AL QUR'AN HADIST KELAS 12 : AYAT DAN HADIST TENTANG KEWAJIBAN BERDAKWAH



Dalil Kewajiban Dakwah
Sahabat, pada dasarnya setiap Muslim dan Muslimah diwajibkan untuk mendakwahkan Islam kepada orang lain, baik Muslim maupun Non Muslim.
  Ketentuan semacam ini didasarkan pada firman Allah swt :
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar ; merekalah orang-orang yang beruntung” (TQS. Al-Imran : 104),
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik” (TQS. Al-Imran : 110)
” Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmahdan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk ” (TQS. An-Nahl : 125).
” Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: “Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?” (TQS.Fushishilat : 33).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra dituturkan, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat.” [HR. Bukhari]
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Siapa saja yang melihat kemungkaran hendaknya ia mengubah dengan tangannya. Jika dengan tangan tidak mampu, hendaklah ia ubah dengan lisannya; dan jika dengan lisan tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya; dan ini adalah selemah-lemah iman.” [HR. Muslim]
إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يُعَذِّبُ الْعَامَّةَ بِعَمَلِ الْخَاصَّةِ حَتَّى يَرَوْا الْمُنْكَرَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْهِمْ وَهُمْ قَادِرُونَ عَلَى أَنْ يُنْكِرُوهُ فَلَا يُنْكِرُوهُ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَذَّبَ اللَّهُ الْخَاصَّةَ وَالْعَامَّةَ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengadzab orang-orang secara keseluruhan akibat perbuatan mungkar yang dilakukan oleh seseorang, kecuali mereka melihat kemungkaran itu di depannya, dan mereka sanggup menolaknya, akan tetapi mereka tidak menolaknya. Apabila mereka melakukannya, niscaya Allah akan mengadzab orang yang melakukan kemungkaran tadi dan semua orang secara menyeluruh.” [HR. Imam Ahmad]
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنْ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقَابًا مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُونَهُ فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ
“Demi Dzat Yang jiwaku ada di dalam genggaman tanganNya, sungguh kalian melakukan amar makruf nahi ‘anil mungkar, atau Allah pasti akan menimpakan siksa; kemudian kalian berdoa memohon kepada Allah, dan doa itu tidak dikabulkan untuk kalian.” [HR. Turmudziy, Abu ‘Isa berkata, hadits ini hasan]
Riwayat-riwayat di atas merupakan dalil yang sharih mengenai kewajiban dakwah atas setiap Mukmin dan Muslim. Bahkan, Allah swt mengancam siapa saja yang meninggalkan dakwah Islam, atau berdiam diri terhadap kemaksiyatan dengan “tidak terkabulnya doa”. Bahkan, jika di dalam suatu masyarakat, tidak lagi ada orang yang mencegah kemungkaran, niscaya Allah akan mengadzab semua orang yang ada di masyarakat tersebut, baik ia ikut berbuat maksiyat maupun tidak. Kenyataan ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa hukum dakwah adalah wajib, bukan sunnah. Sebab, tuntutan untuk mengerjakan yang terkandung di dalam nash-nash yang berbicara tentang dakwah datang dalam bentuk pasti. Indikasi yang menunjukkan bahwa tuntutan dakwah bersifat pasti adalah, adanya siksa bagi siapa saja yang meninggalkan dakwah. Ini menunjukkan, bahwa hukum dakwah adalah wajib.
Urgensi Dakwah
Pada dasarnya, urgensitas dakwah bagi kehidupan manusia telah digambarkan oleh Rasulullah saw di dalam sebuah haditsnya :
مَثَلُ القَائِم عَلى حُدُودِ الله وَالرَاقِع فِيها كَمثلِ قَوم اشتَهَمُّوا عَلى سَفِينَةٍ فَأصَابُ بَعضهُم أَعْلاهَا وَبَعْضُهُم أَسْفَلهَا فَكانَ الَّذِينَ في أَسْفَلِهَا اِذَا اسْتَقُوْا مِن اْلماَءِ مرُّوْا عَلى مَنْ فَوْقهُمْ، فَقَالُوْا لَوْ أَنا خَرَقْنَا في نَصِيْبِنَا خَرْقًا وَلَم نُؤْذِ مَنْ فَوْقِنا، فَإِنْ تَرَكُوْهُم وَمَا أَرَادُوْا هَلَكُوْا جَمِيْعًا، وَإِنْ أَخَذُوْا عَلى أَيْدِيْهِمْ نَجُّوْا وَنَجُّوْا جَمِيْعًا
“Perumpamaan orang-orang yang mencegah berbuat maksiat dan yang melanggarnya adalah seperti kaum yang menumpang kapal. Sebagian dari mereka berada di bagian atas dan yang lain berada di bagian bawah. Jika orang-orang yang berada di bawah membutuhkan air, mereka harus melewati orang-orang yang berada di atasnya. Lalu mereka berkata: ‘Andai saja kami lubangi (kapal) pada bagian kami, tentu kami tidak akan menyakiti orang-orang yang berada di atas kami’. Tetapi jika yang demikian itu dibiarkan oleh orang-orang yang berada di atas (padahal mereka tidak menghendaki), akan binasalah seluruhnya. Dan jika dikehendaki dari tangan mereka keselamatan, maka akan selamatlah semuanya”. (HR. Bukhari)
Di dalam hadits ini, Rasulullah saw mengibaratkan aktivitas dakwah dengan tindakan yang ditujukan untuk mencegah perbuatan melubangi kapal. Jika orang yang berada di bawah kapal hendak mengambil air, tentunya ia harus naik ke atas kapal, baru mengambil air. Namun jika ia hendak mengambil air dengan cara melubangi kapal, tentunya ini akan membahayakan dirinya dan semua orang yang ada di dalam kapal tersebut. Oleh karena itu, tindakan orang yang hendak melubangi kapal wajib dihentikan. Sebab, jika orang itu dibiarkan saja melubangi kapal, niscaya kapal akan karam, dan binasalah orang yang melubangi kapal itu dan semua orang yang ada di atas kapal.
Dari sini kita bisa menyimpulkan, bahwa dakwah adalah aktivitas yang sangat urgen untuk menyelamatkan kehidupan umat manusia dari kehancuran dan kenistaan. Lebih dari itu, dakwah tidak hanya menyelamatkan orang-orang yang melakukan maksiyat saja, akan tetapi juga akan menghindarkan seluruh ummat manusia dari dampak buruk akibat kemaksiyatan dan kedzaliman.
Sebaliknya, jika di tengah-tengah masyarakat sudah tidak ada lagi orang yang mau berdakwah, niscaya kemaksiyatan akan merajalela, para pendzalim akan merajalela, dan Allah swt akan meratakan adzab kepada siapa saja yang ada di masyarakat tersebut. Lebih dari itu, Allah tidak akan menerima doa seseorang hingga di tengah-tengah masyarakat itu dilaksanakan dakwah Islam dan amar ma’ruf nahi ‘anil mungkar. Tidak hanya itu saja, jika di tengah-tengah masyarakat sudah tidak ada lagi dakwah, niscaya akan muncul kerusakan (fasad) yang akan menjadi sebab datangnya adzab dari Allah swt.
Atas dasar itu, dakwah tidak boleh ditinggalkan dan diabaikan. Meninggalkan dan mengabaikan aktivitas dakwah, sama artinya dengan meninggalkan kewajiban; dan pelakunya akan dikenai siksa kelak di hari akhir.
Ditinjau dari sisi pelaksana dakwah, dakwah dapat dibagi menjadi tiga jenis. Pertama, dakwah yang dilakukan oleh negara; kedua, dakwah yang dilakukan oleh individu, dan ketiga, dakwah yang dilakukan oleh kelompok (partai).
Dakwah Oleh Negara
Dakwah yang dilakukan oleh negara berkisar pada tugas menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia dengan jihad dan dakwah, serta tugas melindungi ‘aqidah umat. Oleh karena itu, dakwah yang dilakukan oleh negara tidak cukup hanya dengan menjalankan diplomasi dan dakwah propaganda belaka, akan tetapi ia juga wajib menyiapkan kekuatan fisik yang ditujukan untuk menghancurkan halangan-halangan fisik yang menghambat masuknya dakwah Islam ke sebuah negara. Selain itu, negara juga bertugas menegakkan peradilan di tengah-tengah masyarakat, dan menghukum siapa saja yang melakukan tindak maksiyat dan dosa. Negara juga berkewajiban melakukan tindakan-tindakan preventif yang ditujukan untuk menangkal dan mencegah terjadinya tindak maksiyat dan dosa.
Dakwah Oleh Partai, Jama’ah, atau Harakah
Adapun dalam konteks dakwah berjama’ah; sebuah partai, jama’ah, hizb, atau harakah bertugas untuk melakukan; (1) dakwah menyeru kepada Islam, dan (2) amar ma’ruf dan nahi ‘anil mungkar. Tugas jama’ah dakwah harus dibatasi pada aktivitas-aktivitas semacam ini. Partai berbeda dengan individu dan negara. Oleh karena itu, tugas-tugas dakwah yang hanya dibebankan kepada negara tidak boleh dilaksanakan oleh partai, jama’ah, dan harakah. Demikian juga aktivitas dakwah yang hanya dibebankan kepada individu, maka jama’ah atau partai tidak boleh mengambil alih tugas dakwah tersebut. Ketentuan semacam ini didasarkan pada firman Allah swt, “
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS Ali Imran (3) : 104)
al-Dlahak berkata, “Mereka itu adalah khusus para shahabat dan khusus para al-ruwah, yakni Mujahidin dan para Ulama”. Abu Ja’far al-Baqir berkata,
“Rasulullah saw membaca “wal takum minkum ummatun yad’uuna ila al-khair”, kemudian berkata, “al-khair adalah mengikuti al-Quran dan Sunnahku.” [HR. Ibnu Mardawaih].
(Menurut Ibnu Katsir) Maksud ayat ini adalah hendaknya ada firqah (kelompok) dari umat ini (umat Islam) yang melaksanakan kewajiban tersebut (yad’una ila al-khair wa ya’muruuna bi al-ma’ruf wa yanhauna ‘an al-mungkar), meskipun kewajiban tersebut berlaku untuk setiap individu umat ini;
seperti yang telah ditetapkan di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah, “Siapa saja diantara kalian yang melihat kemungkaran, maka hendaklah ia ubah dengan tangannya; jika tidak mampu hendaklah ia ubah dengan lisannya, dan jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya, dan ini adalah selemah-lemah iman.”[HR. Muslim] [Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imron:104]
Walhasil, Allah swt telah memerintahkan kepada umat Islam agar membentuk kelompok yang tugasnya dakwah kepada Islam, dan amar ma’ruf nahi ‘anil mungkar.
Dakwah Oleh Individu
Pada dasarnya, setiap individu Muslim diperintahkan untuk melaksanakan dakwah Islam sesuai dengan kadar kemampuannya. Sebab, setiap individu Muslim adalah mukallaf yang dibebani dengan sejumlah hukum syariat. Diantara hukum syariat yang dibebankan Allah adalah dakwah. Oleh karena itu seorang Muslim wajib mengemban dakwah Islam sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan oleh syariat.
Banyak nash-nash syariat yang menyebutkan kewajiban dakwah bagi setiap individu Mukmin. Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah saw bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra dituturkan, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat.” [HR. Bukhari]
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Siapa saja yang melihat kemungkaran hendaknya ia mengubah dengan tangannya. Jika dengan tangan tidak mampu, hendaklah ia ubah dengan lisannya; dan jika dengan lisan tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya; dan ini adalah selemah-lemah iman.” [HR. Muslim]
Tidak hanya itu saja, seorang Mukmin juga diperintahkan untuk berjihad fi sabilillah, baik dengan harta dan jiwa mereka. Bahkan, ia diperintahkan untuk mendahulukan jihad fi sabilillah di atas aktivitas yang lain. Allah swt berfirman:
قُلْ إِنْ كَانَ ءَابَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ
“Katakanlah: “Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.” [At-Taubah:24]
Al-Quran juga membandingkan perbuatan-perbuatan baik di dalam Islam dengan aktivitas jihad fi sabilillah. Allah swt berfirman:
أَجَعَلْتُمْ سِقَايَةَ الْحَاجِّ وَعِمَارَةَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ كَمَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَجَاهَدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَوُونَ عِنْدَ اللَّهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram, kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada kaum yang zalim.” [At-Taubah:19]

Belum ada Komentar untuk "AL QUR'AN HADIST KELAS 12 : AYAT DAN HADIST TENTANG KEWAJIBAN BERDAKWAH"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel