MATERI PKN KELAS 10: HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA
Selasa, Agustus 29, 2017
Tambah Komentar
BAB III
HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA
1. INDIKATOR PERTAMA
MENGANALISIS PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM HAM
A. PENGERTIAN HAM
Menurut UU No 39/1999 HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan YME. Hak itu merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlidungan harkat dan martabat manusia..
CIRI-CIRI HAM
Ø Hakiki, artinya HAM adalah hak azazi
semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
Ø Universal, artinya HAM berlaku untuk
semua orang tampa memandang status, suku bangsa, gender
Ø Tidak dapat dicabut, artinya HAM tidak
dapat diserahkan atau dicabut.
Ø Tak dapat dibagi, artinya semua orang
berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau ekonomi sosial
dan budaya.
MACAM-MACAM HAM
HAM SECARA UMUM
Hak asasi pribadi (personal right)
Hak asasi ekonomi (poverty right)
Hak asasi politik (political right)
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social
and cultural right)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (prosedural right)
MACAM HAM MENURUT UUD 45
Ø Hak untuk hidup
Ø Hak berkeluarga
Ø Hak mengembangkan diri
Ø Hak keadilan
Ø Hak kemerdekaan
Ø Hak atas kebebasan informasi
Ø Hak keamanan
Ø Hak kesejahteraan
Ø Hak perlindungan dan pemajuan
Ø Kewajiban menghormati ham orang lain
MACAM HAM MENURUT UU 39/1999
Ø Hak untuk hidup
Ø Hak untuk berkeluarga
Ø Hak mengembangkan diri
Ø Hak memproleh keadilan
Ø Hak atas kebebasan pribadi
Ø Hak rasa aman
Ø Hak atas kesejahteraan
Ø Hak untuk turut serta dalam
pemerintahan
Ø Hak wanita
Ø Hak anak
SEJARAH SINGKAT HAM
Ø Penegakan HAM dimulai dari kaisar
HAMMURABI 2500 s/d 1000 SM
Ø 1215 ditanda tangani perjanjian MAGNA
CHARTA antara Raja John dari Inggris dan sejumlah bangsawan.
Ø 1629 lahir Petition of Right masa
pemerintahan CHARLES I di Inggris.
Ø 1679 lahir Habeas Corpus Act masa
pemerintahan CHARLES II di Inggris.
Ø 1689 lahir Bill of Right masa
pemerintahan WILLEM III di Inggris.
Ø 1776 lahir Declaration of Indefendence
(AS)
Ø 1789 lahir Declaration des Droits de
l’homme et du Citoyen (Perancis)
Ø 1918 Rights of Determination naskah
yang diusulkan presiden WOODROW WILSON.
Ø 1941 Atlantic Charter (dipelopori oleh
FRANKLIN D.ROOSSEVELT)
Ø perkembangan secara resmi diakui pada
deklarasi universal HAM yang diterima PBB 10 Desember 1948.
Ø 1966 Convenants of Human Right
2.INDIKATOR DUA
MENGIDENTIFIKASI HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA.
HAMBATAN & TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
Tentang berbagai hambatan dalam
pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, dapat kita
identifikasi sebagai berikut:
1. SECARA UMUM
A.Faktor Kondidisi Sosial-Budaya
1. Stratifikasi dan status sosial; yaitu
tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia
yang multikompleks (heterogen)
2. Norma adat atau budaya lokal yang
kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggungan dengan
kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.
3. Masih adanya konflik horizontal
dikalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.
B.Faktor komunikasi dan Informasi
1. Letak geografis Indonesia yang luas
dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antar daerah.
2. Sarana dan prasarana komunikasi dan
informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah
Indonesia.
3. Sistem informasi untuk kepentingan
sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun
perangkat yang diperlukan.
C. Faktor kebijakkan pemerintah
1. Tidak semua penguasa memiliki
kebijakkan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.
2. Adakalanya demi kepentingan
stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.
3. peran pengawasan legislatif dan
kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh
penguasa sebagai tindakan “pembangkangan”
D.Faktor perangkat perundangan
1. Pemerintahan tidak segera
meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.
2. Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk
diimplementasikan.
E. Faktor Aparat dan Penindakannya. (Law Enforcement)
1. Masih adanya oknum aparat yang secara
institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi
manusia.
2. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan
sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang (jalan
pintas) untuk memperkaya diri.
3. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh
oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan
berupa KKN
2. MENURUT WILAYAHNYA
A. DARI DALAM NEGERI
Kualitas peraturan perundang-undangan.
Kualitas peraturan perundang-undangan belum sesuai dengan harapan masyarakat.
Ini disebabkan oleh hal-hal berikut:
a. Adanya hukum, sebagai peninggalan atau warisan hukum kolonial.
b. Adanya peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan
masa lalu (ORLA) yang bersifat otoriter seperti UU No.11 PPNS/1963 tentang
subversi.
Penegakan hukum yang tidak bijaksana karena bertentangan dengan aspirasi
masyarakat.
Kesadaran hukum yang masih rendah sebagai akibat redahnya SDM
Rendahnya penguasaan hukum dari sebahagian aparat penegak hukum.
Mekanisme lembaga penegak hukum yang fragmentaris, sehingga sering timbul
disparitas penegak hukum dalam kasus yang sama.
Budaya hukum dan HAM yang belum terpadu.
Keadaan geografis Indonesia yang luas.
B. DARI LUAR NEGERI
Penetrasi ideologi dan kekuatan komunisme.
Penetrasi ideologi dan kekuatan liberalisme.
C. TANTANGAN PENEGAKAN HAM
1. Prinsip Universal, yaitu bahwa adanya
hak-hak asasi manusia bersifat fundamental dan memiliki keberlakuan universal,
karena jelas tercantum dalam piagam PBB dan oleh karenanya merupakan bagian
dari keterikatan setiap anggota PBB
2. Prinsip Pembangunan nasional, yaitu
bahwa kemajuan ekonomi dan sosial melalui keberhasilan pembangunan nasional
dapat membantu tercapainya tujuan peningkatan demokrasi dan perlindungan
terhadap asasi manusia.
3. Prinsip Kesatuan hak-hak asasi
manusia, yaitu berbagai jenis atau kategori hak-hak asasi manusia, yang
meliputi hak-hak sipil dan politik disatu pihak dan hak-hak ekonomi, sosial dan
kultural dipihak lain.
4. Prinsip Objektivitas atau Non
Selektivitas, yaitu penolakkan terhadap pendekatan atau penilaian terhadap
pelaksanaan hak-hak asasi pada suatu negara oleh pihak luar, yang hannya
menonjolkan salah satu jenis hak asasi manusia saja mengabaikan hak-hak asasi
manusia lainya.
5. Prinsip Keseimbangan, yaitu
keseimbangan dan keselarasan antara hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat
dan bangsa, sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individual dan makhluk
sosial sekaligus.
6. Prinsip Kompetensi nasional, yaitu
bahwa penerapan dan perlindungan hak-hak asasi manusia merupakan kompetensi dan
tanggung jawab nasional.
7. Prinsip Negara Hukum, yaitu bahwa
jaminan terhadap hak asasi manusia dalam suatu negara dituangkan dalam
aturan-aturan hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
3. INDIKATOR KETIGA
MENGIDENTIFIKASIKAN PELANGGARAN DAN PROSES PERADILAN HAM INTERNASIONAL
1. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Selama abad ke-20 dengan perang dunia I
dan II, jutaan orang yang terdiri atas anak-anak, perempuan, dan laki-laki
telah menjadi korban kekejaman yang tidak dapat dibayangkan, yang sangat
menggoncangkan hati nurani kemanusiaan. Keprihatinan tersebut kemudian
mendorong kesadaran umat manusia untuk mengedepankan pengakuan dan perlindungan
terhadap hak asasi manusia, seperti yang dideklarasikan oleh PBB yaitu
Universal Declaration of Human Rights yang menjadi dasar hukum internasional
baru bagi persolalan HAM.
Pelanggaran HAM melibatkan pemerintahan otoriter dengan dalih menciptakan
stabilitas nasional, dan menganggap hal tersebut merupakan urusan dalam negeri
yang bersangkutan dan menentang campur tangan dunia internasional. Disamping
itu pelanggaran HAM juga dilakukan oleh kelompok kecil atau individu yg
menggunakan kekerasan.
Namun demikian terdapat reaksi keras dari dunia internasional terhadap
tindak kekejaman di beberapa negara pada masa 1990-an terutama di Rwanda dan
bekas Yugoslavia. Hal ini mendorong dibentuknya pengadilan internasional yang
hendak mengadili persoalan kejahatan kemanusiaan selama masa perang di negara
tersebut, sebuah lembaga bernama International Criminal Court mulai bekerja
pada tahun 2000. untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan Etnik, kejahatan
terhadap kemausiaan dan kejahatan agresi.
2. PROSES PERADILAN TERHADAP PELANGGAR HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Dalam rangka menyelesaikan masalah
pelanggaran HAM, PBB membentuk Komisi PBB untuk HAM.
Cara kerja Komisi PBB untu HAM untuk sampai pada proses peradilan HAM
internasional, adalah SBB:
1. Melakukan pengkajian terhadap
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan baik dalam suatu negara tertentu maupun
secara global.
2. Seluruh temuan komisi ini dimuat
dalam yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum PBB.
3. Setiap warga negara dan atau negara anggota PBB berhak mengadu kepada
komisi ini.
4. MI sesuai dengan tugasnya, segera
menindaklanjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB,
serta hasil pengkajian dan temuan komisi HAM PBB untuk diadakan penyedikan,
penahanan, dan proses peradilan.
4. INDIKATOR KE EMPAT
KONSEKWENSI JIKA SUATU NEGARA TIDAK MENEGAKKAN HAM
Konsekwensi dari dalam negeri, yakni
kepercayaan warga negara terhadap pemerintah akan pudar dan merosot serta
menimbulkan sikap apatis terhadap pemerintahnya sendiri, rasa ikut memiliki dan
mendukung pemerintah negaranya akan hilang, dapat terjadi keadaan kekacauan (
chaos) dan instabilitas dalam negara tersebut, dan mungkin akan timbul
usaha-usaha untuk mengganti pemerintahan secara konstitusonal.
Dalam hubungan internasional( luar
negeri) akan timbul kesan buruk dan mencoreng citra baik Indonesia di dunia
internasional yang selanjutnya berakibat terjadi kemerosotan kepercayaan
terhadap negara tersebut, dalam jangka pendek dan jangka panjang Indonesia akan
dikucilkan dari kerjasama internasional yang berakibat sbb :
Memperbesar pengangguran
Memperlemah daya beli masyarakat
Memperbesar jumlah anggota masyarakat miskin
Memperkecil income / pendapatan nasioanal
Merosotnya tingkat kehidupan masyarakat
Kesulitan memperoleh bantuan dan mitra kerja negara asing
5. INDIKATOR KE LIMA
SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Ada beberapa sanksi yang dikenakan
terhadap suatu negara oleh dunia internasional yang dianggap melangggar HAM,
antara lain sbb:
Diberlakukan travel warning terhadap warga negaranya.
Pengalihan Investasi Atau Penanaman Modal Asing
Pemutusan Hubungan Diplomatik
Pengurangan Bantuan Ekonomi
Pengurangan Tingkat Kerja Sama
Pemboikotan Produk Ekspor
Embargo Ekonomi
Kesepakatan Organisasi Regional / Internasional.
6. INDIKATOR KE ENAM
PROSES PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Sejauh ini telah dilakukan penyempurnaan
di berbagai aspek penegakan dan perlindungan hak asasi manusia, diantaranya
sebagai berikut:
1. PEMBENTUKAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Tentang pengadilan HAM yang telah dibentuk dapat dideskripsikan sebagai
berikut
a. Bertugas dan berwenang memeriksa dan
memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
b. Berwenang memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di luar batas territorial
wilayah negara RI oleh warga negara Indonesia.
c. Pengadilan HAM dibentuk sesuai dengan
UU No. 26 Tahun 2000. Diundangkan tanggal 23 Nopember 2000 dan dituangkan dalam
Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 208.
d. Pengadilan HAM adalah pengadilan
khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang diharapkan dapat melindungi hak
asasi manusia.
YANG TERMASUK DALAM PELANGGARAN HAM BERAT ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Kejahatan Genocide yaitu setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebahagian kelomok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok
agama dengan berbagai cara seperti:
1. Membunuh anggota kelompok
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3. Menciptakan kondisi kehidupan
kelompok yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau
sebahagiaan.
4. Memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
5. Memindahkan kelompok secara paksa ke kelompok lain.
Kejahatan kemanusiaan yaitu suatu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik, yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara lansung terhadap
penduduk sipil, berupa hal-hal sebagai berikut:
* Pembunuhan
* Pemusnahan dan penyiksaan
* Perbudakan
* pengusiran/pemindahan penduduk secara paksa.
* Perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan
pokok hukum internasional.
* Perkosaan, perbudakan seksual
pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bntuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara;
* penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah
diakui secara universal yang dilarang menurut hukum internasional.
* Tindakan apartheid
* penghilangan orang secara paksa.
2. PELAKSANAAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MASYARAKAT, BANGSA, DAN
NEGARA.
Agar tercipta kepastian hukum dan rasa
aman dalam masyarakat paling tidak harus dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam masyarakat perlu ditegakan
norma yang mencerminkan keadilan dan perlindungan hak warga masyarakat.
2.Mengutamakan kekeluargaan dan
komunikasi yang intensif bila terjadi permasalahan dalam masyarakat.
3.Dilakukan pengusutan secara tuntas
terhadap berbagai perkara kejahatan agar terjadi kepuasan batin dan kepercayaan
terhadap penegak hukum.
4. Hasil pengusutan diselesaikan dan diproses sesuai dengan mekanisme
hukum.
5.Perlu perlindungan korban dan saksi pelanggaran hak asasi manusia
6.Setiap korban pelanggaran hak asasi
manusia yang berat/ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi,
rehabilitasi.
3. PELAKSANAAN PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Keseriusan pemerintah dalam menangani
pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat kita lihat dari indikator sbb:
1. Mantan Kapolres Dili AKBP Hulman
Goultom, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh pengadilan Ad hoc, Jakarta
Pusat. Karena terdakwa dinilai terbukti tidak mencegah dan gagal melakukan
pengendalian terhadap penyerangan yang dilakukan masa pro integrasi pada sebelum
dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur.
2. Istri Omar Al-Farouk, Mira Agustina
akan menggugat Amerika Serikat ke Mahkamah Internasional, menganggap
penangkapan Al-Farouk melanggar HAM.
7. INDIKATOR KE TUJUH
TUJUH BERPARTISIPASI TERHADAP PENEGAKAN HAM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,
BERBANGSA DAN BERNEGARA.
Pelaksanaan penegakan dan perlindungan
HAM sangat ditentukan oleh manusia dan masyarakatnya, disamping tentu
dilengkapi oleh aturan yang baik dan lengkap.
Untuk menjamin dan melindungi hak asasi manusia ada beberapa hal yang
diperlukan antara lain; aturan hukum, aparat penegak hukum dan juga faktor
kesadaran masyarakat, dan juga diperlukan menggalakan upaya-upaya lain yaitu:
1. SOSIALISASI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam rangka sosialisasi hukum, yakni
memasyarakatkan aturan dan pengetahuan hukum serta penghargaan terhadap hak
asasi manusia kepada khalayak umum, perlu dilakukan dengan cara dan metode yang
tepat. Serta perlu dilakukan kerjasama yang baik dari semua pihak, terutama
dari kalangan aparat negara maupun penegak hukum serta dari media massa.
2. PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DAN PENGHARGAAN HAK ASASI MANUSIA
Apabila kesadaran hukum dan penghargaan
hak asasi manusia semakin tinggi maka masyarakat semakin maju dan berkualitas.
Itu dapat ditandai dengan hal-hal berikut:
a.Masyarakat menghindari prilaku atau
praktek main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan.
Salah satu tanda kemajuan peradaban dalam masyarakat adalah, bila persoalan
yang timbul diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan sebagai bukti
penghargaan terhadap hak asasi manusia. Sedangkan main hakim sendiri di samping
melanggar/tidak dibenarkan hukum juga melanggar hak asasi manusia.
b.Tokoh dan pemimpin masyarakat dapat menjadi contoh teladan bagi warga
masyarakatnya.
------------------------------------------------
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Budiyanto. (2004). Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X, Erlangga, Jakarta.
Suprapto, dkk. ( 2003). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi Aksara,
Jakarta.
-------------, dkk. ( 2004). Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas 1, Bumi
Aksara, Jakarta
Sri Jutmini. ( 2004 ). Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Kelas 1 SMA dan MA,
Tiga Serangkai, Solo.
Amin Suprihatini. (2004). Tim Penyusun Kewarganegaraan Jilid 1 SMA, Cempaka
Putih, Jakarta.
Petrus Citra Triwamwoto. ( 2004). Kewarganegaraan SMA Kelas 1, Grasindo,
Jakarta.
Nur wahyu Rochmadi. (2003). Kewarganegaraan Kelas 1 SMA KBK, Yudhistira,
Jakarta.
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MATERI PKN KELAS 10: HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLIKASINYA"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...