MAKALAH PKN KELAS 12: PENYELENGGARAAN KEKUAAN KEHAKIMAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Kamis, Agustus 24, 2017
Tambah Komentar
MAKALAH
PENYELENGGARAAN
KEKUAAN KEHAKIMAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
1945
1.
AHMAD NUR BAIQUNI (04)
2.
ZUHAIR ACHMAD AL BARIQY (29)
KELAS
XII MIPA 4
GURU PEMBIMBING:
Dr.Isa Anshori M, si.
MADRASAH ALIYAH
NEGERI LAMONGAN
TAHUN PELAJARAN
2017/2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang
masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan
makalah ini dengan judul “Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman ” dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas bidang studi
Pendidikan Kewarganegaraan.Dalam makalah ini membahas tentang Pengertian
kekuasaan kehakiman, Peran lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaan
kehakiman dan Kekuasaan kehakiman berdasarkan UUD 1945
Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap
makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya
sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.
Lamongan, Senin 31 Juli
2017
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar …………….…………..………………………………………………………………………………………..…i
Daftar Isi ……………………………………………………………………………………………………………………………….ii
Bab I :
A) Pendahuluan ……………………………..………………………………………………..…………….……………………1
B) Tujuan Penulisan ……………………………………………………………………………………….…………………….1
C) Rumusan Masalah …………………….…………………………………………………….……………………………...2
D) Sistematika Penulisan ……………………………………………………………….………………………………….…2
Bab II : Pembahasan
A) Pengertian kekuasaan kehakiman ……..………………………………………………………………..............3
B) Peran lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman ….…………………...……4
C) Kekuasaan kehakiman berdasarkan UUD 1945 ……………..….............................................….6
Bab III : Penutup
A) Kesimpulan ….…………………………………………………………………………………………………….………....8
B) Saran ……..………………………………………………………………………………….…………………………………..9
Referensi ………………………………………………………………………………….….…………………………………….9
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dengan bergulirnya
reformasi untuk menuju supremasi hukum, penegakan hukum merupakan salah satu
cara utama yang harus dibenahi dan dikokohkan untuk mencapai tujuan
penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dewasa ini, mulai banyak
bermunculan permasalahan rumit yang sedang dihadapai oleh negara Indonesia.
B.
TUJUAN PENULIS
Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam UUD 1945
1. Untuk mempelajari tentang Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam UUD 1945
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang kekuasaan
kehakiman berdasarkan UUD 1945.
3. Untuk memenuhi tugas bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan.
3. Untuk memenuhi tugas bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan.
C.
RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian kekuasaan kehakiman?
2. Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman?
3. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang kekuasaan kehakiman?
D.
SISTEMATIKA PENULISAN
Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi:
BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah,
Tujuan penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisan;
BAB II : PEMBAHASAN Pengertian kekuasaan kehakiman, Peran lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, Kekuasaan kehakiman berdasarkan UUD 1945
BAB III : PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi
terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia
B. PERAN
LEMBAGA PERADILAN DALAM MENJALANKAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Bagian ini akan memberikan gambaran kepada
kalian mengenai peranan lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaan
kehakiman. Dengan mengetahui hal tersebut, kita sebagai subjek hukum dapat
mengawasi dan mengontrol kinerja dari lembaga-lembaga peradilan.Berikut ini
peran dari masing-masing lembaga peradilan.
a. Lingkungan
Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan
umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan
menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi
berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau
banding.Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat
pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara
pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.Pada saat ini, pengadilan tinggi juga
berwenang untuk menyelesaikan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa hasil
pemilihan kepala daerah langsung (Pilkadal).
Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan
tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam
proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung
mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi
dan keuangan pengadilan.Selain itu, dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai
wewenang berikut.
a) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir
oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung, kecuali undang-undang menentukan lain
b) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang.
c) Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan
pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.
b. Lingkungan
Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan
agama dilakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI
Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama
Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq,
shadaqah, dan ekonomi syari’ah.
c. Lingkungan
Peradilan tata usaha negara
Peradilan tata usaha negara berperan dalam
proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara
adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau
badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat
maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha
negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
d. Lingkungan
Peradilan Militer
Peradilan militer berperan dalam
menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi
pihakpihak berikut.
1) Anggota TNI
2) Seseorang yang menurut undang-undang dapat
dipersamakan dengan anggota TNI
3) Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan
dengan TNI menurut undang-undang
4) Seseorang yang tidak termasuk ke dalam
kategori 1, 2 dan 3, tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan
yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
harus diadili oleh pengadilan militer.
e. Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu
lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu)
kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk hal-hal berikut.
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Memutus pembubaran partai politik
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1)
telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya;
2) telah melakukan perbuatan tercela; maupun
3) tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden.
C. KEKUASAAN KEHAKIMAN BERDASARKAN UUD
1945
Pasal 24
(4) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(5) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(6) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur
dalam undang-undang.
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim agung
harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat
untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden.
(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di
bawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24B
(1) Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota
Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan
undang-undang.
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
menurut Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi.
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta
tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta
ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undangundang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk
diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jadi kesimpulan dari makalah di atas adalah
kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi
terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia .
Yang bertugas sebagai lembaga peradilan dalam
menjalankan kekuasaan kehakiman adalahMahkamah Agung ,Peradilan
Agama,Peradilan tata usaha negara ,Peradilan Militer ,Mahkamah Konstitusi sesuai dengan tugasnya masing – masing.
Dalam makalah ini memuat pasal
24,24a,24b,24c,dan pasal 25 dengan isi sebagaimana mestinya.
REFERENSI
http://www.bukupaket.com/2016/06/materi-pkn-kelas-12-sma-semester-12.html
REFERENSI
http://www.bukupaket.com/2016/06/materi-pkn-kelas-12-sma-semester-12.html
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: PENYELENGGARAAN KEKUAAN KEHAKIMAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...