MATERI PKN KELAS 10: SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Selasa, Agustus 29, 2017
Tambah Komentar
BAB 2
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
1. INDIKATOR PERTAMA
MENDESKRIPSIKAN PENGERTIAN SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
A. PENDAHULUAN
Ada berbagai norma hukum dalam sistem
hukum dan peradilan di Indonesia, yang berlaku dalam masyarakat. Karena itu
setiap warga masyarakat perlu memahaminya.
B. SISTEM HUKUM NASIONAL
1. Konsep Tentang Hukum
a. Pengertian Hukum
Menilai artinya menimbang, maksudnya
kegiatan menghubungkan seuatu dengan sesuatu yang lain, untuk selanjutnya
mengambil keputusan. Keputusan itu dapat menyatakan berguna atau tidak berguna,
benar atau tidak benar, indah atau tidak indah.
FRAENKEL
Nilai pada dasarnya disebut sebagai
standar penuntun dalam menentukan sesuatu itu baik, indah, berharga atau tidak.
KLUCKHON
Nilai bukanlah keiginan tetapi apa yang
diinginkan. Artinya nilai itu bukan hannya diharapkan tetapi diusahakan sebagai
sesuatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain
YOUNG
Nilai-nilai sosial sebagai asumsi-asumsi
yang abstrak dan benar dan pentingnya seringkali tidak disadari.
GREEN
Melihat nilai sosial sebagai kesadaran
yang secara relatif berlansung disertai emosi terhadap obyek dan gagasan orang
perorangan
WOODS
Nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk
umum yang telah berlansung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan
dalam kehidupan sehari-hari.
B.SIMANJUNTAK
Nilai sebagai gagasan-gagasan masyarakat
tentang sesuatu yang baik.
ROBERT M.Z.LAWANG
Nilai adalah gambaran mengenai apa yang
diinginkan, pantas, berharga dan mempengaruhi prilaku sosial orang yang
memiliki nilai itu.
B. MACAM-MACAM NILAI
1. BERDASARKAN CIRINYA
NILAI YANG MENDARAH DAGING
yaitu: nilai yang telah mejadi gaya
hidup dan kebiasaan. Orang tidak perlu berpikir panjang lagi untuk
mewujutkanya. Nilai semacam ini sudah tersosialisasi sejak seseorang masih
kecil (goro) sekaligus nilai yang dominan.
NILAI DOMINAN
Nilai yang dianggap lebih penting dari
pada nilai-nilai yang lain. Hal ini nampak pada saat seseorang dihadapkan pada
beberapa alternatif tindakkan yang harus diambil. Ukuran dominan tidaknya suatu
nilai didasarkan pada hal-hal berikut:
1. Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
2. Nilai tersebut sudah dihayati dalam jangka waktu yang lama.
3. Usaha orang untuk memberlakukan dan mempertahankan nilai itu tinggi
4. Orang-orang merasa bangga menerapkan
nilai tersebut dalam masyarakat, misalnya nilai tersebut mengandung prestise
tertetentu.
2. MENURUT NOTONAGORO
a. NILAI MATERIAL, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi kebutuhan fisik manusia (makanan, air, pakaian)
b. NILAI VITAL, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan, buku dan alat tulis
bagi pelajar, kalkulator bagi auditor.
c. NILAI KEROHANIAAN, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi rohani manusia terdiri dari empat macam:
- nilai kebenaran yaitu nilai yang bersumber dari unsur akal
manusia (ratio, budi dan cipta)
- nilai keindahan yaitu nilai yang
bersumber dari unsur rasa manusia (perasaan, estetika dan intuisi)
- nilai moral/kebaikan yaitu nilai yang
bersumber dari unsur kehendak atau kemauan ( karsa, etika )
- nilai relegius merupakan nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak yang
bersumber dari keyakinan / kepercayaan manusia. Nilai relegius berfungsi
sebagai sumber moral yang dipersepsi sebagai rahmat dan ridho Allah.
3. FILSAFAT
NILAI LOGIKA, NILAI BENAR SALAH.
siswa yang dapat menjawab sesuatu
pertanyaan ia berlaku benar secara logika, jika ia keliru kita katakan salah.
Kita tak bisa mengatakan siswa itu buruk. Karena jawabannya salah, Sebab buruk
adalah nilai moral.
NILAI ESTETIKA, INDAH TIDAK INDAH
Bila kita melihat pemandangan menonton
sebuah pentas pertunjukan, merasakan makanan. Nilai estetika bersifat subjektif
pada diri seseorang. Sesorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan
yang menurutnya indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu.
Kita tidak bisa memaksakan bahwa lukisan itu indah.
NILAI ETIKA / MORAL, BAIK BURUK
Yaitu nilai yg menangani kelakuan
baik/buruk dari manusia. Moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak
semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau
tindakkan manusia. Nila moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku
kehidupan kita sehari-hari.
2. INDIKATOR KEDUA
MENGANALISIS PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN
A. PENGERTIAN NORMA
1. KBBI
Aturan atau ketentuan yang mengikat
warga kelompok di masyarakat, dipakai sebagai panduan, dan kendalian tingkah
laku yang sesuai dan diterima, setiap warga masyarakat harus mentaati.
Ukuran atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan
sesuatu.
2. PROF.SOEDIKNO MERTOKUSUMO
Aturan hidup bagi manusia tentang apa
yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan oleh manusia
terhadap manusia lain.
3. LABORATARIUM IPS MALANG
Adalah sesuatu peraturan yang menjadi pedoman
perilaku manusia dalam membina pergaulan hidup masyarakat.
B.MACAM-MACAM NORMA SERTA SANKSINYA
A. BERDASARKAN SUMBER/ASAL-USULNYA.
NORMA AGAMA. Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan
yang disampaikan melalui utusanya yang berisi perintah, larangan atau
anjuran-anjuran. ( sholat, tidak berjudi, beramal) sanksi tidak lansung karena
akan diperoleh setelah meninggal dunia berupa pahala atau dosa.
NORMA KESUSIALAAN (MORAL, AKHLAK, BUDI PEKERTI,
SUSILA) Peraturan-peraturan hidup yg dianggap sebagai suara hati sanubari
manusia (tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org lain.)
sanksinya tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa
bersalah, menyesal, malu, tertekan dan merasa berdosa)
NORMA KESOPANAN ATAU ADAT ISTIADAT/SOSIAL/MASYARAKAT. Peraturan-peraturan
hidup yang timbul dari segolongan manusia sebagai pedoman pengatur tingkah laku
orang yang berada disekitarnya. (tidak mau tegur sapa apalagi dengan org yg
dikenali, menerima dengan tangan kanan, stop mobil dengan tangan kanan)
sanksinya tidak tegas diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan,
dikucilkan dari pergaulan.
NORMA HUKUM ketentuan-ketentuan yang mengatur
tentang hubungan manusia Dalam masyarakat dalam bentuk pertauran yang dibuat
oleh sesuatu kekuasaan (harus tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang
mencuri) sanksi tegas, nyata mengikat dan memaksa.
B. BERDASARKAN DAYA MENGIKATNYA
1. USAGE (CARA)
Cara adalah yang paling lemah daya
mengikatnya ia lebih menonjol dalam hubungan antar individu, yang melanggar
hannya dapat cemoohan / ejekkan (bersendawa)
2. FOLKWAYS (KEBIASAAN)
Ialah perbuatan yg diulang-ulang dalam
bentuk yang sama, bila org tidak melakukanya ia akan dianggap aneh namun tidak
dicap jahat/jelek. Setiap perilaku aneh biasanya mengundang gosip/tertawaan
orang lain. Daya mengikatnya lebih tinggi dari usage (masuk rumah organisasi
permisi, menghormati orang yang lebih tua, memberi dan menerima dengan tangan
kanan.
3. MORES (TATA KELAKUAN)
Kebiasaan tertentu yang diterima sebagai
norma pengatur tata kelakuan yang mencerminkan sifat-sifat yg hidup dari
kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap
anggotanya, memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu.
punya sanksi agak berat, dikucilkan (berciuman di depan umum, berpakaian sangat
minim) dan ada juga mencat rambut, membuat tato, melubangi celana dianggap
sebagai pelanggaran terhadap tata kelakuan.
4. CUSTOM (ADAT KEBIASAAN)
Adat istiadat yang dianggap penting bagi
berfungsinya suatu masyarakat dan kehidupan sosial. Seperti tabu merupakan adat
istiadat yang bersifat melarang (tabu kawin sesuku, kerabat dekat sanksinya
lebih keras, dibuang sepanjang adat.
3. INDIKATOR KE TIGA
MENUNJUKKAN SIKAP YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU
Kalau nilai merupakan sesuatu yang
dianggap baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh
masyarakat, maka norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati masyarakat dan
memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mengejar sesuatu yg
dianggap baik atau diinginkan itu.
Contoh: minuman kopi (kenikmatan minum
kopi merupakan nilainya, sedangkan tindakkan mencampurkan kopi dengan gula
merupakan norma
NILAI
Nilai merupakan sesuatu yang abstrak,
yang berkaitan dengan cita-cita, harapan keyakinan, dan hal-hal yang bersifat
ideal.
NORMA
Merupakan aturan-aturan atau standar
penuntun tingkah laku yang didasarkan pada suatu nilai yang dihargai dan
dijunjung tinggi
JADI
Agar hal-hal yang bersifat abstrak itu
jadi konkret dan harapan itu jadi kenyataan maka diperlukan perumusan yang
lebih konkret yang berwujud norma
Nilai merupakan sumber pembentukkan norma. Atau norma merupakan perwujudan
dari nilai.
4. INDIKATOR KE EMPAT
MENGANALISIS UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
5. INDIKATOR LIMA MENDESKRIPSIKAN
MENAMPILKAN PERAN SERTA DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
A. PENGERTIAN HUKUM
1. AHLI
MAYERS
Semua aturan yang menyangkut kesusilaan
dan ditunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai
pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
UTRECHT
Himpunan perintah dan larangan untuk
mencapai ketertiban dalam masyarakat.
SIMORANGKIR
Peraturan yang bersifat memaksa dan
sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh lembaga
berwenang serta bagi siapa yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
2. UMUM
Himpunan peraturan-peraturan (perintah
dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat oleh karena itu harus
ditaati oleh masyarakat tersebut.
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MATERI PKN KELAS 10: SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...