MAKALAH PKN KELAS 12: TENTANG TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Kamis, Agustus 24, 2017
Tambah Komentar
MAKALAH
TENTANG TUJUAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Ahmad Nuruddin Musya (05)
Putri Muwasa’atu R (21)
XII MIPA 4
GURU PEMBIMBING :
Dr. Isa Anshori
MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 LAMONGAN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat,
rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan tugas tentang Tujuan Negara
Republik Indonesia dengan tepat waktu.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita
semua. Makalah ini dibuat dengan sedemikian rupa agar pembaca dapat dengan mudah
mempelajari dan memahami pelajaran yang ada dalam makalah ini.
Dan
kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
terselesaikannya tugas ini, dan yang telah memberikan banyak saran, petunjuk
dan dorongan dalam menyelesaikan tugas ini.. Semoga segala yang telah kita
kerjakan merupakan bimbingan yang lurus dari Yang Maha Kuasa.
Kami menyaadari, bahwa penyusunan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran
sangat berguna bagi pembuatan dan penyempurnaan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi para pembaca.
Akhirnya, jazakumullahu khairan katsira.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Lamongan,
27 Juli 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Cover............................................................................................... i
Kata Pengantar............................................................................................... ii
Daftar Isi......................................................................................................... iii
BAB I Pendahuluan
1.2 Latar Belakang ...................................................................................... 1
1.3 Rumusan Masalah................................................................................. 1
1.3
Tujuan Penulisan................................................................................... 1
1.4 Manfaat Penulisan................................................................................. 1
BAB II Landasan Teori
2.1 Tujuan negara.......................................................................................... 2
BAB III Pembahasan
3.1 Tujuan
Negara Republik Indonesia (NRI)............................................ 3
BAB IV Penutup
4.1 Kesimpulan .............................................................................................. 12
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Keberadaan negara adalah seperti
organisasi secara umum, untuk memudahkan rakyatnya mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Seperti hal nya dengan negara negara tersebut,
Indonesia pun memiliki tujuan yang hendak dicapai untuk bisa menjadi negara
yang lebih maju. Lalu bagaimanakah tujuan negara secara umum sekaligus tujuan
negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945? Selanjutnya
akan dibahas dalam makalah ini.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa tujuan dari NRI?
1.3
Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui tujuan dari NRI.
1.4
Manfaat Penulisan
1.
Menumbuhkan rasa
ingin tahu terhadap tujuan NRI.
2.
Menumbuhkan rasa semangat para siswa untuk mempelajari tujuan NRI.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Tujuan negara
Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak
dicapai oleh suatu Negara
Ada beberapa pendapat
tentang tujuan suatu negara, seperti pendapat dari Roger H Soltau, John Locke, Harold J Laski, Montesque dan Aristoteles. Serta beberapa teori tentang tujuan suatu negara
seperti teori Kekuasaan Negara, teori
Perdamaian dunia, teori Jaminan atau hak dan kebebasan, teori Welfare State (Negara
kesejahteraan), tujuan negara menurut paham sosialis, tujuan negara menurut paham Kapitalis dan teori Facisme.
Alasan
kami menggunakan beberapa teori di dalam pembuatan makalah ini adalah karena adanya
keterkaitan antara materi yang kami bahas dengan isi dari teori tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Tujuan Negara Republik Indonesia (NRI)
a. Tujuan Negara
secara Umum
Tujuan menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu Negara. Setiap negara pasti mempunyai tujuan
yang hendak dicapai sesuai dengan Undang – Undang Dasarnya. Tujuan masing –
masing Negara sangat dipengaruhi oleh tata
nilai sosial, kondisi geografis, sejarah pembentukannya serta pengaruh politik
dari penguasa negara. Secara umum negara mempunyai tujuan antara lain
sebagai berikut :
1. Memperluas kekuasaan semata
2. Menyelenggarakan ketertiban umum
3. Mencapai kesejahteraan umum
v
Rumusan tujuan sangat penting bagi suatu negara yaitu sebagai pedoman :
1.
Penyusunan negara dan pengendalian alat perlengkapan negara.
2. Pengatur
kehidupan rakyatnya.
3. Pengarah segala
aktivitas–aktivitas negara.
b.
Tujuan Negara secara Universal
1. Berisi sasaran–sasaran yang hendak
dicapai yang telah ditetapkan.
2. Menunjukkan dunia cita yakni suasana ideal
yang harus dijelmakan/diwujud kan.
3. Besifat abstrak – ideal.
c. Beberapa
pendapat para ahli tentang tujuan negara
1. Plato :
tujuan negara adalah memajukan kesusilaan manusia.
2. Roger H Soltau
: tujuan negara adalah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan
daya cipta sebebas mungkin.
3. John Locke
: tujuan negara adalah menjamin suasana hukum individu secara alamiah atau
menjamin hak–hak dasar setiap individu.
4. Harold J Laski
: tujuan negara adalah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi
keinginannya secara maximal.
5. Montesquieu
: tujuan negara adalah melindungi diri manusia sehingga dapat tercipta
kehidupan yang aman, tentram dan bahagia.
6. Aristoteles
: tujuan negara adalah menjamin kebaikan hidup warga negaranya.
d.
Teori – teori tentang tujuan Negara
1. Teori
Kekuasaan Negara.
a. Shang Yang.
Menurt Shang Yang ( Lord Shang ) dalam bukunya “ A classic of the Chinnese
of Law”, yang menjadi tujuan negara adalah menciptakan kekuasaan yang
sebesar–besarnya bagi negara dan tujuan itu dapat dicapai dengan cara
menyiapkan militer yang kuat, berdisiplin dan siap sedia menghadapi segala
kemungkinan. Di dalam negara terdapat dua subjek yang selalu berhadapan dan
bertentangan yaitu Pemerintah
dan Rakyat, apabila yang satu
kuat yang lainnya lemah. Dan sebaiknya Pemrintahlah yang lebih kuat dari rakyat
agar tidak terjadi kekacauan dan anarkhis, oleh sebab itu Pemerintah harus
berusaha lebih kuat dari rakyat. Agar negara menjadi kuat maka rakyat harus
dilemahkan dengan cara diperbodoh dan dimiskinkan. Negara akan mengalami
keruntuhan dan raja tidak dapat menggerakkan rakyat untuk berjuang apabila di
dalam negara terdapat sepuluh hal yang jahat (ten evils) seperti : Adat, Musik, Nyanyian, Riwayat, Kebaikan,
Kesusilaan, Kejujuran, Sofisme, Hormat pada orang tua, dan Kewajiban
persaudaraan. Oleh sebab itu kebudayaan rakyat harus dikorbankan demi
kepentingan negara.
b. Niccolo Machiavelli.
Dalam bukunya yang berjudul “Il Princepe”, Machiavelli
menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan saja dan pemerintah sebagai
teknik memupuk dan menggunakan kekuasaan. Tujuan negara adalah menciptakan
kekuasaan belaka dan kekuasaan itu hanyalah alat belaka untuk mencapai
kebesaran dan kehormatan bangsa yang merupakan tujuan negara yang sebenarnya.
Untuk mewujudkan tujuan yang mulia itu, Pemerintah (raja) dalam berindak harus
tampil cerdik seperti kancil, ganas, keras, berani seperti singa dan
tidak perlu mengindahkan etika, moral, kesusilaan maupun agama dan bila perlu
bersikap licik.
Apabila kita bandingkan tujuan negara menurut
pendapat Machiavelli dengan Shang Yang terdapat persamaan dan perbedaannnya.
Persamaannya :
1.
Dilatarbelakangi keadaan yang sama yaitu negara dilanda kekacauan.
2. Tujuan negara
adalah untuk menghimpun kekuasaan.
3. Berorientasi
untuk kepentingan negara.
Perbedaannya :
1. Machiavelli
a. Kekuasaan itu sebagai alat untuk mencapai
kebesaran dan kehormatan bangsa.
b. Untuk mecapai tujuan raja dalam
bertindak tidak perlu mengindahkan moral, etika, kesusilaan dan agama,
bila perlu bersikap licik.
2. Shang Yang
a. Hanya menghimpun dan memperbesar kekuasaan
semata.
b. Untuk mencapai tujuan dengan cara
membentuk tentara yang kuat, berdisiplin dan siap setiap saat menghadapi berbagai
ancaman.
2. Teori Perdamaian dunia
Menurut Dante Alleghiere dalam bukunya “Die Monarchia” menyatakan bahwa
tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia dengan jalan menciptakan :
1. Undang–Undang
yang seragam bagi seluruh manusia.
2. Imperium dunia
(semua negara harus melebur menjadi satu negara) di bawah kekuasaan seorang
Raja (Monarch), sebab selama di dunia masih ada berbagai negara merdeka maka
perdamaian dan ketentraman tidak akan terwujud.
3. Teori Jaminan ata hak dan kebebasan
a. Immanuel Kant :
Teori negara hukum yang diajarkan, Kant menyatakan
bahwa tujuan negara menjamin dan melindungi hak dan kebebasan warga negaranya
dengan jalan memelihara ketertiban hukum dan diadakan pemisahan kekuasaan yang
meliputi kekuasaan pembuat, pelaksana dan pengawas hukum (potestas legislatora,
rectoria et judicaria).
b. Hugo Krabbe :
Tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum berdasar dan
berpedoman pada hukum agar hak rakyat dapat dijamin sepenuhnya.
4. Teori
Welfare State (Negara kesejahteraan)
Tujuan negara adalah bukan sekedar memelihara
ketertiban hukum saja tetapi juga secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga
negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg
dan Utrecht.
5. Tujuan
negara menurut paham sosialis
Memberikan kebahagiaan yang sebesar–besarnya dan
merata bagi setiap orang. Kebahagian akan terwujud jika setiap manusia
mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk kehidupannya dan
dijaminnya hak–hak mereka yang semuanya harus diatur dalam undang–undang.
Keadilan sosial dapat tercapai dengan jalan mengembangkan perekonomian
kekeluargaan dibawah pimpinan negara. Tokoh penganjurnya adalah Karl Marx, Louis Blanc
6. Tujuan
negara menurut paham Kapitalis
Tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan/kebahagiaan semua orang
dengan cara setiap orang diberi kebebasan berkompetisi dalam usaha mencapai
kesejahteraan dan kebahagiaannya secara perseorangan. Dengan demikian kesejahteraan /kebahagiaan akan
terwujud dengan kemerdekaan dan kebebasan individu. Penganut teori ini adalah Adam Smith, Jeremy Bentham dan Herbert
Spencer.
7. Teori Facisme
Tujuan negara adalah imperium dunia yaitu
mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu tenaga atau kekuatan bersama.
e. Tujuan
Negara Republik Indonesia dalam pembukaan uud 1945
Setiap
negara yang sudah berdiri dan merdeka dengan syarat dan ketentuan tertentu
pasti mempunyai tujuan–tujuan yang sudah dirancang sebelumnya. Begitu juga
dengan negara Indonesia mempunyai beberapa tujuan yang tercantum dalam UUD
1945. Tujuan negara Indonesia terdapat dalam UUD 1945 alenia keempat yang berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk
membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ".
Mengenai
tujuan negara yang terkandung dalam UUD 1945 yang terdapat dalam alinea
keempat, Kaelan menjabarkan tujuan negara terbagi dua ( tujuan khusus dan
tujuan umum).
v Tujuan Khusus yaitu sebagai realisasinya
adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu:
a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
Indonesia.
b. memajukan kesejahteraan umum
daskan kehidupan bangsa
v Tujuan umum dalam arti lingkup kehidupan
secara bangsa di dunia, realisasinya dalam hubungan politik luar negeri
Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa didunia ikut melaksanakan suatu ketertiban
dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta
keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia
yang bebas dan aktif.[6]
Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Undang
Undang Dasar Tahun 1945 akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
Tujuan
negara Indonesia didirikan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
Perlindungan mencangkup keseluruhan, baik warga yang berada di dalam negeri
ataupun yang berada di luar negeri. Menyoroti perlindungan bangsa Indonesia
yang ada di luar negeri, bangsa Indonesia kurang memperhatikan kehidupan mereka
yang berada diluar negeri, yang sebagian besar dari mereka menjadi TKI.
Warga negara di dalam negeri juga tidak kalah pentingnya
untuk dilindungi. Masyarakat Indonesia yang mengganggu keamanan masyarakat lain
perlu adanya penindakan, agar tidak mengganggu masyarakat lain. contoh, tindak
kriminal seperti, pencurian, pencopetan, penodongan, pembunuhan dan aneka
tindak kriminal lainnya yang sering meresahkan masyarakat.
2.
Untuk memajukan kesejahteraan umum
kesejahteraan
secara umum artinya kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia secara umum,
tidak hanya untuk orang-orang yang duduk menjabati sebagai wakil rakyat saja,
namun kesejahteraan sampai rakyat paling bawah tanpa terkecuali. Sampai saat
ini tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, belum dapat dicapai oleh negara
Indonesia. Jika dipandang secara materi, Indonesia mempunyai kekayaan alam yang
melimpah yang dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan seluruh warga negara
Indonesia dari yang tinggal di Sabang sampai Merauke.
Faktanya, Indonesia belum mampu mensejahterakan secara
umum. Salah satu faktor penghambatnya adalah Indonesia belum mampu mengelola
apa yang dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. Bisa dilihat sumber daya emas
yang ada di pulau Papua, dikuasai oleh negara lain dan Indonesia hanya mendapat
sisanya saja. Contoh lain, untuk bahan yang di gunakan untuk menghasilkan
sumber energi listrik, di Indonesia masih menggunakan batu bara. Padahal batu
bara merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Jika batu bara dipakai terus
menerus dalam jumlah yang banyak, tidak menutup kemungkinan batu bara akan
habis dengan cepat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya pengganti
sumber energi yang bisa menghasilkan listrik. Seperti yang kita ketahui
Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai daerah perairan luas yang
dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Kendalanya dalam
memanfaatkan itu semua Indonesia belum mampu sendiri, membutuhkan bantuan dari
negara lain dan itu tidak murah. Biaya yang diperlukan sangat mahal.
Jika Indonesia sudah mampu menciptakan kesejahteraan
secara menyeluruh, tujuan-tujuan negara yang lain akan dengan mudah dapat
tercapai. Keamanan dalam negeri mudah dikendalikan karena tindakan-tindakan
kriminal tidak ada lagi, seperti di negara-negara yang sudah maju. Dengan
terciptanya kesejahteraan kondisi ekonomi akan meningkat. Hal itu tentu akan
membawa dampak positif dalam pembangunan negara dan komponen-komponen yang
lainnya.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
Tujuan negara yang tercantum dalam UUD 1945 salah satunya
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan cerdas Indonesia tidak akan mudah
dibohongi oleh negara lain, sehingga Indonesia bebas dari penjajah. Pendidikan
merupakan komponen utama dalam mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Pendidikan akan membawa dengan sendiri suatu negara. Jika suatu negara
mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi bisa dipastikan negara tersebut maju
dan begitu pula sebaliknya.
Tingkat pendidikan di Indonesia terbilang rendah hal ini
disebabkan oleh beberapa faktor penghambat rendahnya akan tingkat pendidikan.
Biaya yang mahal untuk mendapatkan pendidikan, menjadikan tidak semua anak-anak
bangsa Indonesia dapat mengenyam pendidikan. Kondisi ekonomi yang menghambat
mereka untuk berhenti sekolah. Semakin tinggi tahap pendidikan, semakin tinggi
pula biaya pendidikan yang harus dikeluarkan. Di sisi lain anak-anak orang kaya
yang tidak lagi memikirkan masalah biaya, mereka tinggal duduk manis di bangku
sekolah, tidak bersungguh-sungguh dalam belajar.
4.
Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial
Tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945,
komponen yang paling terakhir adalah melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan ini yang
merupakan dasar politik luar negeri yang
bebas aktif.
Bebas, berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau
oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau
negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis
giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan
menghormati kedaulatan negara lain. Dalam melakukan politik luar negri secara
bebas dan aktif, ikut berperan aktif secara bebas seperti bangsa-bangsa yang
lain dalam menertibkan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi da
keadilan sosial.
Indonesia mengikuti berbagai organisasi dan
kegiatan-kegiatan dengan bangsa dalam berperan aktif diantaranya, bergabung
dengan PBB di bidang keamanan. Indonesia ikut terlibat dalam keamanan di dunia.
Melakukan perdagangan bebas di dunia, terutama dalam pemberlakuan AFTA, APEC
dan WTO. Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara tetangga yaitu ASEAN
untuk memelihara stabilitas, kesejahtraan dan pembangunan.
BAB IV
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Berdasarkan
makalah yang saya buat, dapat disimpulkan bahwa
tujuan
dasar menjadi negara yang merdeka yaitu: berdaulat, bersatu adil dan makmur
dengan pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia serta mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia. Fungsi dasar menjadi negara yang merdeka yaitu: melaksanakan penertiban,
mengusahakan kesejahteraan & kemakmuran rakyat, pertahanan, dan menegakkan
keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: TENTANG TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...