudkan Tujuan Negara
2.2.1 Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
Negara Indonesia hendaknya melindungi
seluruh wilayah Indonesia dan juga melindungi seluruh warga negara Indonesia,
baik yang berada di dalam negara Indonesia maupun di luar negara Indonesia.
Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah Indonesia, artinya negara menanggulangi
hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan terhadap keutuhan wilayah
negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh warga negara
Indonesia, artinya negara menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga
negaranya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Indonesia, baik warga
negara yang berada
di dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,
misalnya para tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang sedang
menempuh pendidikan, para duta besar dan konsul di negara asing, atau para
wisatawan Indonesia di luar negeri.
2.2.2
Memajukan Kesejahteraan
Seluruh Rakyat Indonesia
Negara Indonesia hendaknya mewujudkan
kesejahteraan bagi warga negaranya baik lahir maupun batin.
Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia
harus dipergunakan negara untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, tidak hanya rakyat yang mampu akan tetapi juga yang tidak mampu.
Bagi warga negara yang fakirmiskin, negara hendaknya memberikan bantuan
kesejahteraan. Fungsi negara Indonesia untuk mensejahterakan warga
negaranya secara tegas diatur dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) serta pasal
34 sebagai Ayat (1), (2), dan (3) berikut.
Memajukan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
Negara Indonesia hendaknya mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya
baik lahir maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dipergunakan negara untuk
kesejahteraan seluruh rakyatnya, tidak
hanya rakyat yang mampu akan tetapi juga
yang tidak mamp. Bagi warga negara yang
fakir miskin, negara hendaknya memberikan bantuan kesejahteraan.
Fungsi negara Indonesia untuk mensejahterakan warga negaranya secara tegas
diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil
amandemen Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) serta pasal 34 sebagai Ayat (1), (2),
dan (3) berikut.
Pasal 33 :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara
(3) Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34 :
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial
bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang
layak.
2.2.3 Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia
Negara Indonesia hendaknya berupaya
mencerdaskan warga negaranya. Untuk itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan
dan membiayai pendidikan dasar. Fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan seluruh
rakyat Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut :
(1) Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
undang-undang
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
2.2.4
Aktif melaksanakan ketertiban
dunia
Negara hendaknya
turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang damai, adil, sejahtera.
Oleh karena itu, negara Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi
regional maupun internasional, misalnya PBB, ASEAN, OKI, APEC dan sebagainya.
Disamping itu, Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain di
dunia. Hubungan yang dilakukan biasanya disebut hubungan diplomatik.
Hubungan antarnegara tersebut dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan
pertahanan.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
3.1 Kesimpulan :
1.
Pengelolaan kekuasaan yang ada di Indonesia dibagi
menjadi 3 yaitu : kekuasaan membentuk undang – undang yang disebut kekuasaan
legislatif, kekuasaan ini dipegang oleh DPR. Yang kedua adalah kekuasaan
Pemerintahan Negara atau yang disebut kekuasaan eksekutif, kekuasaan ini
dijalankan oleh presiden. Yang terakhir adalah kekuasaan kehakiman yang disebut
kekuasaan yudikatif yang dijalankan Mahkamah Agung dan badan kehakiman menurut
Undang – Undang. Ketiga kekuasaan tersebut menjalankan tugasnya masing – masing
sesuai dengan undang – undang dan hukum yang ada.
2.
Peran lembaga kekuasaan yang ada di Indonesia adalah
melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupan
seluruh rakyat Indonesia, aktif melaksanakan ketertiban dunia.
3.2 Saran :
1.
Para peserta didik hendaknya memahami materi tentang
pengelolaan kekuasaan negara yang ada di Indonesia
2.
Peserta didik agar lebih memacu semangatnya dalam
mempelajari pelajaran PPKN
DAFTAR
PUSTAKA
Salikun,
Pramedya, Raplii, et all. 2015.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI TINGKAT PUSAT MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...