MATERI FIQIH KELAS 11 : PERADILAN DALAM ISLAM
Kamis, September 14, 2017
Tambah Komentar
PERADILAN
- Pengertian peradilan
Peradilan dalam pembahasan fikih diistilahkan dengan qodho’ قَضَاءٌ)) istilah tersebut diambil dari kata قَضَى – يَقْضِى yang memiliki arti memutuskan, menyempurnakan, menetapkan.
Adapun secara makna terminologi, peradilan adalah suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.
Adapun secara makna terminologi, peradilan adalah suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku.
Tempat untuk mengadili perkara disebut pengadilan. Orang yang bertugas mengadili perkara disebut qadhi atau hakim. Dengan demikian, hukum yang dijadikan dasar peradilan islam adalah hukum islam.
- Fungsi peradilan
Sebagai lembaga negara yang ditugasi untuk memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan harus memainkanfungsinya dengan baik.
Diantara fungsi terpenting peradilan adalah:
- Menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.
- Mewujudkan keaadilan yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat.
- Melindugi jiwa, harta dan kehormatan masyarakat.
- Mengaplikasikan nilai-nilai amar makruf nahi munkar, dengan menyampaikan hak kepada siapapun yang berhak menerimanya dan menghalangi orang-orang dzalim dari tindak aniaya yang akn mereka lakukan.
- Hikmah peradilan
Sesuai dengan fungsi dan tujuan peradilan sebagaimana dijelaskan diatas, maka dengan adanya lembaga peradilan akan diperoleh hikmah yang sangat besar bagi kehidupan umat, yaitu
- Terwujudnya masyarakat yang bersih, karena setiap orang terlindungi haknya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan sabda rasuluallah saw. Yang diriwayatkan oleh sahabat jabir bin abdillah dimana beliau saw. Menjalankan bahwa satu masyarakat tidak dinilai bersih, jika hak orang-orang yang lemah diambil orang-orang yang kuat.
- Terciptanya aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa, karena masyarakat telah menjelma menjadi masyarakat bersih
- Terwujudnya keadilan bagi seluruh rakyat. Artinya setiap hak orang dihargai dan dilindungi. Allah swt berfirman:
…وَإِذَاحَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَخْكُمُوْا بِا لْعَدْلِ
Artinya:”(allah menyuruh kamu) apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaklah kamu (menetapkan) hukum itu dengan adil (QS. An-nisa’: 58)
- Terciptanya ketentraman, kedamaian dan keamanan dalam masyarakat.
- Dapat mewujudkan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketaqwaan kepada allah swt bagi semua pihak. Allah swt. Berfirman:
اِعْدِلُوْاهُوَأَقْرَبُ لِلتَّقْوى
Artinya:”berlaku adillah kamu sekalian karena adil itu lebih dekat kepada taqwa”.(QS. Al-ma’idah: 8).
- HAKIM
- Pengertian Hakim
Hakim adalah orang yang diangkat pemerintah untuk menyelesikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil. Dengan kata lain, hakim adalah orang yang bertugas untuk mngadili. Ia mempunyai kedudukan yang terhormat selama ia berlaku adil.
Terkait dengan kedudukan hakim. Rasuluallah menjelaskan dalam salah satu sabda beliau yang diriwayatkan oleh imam baihaqi:
إِذَاخَلَسَ الْقَاضِي فِى مَكَانِهِ هَبَطَ عَلَيْهِ مَلَكَانِ يُسَدّدَانِهِ وَيُرْشِدَانِهِ مَا لَمْ يَحْبِرْ فَإِذَا جَارَعَرَجَا وَتَرَكَاهُ
Artinya:”apabila hakim duduk di tempatnya (sesuai dengan kedudukan hakim adil) maka dua malaikat membenarkan, menolong dan menunjukkannya selama tidak menyeleweng. Apabila menyeleweng maka kedua malaikat akan meninggalkannya”. (HR. Baihaqi)
- Syarat-Syarat Hakim
Sesuai dengan tugas yang diemban dan kedudukan seorang hakim yang amat mulia itu maka syarat-syarat untuk menjadi hakim cukup berat. Untuk itu ia harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Beragama islam untuk perkara yang terkait dengan hukum islam. Tidak diperbolehkan menyerahkan perkara kepada hakim yang memeluk agama lain.
- Sudah akil baligh dewasa akal pikirannya sehingga sudah dapat membedakan yang hak dan yang bathil.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Orang yang merdeka. Hamba sahaya tidak mempunyai kekuasaan pada dirinya sendiri apalagi kepada orang lain.
- Berlaku adil sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
- Seorang laki-laki bukan perempuan. Hal ini didasarkan pada firman allah swt sebagai berikut:
Artinya:”kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita”.(QS. An-nisa’: 34)
- Memahami hukum al-qur’an dan sunnah
- Memahami ijma’ ulama serta perbedaan-perbedaan tradisi umat
- Memahami bahasa arab dengan baik
- Mampu dan menguasai metode ijtihad karena ia tidak boleh taqlid
- Seorang hakim harus dapat mendengarkan dengan baik. Kalau tuli ia tidak dapat mengetahui dan membedakan antara yang menerima dan yang menolak.
- Seorang hakim harus dapat melihat
- Seorang hakim harus mengenal baca tulis. Sebagian ada yang berpendapat tidak perlu syarat ini karena hukum dapat dapat diketahui tanpa mengerti baca tulis.
- Seorang hakim harus memiliki ingatan yang kuat dan dapat berbicara dengan jelas. Macam-macam Hakim dan Konsekuensinya
Profesi hakim merupakan profesi yang sangat mulia. Kemuliaannya karena tanggung jawabnya yang begitu berat untuk senantiasa berlaku adil dalam memutuskan sedala macam permasalahan. Ia tidak boleh memiliki tendensi kepada salah satu pendakwa atau terdakwa. Jika ia melakukan tindak kedzaliman kala menetapkan perkara maka ancaman hukuman mereka telah menantinya.
Simpulannya, kompensasi yang akan didapatkan oleh seorang hakim yang adil adalah surga allah ta’ala. Sebaliknya, hakim yang dzalim akan mendapatkan kesudahan yang buruk dimana ia akan distatuskan sebagai penghuni neraka. Hal ini sebagaimana rasuluallah sampaikan dalam sabda beliau yang diriwayatkan oleh abu hurairah berikut:
- Tata Cara Menentukan Hukuman
Orang yang mendakwa diberikan kesempatan secukupnya untuk menyampaikan tuduhannya sampai selesai. Sementara itu terdakwa (tertuduh). Diminta untuk mendengarkan dan memperhatikan tuduhannya dengan sebaik-baiknya sehingga apabila tuduhan sudah selesai, terdakwa bisa menilai benar tidaknya tuduhan tersebut.
Sebelum dakwaan atau tuduhan selesai disampaikan, hakim tidak boleh bertanya kepada pendakwa, sebab dikhawatirkan akan memberikan pengaruh positif atau negatif kepada terdakwa.
Setelah pendakwa selesai menyampaikan tuduhannya, hakim harus mengecek tuduhan-tuduhan tersebut dengan beberapa pertanyaan yang dianggap penting, selanjutnya tuduhan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang benar.
Jika terdakwa menolak dakwaan yang ditunjukkan kepadanya, maka ia harus bersumpah bahwa dakwaan tersebut salah. Rasuluallah sampaikan hal ini dalam salah satu sabda beliau:
الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُدَّعِى عَلَيْهِ (رواه البهقي)
Artinya:”pendakwa harus menunjukkan bukti-bukti dan terdakwa harus bersumpah “.(HR. Baihaqi)
Jika pendakwa mununjukkan bukti-bukti yang benar maka hakim harus memutuskan sesuai dengan tuduhan meskipun terdakwa menolak dakwaan tersebut. Sebaliknya jika terdakwa dapat bukti-bukti yang benar hakim harus menerima sumpah terdakwa sekaligus membenarkan terdakwa. Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman (vonis) jika dalam keadaan.
- Sedang marah
- Sedang lapar
- Sedang bersin-bersin
- Banyak terjaga (begadang)
- Sedih
- Sangat gembira
- Sakit
- Sangat ngantuk
- Sedang menolak keburukan
- Sedang sangat panas atau sangat dingin
Kesepuluh keadaan tersebut akan mempengaruhi ijtihadnya sehingga dimungkinkan salah. Demikian ini terjadi karena sifat-sifat diatas tersebut dapat melemahkan kemampuan akal yang maksimal. Artinya diri hakim tidak boleh berada dan jatuh pada titik ekstrim karena keadilan itu adalah jalan tengah diantara ekstrimisme.
- Kedudukan Hakim Wanita
Madzhab maliki, syafi’i dan hambali tidak membolehkan pengangkatan hakim wanita. Sedangkan imam hanafi membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali urusan had dan qishash. Bahkan ibnu jarir ath-thabari membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim pria. Menurut beliau, ketika wanita dibolehkan memberikan fatwa dalam segala macam hal, maka ia juga mendapatkan keleluasaan untuk menjadi hakim dan memutuskan perkara apapun.
III. SAKSI
- Pengertian Saksi
Saksi adalah orang yang diperlukan pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara, demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan.
Tidak diperbolehkan bagi saksi memberikan keterangan palsu. Ia harus jujur dalam memberikan kesaksiannya. Karena itu, seoarang saksi harus terpelihara dari pengaruh atau tekanan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam sidang paradilan.
Pada dasarnya saksi dihadirkan agar proses penetapan hukum dapat berjalan maksimal. Saksi diharapkan dapat memberikan kesaksian yang sebenarnya, sehingga para hakim dapat mengadili terdakwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan dari para saksi. Sampai titik ini kita bisa memahami bahwa saksi juga merupakan salah satu alat bukti disamping bukti-bukti yang lain.
- Syarat-Syarat Menjadi Saksi
- Islam
- Sudah dewasa atau baligh sehingga dapat membedakan antara yang hak dan yang bathil.
- Berakal sehat
- Merdeka (bukan seorang hmba sahaya)
- Sebagaimana firman allah dalam surat at-talaq ayat: 2
وَأَشْدُوْاذَوَى عَدْلٍ مِنْكُمْ
Artinya:”dan persaksikanlah dengan dua orang yang adil diantara kamu”.(QS. At-talaq: 2)
Untuk dapat dikatakan sebagai orang yang adil, saksi harus memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Menjauhkan diri dari perbuatan dosa besar
- Menjatuhkan diri dari perbuatan dosa kecil
- Menjatuhkan diri dari perbuatan bid’ah
- Dapat mengendalikan diri dan jujur saat marah
- Berakhlak mulia.
- Saksi yang ditolak
Jika saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, maka kesaksiannya harus ditolak. Kriteria saksi yang ditolak kesaksiannya adalah:
- Saksi yang tidak adil
- Saksi seorang musuh kepada musuhnya
- Saksi seorang ayah kepada anaknya
- Saksi seorang anak kepada ayahnya
- Saksi orang yang menumpang di rumah terdakwa
- PENGGUGAT DAN BUKTI (BAYYINAH)
- Pengertian Penggugat
Materi yang dipersoalkan oleh kedua belah pihak yang terlibat perkara, dalam proses peradilan tersebut gugatan. Sedangkan penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tergugat (orang yang digugat)
Penggugat dalam mengajukan gugatannya harus dapat membuktikan kebenaran gugatannya dengan menyertakan bukti-bukti yang akurat, saksi-saksi yang adil atau dengan melakukan sumpah. Ucapan sumpah dapat diucapkan dengan kalimat semisal:”apabila gugatan saya ini tidak benar, maka allah akan melaknat saya”.
Ketiga hal tersebut (menyertakan bukti-bukti yang akurat, saksi-saksi yang adil, dan sumpah) merupakan syarat yang diajukannya sebuah gugatan.
- Pengertian Bukti (Bayyinah)
Barang bukti adalah segala sesuatu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya. Bukti-bukti tersebut dapat berupa surat-surat resmi, dokumen dan barang-barang lain yang dapat memperjelas masalah terhadap terdakwa.
Terkait dengan hal ini rasuluallah saw. Bersabda:
- Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan
Terdakwa yang tidak hadir dalam persidangan harus terlebih dahulu dicari tahu sebab ketidak hadirannya. Menurut imam abu hanifah mendakwa orang yang tidak ada atau tidak hadir dalam persidangan diperbolehkan. Allah swt, berfirman:
فَاحْكُمْ بَيْنَالنَّاسِ بِا لْحَقِّ
Artinya:”maka berilah keputusan (perkara) diantara manusia dengan adil”.(QS. Sad: 26)
- TERGUGAT DAN SUMPAH
- Pengertian Tergugat
Orang yang terkena gugatan disebut tergugat. Tergugat bisa membela diri dengan membantah kebenaran gugatan melalui dua cara:
- Menunjukkan bukti-bukti
- Bersumpah
Rasuluallah bersabda:
اَلْبَيِّنَةُعَلَىى الْمُدَّعِى وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُدَّعِى عَلَيْهِ (رواه البهقي)
Artinya:” pendakwa harus menunjukkan bukti-bukti dan terdakwa harus bersumpah”.(HR. Al-baihaqi)
Dalam peradilan ada beberapa pengistilahan yang perlu dipahami, yaitu:
- Materi gugatan disebut hak
- Penggugat disebut mudda’i
- Tergugat disebut mudda’a ‘alaih
- Keputusan mengenai hak penggugat disebut mahkum bih
- Orang yang dikenai putusan untuk diambil haknya disebut mahkum bih (istilah ini bisa jatuh pada tergugat sebagaimana juga bisa jatuh pada penggugat).
- Tujuan sumpah
Tujuan sumpah dalam perspektif islam ada dua, yaitu:
- Menyatakan tekad untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut.
- Membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan dipihak yang benar.
Tujuan sumpah yang kedua inilah yang dilakukan dipengadilan. Sumpah tergugat adalah sumpah yang dilakukan pihak tergugat dalam rangka mempertahankan diri dari tuduhan tergugat. Selain sumpah, tergugat juga harus mebunjukkan bukti-bukti tertulis dan bahan-bahan yang meyakinkan hakim bahwa dirinya memang benar-benar tidak bersalah.
c Syarat-Syarat Orang yang Bersumpah.
Orang yang bersumpah harus memenuhi tiga syarat berikut:
- Mukallaf
- Didorong oleh kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari siapapun
- Disengaja bukan karena terlanjur dan lain-lain.
- Lafadz-lafadz Sumpah
Ada tiga lafadz yang bisa digunakan untuk bersumpah, yaitu: ) تَاللهِ,بِاللهِ,وَاللهِ ). Arti tiga lafadz tersebut adalah “Demi Allah”. Rasulullah pernah bersumpah dengan menggunakan lafadz wallahi, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut:
وَللهِ لأَغَزُوَنَّ قُرَ يْشًا ثَلاَثَ مَرَّاتِ
Artinya: “Demi allah, sesungguhnya aku akan menerangi kaum quraisy. Kalimat ini beliau ulangi tiga kali.(HR. Abu daud).
- Pelanggaran Sumpah
Konsekuensi yang harus dilakukan oleh seseorang yang melanggar sumpah adalah membayar kaffarah yamin denda pelanggaran sumpah) dengan memilih salah satu dari ketiga ketentuan berikut:
- Memberikan makanan pokok pada sepuluh orang miskin, dimana masing-masing dari mereka mendapatkan ¾ liter
- Memerdekakan hamba sahaya
Jika pelanggar sumpah masih juga tidak mampu membayar kaffarah dengan melakukan salah satu dari tiga hal diatas, maka ia diperintahkan untuk berpuasa tiga hari. Sebagaimana hal ini allah jelaskan dalam firmannya:
فَكَفَّرَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيْكُمْ أَوْكِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُرَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَثَةِ أَيَّا مٍ
Artinya: “maka kafarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan budak. Barang siapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian maka kafaratnya adalah puasa selama tiga hari (QS. Al-mai’idah: 89)
RANGKUMAN MATERI
|
- Peradilan adalah suatu lembaga pemerintahan/negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan/menetapkan keputusan atas setiap perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku. Pembahasan peradilan meliputi hakim, saksi, penggugat, dan tergugat, barang bukti dan sumpah.
- Hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil. Macam-macam hakim ada tiga, salah satu masuk surga dan dua masuk neraka.
- Saksi adalah orang yang diperlukan oleh pengadilan untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan suatu perkara demi tegaknya hukum dan tercapainya keadilan dalam pengadilan
- Penggugat adalah orang yang mengajukan gugatan karena merasa dirugikan oleh pihak tegugat (orang yang digugat)
- Bukti atau bayyinah adalah segala sesutu yang ditunjukkan oleh penggugat untuk memperkuat kebenaran dakwaannya
- Tergugat adalah orang yang terkena gugatan dari penggugat
- Tujuan sumpah ada dua yaitu menyatakan tekat untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap tugas tersebut, membuktikan dengan sungguh-sungguh bahwa yang bersangkutan berada dipihak yang benar.
- Tujuan sumpah yang kedua inilah yang dilakukan di pengadilan. Sumpah tergugat adaah sumpah yang dilakukan oleh tergugat dalam rangka mempertahankan diri dari tuduhan penggugat disamping harus menunjukkan bukti-bukti tertulis dan bahan-bahan yang meyakikan.
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MATERI FIQIH KELAS 11 : PERADILAN DALAM ISLAM"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...