MATERI PKN KELAS 11 : Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Rabu, Agustus 30, 2017
Tambah Komentar
BAB : 4
v Mengupas
Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
1. Macam-macam
Kekuasaan Negara
Menurut John Locke, kekuasaan Negara
dibagi menjadi 3, yaitu :
A. Kekuasaan
Legislatif : Kekuasaan yang membuat atau membentuk
suatu undang-undang.
B. Kekuasaan
Eksekutif : Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
C. Kekuassaan
Federatif : Kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar
negri.
Sedangkan, menurut Montesquieu antara lain
:
A. Kekuasaan
Legislatif : Kekuasaan yang membuat atau membentuk suatu
undang-undang.
B. Kekuasaan
Eksekutif : Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
C. Kekuasaan
Yudikatif : Kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Konsep
Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Penerapan
pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian
kekuasaan secara horizontal dan vertikal.
A. Pembagian
kekuasaan secara horizontal
Pembagian
kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsi
lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Berdasarkan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horizontal pembagian kekuasaan
negara di lakukan pada tingkatan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan pusat berlangsung antara
lembaga-lembaga negara yang sederajat. Pembagian kekuasaan pada tingkat
pemerintahan pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pergeseran yang dimaksud adalah pergeseran
klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis kekuasaan
(legislatif, eksekutif dan yudikatif) menjadi enam kekuasaan negara, yaitu:
1. Kekuasaan
Konstitutif
2. Kekuasaan
Eksekutif
3. Kekuasaan
Legislatif
4. Kekuasaan
Yudikatif
5. Kekuasaan
Eksaminatif/Inspektif
6. Kekuasaan
Moneter.
B. Pembagian
Kekuasaan secara Vertikal
Pembagian
kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya,
yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan
pemerintahan. Pemerintah Pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada
pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan
mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan
dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan
fiskal.
B. Kedudukan
dan Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah
Non-Kementrian
1.
Tugas Kementrian Negara Republik Indonesia
Keberadaan
Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Selain
diatur oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan kementerian
Negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kementerian
Negara Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara, yaitu:
A. Penyelenggara perumusan,
penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat
sampai ke daerah.
B. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
C. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
B. Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
C. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
2.
Klasifikasi Kementrian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Negara Republik Indonesia dapat
diklasifikasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya, yaitu:
1. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementriannya.
2. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya.
3. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
1. Kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/nama kementriannya.
2. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya.
3. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Selain
kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian
koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan
kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian
koordinator, terdiri atas:
a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
c. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
a. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
c. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
3.
Lembaga Pemerintah Non-Kementrian
Berikut
ini Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ada di Indonesia, antara
lain :
1) Arsip Nasional Republik
Indonesia (ANRI), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
2) Badan Informasi Geospasial (BIG);
3) Badan Intelijen Negara (BIN);
4) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dll.
2) Badan Informasi Geospasial (BIG);
3) Badan Intelijen Negara (BIN);
4) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dll.
C.
Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Kerangka NKRI
1.
Konsep Pemerintah Daerah
A. Penyelenggaraan urusan pemerintahan
B. Pemerintah daerah dan DPRD
C. Asas Otonomi dan tugas perbantuan.
B. Pemerintah daerah dan DPRD
C. Asas Otonomi dan tugas perbantuan.
2. Kewenangan
Pemerintahan Daerah
Pemerintahan
daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan
tujuan-tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke-4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu
saja pemerintahan daerah diberi kewenangan untuk menjalakan seluruh urusan
pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang tidak diperkenankan
dimiliki oleh daerah yaitu kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan,
kemanan, peradilan/yustisi, moneter dan fiskal serta urusan agama. Keenam
urusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
ZIPPYSHARE
DROPJIFFY
GOOGLE DRIVE
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
ZIPPYSHARE
DROPJIFFY
GOOGLE DRIVE
Belum ada Komentar untuk "MATERI PKN KELAS 11 : Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...