MAKALAH PKN KELAS 12: PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI DAERAH MENURUT UUD NRI TAHUN 1945
Minggu, Agustus 27, 2017
Tambah Komentar
PENGELOLAAN
KEKUASAAN NEGARA DI DAERAH
MENURUT UUD NRI
TAHUN 1945
Muhammad
Rofiudin (18)
Safira Firda
Machsun (22)
XII MIPA 4
MADRASAH ALIYAH
NEGERI 1 LAMONGAN
TAHUN PELAJARAN
2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan nikmat, rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan tugas
tentang Pengelolaan kekuasaan negara di daerah menurut UUD NRI Tahun 1945
dengan tepat waktu.
Kami sebagai penulis dan manusia
yang tidak sempurna menyadari makalah ini masih banyak kekurangan yang harus
dipenuhi, oleh karena itu kami memohon kesadaran para pembaca dan selalu
memberikan kritikkan dan saran demi kesempurnaan makalah yang akan datang.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi para pembacanya.
Lamongan,
26 Juli 2017
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...................................................................................... 1
KATA PENGANTAR.................................................................................... 2
DAFTAR ISI................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang......................................................................................... 4
1.2 Rumusan
Masalah..................................................................................... 4
1.3 Tujuan
Penulisan....................................................................................... 4
1.4 Manfaat
Penulisan..................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengelolaan
Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945................................................................................................ 6
A. Landasan Hukum
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah............... 6
B. Susunan Pemerintahan
Daerah.......................................................... 7
C. Kewenangan
Pemerintahan Daerah................................................... 12
2.2 Peran Pemerintahan
Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara............ 15
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ............................................................................................... 17
3.2 Saran.......................................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di Indonesia, pemerintah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai pemegang kekuasaan Negara
terdiri atas dua tingkatan, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam arti luas, pemerintah pusat
dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah
diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan
perundang-undangan yang lainnya. Dalam arti sempit, pemerintah pusat
dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, kementrian
Negara dan lembaga pemerintahan non-kementrian. Pemerintah daerah di Indonesia
terdiri atas pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota. Pemerintah
daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh kepala daerah)
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah pusat dan daerah bekerja
menjalankan berbagai programnya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara.
Oleh karena itu, untuk
mengetahui Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah kami membuat makalah yang
berjudul Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengetahui cara pengelolaan
kekuasaan daerah menurut UUD NRI tahun 1945.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Bagaimana Perkembangan
Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945?
2. Bagaimana Peran Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara ?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Untuk mengetahui Peran Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara.
1.4 Manfaat
1. Agar
mengetahui Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Agar
mengetahui Peran Pemerintahan
Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perkembangan pengelolaan Kekuasaan Negara
di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Proses penyelenggaraan pemerintahan
daerah merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekuasaan Negara di daerah oleh
pemerintah daerah. Sama halnya dengan pengelolaan kekuasaan Negara di tingkat
pusat, pengelolaan kekuasaan negara di daerah pun begitu dinamis, baik ditinjau
landasan hukumnya, susunan pemerintahan daerah maupun kewenangan pemerintah
daerah itu sendiri. Oleh karena itu, berikut ini dipaparkan secara singkat
perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia.
A.
Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan
daerah
Sejak awal
kemerdekaan sampai sekarang, peraturan perundang-undangan yang mengatur
penyelenggaraan negara oleh pemerintahan daerah telah mengalami banyak
perubahan. Hal tersebut menunjukkan problematika pelaksanaan pemerintahan
daerah di Indonesia begitu fluktuatif dan berubah-ubah sesuai dengan kondisi
politik yang terjadi. Selain konstitusi Republik Indonesia Serikat, semua
perubahan konstitusi yang terjadi di Republik Indonesia menuntut untuk
dilahirkannya peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah seperti
berikut ini :
1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945
Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah.
2)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948
Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di
Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957
Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
4)
Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang
Pemerintah Daerah
5)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965
Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
6)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974
Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
7)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999
Tentang Pemerintahan Daerah.
8)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
Tentang
Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan Daerah.
9)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005
Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah.
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah.
10) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah.
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah.
B.
Susunan Pemerintahan
Daerah
Perubahan
landasan hukum tentang pemerintahan daerah mempunyai dampak yang besar dalam
penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah. Perubahan-perubahan tersebut membuat
susunan pemerintahan daerah juga ikut berubah. Hal tersebut dapat kalian lihat
dalam tabel di bawah ini :
No
|
Undang - Undang
|
Susunan Pemerintahan Daerah
|
1
|
Undang-Undang RI
Nomor 1 Tahun 1945 |
a)
Badan Perwakilan Rakyat Daerah
yang merupakan penjelmaan dari Komite Nasional Daerah.
b)
Badan
eksekutif daerah yang dipilih
oleh Komite Nasional Indonesia bersama dengan dan dipimpin oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari.
c)
Kepala
daerah merupakan ketua
lembaga legislatif di daerah. |
2
|
Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun 1948 |
a)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b)
Pemerintah daerah yang dipilih dan bertanggungjawab
kepada kepala daerah yang diangkat oleh Presiden untuk provinsi, Menteri
Dalam Negeri untuk kabupaten, dan kepala daerah provinsi untuk desa
|
3
|
Undang-Undang RI
Nomor 1 Tahun 1957 |
a)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b)
Dewan Pemerintah Daerah (DPD)
1) Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah (ex-officio). 2) Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. 3) DPD dan kepala daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD. |
4
|
Penetapan Presiden
Nomor 6 Tahun 1959 |
Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) .
a) Kepala Daerah
1.
Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,
bupati/walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
2.
Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang
diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD.
3.
Kepala daerah adalah alat Pemerintah Pusat
sekaligus Pemerintah Daerah.
4.
Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu
oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan
dari DPRD (baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota. DPRD).
5.
DPRD-GR
1) Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongangolongan karya. 2) Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada instansi atasan mereka masingmasing (golongan politik dan golongan karya). 3) Kepala daerah secara ex-officio adalah Ketua DPRD-GR (bukan anggota). |
5
|
Undang-Undang RI
Nomor 18 Tahun 1965 |
a.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
1) DPRD bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah. 2) Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah. 3) Komposisi keanggotaan adalah 40-75 orang untuk provinsi (Daerah Tingkat I), 25-40 orang untuk kabupaten/kotamadya (Daerah Tingkat II), dan 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja (Daerah Tingkat III). b. Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH). |
6
|
Undang-Undang RI
Nomor 5 Tahun 1974 |
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
b. Kepala Daerah 1) Kepala Daerah Tingkat I Karena jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur 2) Kepala Daerah Tingkat II Karena jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya. |
7
|
Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun 1999 |
a. Kepala daerah provinsi (gubernur),
kepala daerah kabupaten (bupati), kepala daerah kota (walikota) camat, lurah/kepala desa b. Di daerah dibentuk DPRD (sebagai badan legislatif daerah) dan pemerintah daerah (sebagai badan eksekutif daerah) c. Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah lainnya. d. DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah. e. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur bertanggung jawab kepada DPRD provinsi, bupati dan walikota bertanggung jawab kepada DPRD kabupaten/kota |
• Undang-Undang RI
Nomor 32 Tahun 2004
• Undang-Undang RI
Nomor 8 Tahun 2005
• Undang-Undang RI
Nomor 12 Tahun 2008
|
a. Pemerintahan Daerah
1) Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi 2) Pemerintahan daerah kabupaten/ kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota b Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah c. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan |
Tabel
3.1 Perkembangan Susunan Pemerintahan Daerah Di Indonesia
C. Kewenangan Pemerintahan Daerah
Pemerintahan
daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari system pemerintahan Republik
Indonesia. Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintahan daerah pun mempunyai
kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut
dipergunakan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan
negara. Seiring dengan dinamisnya berbagai ketentuan mengenai pemerintahan daerah,
kewenangan pemerintahan daerah pun dalam menyelenggarakan kekuasaan negara di
daerah juga begitu dinamis. Sejak awal
kemerdekaan sampai dengan sekarang, kewenangan pemerintahan daerah terus mengalami
perubahan seperti yang dapat kalian cermati dalam tabel di bawah ini.
No
|
Undang - Undang
|
Susunan Pemerintahan Daerah
|
1
|
Undang-Undang
RI Nomor 1 Tahun 1945 |
a. Membuat peraturan rumah tangga sendiri
(peraturan daerah) selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat b. Kepala daerah menjalankan urusan pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantorkantor departemen di daerah |
2
|
Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun 1948 |
Pemerintah Pusat berkewajiban menyerahkan
sebanyak-banyaknya kewenangan dan aneka urusan pemerintahan pada daerah |
3
|
Undang-Undang
RI Nomor 1 Tahun
1957
|
a. Mengatur dan mengurus segala urusan rumah
tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan yang oleh undang-undang diserahkan kepada penguasa lain b. Mengatur segala urusan yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat di daerah tingkat atas |
4
|
Penetapan Presiden
Nomor 6 Tahun 1959 |
a. Menyelenggarakan urusan rumah tangga
daerah/otonom di mana kepala daerah bertindak sebagai pemegang eksekutif pelaksanaan urusan tersebut. b. Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatanjawatan Pemerintah Pusat di daerah, dan antara jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah daerah c. Menjalankan kewenangan lain yang terletak dalam bidang urusan Pemerintah Pusat |
5
|
Undang-Undang RI
Nomor 18 Tahun 1965 |
Daerah memiliki kewenangan dalam
urusan otonomi dan tugas pembantuan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah kepada DPRD |
6
|
Undang-Undang
RI Nomor 5 Tahun 1974 |
Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan
berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri |
7
|
Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun 1999 |
a. Kewenangan menjalankan
semua urusan
pemerintahan kecuali di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama. b. Kewenangan wajib daerah adalah di bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja c. Kewenangan provinsi adalah kewenangan otonom yang meliputi kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, dan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan kabupaten dan kota |
8
|
• Undang-Undang
RI Nomor 32 Tahun 2004 • Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2005 • Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2008 |
a. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan b Urusan otonom pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan menjadi urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri; pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter dan fiskal nasional; dan agama. c Urusan tugas pembantuan dalam menyelenggarakan urusan politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. |
Tabel
3.2 Perkembangan Kewenangan Pemerintahan Daerah Di Indonesia
2.2
Peran Pemerintahan
Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara
Pemerintahan
daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan
negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke- 4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu
saja pemerintahan daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencapaian
cita-cita dan tujuan negara. Untuk mendukung program Pemerintah Pusat dalam
mencapai tujuan nasional, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah
selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom mempunyai kewajiban sebagai
berikut:
a.
Melindungi masyarakat, menjaga persatuan,
kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
b.
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c.
Mengembangkan kehidupan demokrasi
d.
Mewujudkan keadilan dan pemerataan
e.
Meningkatkan pelayanan dasar.
Info Kewarganegaraan
Asas-Asas penyelenggaraan
pemerintah daerah :
a)
Asas kepasstian hukum
b)
Asas tertib penyelenggara negara
c)
Asas kepentingan umum.
d)
Asas keterbukaan
e)
Asas proporsionalitas
f)
Asas profesionalitas
g)
Asas akuntabilitas
h)
Asas efisiensi
i)
Asas efektifitas pendidikan
j)
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
k)
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas
umum yang layak.
l)
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
m) Menyusun perencanaan dan tata
ruang daerah.
n)
Mengembangkan sumber daya produktif di
daerah.
o)
Melestarikan lingkungan hidup.
p)
Mengelola administrasi kependudukan.
q)
Melestarikan nilai sosial budaya.
r)
Membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Kewajiban lain yang diatur dalam
peraturan perundang undangan. Kemudian, selain mempunyai kewajiban, pemerintah
daerah juga mempunyai hak selaku pengelola daerah otonom. Diantaranya adalah :
a)
Mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya.
b)
Memilih pimpinan daerah.
c)
Mengelola aparatur daerah,
d)
Mengelola kekayaan daerah.
e)
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
f)
mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
g)
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
dan mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak
dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja
pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan
pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang
efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada
peraturan perundang-undangan. Di dalam rencana kerja inilah dapat dilihat
berbagai macam program atau kegiatan untuk mencapai tujuan negara yang menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Perkembangan
Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 itu dibagi menjadi 3 yaitu
Landasan hukum
penyelenggaraan pemerintahan daerah, Susunan Pemerintahan Daerah, dan
kewenangan pemerintah daerah.
2. Berdasarkan ketentuan
Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah selaku pengelola kekuasaan negara di
daerah otonom mempunyai kewajiban yaitu, melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan
kerukunan nasional, serta keutuhan negara kesatuan republik indonesia.
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.mengembangkan kehidupan demokrasi
mewujudkan keadilan dan pemerataan, meningkatkan pelayanan dasar.
3.2 Saran
1.
Sebaiknya para siswa mengetahui
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Sebaiknya para siswa mengetahui Peran Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Gadjong,
Agussalim Andi. 2007. Pemerintahan
Daerah; Kajian Politik dan Hukum.
Bogor: Ghalia Indonesia.
Bogor: Ghalia Indonesia.
Republik
Indonesia, 2002. UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.
Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.
Anonim, 2004. UndangUndang
RI 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
. [Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2013]
. [Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2013]
Salikun,
Pramedya Raplii, et all. 2015. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jakarta
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI DAERAH MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 "
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...