MATERI FIQIH KELAS 12 : KHILAFAH DAN MAJELIS SYURO
Kamis, Agustus 31, 2017
Tambah Komentar
BAB I
A.
Khilafah
1. Pengertian Khilafah
Islam
adalah agama paripurna dan sempurna yang di dalamnya mengatur sistem
politik dan pemerintahan.
Dan pada bahasan bab ini kita akan mencoba menelisik bagaimana sistim politik dan pemerintahan dalam Islam.
Dan pada bahasan bab ini kita akan mencoba menelisik bagaimana sistim politik dan pemerintahan dalam Islam.
Khilafah menurut bahasa artinya Pergantian,
kepemimpinan, dan pemerintahan dan katakhilafah ini sinonim dengan imamah atau
imarah yang ketiganya mempunyai arti pemerintahan atau kepemimpinan. Dari segi
bahasa ketiga kata tersebut mengalami pergeseran arti menjadi
pemerintahan, sehingga kata Khilafah, Imamah atau Imarah adalah sebutan untuk
lembaga politik yang mengatur pemerintahan. Pemegang kekuasaan khilafah
disebut Kholifah, pemegang kekuasaan imamah disebut Imam dan
pemegang kekuasaan imarah disebut Amir. Sedangkan
menurut istilah khilafah berarti struktur pemerintahan yang pelaksanaannya
diatur berdasarkan syariat Islam. Khilafah ini perlu diwujudkan oleh umat
Islam untuk menciptakan persatuan dan kesatuan untuk memelihara ketertiban
kehidupan bersama umat Islam. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam
QS. Al-An'am : 55 sbb:
Artinya: Dan
Demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al-Quran (supaya jelas jalan orang-orang
yang saleh, dan supaya jelas (pula) jalan orang-orang
yang berdosa.
Selanjutnya
jika dilihat dari cakupan wilayahnya maka khilafah dapat dibagi
menjadi dua bentuk yaitu :
a. Khilafah
yang berskala nasional yaitu khilafah
yang berbentuk suatu negara yang memiliki wilayah
tertentu dengan batas-batas tertentu pula serta memiliki
kedaulatan yang utuh dan penuh. pada masa lalu yang termasuk kategori ini
antara lain khilafah Bani Umayyah, Bani Abbasiyyah, Kerajaan Turki Utsmani,
Kerajaan Mughal dan lain-lain. sedangkan dewasa ini
dapat kita lihat sebagai khilafah antara lain saudi arabia,
yordania, palestina, brunei darussalam dan lain-lain.
b. Khilafah yang
berskala internasional yaitu kekuasaan
umat Islam sedunia yang tidak dibatasi oleh wilayah tertentu. Jadi dimanapun
terdapat umat islam, maka disitulah terdapat area kekuasannya.(
Muzilanto : 2008, hal 4)
2. Tujuan
Khilafah
Secara umum tujuan
khilafah ialah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera
lahir dan batin serta memperoleh ampunan dari ridha Allah SWT. Firman Allah :
Artinya : Sesungguhnya Magi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan
Tuhan) di tempat kediaman mereka
Yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka
dikatakan): "Makanlah olehmu dari
rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan
(Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha
Pengampun".
Secara
khusus tujuan khilafah adalah sebagai berikut :
a. Melanjutkan
kepemimpinan agama Islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat (bukan pengganti
sebagai Nabi)
b. Berupaya untuk memelihara keamanan dan ketahanan agama dan negara
c. Mengupayakan kesejahteraan lahir batin dalam rangka memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat
d. Mewujudkan dasar-dasar khilafah (pemerintahan) yang adil dalam
seluruh aspek kehidupan umat Islam.(
Muzilanto : 2008; hal 4).
3. Dasar-Dasar
Khilafah
Khilafah
yang dibangun dan dibentuk oleh Nabi Muhammad Saw berlandaskan
pada dasar-dasar sebagai berikut :
a.. Tauhid atau mengesakan Allah SWT dalam Al-Qur'an dijelaskan sebagai berikut :
Artinya : Katakanlah Dia
adalah Allah Yang Maha Esa (Qs. Al- lkhlash:1)
Artinya: Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa (Qs. Al Baqarah:163)
b. persamaan derajat sesama umat
manusia. Pada dasarnya setiap manusia
itu derajatnya sama yang membedakan satu sama lain hanyalah karena ketaqwaannya.
Artinya : Sesungguhnya
orang-orang yang paling mulia diantara kamu disisi
Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu (Qs. Al Hujurat:13)
c. persatuan Islamiyah yaitu prinsip untuk menggalang persatuan dan kesatuan. dalam Islam. Allah menjelaskan dalam Al Qur'an sebagai berikut
:
Artinya : Dan
berpeganglah kamu sekalian kepada tali (agama) Allah dan janganlah
kamu bercerai berai (Qs. Ali Imra: 103)
d.. musyawarah atau kedaulatan rakyat. Allah menjelaskan dalam Al-Qur'an sebagai berikut:
Artinya : Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka
(Qs. Asy-Syura:38)
e.. keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat. Firman Allah dalam Al Qur'an pelaksanaan hukum, peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.sebagai berikut :
Artinya : Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil
dan berbuat kebajikan (Qs. Al
Nahl : 90)
Kelima dasar atau prinsip tersebut harus senantiasa dijadikan
landasan dalam menetapkan setiap kebijakan
khilafah (pemerintahan) sehingga tujuan khilafah
dapat terwujud dengan sebaik-baiknya. ( Muzilanto : 2008,
hal 5-6)
4. Hikmah Khilafah
Khilafah yang dibangun dengan
berdasarkan pada prinsip-prinsip yang Islami dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan kesejahteraan umat
manusia sudah barang tentu akan sangat
besar hikmahnya bagi umat Islam itu sendiri.
Salah satu hikmah khilafah itu
adalah adanya upaya pengendalian dan pemenuhan aspirasi rakyat yang beragam dapat dipadukan dan kepentingan
yang beragam dapat diakomodasikan
sehingga meskipun pada dasarnya manusia itu mempunyai karakter yang berbeda,
akan tetapi atas nama negara mereka dapat
dipersatukan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dengan menghargai
perbedaan-perbedaan yang ada.
B. Kholifah
1. Pengertian Khalifah
Khalifah berarti orang-orang yang menggantikan Nabi Muhammad SAW dalam kedudukannya sebagai pemimpin agama dan kepala negara sesudah Nabi wafat. Jadi khalifah tidak berfungsi menggantikan Rasulullah
Muhammad Saw sebagai Nabi. Khalifah
pertama dalam struktur pemerintahan Islam adalah Abu Bakar Shiddiq, khalifah kedua Umar bin Khattab, khalifah
ketiga Utsman bin Affan dan khalifah
keempat Ali bin Abu Thalib. Keempat sahabat utama yang memangku jabatan khalifah itu disebut Khulafaur Rasyidin. Artinya adalah para kepala negara yang bijaksana.
Jabatan khalifah berikutnya dipangku oleh para pemuka dari Bani Umayyah seperti khalifah Mu'awiyah bin Abi Sofyan, Umar bin Abdul Aziz
dan lain-lain. Pada masa Abbasiyah
dipegang oleh Harun Al Rasyid dan lain-lain. Adapun pimpinan negara sesudahnya tidak dinamakan dengan khalifah
tetapi bisa juga disebut Amir, Sultan
atau dengan nama yang secara umum disebut sebagai kepala negara (Presiden) ( Muzilanto : 2008,
hal 6)
2. Syarat-Syarat Khalifah
Untuk menjadi khalifah seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Beragama Islam.
b. Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup luas,
c. Mampu melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dalam
d. Adil dalam arti luas, yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh larangan serta dapat memelihara kehormatan dirinya.
e. Anggota badan dan panca inderanya tidak cacat.
f. Dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi (MPR) melalui permuswaratan. (
Muzilanto : 2008, hal 7)
3. Pengangkatan Khalifah
Pemerintahan dalam Islam menganut sistem pemerintahan yang demokratis
karena itu pada prinsipnya pengangkatan khalifah dilakukan oleh seluruh
umat Islam. Dalam perjalanan sejarah Islam ditemukan bahwa masalah
pengangkatan khalifah dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu :
a. Dipilih oleh para pemimpin umat Islam. Misalnya : pengangkatan Abu Bakar As-Shiddiq sebagai khalifah pertama.
b. Usulan dari
khalifah terdahulu. Misalnya pengangkatan Umar bin Khattab yang menggantikan Abu Bakar Shiddiq.
c. Dipilih oleh ahlul
halla wal ‘aqdi ( perwakilan rakyat ). Mislanya pengangkatan usman bin Affan
d. Dipilih oleh
sebagian besar umat islam. Misalnya pengangkatan Ali bin Abi Thalib
e. Pemilihan umum langsung yang dilakukan oleh seluruh rakyatnya. Misalnya pengangkatan khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah.
f. Pengangkatan khalifah melalui
persetujuan rakyatnya karena calon khalifah
dinilai sangat berjasa dalam mengembangkan Islam ke suatu wilayah.
Misalnya pengangkatan Sultan Salim di Mesir.
Dengan demikian secara keseluruhan dapat diketahui bahwa cara pemilihan dan pengangkatan khalifah lebih mementingkan aspirasi dan kehendak rakyatnya. Oleh karena itu pemilihan khalifah dalam Islam
dilakukan melalui cara yaitu :
a. Pemilihan secara langsung yang melibatkan seluruh rakyatnya baik pria maupun
wanita untuk menentukan pilihan kepada seseorang yang dianggap
mampu menjadi khalifah.
b. Pemilihan secara tidak langsung, yaitu pemilihan khalifah yang
dilakukan melalui Ahlul halli wal aqdi atau wakil-wakil rakyat yang berhak menentukan
atau menetapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persoalan
kehidupan umat Islam. ( H.Mahrus : 2006,
hal 4)
4. Baiat
Setelah khalifah dipilih kemudian umat Islam mengucapkan sumpah setia untuk mentaati kepemimpinan khalifah tersebut sesuai dengan peraturan
yang telah ditetapkan dan disertai
niat yang ikhlas bahwa Allah
SWT sebagai saksi. Sumpah setia ini disebut baiat dan baiat ini dilakukan oleh
kaum muslimin di dalam suatu majelis. ( Muzilanto : 2008, hal 8 )
5. Hukum Pengangkatan Khalifah
Mengangkat khalifah hukumnya fardhu kifayah. Hal ini didasarkan pada beberapa
alasan antara lain :
a. Pada saat Rasulullah Saw wafat para sahabat bersepakat (ijma'
sahabat) untuk mendahulukan
permusyawaratan guna memilih khalifah dari pada semuanya mengurus jenazah Rasulullah karena sebagian sahabat sudah ada yang mengurusi jenazahnya. Saat itu yang terpilih sebagai
khalifah adalah Abu Bakar Shiddiq.
b. Tanpa adanya khalifah sulit
bagi umat Islam untuk dapat menyempurnakan kewajiban agama seperti membela agama, negara dan memelihara keamanan dan ketertiban.
c. Dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits terdapat beberapa perintah kepada umat Islam untuk mentaatinya. Allah SWT befirman dalam Al Qur'an sebagai berikut :
Artinya : Allah
berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan
beramal saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka
berkuasa di bumi sebagaimana dia telah menjadikan orang-orang
sebelum mereka berkuasa dan yang telah diridlai-Nya untuk
mereka. Dan Dia benar-benar
akan menukar (keadaan) mereka
sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman senantiasa (QS. Al-Nur:55. (Muzilanto : 2008,
hal 9).
6. Hak dan Kewajiban Rakyat
Hak-hak rakyat yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara adalah :
a. Hak hidup dan jaminan keamanan Firman
Allah :
Artinya : Sesungguhnya kami menghidupkan dan mematikan dan
hanya kepada kamilah tempat
kembali semua makhluk. (Qs. Qaf..43)
Artinta : Dan dalam qishaash itu ada
(jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang
yang berakal, supaya kamu bertakwa.(Qs
b. Hak Memperoleh Keadilan Firman
Allah :
Artinya : ………..dan
Allah (menyuruh kamu sekalian) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya
kamu menetapkan dengan adil (Qs. An Nisa:58).
c. Hak
Menentukan Pendapat
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an sebagai berikut :
Artinya
: Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran
(dari ayat-ayat Allah). (Qs. AL Baqarah:269).
d. Hak
Kebebasan Beragama
Firman
Allah :
Artinya : Tidak ada paksaan untuk (memeluk) agama (Qs. Al Bagarah:256)
Selain memperoleh hak-hak sebagai rakyat, pada saat yang bersamaan rakyat juga berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugasnya antara lain :
(1) Tunduk dan patuh kepada khalifah yang sah
Umat Islam wajib taat dan patuh
kepada khalifah yang sah selama khalifah
itu tetap berpegang teguh kepada
ajaran Allah dan Rasul-Nya Allah
SWT berfirman dalam Al Qur'an sebagai berikut :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul-Nya dan ulul amri (pemimpin) diantara kamu (Qs. An-Nisa': 59)
(2) Cinta Tanah Air
(3) Menciptakan dan memelihara persatuan dan kesatuan Allah SWT berfirman :
Artinya
: Dan berpegangiah kamu semua kepada tali (agama) Allah dan janganlah
kamu bercerai berai (Qs. Ali lmran : 103) ( Muzilanto : 2008, hal 9-10 ).
Hak dan kewajiban rakyat harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya oleh negara
dan rakyat, agar roda pemerintahan
dapat berputar sesuai program yang telah ditetapkan. Pemenuhan dan perlindungan
akan hak-hak rakyat dilakukan sejalan dengan pemenuhan kewajiban rakyat
terhadap negara yang pada gilirannya akan mampu menciptakan suatu khilafah yang kuat dan berwibawa sesuai
dengan tujuan khilafah.
C. Majelis
syuro dan Ahlul halli wal-aqdi
1. Pengertian
Majelis Syura
Menurut bahasa majelis syura artinya tempat musyawarah. Adapun menurut istilah artinya ialah lembaga permusyawaratan atau badan yang ditugasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui musyawarah. Hal
ini sejalan dengan firman Allah SWT sebagai berikut :
Artinya : ................. sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara
mereka (Asy-Syura:38)
Pada zaman Rasulullah Saw belum ada majlis syura namun beliau senantiasa memberi contoh kepada para sahabat untuk bermusyawarah dalam memecahkan berbagai persoalan kehidupan umat.
Di Indonesia majelis syura ada yang dijalankan oleh pemerintah dan bersifat kenegaraan seperti : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPRD Tk I dan DPRD Tk. II. Dan ada yang dijalankan oleh organisasi kemasyarakatan dan bersifat sosial
seperti : Karang Taruna, NU, Muhammadiyah dan lain-lain.
2. Pengertian
Ahlul Halli wal Aqdi
Ahlul Halli wal Aqdi ialah wakil rakyat yang menjadi anggota majelis syuro.
Menurut Imam Muhammad Fahruddin Al-Razi dalam tafsirnya “ Mafatih
Al- Ghaib” menfsirkan kata“ulil
amri” (Qs. An-Nisa’: 59) adalah
ahlul halli wal aqdi yaitu alim
ulama, cerdik pandai ( cendekiawan )dan pemimpin-pemimpin yang ditaati oleh
rakyat dan yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili mereka. Dengan demikian seseorang yang menjadi ahlul halli wa
aqdi harus mempunyai dua persyaratan
penting yaitu :
a. Mereka harus terdiri dari alim ulama dan cerdik
pandai
b. Mereka dipilih
oleh rakyat atau memperoleh kepercayaan dari rakyat secara keseluruhan.
3. Syarat-yarat menjadi anggota majelis syura
Untuk menjadi anggota majelis
syura seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain :
a. Memiliki
kepribadian yang jujur, adil dan penuh tanggungjawab.
b. Memiliki ilmu pengetahuan yang luas sesuai dengan bidang keahliannya dan bertaqwa kepada Allah SWT
c. Memiliki keberanian
untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan serta teguh dalam pendirian meskipun resikonya besar.
Hal ini sesuai dengan Hadits Nabi
Saw sebagai berikut :
Artinya : Katakan yang benar meskipun
pahit (HR. Ibnu Hibban)
d.. Merakyat, artinya senantiasa peka dan peduli terhadap kepentingan rakyat.
e. Berjiwa ikhlas, dinamis dan kreatif.
f. Dipilih oleh rakyat sesuai dengan asas demokrasi.( Muzilanto : 2008, hal 12 )
4. Hak dan
Kewajiban Majelis Syura
Hak
Majelis Syura
Hak majelis Syura dalam arti hak yang diterima oleh anggota majelis syura
antara lain sebagai berikut :
a. Dalam kedudukannya sebagai
anggota masyarakat, ia mempunyai hak yang sama dengan anggota masyarakat
lainnya.
b. Dalam kedudukannya
sebagai anggota majelis syura, ia mendapatkan hak-hak tertentu, antara lain :
1). Mendapatkan fasilitas yang wajar sesuai dengan
kedudukannya sebagai anggota majelis syura.
2). Mendapat pengamanan dari negara, karena ia adalah
sebagai orang penting yang melaksanakan aspirasi rakyat.
3). Mendapatkan jasa penghidupan dari majelis syura.
Kewajiban
Majelis Syura
Berikut
ini disajikan beberapa kewajiban majelis syura sebagai lembaga
tertinggi egara yaitu :
a. Memilih, mengangkat dan memberhentikan khalifah
b. Mengawasi jalannya pemerintahan
c. Membuat UU bersama khalifah demi memantapkan pelaksanaan hukum Allah.
d. Menetapkan garis-garis
program negara yang akan dilaksanakan oleh khalifah.
e. Menetapkan anggaran belanja negara.
f. Merumuskan gagasan dan strategi untuk mempercepat tercapainya tujuan negara.
g. Menghadiri sidang majlis syura setiap saat persidangan. ( MS Wawan : 2008, hal
19-20 ).
5. Hikmah Adanya Majelis Syura
Melalui musyawarah dalam majelis syura dapat diperoleh beberapa
hikmah antara lain :
a. Melaksanakan perintah Allah dan mencontoh perbuatan Rasulullah
tentang musyawarah untuk menyelesaikan
persoalan hidup dan kehidupan umat Islam.
b. Melahirkan tanggungjawab bersama terhadap keputusan yang ditetapkan karena
keputusan tersebut ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya.
c. Melahirkan keputusan dan
ketetapan yang baik dan bijaksana karena keputusan tersebut ditetapkan oleh banyak pihak.
d. Menghindari perselisihan antara golongan yang dapat mengakibatkan kehancuran dan kerugian negara. Allah SWT berfirman :
Artinya : Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang suatu
masalah, maka kembalikanlah
(masalah itu) kepada Allah dan Rasulnya jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian (Qs. Al Nisa:59).
e. Memilih pimpinan yang terbaik dan disetujui semua pihak karena itu kualitasnya
akan Iebih dapat dipertanggungjawabkan.
f. Mengurangi bahkan
menghilangkan keluh-kesah yang mengakibatkan penyelewengan sebagai akibat dari keputusan yang tidak atau kurang representatif.
g. Memberikan pendidikan politik yang baik, praktis dan murah.
h. Menjalin hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhannya dan hubungan sesama umat manusia, khususnya umat Islam.
i. Menciptakan persatuan dan kesatuan karena hasil musyawarah biasanya merupakan jalan tengah yang memiliki daya tarik semua pihak. Jadi hasilnya dapat mengikat semua pihak.
j. Mewujudkan keadilan karena putusan hasil musyawarah telah disetujui oleh semua pihak maka hasilnya bersifat adil untuk semua pihak.
k. Menciptakan kerukunan dan ketahanan umat sehingga dapat menangkal berbagai rongrongan dan ancaman terhadap negara dan pemerintah. ( Muzilanto : 2008,
hal 12-13).
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MATERI FIQIH KELAS 12 : KHILAFAH DAN MAJELIS SYURO"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...