MATERI PKN KELAS 10: HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Selasa, Agustus 29, 2017
Tambah Komentar
MATERI PKN KELAS X SEMESTER 2
BAB 4
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Standar Kompetensi :
4. Menganalisis
hubungan dasar negara dengan konstitusi
Kompetensi Dasar :
4.1. Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan
konstitusi.
4.2. Menganalisis substansi konstitusi negara.
4.3. Menganalisis
kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.4. Menunjukkan sikap positif
terhadap konstitusi negara
Standar Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan dasar
negara dengan konstitusi
Kompetensi Dasar :
4.1. Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan
konstitusi.
4.2. Menganalisis substansi konstitusi negara.
Hasil Yang Diharapkan (Indikator) :
q Mendeskripsikan
pengertian dasar negara
q Mendeskripsikan pengertian konstitusi
negara.
q Menguraikan tujuan dan
nilai konstitusi
q Menyimpulkan
keterkaitan dasar negara dengan konsitusi sebuah di negara
q Menguraikan
unsur sebuah konstitusi
q Menyimpulkan
ciri sebuah konstitusi bagi negara tertentu
q Menganalisis
substansi konstitusi Indonesia
Materi Pembelajaran
} Pengertian
dasar negara
} Pengertian
konstitusi negara
} Tujuan dan
nilai konstitusi
} Keterkaitan
dasar negara dengan konstitusi di sebuah negara
} Unsur-unsur
konstitusi
} Ciri-ciri
konstitusi
} Substansi
konstitusi Indonesia
PENGERTIAN DASAR NEGARA
} Dasar
Negara adalah fundamen yang kokoh dan kuat bagi suatu negara serta
bersumber dari pandangan hidup atau falsafah (cerminan dari peradaban,
kebudayaan, keluhuran budi dan kepribadian yang tumbuh dalam sejarah
perkembangan Indonesia) yang diterima oleh seluruh lapisan masyarakat
Pengertian Dasar Negara Secara Etimologis
} Philosophische
grondslag (Belanda), berarti norma dasar yang bersifat filsafati
} Weltanschauuung
(Jerman), berarti pandangan mendasar tentang dunia
} Ideology
(Inggris) dan Ideologi (Indonesia), artinya ajaran
atau teori yang merupakan hasil pemikiran mendalam (pemikiran filsafati)
mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di
dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar dalam mengatur dan memelihara kehidupan
bersama dalam suatu negara.
} Dasar
negara sesungguhnya sama dengan ideologi negara, dasar falsafat
kenegaraan atau pandangan dasar kenegaraan
SUBSTANSI DASAR NEGARA
} Sebuah
dasar negara umumnya dikembangkan berdasarkan keyakinan tertentu tentang
hakikat manusia
} Manusia
adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki dua dimensi: makhluk pribadi
sekaligus makhluk sosial
} Sebagai
makhluk pribadi manusia memiliki kebebasan individual, sementara sebagai
makhluk sosial manusia terikat ke dalam kebersamaan
} Liberalisme,
lebih mengutamakan kebebasan atau sisi individualitas manusia. Sedangkan
sosialisme lebih mengutamakan dimensi kebersamaan atau sosialitas manusia
} Pandangan
tentang hakikat manusia itu menentukan pandangan tentang ajaran moral,
kehidupan politik, dan kehidupan ekonomi yang harus diperjuangkan para penganut
dasar negara yang bersangkutan
IDEOLOGI BESAR DI DUNIA
} LIBERALISME
} SOSIALISME
} MARXISME/KOMUNISME
} PANCASILA
LIBERALISME
} Ajaran
moral liberalisme: pengakuan atas hak-hak asasi manusia seperti hak kebebasan,
hak kemuliaan, dan hak hidup manusia
} Ajaran
politik liberalisme: pengakuan atas hak asasi politik, seperti hak berserikat,
berkumpul, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis, hak
partisipasi, hak memutuskan bentuk kenegaraan yang akan dibangun, dan hak
menentukan kebijakan pemerintahan
} Ajaran
ekonomi liberalisme: pengakuan atas hak-hak ekonomi dan kesejahteraan
masing-masing orang, dengan mengutamakan perekonomian swasta, mekanisme pasar,
sistem perdagangan bebas, atau kapitalisme
} Sesudah PD
II, negara demokrasi liberal diharapkan mewujudkan cita-cita negara
kesejahteraan (welfare state) atau negara yang memberi pelayanan kepada
masyarakat (social service state)
SOSIALISME
} Lahir
sebagai reaksi atas krisis sosial akibat industrialisasi dan cara produksi
liberal-kapitalistis di abad ke-19
} Prinsip
persaingan bebas dalam kapitalisme menempatkan kaum buruh dalam posisi yang
lemah.
} Ajaran
oral sosialisme: Manusia pada dasarnya berwatak sosial dan memiliki rasa
kesetiakawanan sosial atau solidaritas
} Ajaran
ekonomi sosialisme antara lain: penghapusan atau pembatasan hak milik pribadi
atas alat-alat produksi, pengambil-alihan alat-alat produksi oleh negara atau
langsung oleh kaum buruh, pembagian kembali milik pribadi.
} Ajaran
politik sosialisme: Tidak diperlukan lagi penyaluran kepentingan kelas (karena
kelasnya tidak ada), juga tidak terdapat lagi kelompok ekonomi yang saling
bersaing (karena perekonomian diatur dengan prinsip persamaan) sehingga
partai-partai politik mungkin tidak diperlukan lagi
} Ada dua
aliran sosialisme:
} Sosialisme
yang dipengaruhi oleh Marxisme (komunisme), menggunakan kekerasan dan revolusi
untuk mencapai tujuan
} Sosialisme
non-marxis (sosialisme demokratis), misal sosialisme religius
MARXISME/KOMUNISME
} Marxisme
adalah ajaran Karl Marx yang kemudian direvisi oleh Lenin dan MaoTzeDong
} Marxisme
adalah salah satu jenis sosialisme
} Ajaran
moral utama komunisme: bahwa segala jalan dianggap halal, asal membantu
mencapai tujuan, termasuk pemerintahan diktatur oleh partai komunis. Buktinya
pembunuhan massal di Rusia, RRC dan Kamboja, dan peristiwa Madiun serta
G30SPKI.
} Setiap
bentuk asli komunisme pasti ATHEIS, karena komunisme berdasarkan materialisme,
yang menyangkal adanya jiwa rohani dan Tuhan, sehingga menindas kebebasan
pribadi dan agama.
} Ajaran
politik komunisme: Kehidupan kenegaraan berdasar Marxisme/komunisme sering
disebut Demokrasi Timur/demokrasi Timur atau demokrasi rakyat/demokrasi
sosialis. Tapi praktek politik negara komunis justru bertentangan dengan
prinsip demokrasi, contohnya satu partai politik, pemilu tidak demokratis
dengan satu calon wakil rakyat.
} Ajaran
ekonomi Komunisme: segala alat produksi harus di tangan negara, dan hak milik
perseorangan seperti rumah, kendaraan, dsb tidak diakui.
PANCASILA
} Menurut
Pancasila, manusia pada hakikatnya adalah makhluk ciptaan Tuhan YME yang
bersifat monodualis (makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial). Kedua hal itu
harus selaras dan seimbang.
} Kebebasan
individu tidak boleh merusak semangat kerja sama antarwarga, namun kerja
sama antarwarga tidak boleh mematikan kebebasan individu.
} Sistem
politik yang sesuai dengan dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak
langsung atau demokrasi perwakilan
} Sistem
perekonomian yang dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana
kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utamanya.
} Tiga pilar
perekonomian adalah negara, sektor swasta, dan koperasi.
} Sistem
politik yang sesuai dengan dasar negara Pancasila adalah sistem demokrasi tidak
langsung atau demokrasi perwakilan
} Sistem
perekonomian yang dikehendaki adalah sistem ekonomi kerakyatan, di mana
kesejahteraan rakyat menjadi tujuan utamanya.
} Tiga pilar
perekonomian adalah negara, sektor swasta, dan koperasi.
DASAR NEGARA INDONESIA
} Dasar
negara bangsa Indonesia, adalah Pancasila yang berkedudukan sebagai norma
obyektif dan norma tertinggi dalam negara, serta sebagai sumber segala sumber
hukum (TAP. MPRS No.XX/MPRS/1966, jo. TAP. MPR No.V/MPR/1973, jo. TAP. MPR No.
IX/MPR/ 1978). Penegasan kembali, tercantum dalam TAP. MPR
No.XVIII/MPR/1998 .
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
} Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
} Sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia
} Sebagai
Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
} Sebagai
Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia
} Sebagai
Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
- Setiap
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana
tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafat
hidup).
- Dengan
pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan
yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan
persoalan-persoalan tad
- Tanpa
memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing
dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik
persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun
persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat
bangsa-bangsa di dunia ini.
- Dengan
pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial
dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan
berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun
dirinya.
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
} Pancasila
yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di
kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun
dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan
cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan
didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang
menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.
} Oleh
karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi
peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas
tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh
negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan
dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari
jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa
Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal,
undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan
hukum).
} Oleh
karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi
peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas
tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan
Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan
Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh
negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan
dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari
jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa
Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber huum formal,
undang-undang, kebiasaan, traktat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan
hukum).
} Dasar
negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang
berlaku di negara kita.
Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia
} Yang
dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas
bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa
lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari
garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
} Apabila
kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas
bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Sebagai Tujuan Yang Hendak Dicapai Oleh Bangsa Indonesia
} Yakni
suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa
yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia
yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
} Perjanjian
luhur bangsa Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil bangsa Indonesia
menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan
sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita
bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena
Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah
perjuangan bangsa.
FUNGSI DASAR NEGARA SECARA UMUM
} DASAR
BERDIRI DAN TEGAKNYA NEGARA
} DASAR
KEGIATAN PENYELENGGARAAN NEGARA
} DASAR
PARTISIPASI WARGA NEGARA
} DASAR DAN
SUMBER HUKUM NASIONAL
PENGERTIAN KONSTITUSI
q Istilah
konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari
bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam
bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam
ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar.
q Konstitusi
/ UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan
pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata
negara
q Konstitusi (Latin constitutio) dalam negara adalah sebuah
norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya
dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara,
konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah
ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang
mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
q Perkataan
“konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution,
kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua
berarti susunan atau pranata (masyarakat).Dengan demikian konstitusi
memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada
umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara
dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti
juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata
negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional
Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata
negara. Penggunaan istilah Constitutional Lawdidasarkan atas
alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
q Kata
“Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer”
(Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian
konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu
berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
q Secara
etimologis, istilah konstitusi dalam berbagai bahasa, mempunyai tiga
pengertian: arti luas, arti tengah, dan arti sempit.
q Arti luas:
konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan
(hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: Istilah
Constitutional Law (Inggris).
q Arti
tengah : konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik
yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu
pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.
q Arti
sempit: konstitusi berarti undang-undang dasar, yaitu satu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan2 dan ketentuan2 yang bersifat pokok atau dasar dari
ketatanegaraan suatu negara
q Dalam
pengertian luas, ”Konstitusi” berarti keseluruhan dari ketentuan-ketentuan
dasar atau hukum dasar (droit constitunelle). Konstitusi, ada yg dalam
bentuk dokumen tertulis ada juga yang tidak tertulis (pelopor Bolingbroke).
q Dalam
pengertian sempit (terbatas), ”Konstitusi” berarti piagam dasar atau
undang-undang dasar (loi constitunelle), yaitu suatu dokumen lengkap
mengenai peraturan-peraturan dasar negara, contoh UUD 1945 (pelopor Lord Bryce
dan C.F. Strong).
PENDAPAT TOKOH
q Herman
Heller, Konstitusi
mempunyai arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar.
q Struycken, Konstitusi
adalah Undang-Undang Dasar. Konstitusi memuat garis-garis besar dan asas
tentang organisasi dari pada negara.
q Oliver
Cromwell, UUD
itu sebagai “instrument of government” bahwa undang-undang dibuat,
sebagai pegangan untuk memerintah (Konstitusi dan UUD).
q Lasalle, bahwa
konstitusi sesungguhnya menggambarkan hubu-ngan antara kekuasaan yang terdapat
di dalam masyarakat.
q K.C.
Wheare, konstitusi dapat dibagi 2 (dua),
yaitu :
q Konstitusi
yang semata-mata berbicara sebagai naskah hukum ”the rule of the
constitution”.
q Konstitusi
yang bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan
ideologi, aspirasi, cita-cita politik dan pengakuan kepercayaan.
q L.
J. Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan
tak tertulis
q Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri.
Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
TUJUAN KONSTITUSI
} Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan bisa merugikan rakyat banyak
} Melindungi
HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak
memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya
} Pedoman
penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita
tidak akan berdiri dengan kokoh
NILAI KONSTITUSI
} Nilai
normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa
dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal),
tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan
dilaksanakan secara murni dan konsekuen
} Nilai
nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi
tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak
berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi
seluruh wilayah negara
} Nilai
semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan
penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi
sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik
NILAI KONSTITUSI
} Konstitusi
bernilai normatif, berarti secara hukum diakui dan dilaksanakan secara murni
dan konsekuen.
