Panen Pahala karena Menikah | Mrofiudin29.blogspot.co.id

Jazakallahu Khairan @ustadzkhalid
.
➡️ Tanamkan niat bila menikah karena perintah Allah dan Rasul-nya bukan karena yang lain, Karena perdetik yang kita lakukan dalam rumah tangga kalau niat nya baik karena Allah itu semuanya berisi pahala. .
.
�� Nilai amal seorang mukmin, salah satunya ditentukan dari kualitas niatnya. Semakin baik niatnya, semakin sempurna nilai amalnya. Dari Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
.
"Amal itu ada karena niat, dan pahala yang diperoleh seseorang sesuai apa yang dia niatkan".(HR. Bukhari no. 1, Muslim 5036, dan yang lainnya)
.
�� Tanamkan dalam diri anda, anda menikah dalam rangka mengikuti sunah para rasul. Karena Allah berfirman,
.

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
.
"Sungguh Aku telah mengutus para Rasul sebelum kamu, dan Aku jadikan untuk mereka istri dan keturunan".(QS. ar-Ra’du: 38).
.
�� Tanamkan pula bahwa anda menikah untuk mengikuti ajakan dan motivasi Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang telah bersabda,
.

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِى فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِى فَلَيْسَمِنِّى وَتَزَوَّجُوا فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
.
“Nikah itu sunahku.. siapa yang tidak mengamalkan sunahku, bukan bagian dariku. Menikahlah, karena saya merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh umat.”(HR. Ibnu Majah 1919 dan dihasankan al-Albani).
.
�� Juga jangan lupa untuk menanamkan dalam diri anda, bahwa anda menikah dalam rangka memilih yang halal, menjaga kehormatan diri dan pasangan. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi jaminan yang berharga untuknya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
.
"َAda 3 orang yang berhak mendapatkan pertolongan dari Allah, (1) Orang yang berjihad di jalan Allah, (2) Budak mukatab yang ingin menebus dirinya untuk merdeka, dan (3) Orang yang menikah, karena ingin menjaga kehormatannya".(HR. Nasai 3133, Turmudzi 1756, dan dihasankan al-Albani).
.
Sumber �� Konsultasisyariah.com

Belum ada Komentar untuk "Panen Pahala karena Menikah | Mrofiudin29.blogspot.co.id"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel