MAKALAH PKN KELAS 12: TENTANG TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

MAKALAH
TENTANG TUJUAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


Disusun oleh:
Ahmad Nuruddin Musya (05)
Putri Muwasa’atu R (21)
XII MIPA 4

GURU PEMBIMBING        :
Dr. Isa Anshori


MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 LAMONGAN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum  Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat, rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan tugas tentang Tujuan Negara Republik Indonesia dengan tepat waktu.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Makalah ini dibuat dengan sedemikian rupa agar pembaca dapat dengan mudah mempelajari dan memahami pelajaran yang ada dalam makalah ini.
Dan kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya tugas ini, dan yang telah memberikan banyak saran, petunjuk dan dorongan dalam menyelesaikan tugas ini.. Semoga segala yang telah kita kerjakan merupakan bimbingan yang lurus dari Yang Maha Kuasa.
Kami menyaadari, bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat berguna bagi pembuatan dan penyempurnaan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Akhirnya, jazakumullahu khairan katsira.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


                                                                        Lamongan, 27 Juli 2017


Penulis




DAFTAR   ISI




Halaman Cover............................................................................................... i
Kata Pengantar............................................................................................... ii
Daftar Isi......................................................................................................... iii
BAB I Pendahuluan
1.2  Latar Belakang ...................................................................................... 1
1.3  Rumusan Masalah................................................................................. 1
1.3  Tujuan Penulisan................................................................................... 1
1.4  Manfaat Penulisan................................................................................. 1
BAB II Landasan Teori
2.1 Tujuan negara.......................................................................................... 2
 BAB III Pembahasan
3.1 Tujuan Negara Republik Indonesia (NRI)............................................ 3
BAB IV Penutup
4.1 Kesimpulan .............................................................................................. 12
Daftar Pustaka






BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Keberadaan negara adalah seperti organisasi secara umum, untuk memudahkan rakyatnya mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Seperti hal nya dengan negara negara tersebut, Indonesia pun memiliki tujuan yang hendak dicapai untuk bisa menjadi negara yang lebih maju. Lalu bagaimanakah tujuan negara secara umum sekaligus tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945? Selanjutnya akan dibahas dalam makalah ini.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa tujuan dari NRI?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui tujuan dari NRI.

1.4  Manfaat Penulisan
1.      Menumbuhkan rasa ingin tahu terhadap tujuan NRI.
2.      Menumbuhkan rasa semangat para siswa untuk mempelajari tujuan NRI.
BAB II
LANDASAN TEORI


2.1  Tujuan negara
            Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu Negara
            Ada beberapa pendapat tentang tujuan suatu negara, seperti pendapat dari Roger H Soltau, John Locke, Harold J Laski,  Montesque dan Aristoteles. Serta beberapa teori tentang tujuan suatu negara seperti teori Kekuasaan Negara, teori Perdamaian dunia, teori Jaminan atau hak dan kebebasan, teori Welfare State (Negara kesejahteraan), tujuan negara menurut paham sosialis, tujuan negara menurut paham Kapitalis dan teori Facisme.
            Alasan kami menggunakan beberapa teori di dalam pembuatan makalah ini adalah karena adanya keterkaitan antara materi yang kami bahas dengan isi dari teori tersebut.















BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Tujuan Negara Republik Indonesia (NRI)
                   a.      Tujuan Negara secara Umum
Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu   Negara. Setiap negara pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai sesuai dengan Undang – Undang Dasarnya. Tujuan masing – masing Negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut :
1.      Memperluas kekuasaan semata
2.      Menyelenggarakan ketertiban umum
3.      Mencapai kesejahteraan umum
v  Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai  pedoman :
1.      Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan       negara.
2.      Pengatur kehidupan rakyatnya.
3.      Pengarah segala aktivitas–aktivitas negara.

b.      Tujuan Negara secara Universal
1.      Berisi sasaran–sasaran yang hendak dicapai  yang telah ditetapkan.
2.      Menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal yang harus dijelmakan/diwujud kan.
3.      Besifat abstrak – ideal.

c.      Beberapa pendapat para ahli tentang tujuan negara
1.      Plato : tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
2.      Roger H Soltau : tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
3.      John Locke : tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4.      Harold J Laski : tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maximal.
5.      Montesquieu : tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta kehidupan yang aman,  tentram dan bahagia.
6.      Aristoteles : tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.

d.      Teori – teori tentang tujuan Negara

1.      Teori Kekuasaan Negara.
a.      Shang Yang.
Menurt Shang Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese of Law”, yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang sebesar–besarnya bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan bertentangan yaitu Pemerintah dan Rakyat, apabila yang satu kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat maka rakyat harus dilemahkan dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara akan mengalami keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan, Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan negara.
b.      Niccolo Machiavelli.
Dalam bukunya yang berjudul “Il Princepe”, Machiavelli menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan saja dan pemerintah sebagai teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah alat belaka untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara yang sebenarnya. Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja) dalam berindak harus tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani seperti singa dan  tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan maupun agama dan bila perlu bersikap licik.
Apabila kita bandingkan tujuan negara menurut pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya  :
1.      Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
2.      Tujuan negara adalah untuk menghimpun kekuasaan.
3.      Berorientasi untuk kepentingan negara.
Perbedaannya :
1.      Machiavelli
a.      Kekuasaan itu sebagai alat untuk mencapai kebesaran dan kehormatan bangsa.
b.      Untuk mecapai tujuan raja dalam bertindak  tidak perlu mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama, bila perlu bersikap licik.
2.      Shang Yang
a.      Hanya menghimpun dan memperbesar kekuasaan semata.
b.      Untuk mencapai tujuan dengan cara membentuk tentara yang kuat, berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi berbagai ancaman.
2.      Teori Perdamaian dunia
Menurut Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
1.      Undang–Undang yang seragam bagi seluruh manusia.
2.      Imperium dunia (semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.
3.      Teori Jaminan ata hak dan kebebasan
a.      Immanuel Kant :
Teori negara hukum yang diajarkan, Kant menyatakan bahwa tujuan negara menjamin dan melindungi hak dan kebebasan warga negaranya dengan jalan memelihara ketertiban hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora, rectoria et judicaria).
b.      Hugo Krabbe :
Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan berpedoman pada hukum agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4.      Teori Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah bukan sekedar memelihara ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg dan Utrecht.
5.      Tujuan negara menurut paham sosialis
Memberikan kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan merata bagi setiap orang. Kebahagian akan terwujud jika setiap manusia mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk kehidupannya dan dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur dalam undang–undang. Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan perekonomian kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah Karl Marx, Louis Blanc
6.      Tujuan negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang dengan cara setiap orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai kesejahteraan dan kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan /kebahagiaan akan terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert Spencer.
7.      Teori Facisme
Tujuan negara adalah imperium dunia yaitu mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.

e.  Tujuan Negara Republik Indonesia dalam pembukaan uud 1945
                   Setiap negara yang sudah berdiri dan merdeka dengan syarat dan ketentuan tertentu pasti mempunyai tujuan–tujuan yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga dengan negara Indonesia mempunyai beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD 1945. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alenia keempat yang  berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".
            Mengenai tujuan negara yang terkandung dalam UUD 1945 yang terdapat dalam alinea keempat, Kaelan menjabarkan tujuan negara terbagi dua ( tujuan khusus dan tujuan umum).
v  Tujuan Khusus yaitu sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu:
                               a.    melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh                                                         Indonesia.
                               b.    memajukan kesejahteraan umum
                                      daskan kehidupan bangsa
v  Tujuan umum dalam arti lingkup kehidupan secara bangsa di dunia, realisasinya dalam hubungan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.[6]
Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 akan dijelaskan sebagai berikut:
          1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
                          Tujuan negara Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik warga yang berada di dalam negeri ataupun yang berada di luar negeri. Menyoroti perlindungan bangsa Indonesia yang ada di luar negeri, bangsa Indonesia kurang memperhatikan kehidupan mereka yang berada diluar negeri, yang sebagian besar dari mereka menjadi TKI.
Warga negara di dalam negeri juga tidak kalah pentingnya untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia yang mengganggu keamanan masyarakat lain perlu adanya penindakan, agar tidak mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak kriminal seperti, pencurian, pencopetan, penodongan, pembunuhan dan aneka tindak kriminal lainnya yang sering meresahkan masyarakat.
2.    Untuk memajukan kesejahteraan umum
     kesejahteraan secara umum artinya kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara umum, tidak hanya untuk orang-orang yang duduk menjabati sebagai wakil rakyat saja, namun kesejahteraan sampai rakyat paling bawah tanpa terkecuali. Sampai saat ini tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, belum dapat dicapai oleh negara Indonesia. Jika dipandang secara materi, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang melimpah yang dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga negara Indonesia dari yang tinggal di Sabang sampai Merauke.
Faktanya, Indonesia belum mampu mensejahterakan secara umum. Salah satu faktor penghambatnya adalah Indonesia belum mampu mengelola apa yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber daya emas yang ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain dan Indonesia hanya mendapat sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yang di gunakan untuk menghasilkan sumber energi listrik, di Indonesia masih menggunakan batu bara. Padahal batu bara merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Jika batu bara dipakai terus menerus dalam jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan batu bara akan habis dengan cepat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya pengganti sumber energi yang bisa menghasilkan listrik. Seperti yang kita ketahui Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai daerah perairan luas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Kendalanya dalam memanfaatkan itu semua Indonesia belum mampu sendiri, membutuhkan bantuan dari negara lain dan itu tidak murah. Biaya yang diperlukan sangat mahal.
Jika Indonesia sudah mampu menciptakan kesejahteraan secara menyeluruh, tujuan-tujuan negara yang lain akan dengan mudah dapat tercapai. Keamanan dalam negeri mudah dikendalikan karena tindakan-tindakan kriminal tidak ada lagi, seperti di negara-negara yang sudah maju. Dengan terciptanya kesejahteraan kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu tentu akan membawa dampak positif dalam pembangunan negara dan komponen-komponen yang lainnya.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 salah satunya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cerdas Indonesia tidak akan mudah dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas dari penjajah. Pendidikan merupakan komponen utama dalam mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan akan membawa dengan sendiri suatu negara. Jika suatu negara mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju dan begitu pula sebaliknya.
Tingkat pendidikan di Indonesia terbilang rendah hal ini disebabkan oleh beberapa faktor penghambat rendahnya akan tingkat pendidikan. Biaya yang mahal untuk mendapatkan pendidikan, menjadikan tidak semua anak-anak bangsa Indonesia dapat mengenyam pendidikan. Kondisi ekonomi yang menghambat mereka untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Di sisi lain anak-anak orang kaya yang tidak lagi memikirkan masalah biaya, mereka tinggal duduk manis di bangku sekolah, tidak bersungguh-sungguh dalam belajar.
4.    Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, komponen yang paling terakhir adalah melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini yang merupakan dasar  politik luar negeri yang bebas aktif.
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Dalam melakukan politik luar negri secara bebas dan aktif, ikut berperan aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa yang lain dalam menertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da keadilan sosial.
Indonesia mengikuti berbagai organisasi dan kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam berperan aktif diantaranya, bergabung dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia ikut terlibat dalam keamanan di dunia. Melakukan perdagangan bebas di dunia, terutama dalam pemberlakuan AFTA, APEC dan WTO. Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara tetangga yaitu ASEAN untuk memelihara stabilitas, kesejahtraan dan pembangunan.






















BAB IV
PENUTUP


1.1  Kesimpulan
Berdasarkan makalah yang saya buat, dapat disimpulkan bahwa
tujuan dasar menjadi negara yang merdeka yaitu: berdaulat, bersatu adil dan makmur dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia. Fungsi dasar menjadi negara yang merdeka yaitu: melaksanakan penertiban, mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyat, pertahanan, dan menegakkan keadilan.


















DAFTAR PUSTAKA







Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:







Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: TENTANG TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel