MATERI PKN KELAS 11 : Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian

BAB : 5
v Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian

Image result for Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
A. Hakikat Perlindungan dan Penegakkan Hukum

1. Konsep Perlindungan dan Penegakkan Hukum
            Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a.  Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b.  Jaminan kepastian hukum.
c.  Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
d.  Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
2. Pentingnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Perlindungan dan Penegakkan Hukum sangat penting dilakukan, karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini :
1. Tegaknya supremasi hukum
            2. Tegaknya keadilan
            3. Mewujudkan keadilan dalam kehidupan di masyarakat.
                        Faktor-faktor yang yang mempengaruhi penegakkan hukum, antara lain :
                        1. Hukumnya
                        2. Penegak Hukum
                        3. Masyarakat
                        4. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum
                        5. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya.
B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
          1. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
            Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang sering disingkat dengan Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yaitu:
A.  Di bidang pidana :
1)  melakukan penuntutan;
2)  melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3)  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
4)  melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
5)  melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
B.  Di bidang perdata dan tata usaha negara :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
C.  Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1)  peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2)  pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3)  pengawasan peredaran barang cetakan;
4)  pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5)  pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6)  penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
3.  Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
4.  Peran Advokat
Advokat disebut juga penasihat hukum adalah orang yang diberi kuasa untuk memberi bantuan di bidang hukum baik perdata atau pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasehat (konsultasi) maupun bantuan hukum aktif baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentigan hukum para pengguna jasanya.

            C. Dinamika Pelanggaran Hukum
                   1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain.Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
A.  Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan;
B.  Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.
Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
A.  Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:
1)  mengabaikan perintah orang tua;
2)  mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
3)  ibadah tidak tepat waktu;
4)  menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
5)  nonton tv sampai larut malam;
6)  bangun kesiangan.
B.  Dalam lingkungan sekolah, diantaranya
1)  mencontek ketika ulangan;
2)  datang ke sekolah terlambat;
3)  bolos mengikuti pelajaran;
4)  tidak memperhatikan penjelasan guru;
5)  berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
C.  Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:
1)  mangkir dari tugas ronda malam;
2)  tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
3)  main hakim sendiri;
4)  mengkonsumsi obat-obat terlarang;
5)  melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
6)  melakukan perjudian;
7)  membuang sampah sembarangan.

D.  Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1)  tidak memiliki KTP;
2)  tidak memiliki SIM;
3)  tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
4)  melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
5)  melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
6)  tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum;
7)  merusak fasilitas negara dengan sengaja.
2. Macam-macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum
Agama : Pahala/Dosa.
Kesusilaan : Merasa bersalah, menyesal, malu, dsb.
Kesopanan : Celaan, Cemoohan atau dikucilkan.
Hukum : Tindakan tegas (Penjara/dsb)
3. Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan dan Penegakkan Hukum
            Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
A.  Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya:
1)  mematuhi perintah orang tua;
2)  ibadah tepat waktu;
3)  menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya;
4)  melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.
B.  Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya:
1)  menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya;
2)  memakai pakaian seragam yang telah ditentukan;
3)  tidak mencontek ketika sedang ulangan;
4)  memperhatikan penjelasan guru;
5)  mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
C.  Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya:
1)  melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat;
2)  melaksanakan tugas ronda.
3)  ikut serta dalam kegiatan kerja bakti;
4)  menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah;
5)  tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya;
6)  membayar iuran warga.
D.  Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1)  bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya;
2)  memiliki KTP;
3)  memili SIM;
4)  ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum;
5)  membayar pajak;
6)  membayar retribusi parkir



Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:


ZIPPYSHARE

DROPJIFFY


GOOGLE DRIVE






Belum ada Komentar untuk "MATERI PKN KELAS 11 : Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel