MAKALAH PKN KELAS 12: UPAYA PENANGANAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Senin, Agustus 28, 2017
2 Komentar
MAKALAH
UPAYA
PENANGANAN PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DI SUSUN OLEH :
- ACHMAD AFIFFUDIN (01)
- AFIFATUN NADIYAH (02)
KELAS:
XII MIPA 4
GURU PEMBIMBING:
Dr.Isa Anshori M, si.
MADRASAH
ALIYAH NEGERI LAMONGAN
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Segala
ucapan puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas segala
anugerah dan kasihnya yang begitu besar kepada kami sehigga kami dapat
menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Upaya Penanganan Pelanggaran Hak Dan
Pengingkaran Kewajiban Warga Negara” ini bisa selesai. Makalah
ini di susun berdasarkan data-data yang kami
dapat dari berbagai sumber. Pendekatan dan penyajian makalah
ini pada dasarnya membahas mengenai upaya-upaya untuk
menangani pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban yang ada di Indonesia.
Kami sebagai penulis telah berusaha menyusun makalah ini sebaik mungkin. Akan tetapi, kami menyadari bahwa makalah
ini belumlah sempurna oleh karena itu, semua kritik dan saran demi perbaikan makalah
ini akan kami sambut dengan senang hati.
Akhir
kata, kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Dr.Isa Anshori M, si. Selaku guru pengajar Pendidikan Pancasila Dan
Kewarganegaraan yang telah membimbing kami dalam membuat makalah ini, sehingga makalah ini dapat terwujud.
Lamongan,
Rabu 26 Juli 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar........................................................................................................................ i
Daftar isi................................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................... 1
1.1
Latar Belakang................................................................................................................. 1
1.2
Rumusan Masalah............................................................................................................ 1
1.3
Tujuan.............................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................................... 2
2.1 Upaya Penanganan Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajian Warga Negara....... 2
BAB III PENUTUP............................................................................................................... 4
KESIMPULAN...................................................................................................................... 4
SARAN.................................................................................................................................. 4
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ 5
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara
garis besar, Hak
merupakan semua hal yang harus diperoleh atau di dapatkan. Hak baru bisa
diperoleh apabila sudah dilakukan. Sedangkan kewajiban merupakan segala sesuatu
yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Hak seseorang dibatasi
oleh hak orang lain sehingga, seseorang tidak bisa semena-mena dalam
menggunakan hak nya.
Pelanggaran
Hak adalah perbuatan yang baik disengaja atau lalai melawan hukum, mengurangi,
menghalangi atau mencabut hak seseorang sebagai warga negara, dan akan dihukum
secara adil berdasarkan hukum yang berlaku. Sedangkan Pengingkaran Kewajiban
adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
memiliki kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Ada
kalanya terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang tentunya merugikan
orang lain seperti pembunuhan dan tidak membayar pajak. Kasus-kasus pelanggaran
hak dan pengingkaran kewajiban disebabkan
oleh faktor-faktor tertentu dan tidak jarang kasus-kasus tersebut tidak dapat
terselesaikan oleh hukum di Indonesia. Maka diperlukan
upaya-upaya tertentu agar pelanggaran tersebut dapat terselesaikan.
1.2
Rumusan Masalah
Kami dapat merumuskan masalah
sebagai berikut:
1.
Upaya apa saja yang dapat kita lakukan untuk mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?
1.3
Tujuan
Adapun tujuan kami dalam
membuat makalah ini diantaranya:
1.
Menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi pelanggaran hak dan
pengingkaran
kewajiban warga negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi pelanggaraan hak dan
pengingkaran kewajiban negara
Tindakan
terbaik dalam penegakan hak dan kewajiban warga adalah dengan mencegah
timbulnya semua faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
warga negara. Apabila faktor penyebabnya tidak muncul, pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga negara dapat diminimalisir atau bahkan
dihilangkan.
Berikut
ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
1. Supremasi hukum dan demokrasi harus
ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam
rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan
memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan
perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari
tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
2. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga
selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban
warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman
Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan).
3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik
untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara oleh pemerintah.
4. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat
dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban
warga negara.
5. Meningkatkan penyebarluasan
prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga
pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan
keagamaan dan kursus-kursus).
6. Meningkatkan profesionalisme lembaga
keamanan dan pertahanan negara.
7. Meningkatkan kerja sama yang harmonis
antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan
menghormati keyakinan dan pendapat masingmasing
Selain melakukan
upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi.
Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi
utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut:
1. Kepolisian melakukan penanganan terhadap
kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk
mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum
(pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana
terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan
dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
2. Tentara Nasional Indonesia melakukan
penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme,
ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan
penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
4. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk
menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
negara.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Penetapan hak warga negara adalah hal
mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan
dijunjung tingginya sila ke-5. Pengakuan hak sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya
suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau hak warga negara
justru hanya dijadikan slogan pemerinah untuk pemerintah untuk manarik simpati
warga negara justru hanya bermimpi bisa mendapatkan pengakuan akan hak-hak
tersebut secara utuh.
Negara akan dapat berjalan dengan
baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang
merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang
menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari
negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara.
Masyarakat harus saling mendukung satu
sama lain, apabila ada yang melanggar hak dan kewajiban maka terjadi keributan
jika kita tidak saling bekerja sama dengan pemerintah dalam menanganinya. Agar
tidak terjadi pelanggaran maka diperlukan upaya untuk mengatasi pelanggaran hak
dan pengingkaran kewajiban. Dengan cara yang utama yaitu lembaga pemerintahan dan masyarakat harus
bekerja sama dalam mengatasinya.
SARAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling
terkait, sehingga pelaksanaan hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar
tidak terjadi ketimpangan agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan
tibulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan.
Jika
ada yang melanggar harus mendapatkan hukuman atau penanganan yang pantas. Agar
orang tersebut tidak mengulangi peanggaran tersebut. Lembaga pemerintahan harus
mengajak masyarakat untuk bekerjasama mengatasi pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban warga Negara.
DAFTAR PUSTAKA
buku paket bse
PPKN kelas XII semester 1
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
ijin copas kak
BalasHapussilahkann..
Hapus