} Konstitusi
bernilai nominal, secara hukum konstitusi diakui kedudukannya sebagai
konstitusi negara.
} Konstitusi
bernilai semantik, secara yuridis diakui dan tidak operasional. Konstitusi ini
dikesampingkan oleh kebijakan lain.
MACAM-MACAM KONSTITUSI
Menurut CF. Strong, konstitusi terdiri dari
- Konstitusi
tertulis (documentary constitution / writen constitution) adalah
aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata
negara, juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu
bangsa di dalam persekutuan hukum. Hampir semua negara di dunia
memiliki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar (UUD) yang pada
umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja
berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
- Konstitusi
tidak tertulis/konvensi (nondocumentary constitution) berupa
kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam praktek penyelenggaraan
negara. Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki
konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan
dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak azasi
manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai
dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua
seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan
hak-hak azasi manusia rakyat Inggris.Karena ketentuan mengenai kenegaraan
itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan
masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki
konstitusi tidak tertulis.
Klasifikasi Konstitusi Menurut Pendapat Tokoh
Dalam buku “Modern Constitution”
(1975) K.C. Wheare mengklasifikasi
konstitusi sebagai berikut:
} Konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written
constitution and unwritten constitution);
} Konstitusi fleksibel dan
konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
} Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and
not supreme constitution)
} Konstitusi
Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
} Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President
Executive and Parliamentary Executive Constitution)
Dalam buku “Modern Constitution”
(1975) K.C. Wheare mengklasifikasi konstitusi
sebagai berikut:
} Konstitusi
fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
b. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti
mengubah undang2
} Konstitusi
rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari
undang-undang;
b. Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
FUNGSI KONSTITUSI
} Fungsi
Pokok, Konstitusi atau UUD adl untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak
sewenang-wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme).
} Fungsi
Umum :
◦ Kontrol
Penyelenggaraan negara,
◦ Indikator
keberhasilan pemerintahan,
◦ Kontrak
sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara.
Secara operasional fungsi suatu konstitusi sebagai berikut :
} Membatasi
perilaku pemerintahan secara efektif
} Membagi
kekuasaan dalam beberapa lembaga negara
} Menentukan
lembaga negara bekerja sama satu dengan lainnya
} Menentukan
hubungan di antara lembaga negara
} Menentukan
pembagian kekuasaan dalam negara, baik yang sifatnya horizontal
maupun vertikal
} Menjamin
hak-hak warga negara dari tindakan sewenang-wenang penguasa
} Menjadi
landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan
Menurut paham konstitusionalisme, konstitusi adalah dokumen
kenegaraan yang mempunyai fungsi khusus, yaitu:
} Menentukan
dan membatasi kekuasaan pemerintah
} Menjamin
hak-hak asasi warga
negara
Konstitusionalisme: suatu gagasan/paham yang menyatakan
bahwa suatu konstitusi/UUD harus memiliki fungsi khusus yaitu membatasi
kekuasaan pemerintah dan menjamin hak2 warga negara
SUBSTANSI/ISI KONSTITUSI
} Pernyataan
tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan
} Ketentuan
tentang struktur organisasi negara
} Ketentuan
tentang perlindungan HAM
} Ketentuan
tentang prosedur mengubah UUD
} Larangan
mengubah sifat tertentu dari UUD
Pernyataan tentang gagasan2 politik, moral dan keagamaan
} Dimuat
pada bagian awal atau Pembukaan Konstitusi
} Memuat
pernyataan pengakuan thd Tuhan.
} Memuat
pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, persamaan dan kebahagiaan/kesejahteraan
umum dll akan dijamin melalui konstitusi
} Memuat
pula cita2 rakyat atau tujuan negara dan dasar negara
} Contoh:
Pembukaan UUD 1945
Ketentuan tentang struktur organisasi negara
} Misal
pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
} Contoh UUD
1945
◦ Pasal
2-3 ttg MPR
◦ Pasal
4-16 ttg Pres
◦ Pasal
19-22 ttg DPR
◦ Pasal
22C dan 22D ttg DPD
◦ Pasal
24A ttg MA
◦ Pasal
24B ttg KY
◦ Pasal
24C ttg MK
Ketentuan tentang perlindungan HAM
} Memuat
ketentuan2 yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia warga negara ybs.
} Contoh:
UUD 1945 pada pasal 27, 28, 28A-28J, 29, 30, 31, 32, 34.
Ketentuan tentang prosedur mengubah UUD
} Ditentukan
syarat dan prosedur mengubah konstitusi ybs untuk menjaga agar konstitusi tetap
dapat menyesuaikan perkembangan zaman.
} Contoh:
UUD 1945 pada pasal 37
Larangan mengubah sifat tertentu dari UUD
} Biasanya
terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya kembali
hal-hal yang baru saja diatasi, misalnya munculnya seorang diktator atau
kembalinya suatu monarki.
} Contoh:
UUD 1945 pasal 37 ayat 5
Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
dilakukan perubahan****)
ISI KONSTITUSI MENURUT PENDAPAT TOKOH
} Menurut
Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
◦ Jaminan
terhadap HAM dan warga negara
◦ Susunan
ketatanegaraan yang bersifat fundamental
◦ Pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
} Menurut
Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
◦ Organisasi
negara,
◦ HAM,
◦ Prosedur
penyelesaian masalah pelanggaran hukum,
◦ Cara
perubahan konstitusi.
} Menurut
Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
◦ Pernyataan
ideologis
◦ Pembagian
kekuasaan negara
◦ Jaminan
HAM (hak asasi manusia)
◦ Perubahan
konstitusi
◦ Larangan
perubahan konstitusi
ISI UUD
Setiap UUD memuat ketentuan
:
} Organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif dan
yudikatif.
} Hak-hak
asasi manusia (biasa disebut Bill of Right) kalau berbentuk naskah
tersendiri.
} Prosedur
mengubah Undang-Undang Dasar.
} Adakalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar
SIFAT KONSTITUSI
Menurut C.F. Strong, kaku atau supelnya
sebuah konstitusi ditentukan oleh: apakah prosedur mengubah konstitusi sama
dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan.
} Konstitusi
fleksibel/luwes/supel, jika dapat diubah dengan prosedur yang sama
dengan prosedur pembuatan undang2 (jadi dapat diubah oleh badan legislatif
sehari-hari). Contoh KRIS 1949, krn dpt diubah oleh pembentuk UU federal yaitu
Pres bersama DPR dan Senat
} Konstitusi
rigid/kaku jika konstitusi hanya dapat diubah melalui prosedur
yang berbeda dengan prosedur pembuatan UU biasa. Contoh UUD 1945 karena hanya
dpt diubah oleh MPR, bukan oleh lembaga legislatif sehari-hari, yaitu DPR
bersama Presiden
KEDUDUKAN KONSTITUSI
} SEBAGAI HUKUM
DASAR
} SEBAGAI
HUKUM TERTINGGI
Pembentukan Konstitusi
} PEMBERIAN
Raja memberikan suatu UUD, dan
kekuasaan akan dijalankan oleh suatu badan tertentu. UUD itu timbul,
karena takut akan timbul revolusi. Dengan UUD
kekuasaan raja dibatasi
} SENGAJA
DIBENTUK
Pembuatan suatu UUD dilakukan
setelah negara itu didirikan
} CARA
REVOLUSI
Pemerintahan baru hasil revolusi,
dengan persetujuan
rakyat, pemerintah mengambil suatu permusyawaratan untuk
menetapkan UUD.
} CARA
EVOLUSI
Melakukan perubahan secara
berangsur-angsur membentuk UUD baru.
Pengubahan Konstitusi
} Oleh Badan
Legislatif/ Perundangan Biasa. Pengubahan dilakukan oleh Badan Legislatif,
hanya harus dengan syarat yang lebih berat dari pada membuat undang-undang
biasa (bukan undang-undang dasar).
} Referendum
Yaitu dengan jalan pemungutan suara diantara rakyat yang mempunyai hak
suara
} Oleh Badan
Khusus
Badan khusus yang bertugas hanya untuk mengubah undang-undang dasar
saja.
} Khusus di
Negara Federasi
Perubahan UUD itu baru dapat terjadi jika mayoritas
negara-negara bagian dari federasi itu tadi menyetujui perubahan.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek
ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi.
} Sistem
yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan
berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian
konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia.
} Sistem
yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang
asli tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen
dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut
merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya. Sistem ini dianut oleh
Amerika Serikat
PENDAPAT C.F. STRONG
Empat macam prosedur perubahan konstitusi:
} Perubahan
konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetap yang
dilaksanakan menurut pembatasan-pembatasan tertentu. Perubahan ini terjadi
melalui tiga macam kemungkinan.
Pertama, untuk mengubah konstitusi,
sidang pemegang kekuasaan legislatif harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya
sejumlah anggota tertentu (kuorum) yang ditentukan secara pasti
Kedua, untuk mengubah konstitusi maka lembaga
perwakilan rakyat harus dibubarkan terlebih dahulu dan kemudian diselenggarakan
pemilihan umum. Lembaga perwakilan rakyat harus diperbaharui inilah yang
kemudian melaksanakan wewenangnya untuk mengubah konstitusi.
Ketiga, adalah cara yang terjadi dan berlaku
dalam sistem majelis dua kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar lembaga
perwakilan rakyat harus mengadakan sidang gabungan. Sidang gabungan inilah,
dengan syarat-syarat seperti dalam cara pertama, yang berwenang mengubah
konstitusi.
} Perubahan
konstitusi yang dilakukan rakyat melalui suatu referendum. Apabila ada kehendak
untuk mengubah kosntitusi maka lembaga negara yang diberi wewenang untuk itu
mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui suatu referendum atau plebisit.
Usul perubahan konstitusi yang dimaksud disiapkan lebih dulu oleh badan
yang diberi wewenang untuk itu. Dalam referendum atau plebisit ini rakyat
menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang
telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul
perubahan diatur dalam konstitusi.
} Perubahan
konstitusi yang berlaku pada negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara
bagian. Perubahan konstitusi pada negara serikat harus dilakukan dengan
persetujuan sebagian terbesar negara-negara tersebut. Hal ini dilakukan karena
konstitusi dalam negara serikat dianggap sebagai perjanjian antara
negara-negara bagian. Usul perubahan konstitusi mungkin diajukan oleh negara
serikat, dalam hal ini adalah lembaga perwakilannya, akan tetapi kata akhir
berada pada negara-negara bagian. Disamping itu, usul perubahan dapat pula
berasal dari negara-negara bagian.
} Perubahan
konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu
lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan. Cara ini
dapat dijalankan baik pada Negara kesatuan ataupun negara serikat.
Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi, maka sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, dibentuklah suatu lembaga negara khusus yang tugas
serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari
pemegang kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari pemegang
kekuasaan perundang-undangan dan dapat pula berasal dari lembaga negara khusus
tersebut. Apabila lembaga negara khusus dimaksud telah melaksanakan tugas serta
wewenang sampai selesai,dengan sendirinya lembaga itu bubar.
Pendapat Hans Kelsen
Hans Kelsen mengatakan bahwa konstitusi asli dari suatu negara adalah karya
pendiri negara tersebut. Dan ada beberapa cara perubahan konstitusi menurut
Kelsen yaitu :
} Perubahan
yang dilakukan di luar kompetensi organ legislatif biasa yang dilembagakan oleh
konstitusi tersebut, dan dilimpahkan kepada sebuah konstituante, yaitu suatu
organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan-perubahan
konstitusi
} Dalam
sebuah negara federal, suatu perubahan konstitusi bisa jadi harus
disetujui oleh dewan perwakilan rakyat dari sejumlah negara anggota
tertentu.
Pendapat Miriam Budiardjo
Empat macam prosedur perubahan konstitusi, yaitu:
} Sidang
badan legislatif ditambah beberapa syarat misalnya ketentuan kuorum dan jumlah
minimum anggota badan legislatif untuk menerima perubahan.
} Referendum
atau plebisit, contoh : Swiss dan Australia
} Negara-negara
bagian dalam suatu negara federal harus menyetujui, Contoh : Amerika Serikat
} Musyawarah
khusus (special convention), contoh: beberapa negara Amerika Latin
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
} Keterkaitan
antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita
dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara
sebagai pedoman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi
suatu negara
Keterkaitan konstitusi dengan UUD
} Konstitusi
adalah hukum dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan UUD adalah hukum dasar
tertulis. UUD memiliki sifat mengikat, oleh karenanya makin elastik sifatnya,
aturan itu makin baik. Konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan
diselenggarakan
Standar Kompetensi :
4. Menganalisis hubungan dasar
negara dengan konstitusi
Kompetensi Dasar:
4.3. Menganalisis
kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.4. Menunjukkan
sikap positif terhadap konstitusi negara
Hasil Yang Diharapkan (Indikator)
} Mendeskripsikan
pokok pikiran yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
} Menganalisis
kedudukan Pembukaan UUD 1945
} Menguraikan
makna tiap alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945
} Menunjukkan
periodisasi konstitusi Indonesia
} Mendeskripsikan
kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan sebuah konstitusi
} Menguraikan
fungsi perubahan sebuah konstitusi
} Menyimpulkan
perilaku positif terhadap konstitusi negara
Materi Pembelajaran
} Pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
} Kedudukan
Pembukaan UUD 1945
} Makna tiap
alinea dalam Pembukaan UUD 1945
} Periodisasi
konstitusi Indonesia
} Kesepakatan
dasar dalam melakukan perubahan sebuah konstitusi
} Fungsi
perubahan sebuah konstitusi
} Perilaku
positif terhadap konstitusi negara
Pokok-pokok Pikiran
Dlm Pembukaan UUD 1945
q Pokok
pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya
– ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”.
q Pokok
pikiran kedua : ”Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. .
q Pokok
pikiran ketiga : ”Negara yang
berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/ perwakilan”.
q Pokok
pikiran keempat : ”Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Kedudukan Pembukaan
UUD 1945 Negara Kesatuan RI Tahun 1945
} Pembukaan
UUD 1945, merupakan sumber motivasi dan aspirasi, tekad dan
semangat bangsa Indonesia, serta cita hukum dan cita moral yang ingin
ditegakkan dalam lingkungan nasional maupun internasional.
} Pembukaan
UUD 1945 dijadikan norma fundamental. Rumusan kata dan kalimatnya tidak boleh
diubah oleh siapapun, termasuk MPR hasil pemilu. Penguba-han Pembukaan UUD 1945
berarti pengubahan esen-si cita moral dan cita hukum yang ingin diwujudkan dan
ditegakkan oleh bangsa Indonesia.
Pembukaan
UUD 1945 dalam hubungannya dengan Pasal-pasal UUD
1945, mempunyai kedudukan:
Hubungannya
dengan tertib hukum Indonesia, maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang
terpisah dari Pasal-pasal UUD 1945. Sebagai Pokok Kaidah Negara yang
fundamental, Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada
batang tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945
merupakan tertib hukum tertinggi dan mempunyai kedudukan lebih tinggi.
Pembukaan merupakan
Pokok Kaidah Negara fundamental yang menentukan adanya UUD Negara tersebut
(sumber hukum dasar).
Pembukaan UUD 1945,
mengandung pokok-pokok pikiran yang akan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD
1945.
Pembukaan UUD 1945 Sbg Pokok Kaidah Negara Yang Fundamental
} Dari
segi terjadinya: ditentukan oleh pembentuk negara dan terjelma dalam
suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk negara
untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar negara yang dibentuknya.
} Dari
segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara sbb:
◦ Dasar
tujuan negara
◦ Ketentuan
diadakannya UUD
◦ Bentuk
negara
◦ Dasar
filsafat negara: PANCASILA
Makna Yang
Terkandung Pembukaan UUD 1945
} Alinea
Pertama, antara lain: Keteguhan bangsa
Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.
} Alinea
Kedua, antara lain: Kemerdekaan yang
dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan dalam
melawan penjajah.
} Alinea
Ketiga, antara lain: Motivasi spiritual
yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa.
} Alinea
Keempat, antara lain: Adanya fungsi dan
sekaligus tujuan negara Indonesia, Disusun dalam UUD, Berkedaulatan
Rakyat dan Dasar Negara Pancasila.
Makna Pembukaan UUD
1945 Dalam Perjuangan Bangsa Indonesia
} Pembukaan
yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap
alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai
nilai-nilai yg universal & lestari.
} Universal,
krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di
seluruh muka bumi;
} Lestari,
krn mampu menampung dinamika masyara-kat, dan akan tetap menjadi landasan
perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setiap kepada Negara
Proklamasi 17 Agustus 1945.
Hubungan Proklamasi 17-8-1945, Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945
} Proklamasi
– Pembukaan UUD 1945: Bilamana Proklamasi 17-8-1945 sebagai Proclamation of
Independence (Pengumuman Kemerdekaan), maka Pembukaan UUD 1945 sebagai
Declaration of Independence (Pernyataan Kemerdekaan)
} Pembukaan
UUD 1945 – UUD 1945: UUD 1945 (pasal-pasal), merupakan uraian secara sistematis
dan terperinci dari Pembukaan UUD 1945.
PERIODISASI KONSTITUSI INDONESIA
} 18-8-1945
SD 27-12-1949 : UUD 1945
} 27-12-1949
SD 17-8-1950 : UUD RIS 1949 atau KONSTITUSI RIS 1949
} 17-8-1950
SD 5-7-1959 : UUDS 1950
} 5-7-1959
SD Sekarang : UUD 1945
UU NO 10 TH 2004 TTG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANGAN
} Pasal 7
ayat 1tentang jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan:
◦ UUD
RI TAHUN 1945
◦ UU/PERPPU
◦ PERATURAN
PEMERINTAH
◦ PERATURAN
PRESIDEN
◦ PERATURAN
DAERAH:
PERDA PROPINSI
PERDA KABUPATEN/KOTA
PERATURAN DESA ATAU
PERATURAN YANG SETINGKAT.
} Pasal 7
ayat 2 tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
KESEPAKATAN DASAR DALAM MELAKUKAN PERUBAHAN KONSTITUSI
Ada 5 (lima) kesepakatan dasar berkaitan dengan perubahan UUD Negara RI
Tahun1945
} Tidak
mengubah Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
} Tetap
mempertahankan NKRI
} Mempertegas
sistem pemerintahan presidensial
} Penjelasan
UUD Negara RI Tahun 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam
pasal-pasal (Batang Tubuh)
} Melakukan
perubahan secara adendum
Contoh Penjelasan UUD 1945 Tentang Hal-hal Normatif dimasukkan dalam Pasal
:
} Pasal 1
ayat 3 Negara Indonesia adalah negara hukum, sebelum perubahan UUD 1945
ketentuan itu terdapat dalam Penjelasan UUD 1945 berupa tujuh kinci pokok
sistem pemerintahan Indonesia, bahwa Indonesia adalah negara berdasar
hukum (rechtstaats), tidak berdasarkan kekuasaan semata(maachtstaats)
Adendum
} Perubahan
secara adendum artinya perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilakukan dengan
tetap mempertahankan naskah asli UUD Negara RI Tahun 1945 sebagaimana terdapat
dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun1959 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan
naskah perubahan-perubahan UUD Negara RI Tahun 1945 dilekatkan pada naskah
asli.
FUNGSI PERUBAHAN SEBUAH KONSTITUSI
} Mengubah
pasal-pasal dalam konstitusi yang tidak tegas dalam memberi pengaturan.
Akibatnya, banyak hal yang dengan mudah dapat ditafsirkan oleh siapa saja,
tergantung pada kepentingsn orang-orang yang menafsirkan
} Mengubah
dan/ atau menambah pengaturan2 di dalam konstitusi yang terlampau singkat dan
tidak lengkap, serta terlali banyak mendelegasikan pengaturan selanjutnya
kepada undang-undang dan ketetapan lainnya
} Memperbaiki
berbagai kelemahan mendasar baik dalam isi maupun proses pembuatannya, seperti
tidak konsistennya hubungan antarbab, antarpasal, serta antara bab dan pasal.
} Memperbarui
beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi politik dan
ketatanegaraan suatu negara
PERILAKU POSITIF TERHADAP KONSTITUSI
} UUD,
merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yang harus ditaati,
bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah serta penguasa.
} Setiap
warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi negara
sbb Budaya “taat asas” & “taat hukum”
} Dengan
cara:
◦ Bersikap
terbuka
◦ Mampu
mengatasi masalah
◦ Menyadari
adanya perbedaan
◦ Memiliki
harapan realistis
◦ Penghargaan
terhadap karya bangsa sendiri
◦ Mau
menerima dan memberi umpan balik
Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
} Konstitusi
dibuat untuk memudahkan suatu bangsa dalam melangsungkan kehidupan berbangsa
dan bernegara
Setiap penguasa bersama warga negara
menghormati konstitusi yang telah dibuat bersama
} Konstitusi
merupakan suatu bukti kedaulatan negara. Negara yang memiliki konstitusi adalah
negara yang berdaulat
Setiap warga negara harus memiliki
kebanggaan terhadap konstitusi yang membuat negaranya diakui oleh dunia
} Perubahan
konstitusi hendaknya disikapi dengan bijak, bukan sebagai akibat sistem
ketatanegaraan yang mudah berubah dan tidak jelas, tetapi sebagai bentuk
perwujudan demokrasi
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MATERI PKN KELAS 10: HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...