MATERI PKN KELAS 11 : Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Rabu, Agustus 30, 2017
Tambah Komentar
BAB : 2
v Menelaah
Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
A. Menjelajah
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Memetakan
Wilayah NKRI
Indonesia
adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang menyatakan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri
nusantara dengan wilayah yang batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan oleh
undang-undang.Adanya ketentuan ini dalam
UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan
kedaulatan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini
penting dirumuskan agar ada penegasan
secara konstitusional batas wilayah
Indonesia di tengah potensi perubahan
batas geografis sebuah negara akibat
gerakan separatisme, sengketa perbatasan
antarnegara, atau pendudukan oleh negara
asing.
Berkaitan
dengan wilayah negara Indonesia, pada 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia
mengeluarkan Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu menyatakan: “Bahwa segala
perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang
termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau
lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik
Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau
perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan
titik terluar pada pulau-pulau Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan
undang-undang” (Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012:177-178).
Wilayah
laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
A. Zona
Laut Teritorial
Batas
laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar
ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di
tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak
antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang
terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut
nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari
ujung-ujung pulau terluar.
B. Zona
Landas Kontinen
Landas
Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan
lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter.
Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut
diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara
atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara
tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di dalam
garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan
sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur
pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini
dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
C. Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona
Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka
diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona
ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di
bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara
dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis
yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu
sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
2. Batas
Wilayah Negara Kestauan Republik Indonesia
Berikut
ini dipaparkan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur
dan selatan.
A. Batas-batas
wilayah Indonesia sebelah utara
Indonesia
berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara
Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan
wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan
langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam
dan Filipina.
B. Batas-batas
wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah
barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan
Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan
langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara
geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya
memiliki batas-batas wilayah yang terletak dititik-titik tertentu disekitar
Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan
Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
C. Batas-batas
wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah
timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan
Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan
bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah
darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu
Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu
Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
D. Batas-batas
wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia
sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan
Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang
telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah
ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah
Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di
Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan
Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati
batas-batas wilayah negarakeduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
dan batas landas kontinen.
3. Kekuasaan
Negara atas Kekayaan Alam yang terkandung dalam Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak
penguasaan atas kekayaan alam Indonesia. Oleh karena itu, maka negara mempunyai
kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
A. Segala
bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam),
dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
B. Melindungi
dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi,
air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung
atau dinikmati langsung oleh rakyat.
C. Mencegah
segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai
kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati kekayaan alam.
Ketiga
kewajiban di atas menjelaskan segala sumber daya alam yang penting bagi negara
dan menguasai hajat orang banyak, karena berkaitan dengan kemaslahatan umum dan
pelayanan umum, harus dikuasai negara dan dijalankan oleh pemerintah. Sebab
sumber daya alam tersebut, harus dapat dinikmati oleh rakyat secara
berkeadilan, keterjangkauan, dalam suasana kemakmuran dan kesejahteraan umum
yang adil dan merata.
B. Kedudukan
Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1. Status
Warga Negara Indonesia
A. Penduduk
dan bukan penduduk.
Penduduk
adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang
yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan
tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
B. Warga
negara dan bukan warga negara.
Warga
negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara,
sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
2. Asas-asas
Kewarganegaraan Indonesia
Asas
kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang
dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam
menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu:
A. Asas
ius sanguinis(asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,
Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan
anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana
anak itu lahir.
B. Asas ius soli(asas
kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan
tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara B, sedangkan
orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warganegara B. Jadi
menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh
kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat
kelahirannya.
Adanya perbedaan
dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas
ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status
kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
A. Apatride, yaitu
adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di
negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka orang tersebut tidaklah menjadi
warga negara A dan juga tidak dapat menjadi warga negara B. Dengan demikian
orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
B. Bipatride, yaitu
adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus
(kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B yang menganut
asas ius sanguinis lahir di negra A yang menganut asas ius soli. Oleh karena ia
keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi,
negara A juga mengganggap dia warga negaranya karena berdasarkan tempat
lahirnya.
Dalam
menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim
menggunakan dua stelsel, yaitu:
A. Stelsel
aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum
tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
B. Stelsel
pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap
menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi
Istimewa)
Berkaitan
dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada
dasarnya mempunyai:
A. Hak
opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan
(dalam stelsel aktif)
B. Hak
repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan
(stelsel pasif)
Menurut
penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan
menganut asas-asas sebagai berikut:
A. Asas
ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
B. Asas
ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi
anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
C. Asas
kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
D. Asas
kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3. Syarat-Syarat
menjadi Warga Negara Indonesia
Penduduk
asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia, sedangkan
orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan
kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan
pewarganegaraan atau naturalisasi.
C. Kemerdekaan
Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
1. Pengertian
Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan
beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas
memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan
dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah,
pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan
berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama
apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan
agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah
satu agama.
2. Membangun
Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan
umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan
kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan
tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan
terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan
agama maupun dengan pemerintah. Kerukunan antar umat seagama berarti adanya
kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk
dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain
dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling
menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saliang
menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan
perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut. Kemudian,
kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan
mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses
pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan
ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme
ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum. Bentuk nyata yang bisa
dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya
bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan
perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya adalah bahwa masing-masing agama
mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.Kerukunan antar umat
beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat
tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang
kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam
agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus mentaati hukum yang berlaku di
negara Indonesia.
D. Sistem
Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
1. Substansi
Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Usaha
pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh Warga
Negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya
menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat
bertanggung jawab terhadap pertahanan dan kemanan Negara.
Sistem
pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling
tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada
kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam
usaha pertahanan negara. Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan
yang cukup tinggi nantinya, model tersebut tetap menjadi pilihan strategis
untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan
negara sesuai dengan perannya masing-masing.
Sistem
pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
A. Kerakyatan, yaitu
orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan
seluruh rakyat.
B. Kesemestaan, yaitu
seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
C. Kewilayahan, yaitu
gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai
negara kepulauan.
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MATERI PKN KELAS 11 : Menelaah Ketentuan Konstitusional Kehidupan Berbangsa dan Bernegara"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...