MAKALAH PKN KELAS 12: PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI DAERAH MENURUT UUD NRI TAHUN 1945

PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI DAERAH
MENURUT UUD NRI TAHUN 1945


 

Disusun oleh:
Muhammad Rofiudin (18)
Safira Firda Machsun (22)
XII MIPA 4





MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 LAMONGAN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018


KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat, rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan tugas tentang Pengelolaan kekuasaan negara di daerah menurut UUD NRI Tahun 1945 dengan tepat waktu.
            Kami sebagai penulis dan manusia yang tidak sempurna menyadari makalah ini masih banyak kekurangan yang harus dipenuhi, oleh karena itu kami memohon kesadaran para pembaca dan selalu memberikan kritikkan dan saran demi kesempurnaan makalah yang akan datang.
            Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.





                                                                                    Lamongan, 26 Juli 2017


Penulis











DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL...................................................................................... 1
KATA PENGANTAR.................................................................................... 2
DAFTAR ISI................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang......................................................................................... 4
1.2    Rumusan Masalah..................................................................................... 4
1.3  Tujuan Penulisan....................................................................................... 4
1.4    Manfaat Penulisan..................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
2.1    Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945................................................................................................ 6
A.    Landasan Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah............... 6
B.     Susunan Pemerintahan Daerah.......................................................... 7
C.     Kewenangan Pemerintahan Daerah................................................... 12
2.2  Peran Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara............ 15
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan ............................................................................................... 17
3.2  Saran.......................................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA









BAB I
PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang
        Di Indonesia, pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai pemegang kekuasaan Negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
       Dalam arti luas, pemerintah pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dalam arti sempit, pemerintah pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, kementrian Negara dan lembaga pemerintahan non-kementrian. Pemerintah daerah di Indonesia terdiri atas pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota. Pemerintah daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh kepala daerah) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah pusat dan daerah bekerja menjalankan berbagai programnya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara.
       Oleh karena itu, untuk mengetahui Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah kami membuat makalah yang berjudul Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengetahui cara pengelolaan kekuasaan daerah menurut UUD NRI tahun 1945.
1.2    Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
2.      Bagaimana Peran Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara ?
1.3    Tujuan
1.      Untuk mengetahui Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Untuk mengetahui Peran Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara.


1.4    Manfaat
1.      Agar mengetahui Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.      Agar mengetahui Peran Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara

























BAB II
PEMBAHASAN

2.1   Perkembangan pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar   Negara Republik Indonesia Tahun 1945
       Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekuasaan Negara di daerah oleh pemerintah daerah. Sama halnya dengan pengelolaan kekuasaan Negara di tingkat pusat, pengelolaan kekuasaan negara di daerah pun begitu dinamis, baik ditinjau landasan hukumnya, susunan pemerintahan daerah maupun kewenangan pemerintah daerah itu sendiri. Oleh karena itu, berikut ini dipaparkan secara singkat perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah di Indonesia.
A.       Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah
       Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara oleh pemerintahan daerah telah mengalami banyak perubahan. Hal tersebut menunjukkan problematika pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia begitu fluktuatif dan berubah-ubah sesuai dengan kondisi politik yang terjadi. Selain konstitusi Republik Indonesia Serikat, semua perubahan konstitusi yang terjadi di Republik Indonesia menuntut untuk dilahirkannya peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah seperti berikut ini :
1)        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah.
2)        Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
3)        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
4)        Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintah Daerah 
5)        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
6)        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
7)        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
8)        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah.
9)        Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah.
10)    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah.

B.       Susunan Pemerintahan Daerah
       Perubahan landasan hukum tentang pemerintahan daerah mempunyai dampak yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah. Perubahan-perubahan tersebut membuat susunan pemerintahan daerah juga ikut berubah. Hal tersebut dapat kalian lihat dalam tabel di bawah ini :
No
Undang - Undang
Susunan Pemerintahan Daerah
1
Undang-Undang RI
Nomor 1 Tahun 1945
a)       Badan Perwakilan Rakyat Daerah
yang merupakan penjelmaan dari
Komite Nasional Daerah.
b)     Badan eksekutif daerah yang dipilih
oleh Komite Nasional Indonesia
bersama dengan dan dipimpin oleh
kepala daerah dalam menjalankan
pemerintahan sehari-hari.
c)     Kepala daerah merupakan ketua
lembaga legislatif di daerah.
2
Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun 1948
a)       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b)      Pemerintah daerah yang dipilih dan bertanggungjawab kepada kepala daerah yang diangkat oleh Presiden untuk provinsi, Menteri Dalam Negeri untuk kabupaten, dan kepala daerah provinsi untuk desa
3
Undang-Undang RI
Nomor 1 Tahun 1957
a)       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
b)      Dewan Pemerintah Daerah (DPD)
1) Dipilih oleh dan dari anggota DPRD atas dasar perwakilan berimbang dari partai-partai politik dan diketuai oleh kepala daerah (ex-officio).
2) Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
3) DPD dan kepala daerah bertanggung jawab secara kolegial kepada DPRD.
4
Penetapan Presiden
Nomor 6 Tahun 1959
Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) .
a)  Kepala Daerah
1.       Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, bupati/walikotamadya oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
2.       Pengangkatan kepala daerah berasal dari calon yang diajukan dari DPRD yang bersangkutan, dan dapat dimungkinkan dari luar DPRD.
3.       Kepala daerah adalah alat Pemerintah Pusat sekaligus Pemerintah Daerah.
4.       Kepala Daerah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Badan Pemerintah Harian yang diangkat dari calon-calon yang diajukan dari DPRD (baik calon dari anggota DPRD maupun dari luar anggota. DPRD).
5.       DPRD-GR
1) Terdiri dari wakil golongangolongan politik dan golongangolongan karya.
2) Anggota DPRD-GR diajukan oleh kepala daerah kepada instansi atasan mereka masingmasing (golongan politik dan golongan karya).
3) Kepala daerah secara ex-officio
adalah Ketua DPRD-GR (bukan
anggota).
5
Undang-Undang RI
Nomor 18 Tahun 1965
a.       Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
1) DPRD bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah.
2) Pemerintah Daerah adalah DPRD dan kepala daerah.
3) Komposisi keanggotaan adalah 40-75 orang untuk provinsi (Daerah Tingkat I), 25-40 orang untuk kabupaten/kotamadya (Daerah Tingkat II), dan 15-25 orang untuk kecamatan/kotapraja (Daerah Tingkat III).

b. Kepala daerah, sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dalam menjalankan pemerintahan sehari-hari dibantu oleh Badan Pemerintah Harian (BPH).
6
Undang-Undang RI
Nomor 5 Tahun 1974
a. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
b
. Kepala Daerah
1) Kepala Daerah Tingkat I Karena
jabatannya adalah kepala wilayah provinsi yang disebut gubernur
2) Kepala Daerah Tingkat II Karena
jabatannya adalah kepala wilayah kabupaten/kotamadya yang disebut bupati/walikotamadya.
7
Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun 1999
a. Kepala daerah provinsi (gubernur),
kepala daerah kabupaten (bupati),
kepala daerah kota (walikota) camat,
lurah/kepala desa
b
. Di daerah dibentuk DPRD (sebagai
badan legislatif daerah) dan
pemerintah daerah (sebagai badan
eksekutif daerah)
c
. Pemerintah daerah terdiri atas
kepala daerah dan perangkat daerah
lainnya
.
d
. DPRD berkedudukan sejajar dan
menjadi mitra dari pemerintah
daerah
.
e
. Dalam menjalankan tugasnya,
gubernur bertanggung jawab kepada
DPRD provinsi, bupati dan walikota
bertanggung jawab kepada DPRD
kabupaten/kota

Undang-Undang RI
Nomor 32 Tahun 2004
• Undang-Undang RI
Nomor 8 Tahun 2005
• Undang-Undang RI
Nomor 12 Tahun 2008
a. Pemerintahan Daerah
1) Pemerintahan daerah provinsi
terdiri atas pemerintah daerah
provinsi dan DPRD provinsi
2) Pemerintahan daerah kabupaten/
kota terdiri atas pemerintah
daerah kabupaten/kota dan
DPRD kabupaten/kota
b Pemerintah daerah sebagaimana
dimaksud di atas terdiri atas kepala
daerah dan perangkat daerah
c
. DPRD merupakan lembaga
perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan
daerah, yang memiliki fungsi
legislasi, anggaran, dan pengawasan
Tabel 3.1 Perkembangan Susunan Pemerintahan Daerah Di Indonesia



C.      Kewenangan Pemerintahan Daerah
       Pemerintahan daerah merupakan bagian tidak terpisahkan dari system pemerintahan Republik Indonesia. Sama halnya dengan pemerintah pusat, pemerintahan daerah pun mempunyai kewenangan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut dipergunakan untuk mengelola kekuasaan negara dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Seiring dengan dinamisnya berbagai ketentuan mengenai pemerintahan daerah, kewenangan pemerintahan daerah pun dalam menyelenggarakan kekuasaan negara di daerah juga begitu dinamis.  Sejak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang, kewenangan pemerintahan daerah terus mengalami perubahan seperti yang dapat kalian cermati dalam tabel di bawah ini.

No
Undang - Undang
Susunan Pemerintahan Daerah
1
Undang-Undang
RI Nomor 1 Tahun
1945
a. Membuat peraturan rumah tangga sendiri
(peraturan daerah) selama tidak bertentangan
dengan peraturan pemerintah pusat
b
. Kepala daerah menjalankan urusan
pemerintahan pusat di daerah, kecuali urusanurusan yang sudah dijalankan oleh kantorkantor departemen di daerah
2
Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun
1948
Pemerintah Pusat berkewajiban menyerahkan
sebanyak-banyaknya kewenangan dan aneka
urusan pemerintahan pada daerah
3
Undang-Undang
RI Nomor 1 Tahun
1957
a. Mengatur dan mengurus segala urusan rumah
tangganya dalam bentuk perda, kecuali urusan
yang oleh undang-undang diserahkan kepada
penguasa lain
b
. Mengatur segala urusan yang belum diatur
oleh Pemerintah Pusat di daerah tingkat atas
4
Penetapan Presiden
Nomor 6 Tahun
1959
a. Menyelenggarakan urusan rumah tangga
daerah/otonom di mana kepala daerah
bertindak sebagai pemegang eksekutif
pelaksanaan urusan tersebut
.
b
. Menyelenggarakan koordinasi antar- jawatanjawatan Pemerintah Pusat di daerah, dan antara
jawatan-jawatan tersebut dengan pemerintah
daerah
c
. Menjalankan kewenangan lain yang terletak
dalam bidang urusan Pemerintah Pusat
5
Undang-Undang RI
Nomor 18 Tahun
1965
Daerah memiliki kewenangan dalam
urusan otonomi dan tugas pembantuan yang
pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh
kepala daerah kepada DPRD
6
Undang-Undang
RI Nomor 5 Tahun
1974
Pemerintah daerah berhak, berwenang, dan
berkewajiban mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri
7
Undang-Undang RI
Nomor 22 Tahun
1999
a.  Kewenangan menjalankan semua urusan
pemerintahan kecuali di bidang politik luar
negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama.
b
.  Kewenangan wajib daerah adalah di bidang
pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan
dan kebudayaan, pertanian, perhubungan,
industri dan perdagangan, penanaman modal,
lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan
tenaga kerja
c
.  Kewenangan provinsi adalah kewenangan
otonom yang meliputi kewenangan dalam
bidang pemerintahan yang bersifat lintas
kabupaten dan kota, kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya, dan
kewenangan yang tidak atau belum dapat
dilaksanakan kabupaten dan kota
8
• Undang-Undang
RI Nomor 32
Tahun 2004
• Undang-Undang
RI Nomor 8
Tahun 2005
• Undang-Undang
RI Nomor 12
Tahun 2008
a. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan
b Urusan otonom pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang ditentukan menjadi
urusan Pemerintah, yakni politik luar negeri;
pertahanan dan keamanan; yustisi; moneter
dan fiskal nasional; dan agama.
c Urusan tugas pembantuan dalam
menyelenggarakan urusan politik luar negeri,
pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan
fiskal nasional, serta agama.
Tabel 3.2 Perkembangan Kewenangan Pemerintahan Daerah Di Indonesia

2.2    Peran Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara
                     Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke- 4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencapaian cita-cita dan tujuan negara. Untuk mendukung program Pemerintah Pusat dalam mencapai tujuan nasional, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a.         Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.        Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c.         Mengembangkan kehidupan demokrasi
d.        Mewujudkan keadilan dan pemerataan
e.         Meningkatkan pelayanan dasar.
Info Kewarganegaraan
Asas-Asas penyelenggaraan pemerintah daerah :
a)        Asas kepasstian hukum
b)        Asas tertib penyelenggara negara
c)        Asas kepentingan umum.
d)        Asas keterbukaan
e)        Asas proporsionalitas
f)         Asas profesionalitas
g)        Asas akuntabilitas
h)        Asas efisiensi
i)         Asas efektifitas pendidikan
j)         Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
k)        Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
l)         Mengembangkan sistem jaminan sosial.
m)     Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
n)        Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
o)        Melestarikan lingkungan hidup.
p)        Mengelola administrasi kependudukan.
q)        Melestarikan nilai sosial budaya.
r)         Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang undangan. Kemudian, selain mempunyai kewajiban, pemerintah daerah juga mempunyai hak selaku pengelola daerah otonom. Diantaranya adalah :
a)        Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b)        Memilih pimpinan daerah.
c)        Mengelola aparatur daerah,
d)        Mengelola kekayaan daerah.
e)        Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
f)         mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
g)        mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Di dalam rencana kerja inilah dapat dilihat berbagai macam program atau kegiatan untuk mencapai tujuan negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
1.      Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu dibagi menjadi  3 yaitu  Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, Susunan Pemerintahan Daerah, dan kewenangan pemerintah daerah.
2.      Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom mempunyai kewajiban yaitu, melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan negara kesatuan republik indonesia. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.mengembangkan kehidupan demokrasi mewujudkan keadilan dan pemerataan, meningkatkan pelayanan dasar.

3.2  Saran
1.        Sebaiknya para siswa mengetahui Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.        Sebaiknya para siswa mengetahui Peran Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara.










DAFTAR PUSTAKA

Gadjong, Agussalim Andi. 2007. Pemerintahan Daerah; Kajian Politik dan Hukum.
Bogor: Ghalia Indonesia.
Republik Indonesia, 2002. Undang­Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Jakarta: Sinar Grafika.
Anonim, 2004. Undang­Undang RI 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
.
[Online]. Tersedia: http://www.dpr.go.id. Html [12 September 2013]
Salikun, Pramedya Raplii, et all. 2015. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jakarta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.



Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:






Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI DAERAH MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 "

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel