MATERI PKN KELAS 11 : Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

BAB : 4
v Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara


Image result for Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara


A.   Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1.      Macam-macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke, kekuasaan Negara dibagi menjadi 3, yaitu :
A.     Kekuasaan Legislatif : Kekuasaan yang membuat atau  membentuk suatu undang-undang.
B.     Kekuasaan Eksekutif : Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang,   termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
C.     Kekuassaan Federatif : Kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negri.

Sedangkan, menurut Montesquieu antara lain :
A.     Kekuasaan Legislatif : Kekuasaan yang membuat atau membentuk suatu undang-undang.
B.     Kekuasaan Eksekutif : Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
C.     Kekuasaan Yudikatif : Kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

2.      Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal.
            A.  Pembagian kekuasaan secara horizontal
Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yaitu:
1.      Kekuasaan Konstitutif
2.      Kekuasaan Eksekutif
3.      Kekuasaan Legislatif
4.      Kekuasaan Yudikatif
5.      Kekuasaan Eksaminatif/Inspektif
6.      Kekuasaan Moneter.


B.     Pembagian Kekuasaan secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal.

B.  Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah Non-Kementrian
          1. Tugas Kementrian Negara Republik Indonesia
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian Negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kementerian Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
A.  Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
B.  Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
C.  Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
            2. Klasifikasi Kementrian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:
1. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementriannya.
2. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya.
3. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas:
a.  Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b.  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
c.  Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
            3. Lembaga Pemerintah Non-Kementrian
Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ada di Indonesia, antara lain :
1)  Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2)  Badan Informasi Geospasial (BIG);
3)  Badan Intelijen Negara (BIN);
4)  Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dll.
C. Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Kerangka NKRI
          1. Konsep Pemerintah Daerah
A. Penyelenggaraan urusan pemerintahan
B. Pemerintah daerah dan DPRD
C. Asas Otonomi dan tugas perbantuan.
            2.  Kewenangan Pemerintahan Daerah

Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk menjalakan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak diperkenankan dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan, kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal serta urusan agama. Keenam urusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.



Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:


ZIPPYSHARE

DROPJIFFY

GOOGLE DRIVE

Belum ada Komentar untuk "MATERI PKN KELAS 11 : Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel