MATERI FIQIH KELAS 10 : qurban dan aqiqah
Kamis, September 14, 2017
Tambah Komentar
IBADAH QURBAN
- Pengertian qurban
Qurban menurut bahasa berasal dari kataقُرَبَ berarti “dekat”,
sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu, disebut juga udhiyah
sedang menurut syariat qurban berarti hewan yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu, disebut juga udhiyah
- Hukum qurban
Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah SWT:
sebagian ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukum-nya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (sebagian besar ulama) berpendapat hukum berqurban adalah sunah muakkad, dengan alasan sabda Rasulullah saw.:
اُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ
“aku di perintahkan berqurban dan qurban itu sunnah bagimu” (H.R. tirmizi)
Hukum qurban menjadi wajib apabila qurban tersebut dinadzarkan. Menurut Imam Maliki, apabila seseorang membeli hewan dengan niat untuk berqurban, maka ia wajib menyembelihnya.
- Latar belakang qurban
Di dalam Al-Qur’an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim a.s bermimpi menyembelih putranya yang bernama Ismail a.s sebagai persembahan kepada Allah Swt.. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail a.s dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah Swt.. Sebagaimana Firman Allah Swt. QS. As-Saffat 102:
”Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku Sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku Termasuk orang-orang yang sabar”
Hari berikutnya, Ismail as dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah Swt.. dan sebagai bukti ketaatan Nabi Ibrahim As kepada Allah Swt., mimpi itu dilaksanakan. Acara penyembelihan segera dilaksanakan ketika tanpa disadari yang di tangannya ada seekor domba.
- Waktu dan tempat menyembelih qurban
Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai sholat idhul adha (10 dzulhikkah) sampai terbenam matahari tanggal 13 dzulhijjah. Sabda Rosulullah SAW:
مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ اَنْ تُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَي
Artinya: “barang siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum kita mengerjakan sholat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya. (Muttafaqun Alaih).
Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan sholat Idhul Adha. Hal ini sebagai sarana untuk syi’ar Islam.
- Ketentuan hewan qurban
Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan ternak, sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya: “dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),” (Q.S Al-Hajj: 3
Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit. Ketentuan cukup umur itu adalah:
- Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya.
- Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu
- Unta sekurang-kurangnya berumur lima
- Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua
Hewan yang sah untuk dikurbankan adalah hewan yang tidak cacat, baik karena pincang, sangat kurus, putus telinganya, putus ekornya, atau kerena sakit. Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau masing-masing untuk tujuh orang.
- Sunnah-sunnah dalam menyembelih
Pada waktu menyembelih hewan qurban, disunahkan:
- Melaksanakan sunah-sunah yang berlaku pada penyembelihan biasa, seperti: membaca basmallah, membaca shalawat, menghadapkan hewan ke arah qiblat, menggulingkan hewan ke arah rusuk kirinya, memotong pada pangkal leher, serta memotong urat kiri dan kanan leher
- Membaca takbir اللَّهُ اَكْبَرْ
- Membaca doa sebagaimana dianjurkan oleh Rosulullah SAW:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَمِنْ اُمَّةِ مُحَمَّدٍ
4. Orang yang berqurban menyembelih sendiri hewan Jika ia mewakilkan kepada orang lain, ia disunatkan hadir ketika penyembelihan berlangsung.
- Hikmah qurban
Hikmah qurban sebagaimana yang disyariatkan Allah Swt. mengandung beberapa hikmah, baik pelaku, penerima maupun kepentingan umum, sebagai berikut:
- Bagi orang yang berqurban :
- Menambah kecintaan kepada Allah
- Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
- Menunjukkan rasa syukur kepada Allah
- Mewujudkan tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas.
2. Bagi penerima daging qurban
- Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
- Bertambah semangat dalam
3. Bagi kepentingan umum :
- Memperkokoh tali persaudaraan, karena ibadah qurban melibatkan semua lapisan
- Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran beragama baik bagi orang yang mampu maupun yang kurang
AQIQAH
- pengertian aqiqah
Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.
- hukum aqiqah
Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak.
Sabda Rasulullah saw.:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُخْلَقُ وَيُسَمَّى
Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)
- jenis dan syarat hewan aqiqah
Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan daging aqiqah sesudah dimasak.
Dalam hadist dari Aisyah ra.
اَنَّ رَسُوْلُ اللَّهِ صلم ا!نْ يُعَقَّ عَنِ الْغُلَامِ شَاتَلنِ مَكَا فِءَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: ”Bahwasanya Rasulullah Saw. memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing.
- waktu meyembelih aqiqah
penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari ke dua puluh satu.
- hikmah aqiqah
Berbagai peribadahan dalam Islam tidak terlepas dari hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya. Hal itu merupakan misi Islam sebagai agama Rahmatan li al-alamin. Aqiqah merupakan satu bentuk peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:
- Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah Swt. atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada
- Menambah rasa cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa telah diperhatikan dan disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua merupakan bukti keimanannya kepada Allah
- Mewujudkan hubungan yang baik dengan tetangga dan sanak saudara yang ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat bagian dari aqiqah
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MATERI FIQIH KELAS 10 : qurban dan aqiqah"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...