MAKALAH PKN KELAS 12: PENYELENGGARAAN KEKUAAN KEHAKIMAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

MAKALAH
PENYELENGGARAAN KEKUAAN KEHAKIMAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
 











DI SUSUN OLEH :
1.      AHMAD NUR BAIQUNI (04)
2.      ZUHAIR ACHMAD AL BARIQY (29)

KELAS XII MIPA 4

GURU PEMBIMBING:
Dr.Isa Anshori M, si.



MADRASAH ALIYAH NEGERI LAMONGAN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul “Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman ”  dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan.Dalam makalah ini membahas tentang Pengertian kekuasaan kehakiman, Peran lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman dan Kekuasaan kehakiman berdasarkan UUD 1945
Akhirnya saya sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya sendiri dan khususnya pembaca pada umumnya.


Lamongan, Senin 31 Juli 2017


Penulis


















DAFTAR ISI

Kata Pengantar …………….…………..………………………………………………………………………………………..…i
Daftar Isi ……………………………………………………………………………………………………………………………….ii

Bab I :
A) Pendahuluan ……………………………..………………………………………………..…………….……………………1
B) Tujuan Penulisan ……………………………………………………………………………………….…………………….1
C) Rumusan Masalah …………………….…………………………………………………….……………………………...2
D) Sistematika Penulisan ……………………………………………………………….………………………………….…2

Bab II : Pembahasan
A) Pengertian kekuasaan kehakiman ……..………………………………………………………………..
............3
B) Peran lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman ….………………….
..……4
C) Kekuasaan kehakiman berdasarkan UUD 1945 ……………..…..............
...............................….6

Bab III : Penutup
A) Kesimpulan ….…………………………………………………………………………………………………….………....8
B) Saran ……..………………………………………………………………………………….…………………………………..9

Referensi ………………………………………………………………………………….….…………………………………….9­
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dengan bergulirnya reformasi untuk menuju supremasi hukum, penegakan hukum merupakan salah satu cara utama yang harus dibenahi dan dikokohkan untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dewasa ini, mulai banyak bermunculan permasalahan rumit yang sedang dihadapai oleh negara Indonesia.
B.     TUJUAN PENULIS

Adapun tujuan penulisan Makalah ini adalah:
1. Untuk mempelajari tentang Penyelenggaraan  Kekuasaaan Kehakiman dalam UUD  1945
2. Untuk memberikan pengetahuan kepada para pembaca tentang kekuasaan kehakiman berdasarkan UUD 1945.
3. Untuk memenuhi tugas bidang studi Pendidikan Kewarganegaraan.

C.     RUMUSAN MASALAH

Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa pengertian kekuasaan kehakiman?
2. Siapa saja yang bisa dikatakan sebagai lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman?
3. Pasal berapa pada UUD 1945 yang membahas tentang kekuasaan kehakiman?

D.    SISTEMATIKA PENULISAN

Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi:
BAB I : PENDAHULUAN Menyajikan latar belakang masalah,
Tujuan penulisan, rumusan masalah dan sistematika penulisan;
BAB II : PEMBAHASAN Pengertian kekuasaan kehakiman, Peran lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, Kekuasaan kehakiman berdasarkan UUD 1945
BAB
III : PENUTUP menyajikan kesimpulan dan saran.








BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia
B.     PERAN LEMBAGA PERADILAN DALAM MENJALANKAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Bagian ini akan memberikan gambaran kepada kalian mengenai peranan lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman. Dengan mengetahui hal tersebut, kita sebagai subjek hukum dapat mengawasi dan mengontrol kinerja dari lembaga-lembaga peradilan.Berikut ini peran dari masing-masing lembaga peradilan.

a.       Lingkungan Peradilan Umum
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berperan dalam proses pemeriksaan, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan tinggi berperan dalam menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat kedua atau banding.Di samping itu, pengadilan tinggi juga berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.Pada saat ini, pengadilan tinggi juga berwenang untuk menyelesaikan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa hasil pemilihan kepala daerah langsung (Pilkadal).
Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan tertinggi dalam lapangan peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung berperan dalam proses pembinaan lembaga peradilan yang berada di bawahnya. Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dan kewenangan dalam pembinaan, organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan.Selain itu, dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa Mahkamah Agung mempunyai wewenang berikut.
a)     Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain
b)      Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
c)     Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang, seperti memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi.

b.      Lingkungan Peradilan Agama
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006, pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah.

c.       Lingkungan Peradilan tata usaha negara
Peradilan tata usaha negara berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d.      Lingkungan Peradilan Militer 
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana, khususnya bagi pihakpihak berikut.
1)      Anggota TNI
2)      Seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI
3)      Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang
4)   Seseorang yang tidak termasuk ke dalam kategori 1, 2 dan 3, tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus diadili oleh pengadilan militer.

e.       Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk hal-hal berikut.

1.      Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.     Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.      Memutus pembubaran partai politik
4.      Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1)      telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya;
2)      telah melakukan perbuatan tercela; maupun
3)      tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.






C.     KEKUASAAN KEHAKIMAN BERDASARKAN UUD 1945

Pasal 24
(4)     Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(5)     Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(6)     Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Pasal 24A
(1)     Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2)  Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3)   Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4)     Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5)  Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Pasal 24B
(1)  Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2)     Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3)  Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)     Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Pasal 24C
(1)     Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2)    Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3)  Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4)     Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5)   Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6)     Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undangundang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

















BAB III
PENUTUP


A. KESIMPULAN
Jadi kesimpulan dari makalah di atas adalah kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia .
Yang bertugas sebagai lembaga peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman adalahMahkamah Agung ,Peradilan Agama,Peradilan tata usaha negara ,Peradilan Militer ,Mahkamah Konstitusi sesuai dengan tugasnya masing – masing.

Dalam makalah ini memuat pasal 24,24a,24b,24c,dan pasal 25 dengan isi sebagaimana mestinya.

REFERENSI
http://www.bukupaket.com/2016/06/materi-pkn-kelas-12-sma-semester-12.html



Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:







Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: PENYELENGGARAAN KEKUAAN KEHAKIMAN DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel