MAKALAH PKN KELAS 12: PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI TINGKAT PUSAT MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI TINGKAT PUSAT MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


 



Disusun oleh :
Afwatun Rohmah (03)
Poppy Rizki Khrisna Arditya (20)

MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 LAMONGAN
TAHUN AJARAN 2017/2018








KATA PENGANTAR
            Puji beserta syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan tugas PPKN tepat pada waktunya. Laporan tugas PPKN ini berjudul  “PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI TINGKAT PUSAT MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945”.
            Tulisan ini  merupakan salah satu syarat untuk mencapai gelar Sarjana Teknologi Pertanian.
Penyusunan laporan tugas PPKN ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu penulis menyampaikan terima kasih kepada :
1.    Bapak Isa Anshori , selaku guru PPKN yang telah meluangkan waktu, memberikan motivasi, dukungan dan bimbingan kepada penulis sehingga membantu kelancaran dalam kegiatan maupun penulisan laporan tugas PPKN
2.    Teman – teman yang memberikan dan membantu dalam penulisan lapoan tugas PPKN.
Penulis menyadari bahwa di dalam penulisan ini masih mempunyai banyak kekurangan, untuk itu saran dan kritik penulis harapkan agar menjadi lebih sempurna. Akhir kata, penulis berharap semoga tulisan ini dapat menjadi sumber khasanah ilmu pengetahuan dan bermanfaat, khususnya bagi semua insan.
Lamongan, Juli 2017

Penulis






DAFTAR ISI
Halaman Cover.............................................................................................. i
Kata Pengantar............................................................................................... ii
Daftar Isi......................................................................................................... iii     
Daftar Gambar............................................................................................... iv
BAB I Pendahuluan
1.1  Latar Belakang........................................................................................... 1
1.2  Rumusan Masalah...................................................................................... 1
1.3  Tujuan Penulisan........................................................................................ 2
1.4  Manfaat Penulisan...................................................................................... 2
BAB II Landasan Teori
2.1    Lembaga Kekuasaan Negara
2.1.1        Kekuasaan Membentuk Undang – Undang.................................... 3
2.1.2        Kekuasaan Pemerintahan Negara................................................... 4
2.1.3        Kekuasaan Kehakiman................................................................... 5
2.2    Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara
2.2.1        Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia      6
2.2.2        Memajukan Kesejahteraan Seluruh Rakyat Indonesia................... 7
2.2.3        Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia...................... 8
2.2.4        Aktif melaksanakan ketertiban dunia............................................. 9
BAB III Kesimpulan dan Saran
3.1 Kesimpulan................................................................................................. 10
3.2 Saran........................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA



DAFTAR GAMBAR
Gambar 2.1.1 Gedung DPR RI……………………….....................................
Gambar 2.1.3 Gedung Mahkamah Agung.......................................................








BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
       Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Undang – Undang Dasar tahun 1945, dimana segala tingkah laku dan perbuatan manusia diatur oleh hukum yang berlaku, namun, tidak hanya perbuatan manusianya saja, namun pengelolaan kekuasaan negara di Republik Indonesia juga diatur sedemikian detail dalam UUD 1945.
       Proses pengelolaan kekuasaan negara di Republik Indonesia sangat dinamis. Berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan pengelolaan negara di Indonesia. Perubahan tersebut tentu saja dilakukan agar negara Indonesia dapat lebih maju yang ditandai dengan terwujudnya cita – cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea kedua dan keempat Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
       Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga – lembaga negara. Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilkakukan oleh Presiden beserta para mnteri negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan hanya kekuasaan eksekutif saja, tetapi terdapat pula kekuasaan legislative dan yudikatif yang dijalanka oleh lembaga negara lainnya.
Keberadaan lembaga – lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula.
       Dari uraian penjelasan diatas, maka dapat kita ketahui bahwa pengelolaan kekuasaan negara yang baik akan mempengaruhi berjalannya keteraturan pemerintahan yang baik pula.

1.2  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pengelolaan kekuasaan yang ada di Pemerintahan Negara Republik Indonesia ?
2.    Bagaimana peran pemerintah pusat yang ada di Negara Republik Indonesia ?

1.3  Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui pengelolaan kekuasaan yang ada di Pemerintahan Negara Republik Indonesia
2.    Untuk mengetahui peran pemerintah pusat yang ada di Negara Republik Indonesia

1.4  Manfaat Penulisan
1.    Menumbuhkan rasa ingin tahu siswa terhadap pengelolaan kekuasaan Negara Republik Indonesia.
2.    Menumbuhkan semangat belajar pada siswa dalam memelajari apa saja peran lembaga kekuasaan Negara Republik Indonesia.
3.    Memahami apa saja lembaga kekuasaan negara dan perannya

























BAB II
LANDASAN TEORI

2.1    Pengelolaan Kekuasaan Negara
2.1.1   Kekuasaan Membentuk Undang – Undang
       Kekuasaan membentuk undang – undang disebut juga kekuasaan legislative. Kekuadaan tersebut secara teoritis dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Akan tetapi, sebelum perubahan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kekuasaan tersebut dipegang oleh Presiden, DPR hanya  memberikan persetujuan saja. Hal tersebut ditegaskan oleh ketentuan Pasal 5 Ayat (1) yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang – undang. Kemudian dalam Pasal 20 ayat (1) ditegaskan bahwa  Tiap – tiap undang – undang, menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan ketentuan terebut, DPR mempunyai kekuasaan yang kecil dalam proses pembentukan undang – undang.
Image result for Gedung DPR RI
Gambar 2.1.1 Gedung DPR RI

        Setelah dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR mempunyai kedudukan yang lebih kuat dalam pengelolaan kekuasaan negara. DPR secara tegas dinyatakan sebagai pemegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang­Undang. Perubahan ketentuan ini menyebabkan DPR mempunyai kekuasaan yang besar dalam proses pembentukan suatu undang-undang, bahkan apabila sebuah rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi undang-undang tidak disahkan oleh Presiden setelah 30 hari, undangundang tersebut dengan sendirinya berlaku dan wajib diundangkan.
        Selain pembentukan undang-undang, pada saat ini DPR begitu besar kekuasaannya dalam mengontrol setiap kebijakan pemerintah. Kekuasaan tersebut terlihat dari hak-hak yang dimiliki oleh DPR seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Dengan ketiga hak tersebut, DPR menjadi lembaga penyeimbang sehingga kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat dikendalikan dan dipastikan kebijakan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

2.1.2   Kekuasaan Pemerintahan Negara
       Kekuasaan pemerintahan negara disebut juga kekuasaan eksekutif. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden, sehingga Presiden berkedudukan sebagai kepala pemerintahan. Hal ini dikarenakan, Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang ciri utamanya memposisikan Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
       Sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan Presiden Republik Indonesia begitu besar. Pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia selain memegang kekuasaan eksekutif, juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif. Hal ini dikarenakan lembaga-lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR dan MA belum terbentuk. Kekuasaan Presiden masih tetap besar, meskipun lembaga-lembaga negara yang ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah terbentuk.  Dalam diri Presiden melekat berbagai kekuasaan berikut :
1) Kekuasaan pemerintahan, Pasal 4 ayat (1)
2) Kekuasaan membentuk undang-undang, Pasal 5 ayat (1)
3) Panglima tertinggi angkatan bersenjata yang terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, Pasal 10.
       Selain itu, Presiden juga mempunyai kekuasaan untuk menentukan keanggoatan MPR dari unsur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, utusan golongan dan utusan daerah dengan mengeluarkan suatu keputusan Presiden. Presiden juga berhak memberikan grasi, amnesti, rehabilitasi dan abolisi kepada seorang terpidana
      Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia masih tetap berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di Indonesia. Akan tetapi, ada beberapa perubahan berkaitan dengan kekuasaan Presiden di antaranya sebagai berikut :
1) Presiden tidak lagi berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Hal ini sebagai konsekuensi dari dialihkannya kekuasaan membentuk undang-undang kepada DPR. Dalam proses yang berkaitan dengan pembentukan undang-undang, Presiden berhak untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undangan, memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang, dan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi Undang-Undang.
2) Presiden tidak lagi berwenang untuk mengangkat anggota MPR dari utusan golongan, utusan daerah maupun unsur TNI.
3) Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR ketika akan memberikan amnesti dan abolisi, dan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung ketika akan memberikan grasi dan rehabilitasi.

2.1.3   Kekuasaan Kehakiman
       Kekuasaan kehakiman disebut juga kekuasaan yudikatif. Sebelum dilakukannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain­lain badan kehakiman menurut undang­undang.
Image result for Gedung Mahkamah Agung
Gambar 2.1.3 Gedung Mahkamah Agung

       Setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pasal 24 Ayat (2) menyatakan Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyebabkan perubahan fundamental dalam pengelolaan kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung tidak lagi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan tersebut. Terdapat Mahkamah Konstitusi sebagai mitra dalam menyelegarakan kekuasaan kehakiman. Hal tersebut memberikan peluang yang lebih besar bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.

2.2         Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara
2.2.1   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
       Negara Indonesia hendaknya melindungi seluruh wilayah Indonesia dan juga melindungi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam negara Indonesia maupun di luar negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah Indonesia, artinya negara  menanggulangi  hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan terhadap keutuhan wilayah negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh warga negara Indonesia, artinya negara menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga negaranya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia,  baik   warga   negara   yang   berada  di dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, misalnya para tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, para duta besar dan konsul di negara asing, atau para wisatawan Indonesia di luar negeri.

2.2.2        Memajukan Kesejahteraan Seluruh Rakyat Indonesia
       Negara Indonesia hendaknya mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya baik lahir maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia  harus dipergunakan negara untuk kesejahteraan  seluruh rakyatnya, tidak hanya rakyat  yang mampu akan tetapi juga yang  tidak mampu. Bagi warga negara yang fakirmiskin, negara hendaknya memberikan bantuan kesejahteraan. Fungsi negara Indonesia untuk mensejahterakan warga negaranya secara tegas diatur dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) serta pasal 34 sebagai Ayat (1), (2), dan (3) berikut.
Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia  Negara Indonesia hendaknya mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya baik lahir maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia  harus dipergunakan negara untuk kesejahteraan  seluruh rakyatnya, tidak hanya rakyat  yang mampu akan tetapi juga yang  tidak mamp. Bagi warga negara yang fakir miskin, negara hendaknya memberikan bantuan kesejahteraan. Fungsi negara Indonesia untuk mensejahterakan warga negaranya secara tegas diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) serta pasal 34 sebagai Ayat (1), (2), dan (3) berikut.
Pasal 33 :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
(3)  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34 :
(1)  Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2)  Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
(3)  Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.

2.2.3   Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia 
       Negara Indonesia hendaknya berupaya mencerdaskan warga negaranya. Untuk itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan membiayai pendidikan dasar. Fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut :
(1)  Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2)  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
(3)  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang
(4)  Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
(5)  Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

2.2.4        Aktif melaksanakan ketertiban dunia
Negara hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang damai, adil, sejahtera. Oleh karena itu, negara Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional, misalnya PBB, ASEAN,  OKI, APEC dan sebagainya. Disamping itu, Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Hubungan yang dilakukan biasanya disebut hubungan diplomatik. Hubungan antarnegara tersebut dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan.

















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1    Kesimpulan :
1.        Pengelolaan kekuasaan yang ada di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu : kekuasaan membentuk undang – undang yang disebut kekuasaan legislatif, kekuasaan ini dipegang oleh DPR. Yang kedua adalah kekuasaan Pemerintahan Negara atau yang disebut kekuasaan eksekutif, kekuasaan ini dijalankan oleh presiden. Yang terakhir adalah kekuasaan kehakiman yang disebut kekuasaan yudikatif yang dijalankan Mahkamah Agung dan badan kehakiman menurut Undang – Undang. Ketiga kekuasaan tersebut menjalankan tugasnya masing – masing sesuai dengan undang – undang dan hukum yang ada.
2.        Peran lembaga kekuasaan yang ada di Indonesia adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia, aktif melaksanakan ketertiban dunia.

3.2    Saran :
1.        Para peserta didik hendaknya memahami materi tentang pengelolaan kekuasaan negara yang ada di Indonesia
2.        Peserta didik agar lebih memacu semangatnya dalam mempelajari pelajaran PPKN
      







DAFTAR PUSTAKA

Salikun, Pramedya, Raplii, et all. 2015. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.        Jakarta. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:




Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI TINGKAT PUSAT MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel