SYARAT SAH WUDHU

*🖊 Info Islam Mengaji*

Sahabat Info Islam, mari kita lanjutkan pengajian yang lalu masih membahas tentang Sifat Wudhu Nabi Shollallahu 'alaihi wassalam.

Hari ini kita akan membahas Syarat Sah Wudhu

*Syarat sah wudhu*

Yaitu hal-hal yang mesti ada agar wudhu bisa dikatakan sah yaitu:

*1. Beragama Islam*

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِي

“Sesungguhnya Allah hanya menerima amalan dari orang-orang yang bertaqwa” (QS. Al Maidah: 27)

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi”
(QS. Al Maidah: 5)

*2. Berakal*
*3. Tamyiz* (bisa membedakan baik dan buruk untuk dirinya)

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

رُفعَ القلمُ عن ثلاثةٍ : عن النائمِ حتى يستيقظَ ، وعن الصبيِّ حتى يحتلمَ ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ

“Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal” (HR. An Nasa-i no. 7307, Abu Daud no. 4403, Ibnu Hibban no. 143, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 3513).

*4. Niat dalam hati*

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إنما الأعمالُ بالنياتِ، وإنما لكلِّ امرئٍ ما نوى

“Sesungguhnya setiap amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang mendapatkan (ganjaran) sesuai dengan apa yang ia niatkan” (HR. Bukhari no. 1, Muslim no. 1907).

_Niat adalah amalan hati, tidak perlu dilafalkan._  Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak pernah mencontohkan melafalkan niat sebelum wudhu, dan niat itu adalah amalan hati.

Dengan adanya itikad dan kemauan dalam hati untuk melakukan wudhu untuk melakukan shalat atau yang lainnya, maka itu sudah niat yang sah.

*5. Air yang digunakan adalah air yang suci*

Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan, “Air yang suci adalah air yang sah untuk bersuci dari hadats dan najis. Jika berubah salah satu sifatnya karena tercampur benda najis, maka ia tidak sah untuk bersuci, tanpa ada khilaf di antara para ulama” (Al Mulakhash Fiqhi, 17).

*6. Air yang digunakan adalah air yang mubah*

Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan, “disyaratkan wudhu dengan air yang mubah, jika yang digunakan adalah air curian atau yang didapatkan dengan jalan yang tidak syar’i, maka wudhunya tidak sah”  (Al Mulakhash Fiqhi, 41).

*7. Jika terdapat najis pada lubang qubul dan dubur, maka wajib istinja atau istijmar (cebok) sebelum wudhu*

Berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu:

كنتُ رجلًا مَذَّاءً، وكنتُ أستَحْيِي أَنْ أسأَلَ النبيَّ -صلى الله عليه وسلم – لمكانِ ابْنَتِه ، فأَمَرْتُ المِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فسألَه، فقال : يَغْسِلُ ذَكَرَه ، ويتوضَّأُ

“Aku adalah seorang yang sering keluar madzi. Namun saya malu untuk bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, karena putrinya adalah istriku. Lalu aku meminta Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya kepada belia. Beliau bersabda: ‘Hendaknya ia cuci dzakarnya dan berwudhu‘” (HR. Muslim, no. 303).

*8.Menghilangkan hal-hal yang menghalangi sampainya air ke kulit.*

Dari sebagian sahabat Nabi radhiallahu’anhum, mereka mengatakan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً يُصَلِّي وَفِيْ ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةً قَدْرَ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيْدَ الْوُضُوْءَ وَالصَّلاَةَ

“Nabi Shallallahu‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang melakukan shalat, sedangkan pada punggung kakinya ada bagian sebesar uang dirham yang tidak terkena air. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya mengulang wudhu dan shalatnya”

(HR. Abu Daud no. 173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Bersambung Insyaa Allah...

Penulis : Ust. Yulian Purnama, Lc
www.kangaswad.wordpress.com

Belum ada Komentar untuk "SYARAT SAH WUDHU"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel