MATERI FIQIH KELAS 11 : Jinayah dan Hikmahnya
Kamis, September 14, 2017
Tambah Komentar
I. JINAYAH DAN HIKMAHNYA
Dalam ilmu fikih persoalan-persoalan mengenai perbuatan kejahatan dan sanksi hukum yang dikenakan terhadap pelakunya dibicarakan dalam bab jarimah atau uqubah.
Jarimah menjangkau dua kelompok pembahasan yaitu jinayah dan hudud. Jinayah yaitu pembahasan mengenai tindak kejahatan pembunuhan dan penganiayaan serta sanksi hukumnya seperti qishas, diyat dan kaffarah. Sedangkan hudud membahas tentang tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan seperti berzina, qadzaf, mencuri, merampok dan lain-lain serta sanksi hukum yang dikenakan atas pelaku-pelaku kejahatan tersebut.
Jarimah menjangkau dua kelompok pembahasan yaitu jinayah dan hudud. Jinayah yaitu pembahasan mengenai tindak kejahatan pembunuhan dan penganiayaan serta sanksi hukumnya seperti qishas, diyat dan kaffarah. Sedangkan hudud membahas tentang tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan seperti berzina, qadzaf, mencuri, merampok dan lain-lain serta sanksi hukum yang dikenakan atas pelaku-pelaku kejahatan tersebut.
- Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan dalam bahasa arab di sebut al-qatlu. Pembunuhnya disebut al-qaatilu dan yang terbunuh disebut al-maqtul. Secara istilah pembunuhan adalah tindakan seseorang melenyapkan nyawa, atau lenyapnya jiwa seseorang akibat perbuatan orang lain.
Perbuatan membunuh adalah merupakan karakter dari hewan buas yang tak mengenal prikemanusiaan dan seharusnya di hindari oleh umat manusia. Penyebab orang melakukan ini cukup beragam ada yang karena dendam, iri, dengki, perebutan wanita, dan lain-lain. Ambisi ingin menguasai sesuatu inilah yang terkadang menjadikan orang gelap mata sehingga ia melakukan pembunuhan.
Dalam hukum islam pembunuhan tersebut di golongkan dalam hukum jinayat yang meliputi membunuh, melukai, memotong anggota tubuh dan menghilangkan manfaat anggota badan. Seseorang haram menghilangkan nyawa maupun merusak anggota badan dan menimpakan gangguan pada apapun di tubuhnya karena setelah kekafiran tidak ada dosa yang lebih besar dari pada pembunuhan terhadap orang mukmin.
2. Macam-macam pembunuhan
- Pembunuhan dengan sengaja ( Qadlul ‘Amdi )
Pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dengan niat benar-benar ingin membunuh (menghilangkan nyawa) dan menggunakan alat yang memungkinkan terjadinya pembunuhan ambaran pembunuhan dengan sengaja cukup bervariasi misalnya : membacok korban, menembak dengan senjata api, memukul dengan benda keras, mencekik atau memberi makanan yang telah di beri racun, menggilas dengan mobil, mengalirkan listrik ke tubuh si korban dan sebagainya.
Syarat pembunuhan sengaja adalah pelaku seorang mukalaf dan berakal, adanya niat atau rencana untuk membunuh, korban adalah orang yang dilindungi darahnya, alat yang digunakan pada umumnya dapat mematikan.
Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja termasuk dosa besar dan di akhirat di ancam dengan siksa neraka, sebagaimana di jelaskan dalam surat An-nisa’ ayat 9:
Artinya: “dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.”
Diwajibkan atas pembunuhan dengan di sengaja, qishas yaitu, dengan membunuh si pembunuh, wali orang yang terbunuh berhak untuk menuntut qishas, atau mengambil diyat ataupun memberikan ampunan, dan inilah yang terbaik Hukum jinayat dengan sengaja ini wajib di lakukan qishas.
- Pembunuhan Semi Sengaja ( Qatlu Syibhul “Amdi)
Yaitu seseorang ingin melakukan pelanggaran terhadap seseorang terhadap orang lain namun tidak untuk membunuhnya. Maksudnya yaitu pembunuhan yang di lakukan seseorang dengan alat yang lazimnya tidak akan menyebabkan kematian serta orang yang membunuhnya tidak ada maksud untuk membunuhnya. Misalnya seseorang memukul kepala orang lain dengan pelan-pelan tiba-tiba yang di pikul mati. Contoh lainnya seseorang mendorong temannya lalu temannya itu jatuh yang mengakibatkan kematian pada temannya
- Pembunuhan Bersalah (Qatlul Khata’)
Yaitu pembunuhan yang terjadi tanpa ada maksud untuk melakukan tindak pembunuhan itu sendiri atau terhadap orang tertentu, atau tanpa bermaksud pada salah satunya. Maksudnya pembunuhan yang sama sekali tidak ada niat untuk membunuh. Contohnya adalah tidak bermaksud untuk membunuh seperti memanah atau menembak hewan buruan namun kemudian mengenai seseorang, membunuh dalam keadaan perang seseorang yang dia kira sebagai orang kafir, namun ternyata ia adalah seorang muslim,
3. Hukuman Bagi Pembunuh
- Pembunuhan dengan sengaja ( Qadlul ‘Amdi )
Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja di kenakan hukuman qisas, hukuman pengganti dan hukuman tambahan. Hukuman qisas (dibunuh kembali) diberlakukan jika ada unsur rencana dan tipu daya sertatidak ada maaf dari pihak keluarga si korban (terbunuh).
Jika keluarga korban memaafkan, hukuman penggantinya adalah diat, kemudian apabila sanksi qisas atau diat dimaafkan, hukuman penggantinya adalah ta’zir. Hukuman tambahan bagi jaminan ini adalah terhalangnya hak atas warisan dan wasiat. Sehubungan dengan hal tersebut, Allah swt, berfirman dalam surat al-Baqarah Ayat 178:
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih”.
- Pembunuhan Semi Sengaja ( Qatlu Syibhul “Amdi)
Hukuman bagi pembunuhan semi sengaja adalah tidak wajib qisas, hanya diwajibkan membayar diyat yang berat atas keluarga pembunuh. Dalam kasus yang demikian, haram bagi keluarga untuk menghukum qisas, mengingat ketidak sengajaan seseorang membunuh atau menghilngkan nyawa orang. Oleh karena itu, alternatif hukumnya adalah hukum diat (ganti rugi). Berkaitan hal tersebut. Rasuluallah saw, dersabda:
اَلَا وَاِنَّ قَتِيْلَ اْلخَطَأِ شِبْهِ الْعَمْدِ مَا كَانَ بِالسَّوْطِ وَاْلعَصَامِائَةٌ مِنَ اْلاِبِلِ اَرْبَعُوْنَ فِي بُطُوْنِهَا اَولاَدُهَا
Artinya: “ingat, sesungguhnya pembunuhan karena salah yang menyerupai kesengajaan dengan alat cambuk dan tongkat (diatnya) adalah 100 unta, empat puluh diantarannya sedang hamil.” ( H.R an-nisa’ dari abduallah: 4711)
Hukuman yang dikenakan terhadap pelaku tindakan ini adalah diat berat berupa 100 ekor unta (30 unta betina umur 3-4 tahun, 30 unta betina umur 4-5 tahun, dan 40 ekor unta betina yang sedang hamil). Diat ini wajib dibayar pelaku pidana secara tunai.
- Pembunuhan Bersalah (Qatlul Khata’)
Sebagaimana halnya pembunuhan menyerupai (semi) kesengajaan, pembunuhan karena kesalahan ini
tidak wajib qisas, namun mengakibatkan dua konsekuensi, yaitu membayar diat yang dibebankan pada keluarga si pembunuh dan membayar kafarat.
Menurut imam syafi’i, kafarat pembunuhan boleh di ganti dengan memberi makan 60 orang dengan satu mud makanan (beras) per orang,
bilamana orang yang terkena kafarat tidak mampu malakukannya karena sudah tua (ketuaan) dan sakit. Berkaitan dengan masalah pembunuhan karena kesalahan , Allah swt, berfirman dalam surat an-nisa’ ayat 92.
…وَمَنْ قَتَلَ مُؤْ مِنًا خَطَأً فَتَحْرِيْرُرَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌاِلَي اَهْلِهِ اِلاَّاَنْ يَصَدَّقُوْا…
Artinya : “barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran (QS. An-nisa’/4:92)
4. Hikmah Larangan Membunuh
- Menjaga dan menyelamatkan kelangsungan hidup manusia
- Menempatkan kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia
- Membatasi kemauan manusia untuk berbuat semena-mena terhadap jiwa manusia
- Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan
- Mengangkat dan menolong orang yang teraniaya
- Menunjukkan sikap patuh terhadap hukuman allah
- Menciptakan kehidupan yang damai sepanjang masa
II. QISAS
Pembahasan materi berikut tentang ketentuan qisas meliputi: pengertian qisas, dasar hukum qisas, syarat-syarat qisas, pembunuhan oleh massa, qisas anggota badan dan hikmah hukum qisas.
- Pengertian Qisas
Qisas adalah ketentuan tentang kejahatan yang di balas dengan perlakuan serupa atau memberi perlakuan sama terhadap pelaku tindak pidana, sebagaimana ia melakukannya (terhadap korban).
Qisas tertuju pada kejahatan yang menyangkut nyawa atau anggota badan. Apabila seseorang membunuh orang lain, wali korban berhak menuntut balas melalui hakimuntuk membunuh pelaku pidana tersebut. Apabila seseorang menghilangkan anggota tubuh orang lain, maka korban berhak pula menghilangkan anggota tubuh yang sama pada pada pelaku tindak pidanatersebut. Misalnya: orang yang membunuh, dia akan dibalas dengan dibunuh.
Banyak peristiwa pembunuhan atau penganiayaan yang terjadi di tanah air kita ini yang dapat disaksikan di layar televisi maupun media massa. Ketika salah satu keluarga korban di wawancarai rata-rata menginginkan pelakunya dihukum setimpal atas perbuatannya yang telah melakukan hal yang sama pada anggota keluarganya yang terbunuh.
Dari contoh diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa hukum qisas benar-benar sesuai dengan tuntutan hati nurani sekaligus tuntutan keadilan hukum. Dan sangat tidak benar jika qisas yang merupakan hukum islam tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia, justru qisas merupakan hukum yang paling memenuhi keadilan.
2. Dasar Hukum Qisas
Hukuman qisas merupakan hukuman yang telah ditentukan batasnya, tidak ada batas terendah dan tertnggi, tetapi mejadi hak perorangan (si korban dan walinya).
Pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja wajib diqisas (pelakunya dikenakan hukum mati). Dasar hukum disyariatkan qisas adalah surat Al-baqarah ayat 178.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.”(QS. Al-baqarah/2: 178)
Firman allah swt. Di atas merupakan ayat khusus yang menyangkut tindak pidana yang berkaitan dengan menghilangkan nyawa orang lain. Apabila korban pembunuhan tersebut meninggal dunia, hak menuntut melakukan qisas itu berada di tangan ahli warisnya, sebagaimana diterangkan allah swt.
3. Syarat – Syarat Qisas
Hukum qisas dapat dilakukan apabila terpenuhi syarat-syarat berikut:
- Orang yang membunuh itu sudah balig dan berakal
- Ada kesengajaan membunuh
- Yang membunuh bukan bapak dari yang di bunuh
- Dilakukan secara langsung (dengan demikian, jika ada yang menggali lubang di depan rumahnya, tiba-tiba ada orang lain terjatuh ke dalamnya dan meninggal, si penggali lubang tidak dapat dikategorikan sebagai pembunuh dengan sengaja)
- Ikhtiar (bebas dari paksaan), segala perbuatan yang terpaksa tidak akan dimintakan pertanggung jawaban sepenuhnya sebagai kejahatan, pelanggaran atau dosa.
- Yang dibunuh bukan budak yang dimilikinya
- Yang dibunuh bukan orang kafir
- Ada bukti yang menyatakan bahwa pelaku pembunuhan (pelaku kejahatan) yang menghilangkan anggota tubuh seseorang adalah benar-benar pelaku pidana tersebut
- Ada dua orang saksi yang benar-benar melihat kejadian perkara. 4. Pembunuhan Oleh Massa
Apabila ada berapa orang secara bersama-sama melakukan pembunuha terhadap seseorang, mereka seluruhnya terkena hukum qisas dengan syarat-syarat perbuatan satu orang dari perbuatan tersebut apabila dilakukan sendiri dapat mematikan. Akan tetapi, jika perbuatannya tidak mematikan, tidak ada qisas bagi mereka (menurut pendapat mazhab syafi’i dan hambali), sedangkan imam malik mensyaratkan pembunuhan atas dasar kesengajaan. Jumhur fukaha mengatakan.”Apabila ada satu kelompok orang membunuh seorang laki-laki, mereka semua dihukum qisas, “Pengikut mazhab zahiri berpendapat bahwa satu kelompok orang tidaklah terkena hukuman qisas karena membunuh seorang. Mereka berpedoman pada firman Allah swt. Dalam surat al-Maidah ayat 45.
Artinya: “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS. Al-maidah / 5: 45)
5. Qisas Anggota Badan
Seperti halnya membunuh orang, penganiayaan terhadap anggota badan manusia harus dibalas seperti penganiayaan yang dilakukan. Misalnya, orang yang memotong tangan harus dibalas dengan potong tangan pula. Pembalasan penganiayaan terhadap anggota tubuh manusia memang harus seimbang. Misalnya, tangan dibalas tangan.
Tidak boleh memotong kaki yang dikenai tangan. Tangan yang sehat tidak dipotong karena memotong tangan yang lumpuh, begitu pula mata yang melihat tidak boleh dirusak karena menganiaya mata yang buta. Lain halnya dengan telinga yang tuli, telinga itu masih ada kegunaannya, yaitu mencegah serangga mask. Qisas dalam tindak pidana yang menyangkut anggota badan di terangkan dalam surat al-maidah ayat 45.
وَكَتَبْنَاعَاَيْهِمْ فِيْهَااَنً النًفْسَ بِا لنًفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالاَنْفَ بِالاَنْفِ وَالاُدُنَ بِالاُدُنِ وَالسِنِ وَالْخُرُوْحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّ قَ بِهِ فَهُوَ كَفَّا رَةٌ لَهُ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَا اَنْزَلَ اللهُ فَا وُلَىإكَ هُمُ الظَلِمُوْن
Artinya: “Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya (QS. Al-maidah/5: 45)
Pada surat tersebut di tegaskan bahwa setiap yang luka (diberlakukan) qisas. Tindak pidana yang menyangkut anggota badan adalah hak pribadi korban untuk melakukan tuntutan. Artinya, pihak korban dapat saja menggugurkan hal yang menyangkut kepentingan umum. Oleh karena itu, meskipun si borban telah menggugurkan hak qisas, jika dari segi perbuatan jarimah hal tersebut mengganggu ketenteraman umum, penguasa berhak pula untuk memberikan beban dengan sanksi hukum ta’zir
5. Hikmah Hukum Qisas
Hikmah diterapkannya hukuman qisas adalah agar orang takut untuk melakukan pembunuhan. Dengan demikian, terjaminlah kelangsungan hidup dan terjaga keselamatan jiwa serta ketenteraman hidup orang dalam masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Allah swt, berfirman dalam surat al-baqarah ayat 179
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya:
Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertaqwa. (QS. Al-baqarah/2: 179)
Hukum qisas baik jiwa ataupun qisas anggota badan dapat menimbulkan pengaruh positif, antara lain:
- Dapat memberikan pelajaran pada kita bahwa neraca keadilan harus ditegakkan. Betapa tinggi nilai jiwa dan dan tubuh manusia, nyawa dibayar dengan nyawa, anggota tubuh dibayar anggota tubuh.
- Dapat memelihara keamanan dan ketertiban dengan adanya ancaman qisas mendorong orang untuk berfikir lebih jauh bila ada niat untuk melakukan pembunuhan atau penganiayaan. Lebih jauh dari itu setiap orang sadar akan menjauhkan diri dari nafsu membunuh atau melukai orang lain sehingga masyarakat aman dan damai
- Dapat mencegah terjadinya prtentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah. Dengan hukum qisas membantu pemerintah dalam usaha pemberantas kejahatan. Keamanan dan ketertiban dan hidup penuh kedamaian terhindar dari permusuhan III.Diat dan Kafarat
Pembahasan materi tentang diat dan kafarat berikut meliputi: pengertian diat, dasar hukum diat, sebab-sebab diat, macam-macam diat, diat selain pembunuhan, hikmah diat, pengertian kafarat, macam-macam kafarat pembunuhan dan hikmah kafarat
- Pengertian Diat
Diat menurut bahasa arab berasal dari kata
Yang berarti tebusan atau denda. Sinonim kata diat adalah yang berarti pengikat. Diat menurut istilah adalah sejumlah harta benda yang wajib ditunaikan kepada pihak korban (sebagai denda) akibat tindakan kejahatan, baik pembunuhan maupun pelukan dan pemotongan anggota tubuh.
Berdasarkan definisi di atas dapat di pahami bahwa diat selain berlaku dalam pembunuhan, juga berlaku dalam melukai dan memotong anggota tubuh, seperti: mata, hidung, telinga dan lidah.
Diat sebagai hukuman dan denda tindakan kejahatan memiliki 2 fungsi yaitu. Sebagai pencegahan (preventif). Maksudnya untuk mencegah agar orang tidak berani melakukan pembunuhan atau perusakan anggota tubuh. Yang kedua,sebagai penanggulangan (kuratif) adalah agar orang yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi perbuatannya.
Dasar diwajibkannya pelaksanaan diat adalah sabda rasuluallah saw. Berikut
2. Dasar Hukum Diat
Dasar hukum bagi pelaksanaan diat adalah firman allah swt, dalam surat al-baqarah ayat 178.
يَا آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ أَيُّهَا الَّذِينَ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya; “Tetapi barang siapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). (surat al-baqarah/2: 178).
Maksud ayat diatas adalah apabila masih didapat jalan lain yang terburuk (dari pada balas bunuh), hendaklah cara lain itu ditempuh. Jalan lain yang dimaksud adalah keluarga terbunuh memberi maaf kepada pembunuh. Jika demikian (dimaafkan), hendaklah dilaksanakan diat (denda) yang diserahkan kepada keluarga terbunuh (walaupun yang memaafkan hanya sebagian). Cara ini menunukkan kemulian budi keluarga terbunuh yang menyadari bahwa setiap mukmin adalah saudara. Hukum diat berlaku dalam kasus pembunuhan terhadap mukmin yang tidak sengaja.
3. Sebab-Sebab Ditetapkannya Diat
Bagi pembunuh atau perusak anggota tubuh, ditetapkan diat atu denda karena sebab-sebab berikut:
- Pembunuhan atau perusak anggota tubuh telah dimaafkan oleh keluarga terbunuh atau keluarga yang telah dirusak anggota tubuhnya.
- Pelaku pembunuhan atau perusak anggota tubuh melarikan diri dan pembayaran diatnya dibebankan kepada keluarganya.
- Dalam keadaan qisas, sukar dilaksanakan, yaitu apabila seseorang melukai anggota tubuh orang lain dan sulit ditentukan ukurannya, baik dalam maupun lebarnya luka.
- Matinya pelaku pembunuhan atau perusak anggota tubuh. 4.Macam-Macam Diat
Diat ada dua macam yaitu:
- Diat Berat
Diat berat berupa 100 ekor unta, dengan perincian 30 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, 30 ekor unta betina berumur empat masuk lima tahun, dan 40 ekor unta betina yang sedang mengandung (hamil).
Sebagai ganti hukum bunuh (qisas) yang dimaafkan pada pembunuhan yang betul-betul disengaja, diat ini wajib dibayar tunai oleh yang membunuh sendiri. Melakukan pembunuhan seperti sengaja, diat ini dibayar oleh keluarganya, diangsur dalam waktu tiga tahun dan tiap-tiap akhir dibayar sepertiganya.
- Diat Ringan
Jumlah diat ringan sama dengan diat berat, yaitu 100 ekor unta, tetapi dibagi lima bagiasn, yaitu 20 ekor unta betina umur satu masuk dua tahun, 20 ekor unta betina umur dua masuk tiga tahun. 20 ekor unta jantan umur dua masuk tiga tahun, 20 ekor unta betina umur tiga masuk empat tahun, dan 20 ekor unta betina umur empat masuk lima tahun.
Diat ini wajib dibayar oleh keluarga yang membunuh dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun dibayar sepertiganya. Jika diat tidak dapat dibayar dengan unta, wajib dibayar dengan uang yang seharga dengan unta. Diat perempuan (jika yang terbunuh perempuan) adalah seperdua dari denda laki-laki.
5. Diat Selain Pembunuh
Diat selain berlaku dalam pembunuhan, juga berlaku dalam perusakan atau menghilangan anggota-anggota tubuh. Manusia memiliki tiga macam organ tubuh, yaitu organ tunggal (seperti: lidah dan mulut, organ tubuh yang berpasangan (seperti: mata, telinga, kaki dan tangan), dan organ yang jamak (seperti: jari dan gigi).
Diat terhadap organ tubuh ini ada dua macam, yaitu diat penuh dan diat setengah
- Diat Penuh
Diat penuh sama dengan diat pembunuhan, yaitu 100 ekor unta. Diat ini dibebankan kepada orang yang menghilangkan anggota-anggota tubuh, seperti dua tangan, dua kaki, hidung, dua telinga, dua mata, lidah, hilangnya suara, buta, hilangnya akal, dan hilangnya kemaluan.
- Diat Setengah
Diat setengah ini berupa 50 ekor unta dan berlaku untuk penghilangan salah satu organ yang berpasangan, seperti satu kaki atau satu telinga. Adapun melukai atau menghilangkan anggota dari organ yang jamak untuk satu jari dinilai lima ekor unta. Rasuluallah saw, bersabda dalam sebuah hadis sebagai beriku.
وَفِيْ كُلِّ سِنٍّ خَمْسٌ مِنْ اْلاِبِلِز .رواه ابود او د
Artinya: “satu gigi diatnya lima ekor unta (H.R. Abu Dawud dari Jaddihi: 3955)
Para ulma berbeda pendapat dalam hal perusakan semua gigi. Ada yang berpendapat termasuk diat sempurna, yaitu denda 100 ekor unta. Sebagian lagi berpendapat harus membayar 60 ekor unta dewaasa. Ada pula yang berpendapat cukup dihitung tiap-tiap sebuah membayar 5 ekor unta.
6. Hikmah Diat
Hikmah dilaksanakannya diat, antara lain sebagai berikut:
- Diat (denda) dengan harta adalah untuk kepentingan dua belah pihak. Bagi pihak pembunuh, diat ini membuat pelaku merasakan kehidupan baru yang aman dan mendapat kesempatan bertobat ke jalan yang benar karena merasakan betapa berharganya kehidupan. Di lain pihak, keluarga terbunuh dapat memanfaatkan harta tersebut untuk kelangsungan hidupnya dan merigankan sedikit beban kesedihannya.
- Palaku pembunuhan di harapkan sadar atas kelalaiannya dan lebih berhati-hati . dalam koneks masyarakat arab ketika itu, bentuk denda berupa unta atau memerdekakan budak. Kemudian yang membayar tidak hanya pembunuh tetapi juga keluarga.
- Diat untuk mencegsh agar jangan sampai terjadi kejahatan dan melindungi jiwa jangan sampai dilecehkan. 1.Pengertian Kafarat
Kafarat adalah denda yang harus dibayar karena melanggar larangan allah swt, atau melanggar janji. Kafarat dapat berupa memerdekakan hamba (budak) yang islam. Jika tidak mampu memerdekakan hamba dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Allah swt, berfirman dalam surat al-maidah ayat 95
…اَوْكَفَّا رَةٌ طَعَا مُ مَسَكِيْنَ اَوْعَدْ لُ دَ لِكَ صِيَا مًا لِّيَدُ وْ قَ وَبَالَ اَمْرِهِ….
Artinya:”….atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya…(QS. Al-ma’idah/5: 95)
2. Hikmah Kafarat Pembunuhan
Hikmah kafarat pembunuhan, antara lain.
- Pelaku pembunuhan supaya berfikir untuk tidak berbuat karena ancaman hukumannya berat,
- Terwujudnya kehidupan yang aman dan tentram bagi semua anggota masyarakat dan
- Terpeliharannya hak-hak bagi setiap anggota masyarakat.
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MATERI FIQIH KELAS 11 : Jinayah dan Hikmahnya"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...