MATERI FIQIH KELAS 12 : KHILAFAH DAN MAJELIS SYURO

BAB I
KHILAFAH DAN MAJELIS SYURO

A. Khilafah
1.     Pengertian Khilafah
         Islam adalah agama paripurna dan sempurna yang di dalamnya mengatur sistem politik dan pemerintahan.
Dan pada bahasan bab ini kita akan mencoba menelisik bagaimana sistim politik dan pemerintahan dalam Islam.

Khilafah menurut bahasa artinya Pergantian, kepemimpinan, dan pemerintahan dan katakhilafah ini sinonim dengan imamah atau imarah yang ketiganya mempunyai arti pemerintahan atau kepemimpinan. Dari segi bahasa ketiga kata tersebut mengalami pergeseran arti menjadi pemerintahan, sehingga kata Khilafah, Imamah atau Imarah adalah sebutan untuk lembaga politik yang mengatur pemerintahan. Pemegang kekuasaan khilafah disebut Kholifah, pemegang kekuasaan imamah disebut Imam dan pemegang kekuasaan imarah disebut Amir. Sedangkan menurut istilah khilafah berarti struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat Islam. Khilafah ini perlu diwujudkan oleh umat Islam untuk menciptakan persatuan dan kesatuan untuk memelihara ketertiban kehidupan bersama umat Islam. Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam QS. Al-An'am 55 sbb:
Artinya: Dan Demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al-Quran (supaya jelas jalan orang-orang yang saleh, dan supaya jelas (pula) jalan orang­-orang yang berdosa.
       Selanjutnya jika dilihat dari cakupan wilayahnya maka khilafah dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu :
a.    Khilafah yang berskala nasional yaitu khilafah yang berbentuk suatu negara yang memiliki wilayah tertentu dengan batas-batas tertentu pula serta memiliki kedaulatan yang utuh dan penuh. pada masa lalu yang termasuk kategori ini antara lain khilafah Bani Umayyah, Bani Abbasiyyah, Kerajaan Turki Utsmani, Kerajaan Mughal dan lain-lain. sedangkan dewasa ini dapat kita lihat sebagai khilafah antara lain saudi arabia, yordania, palestina, brunei darussalam dan lain-lain.
b.   Khilafah yang berskala internasional yaitu kekuasaan umat Islam sedunia yang tidak dibatasi oleh wilayah tertentu. Jadi dimanapun terdapat umat islam, maka disitulah terdapat area kekuasannya.( Muzilanto : 2008, hal 4)
2.     Tujuan Khilafah
Secara umum tujuan khilafah ialah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh ampunan dari ridha Allah SWT. Firman Allah :
Artinya     Sesungguhnya Magi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka Yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".
Secara khusus tujuan khilafah adalah sebagai berikut :
a.    Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat (bukan pengganti sebagai Nabi)
b.   Berupaya untuk memelihara keamanan dan ketahanan agama dan negara
c.    Mengupayakan kesejahteraan lahir batin dalam rangka memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat
d.   Mewujudkan dasar-dasar khilafah (pemerintahan) yang adil dalam seluruh aspek kehidupan umat Islam.( Muzilanto : 2008; hal 4).
3.   Dasar-Dasar Khilafah
      Khilafah yang dibangun dan dibentuk oleh Nabi Muhammad Saw berlandaskan pada dasar-dasar sebagai berikut :
a..          Tauhid atau mengesakan Allah SWT dalam Al-Qur'an dijelaskan sebagai berikut :
Artinya : Katakanlah Dia adalah Allah Yang Maha Esa (Qs. Al- lkhlash:1)
Artinya:   Dan Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa (Qs. Al Baqarah:163)
b. persamaan derajat sesama umat manusia. Pada dasarnya setiap manusia itu derajatnya sama yang membedakan satu sama lain hanyalah karena ketaqwaannya.

Artinya    Sesungguhnya orang-orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu (Qs. Al Hujurat:13)
c.    persatuan Islamiyah yaitu prinsip untuk menggalang persatuan dan kesatuan. dalam Islam. Allah menjelaskan dalam Al Qur'an sebagai berikut :

Artinya Dan berpeganglah kamu sekalian kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai (Qs. Ali Imra: 103)
d..    musyawarah atau kedaulatan rakyat. Allah menjelaskan dalam Al-Qur'an sebagai berikut:
      Artinya :  Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka (Qs. Asy-Syura:38)
e..        keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat. Firman Allah dalam Al Qur'an pelaksanaan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.sebagai berikut :
Artinya     Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan (Qs. Al Nahl : 90)
Kelima dasar atau prinsip tersebut harus senantiasa dijadikan landasan dalam menetapkan setiap kebijakan khilafah (pemerintahan) sehingga tujuan khilafah dapat terwujud dengan sebaik-baiknya. Muzilanto 2008, hal ­5-6)

4.     Hikmah Khilafah
Khilafah yang dibangun dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip yang Islami dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan kesejahteraan umat manusia sudah barang tentu akan sangat besar hikmahnya bagi umat Islam itu sendiri.
Salah satu hikmah khilafah itu adalah adanya upaya pengendalian dan pemenuhan aspirasi rakyat yang beragam dapat dipadukan dan kepentingan yang beragam dapat diakomodasikan sehingga meskipun pada dasarnya manusia itu mempunyai karakter yang berbeda, akan tetapi atas nama negara mereka dapat dipersatukan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dengan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada. 

B. Kholifah
1.   Pengertian Khalifah
            Khalifah berarti orang-orang yang menggantikan Nabi Muhammad SAW dalam kedudukannya sebagai pemimpin agama dan kepala negara sesudah Nabi wafat. Jadi khalifah tidak berfungsi menggantikan Rasulullah Muhammad Saw sebagai Nabi. Khalifah pertama dalam struktur pemerintahan Islam adalah Abu Bakar Shiddiq, khalifah kedua Umar bin Khattab, khalifah ketiga Utsman bin Affan dan khalifah keempat Ali bin Abu Thalib. Keempat sahabat utama yang memangku jabatan khalifah itu disebut Khulafaur Rasyidin. Artinya adalah para kepala negara yang bijaksana.
     Jabatan khalifah berikutnya dipangku oleh para pemuka dari Bani Umayyah seperti khalifah Mu'awiyah bin Abi Sofyan, Umar bin Abdul Aziz dan lain-lain. Pada masa Abbasiyah dipegang oleh Harun Al Rasyid dan lain-lain. Adapun pimpinan negara sesudahnya tidak dinamakan dengan khalifah tetapi bisa juga disebut Amir, Sultan atau dengan nama yang secara umum disebut sebagai kepala negara (Presiden) ( Muzilanto 2008, hal 6)

2.   Syarat-Syarat Khalifah
      Untuk menjadi khalifah seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.    Beragama Islam.
b.   Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup luas,
c. Mampu melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dalam
d.   Adil dalam arti luas, yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh larangan serta dapat memelihara kehormatan dirinya.
e.    Anggota badan dan panca inderanya tidak cacat.
f.    Dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi (MPR) melalui permuswaratan. ( Muzilanto : 2008, hal 7)

3.   Pengangkatan Khalifah
      Pemerintahan dalam Islam menganut sistem pemerintahan yang demokratis karena itu pada prinsipnya pengangkatan khalifah dilakukan oleh seluruh umat Islam. Dalam perjalanan sejarah Islam ditemukan bahwa masalah pengangkatan khalifah dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu :
a.   Dipilih oleh para pemimpin umat Islam. Misalnya : pengangkatan Abu Bakar As-Shiddiq sebagai khalifah pertama.
b.  Usulan dari khalifah terdahulu. Misalnya pengangkatan Umar bin Khattab yang menggantikan Abu Bakar Shiddiq.
c.   Dipilih oleh ahlul halla wal ‘aqdi ( perwakilan rakyat ). Mislanya pengangkatan usman bin Affan
d.   Dipilih oleh sebagian besar umat islam. Misalnya pengangkatan Ali bin Abi Thalib
e.   Pemilihan umum langsung yang dilakukan oleh seluruh rakyatnya. Misalnya pengangkatan khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah.
f.   Pengangkatan khalifah melalui persetujuan rakyatnya karena calon khalifah dinilai sangat berjasa dalam mengembangkan Islam ke suatu wilayah. Misalnya pengangkatan Sultan Salim di Mesir.
Dengan demikian secara keseluruhan dapat diketahui bahwa cara pemilihan dan pengangkatan khalifah lebih mementingkan aspirasi dan kehendak rakyatnya. Oleh karena itu pemilihan khalifah dalam Islam dilakukan melalui cara yaitu :
a.   Pemilihan secara langsung yang melibatkan seluruh rakyatnya baik pria maupun wanita untuk menentukan pilihan kepada seseorang yang dianggap mampu menjadi khalifah.
b.   Pemilihan secara tidak langsung, yaitu pemilihan khalifah yang dilakukan melalui Ahlul halli wal aqdi atau wakil-wakil rakyat yang berhak menentukan atau menetapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan persoalan kehidupan umat Islam. ( H.Mahrus 2006, hal 4)
4.     Baiat
      Setelah khalifah dipilih kemudian umat Islam mengucapkan sumpah setia untuk mentaati kepemimpinan khalifah tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan disertai niat yang ikhlas bahwa Allah SWT sebagai saksi. Sumpah setia ini disebut baiat dan baiat ini dilakukan oleh kaum muslimin di dalam suatu majelis. ( Muzilanto 2008, hal 8 )

5.     Hukum Pengangkatan Khalifah
      Mengangkat khalifah hukumnya fardhu kifayah. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan antara lain :
a.   Pada saat Rasulullah Saw wafat para sahabat bersepakat (ijma' sahabat) untuk mendahulukan permusyawaratan guna memilih khalifah dari pada semuanya mengurus jenazah Rasulullah karena sebagian sahabat sudah ada yang mengurusi jenazahnya. Saat itu yang terpilih sebagai khalifah adalah Abu Bakar Shiddiq.
b. Tanpa adanya khalifah sulit bagi umat Islam untuk dapat menyempurnakan kewajiban agama seperti membela agama, negara dan memelihara keamanan dan ketertiban.
c.   Dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits terdapat beberapa perintah kepada umat Islam untuk mentaatinya. Allah SWT befirman dalam Al Qur'an sebagai berikut :
Artinya Allah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan beramal saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa dan yang telah diridlai-Nya untuk mereka. Dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman senantiasa (QS. Al-Nur:55. (Muzilanto 2008, hal 9).

6.     Hak dan Kewajiban Rakyat
Hak-hak rakyat yang harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara adalah :
a.    Hak hidup dan jaminan keamanan Firman Allah :
Artinya          Sesungguhnya kami menghidupkan dan mematikan dan hanya kepada kamilah tempat kembali semua makhluk. (Qs. Qaf..43)
       
Artinta : Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.(Qs
b.    Hak Memperoleh Keadilan Firman Allah :
Artinya : ………..dan Allah (menyuruh kamu sekalian) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil (Qs. An Nisa:58).
c.     Hak Menentukan Pendapat
       Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an sebagai berikut :
           Artinya :         Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari ayat-ayat Allah). (Qs. AL Baqarah:269).
d.   Hak Kebebasan Beragama
           Firman Allah :
      Artinya Tidak ada paksaan untuk (memeluk) agama (Qs. Al Bagarah:256)
            Selain memperoleh hak-hak sebagai rakyat, pada saat yang bersamaan rakyat juga berkewajiban untuk melaksanakan tugas-tugasnya antara lain :
(1) Tunduk dan patuh kepada khalifah yang sah
Umat Islam wajib taat dan patuh kepada khalifah yang sah selama khalifah
itu tetap berpegang teguh kepada ajaran Allah dan Rasul-Nya Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an sebagai berikut :
Artinya          Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan ulul amri (pemimpin) diantara kamu (Qs. An-Nisa': 59)
(2) Cinta Tanah Air
(3)            Menciptakan dan memelihara persatuan dan kesatuan Allah SWT berfirman :
Artinya : Dan berpegangiah kamu semua kepada tali (agama) Allah dan janganlah kamu bercerai berai (Qs. Ali lmran : 103) ( Muzilanto : 2008, hal 9-10 ).
      Hak dan kewajiban rakyat harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya oleh negara dan rakyat, agar roda pemerintahan dapat berputar sesuai program yang telah ditetapkan. Pemenuhan dan perlindungan akan hak-hak rakyat dilakukan sejalan dengan pemenuhan kewajiban rakyat terhadap negara yang pada gilirannya akan mampu menciptakan suatu khilafah yang kuat dan berwibawa sesuai dengan tujuan khilafah. 

C.  Majelis syuro dan Ahlul halli wal-aqdi
1.   Pengertian Majelis Syura
            Menurut bahasa majelis syura artinya tempat musyawarah. Adapun menurut istilah artinya ialah lembaga permusyawaratan atau badan yang ditugasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui musyawarah. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT sebagai berikut :
      Artinya ................. sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka (Asy-Syura:38)
          Pada zaman Rasulullah Saw belum ada majlis syura namun beliau senantiasa memberi contoh kepada para sahabat untuk bermusyawarah dalam memecahkan berbagai persoalan kehidupan umat.
          Di Indonesia majelis syura ada yang dijalankan oleh pemerintah dan bersifat kenegaraan seperti : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPRD Tk I dan DPRD Tk. II. Dan ada yang dijalankan oleh organisasi kemasyarakatan dan bersifat sosial seperti : Karang Taruna, NU, Muhammadiyah dan lain-lain.
2.     Pengertian Ahlul Halli wal Aqdi
          Ahlul Halli wal Aqdi ialah wakil rakyat yang menjadi anggota majelis syuro. Menurut Imam Muhammad Fahruddin Al-Razi dalam tafsirnya “ Mafatih Al- Ghaib” menfsirkan kata“ulil amri” (Qs. An-Nisa’: 59) adalah ahlul halli wal aqdi yaitu alim ulama, cerdik pandai ( cendekiawan )dan pemimpin-pemimpin yang ditaati oleh rakyat dan yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili mereka. Dengan demikian seseorang yang menjadi ahlul halli wa aqdi harus mempunyai dua persyaratan penting yaitu :
a.   Mereka harus terdiri dari alim ulama dan cerdik pandai
b.   Mereka dipilih oleh rakyat atau memperoleh kepercayaan dari rakyat secara keseluruhan.
3.     Syarat-yarat menjadi anggota majelis syura
            Untuk menjadi anggota majelis syura seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain :
a.   Memiliki kepribadian yang jujur, adil dan penuh tanggungjawab.
b.     Memiliki ilmu pengetahuan yang luas sesuai dengan bidang keahliannya dan bertaqwa kepada Allah SWT
c. Memiliki keberanian untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan serta teguh dalam pendirian meskipun resikonya besar. Hal ini sesuai dengan Hadits Nabi Saw sebagai berikut :
      Artinya Katakan yang benar meskipun pahit (HR. Ibnu Hibban)
d..   Merakyat, artinya senantiasa peka dan peduli terhadap kepentingan rakyat.
e.         Berjiwa ikhlas, dinamis dan kreatif.
f. Dipilih oleh rakyat sesuai dengan asas demokrasi.Muzilanto : 2008, hal 12 )

4. Hak dan Kewajiban Majelis Syura
      Hak Majelis Syura
      Hak majelis Syura dalam arti hak yang diterima oleh anggota majelis syura antara lain sebagai berikut :
a. Dalam kedudukannya sebagai anggota masyarakat, ia mempunyai hak yang sama dengan anggota masyarakat lainnya.
b. Dalam kedudukannya sebagai anggota majelis syura, ia mendapatkan hak-hak tertentu, antara lain :
1). Mendapatkan fasilitas yang wajar sesuai dengan kedudukannya sebagai anggota majelis syura.
2). Mendapat pengamanan dari negara, karena ia adalah sebagai orang penting yang melaksanakan aspirasi rakyat.
3). Mendapatkan jasa penghidupan dari majelis syura.
      Kewajiban Majelis Syura
     Berikut ini disajikan beberapa kewajiban majelis syura sebagai lembaga tertinggi egara yaitu :
a.   Memilih, mengangkat dan memberhentikan khalifah
b.   Mengawasi jalannya pemerintahan
c.   Membuat UU bersama khalifah demi memantapkan pelaksanaan hukum Allah.
d. Menetapkan garis-garis program negara yang akan dilaksanakan oleh khalifah.
e.   Menetapkan anggaran belanja negara.
f.    Merumuskan gagasan dan strategi untuk mempercepat tercapainya tujuan negara.
g.   Menghadiri sidang majlis syura setiap saat persidangan. MS Wawan 2008, hal 19-20 ).
5. Hikmah Adanya Majelis Syura
     Melalui musyawarah dalam majelis syura dapat diperoleh beberapa hikmah antara lain :
a.         Melaksanakan perintah Allah dan mencontoh perbuatan Rasulullah tentang musyawarah untuk menyelesaikan persoalan hidup dan kehidupan umat Islam.
b.   Melahirkan tanggungjawab bersama terhadap keputusan yang ditetapkan karena keputusan tersebut ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya.
c. Melahirkan keputusan dan ketetapan yang baik dan bijaksana karena keputusan tersebut ditetapkan oleh banyak pihak.
d.   Menghindari perselisihan antara golongan yang dapat mengakibatkan kehancuran dan kerugian negara. Allah SWT berfirman :
     
Artinya          Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang suatu masalah, maka kembalikanlah (masalah itu) kepada Allah dan Rasulnya jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian (Qs. Al Nisa:59).
e.   Memilih pimpinan yang terbaik dan disetujui semua pihak karena itu kualitasnya akan Iebih dapat dipertanggungjawabkan.
f. Mengurangi bahkan menghilangkan keluh-kesah yang mengakibatkan penyelewengan sebagai akibat dari keputusan yang tidak atau kurang representatif.
g.   Memberikan pendidikan politik yang baik, praktis dan murah.
h.   Menjalin hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhannya dan hubungan sesama umat manusia, khususnya umat Islam.
i.    Menciptakan persatuan dan kesatuan karena hasil musyawarah biasanya merupakan jalan tengah yang memiliki daya tarik semua pihak. Jadi hasilnya dapat mengikat semua pihak.
j.   Mewujudkan keadilan karena putusan hasil musyawarah telah disetujui oleh semua pihak maka hasilnya bersifat adil untuk semua pihak.
k.   Menciptakan kerukunan dan ketahanan umat sehingga dapat menangkal berbagai rongrongan dan ancaman terhadap negara dan pemerintah. Muzilanto 2008, hal 12-13).


Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:




Belum ada Komentar untuk "MATERI FIQIH KELAS 12 : KHILAFAH DAN MAJELIS SYURO"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel