MATERI PKN KELAS 11 : Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi Manusia di Inonesia
Rabu, Agustus 30, 2017
Tambah Komentar
BAB : 1
1. Pengertian
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap manusia yang
berawal dari manusia itu terlahir di muka bumi sampai ia meninggalkan muka bumi
ini. HAM dapat meliputi berbagai macam hal seperti Kehidupan, Kebebasan dan
Kebahagiaan setiap manusia. Di Indonesia, Undang-Undang tentang HAM sangat
ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dassar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. Selain itu, manusia juga memiliki Kewajiban Asasi.
Kewajiban Asasi adalah menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi
manusia lainnya.
Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM.
Hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan seorang manusia dapat dijamin atau terlindungi, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain. Apabila hal tersebut tidak terwujud, maka akan terjadi pelanggaran HAM.
Secara
yuridis, menurut Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
2. Bentuk-Bentuk
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul
biasanya terjadi dalam dua
bentuk, sebagai berikut:
A. Diskriminasi, yaitu
suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan
dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek
kehidupan.
B. Penyiksaan, adalah
suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit
atau penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh
pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
· Berdasarkan
sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
A. Pelanggaran
HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan
mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan,
perbudakan, penyanderaan dan sebagainya.
B. Pelanggaran
HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam
keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera
ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan,
pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
· Pelanggaran
HAM berat menurut Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu:
A. Kejahatan
genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
B. Kejahatan
terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
berupa :
1) pembunuhan;
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) penghilangan orang secara paksa; atau
10) kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
2) pemusnahan;
3) perbudakan;
4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) penghilangan orang secara paksa; atau
10) kejahatan apartheid, yaitu sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan dengan tujuan untuk melindungi hak-hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
B. CONTOH
KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Penyebab
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran
HAM disebaban oleh faktor-faktor berikut :
A. Faktor
Internal, yaitu dorongan untuk melakukan suatu pelanggaran HAM
yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, antara lain :
1. Sikap
egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
2. Rendahnya
kesadaran tentang HAM.
3. Sikap
tidak toleran.
B. Faktor
Eksternal, yaitu faktor-faktor diluar diri manusia yang mendorong
seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, antara lain :
1. Penyalahgunaan
kekuasaan.
2. Ketidaktegasan
aparat penegak hukum.
3. Penyalahgunaan
teknologi.
4. Kesenjangan
sosial dan ekonomi yang tinggi.
2. Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus
pelanggaran HAM ini banyak sekali jenisnya, contoh diantaranya adalah tentang pembully-an,
penembakan seseorang, penculikan, dll.
C. UPAYA
PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1. Upaya
Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Pemerintah
Indonesia dalam proses penegakkan HAM telah melakukan langkah-langkah
strategis, diantaranya :
A. Pembentukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
Komnas
HAM dibentuk pada tanggal 7 Juli 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993.
Keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99.
Komnas
HAM memiliki wewenang sebagai berikut :
1. Melakukan
perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah
2. Menyelesaikan
masalah secara konsultasi maupun negosiasi
3. Menyampaian
rekomendasi pada suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR untuk
ditindaklanjuti
4. Memberi
saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengkketa di pengadilan.
B. Pembentukan
Instrumen HAM
Instrumen
HAM merupakan alat untuk menjamin proses perlindungan dan penegakkan hak asasi
manusia. Instrumen HAM biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan
lembaga-lembaga penegak HAM, seperti KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM. Instrumen
HAM yang berbentuk peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin
kepastian hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakkan HAM.
C. Pembentukan
Pengadilan HAM
Pengadilan
HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang
diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia baik perseorangan maupun
masyarakat dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan dan
perasaan aman, baik perseorangan maupun masyarakat.Pengadilan HAM bertugas dan
berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat. Disamping itu, berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM
yang dilakukan oleh warga negara Indonesia dan terjadi di luar batas teritorial
wilayah Indonesia.
2. Upaya Penanganan
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia
A. Upaya
Pencegahan Pelanggaran HAM
Berikut
ini tindakan pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus
pelanggaran HAM :
1. Supremasi
hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
2. Meningkatkan
kualitas pelayanan publik.
3. Meningkkatkan
pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik
4. Dll.
B. Penanganan
Kasus Pelanggaran Ha Asasi Manusia di Pengadilan HAM
Pada
dasarnya, secara tidak langsung Peradilan HAM mempertahankan harga diri bangsa
kita sebagai bangsa yang merdeka terutama di bidang peradilan dan menjamin
terwujudnya nilai Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Perilaku
yang Mendukung Upaya Penegakan HAM di Indonesia
Upaya
penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung
oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan perhormatan terhadap
hak asasi manusia. Sebagai warga negara dari bangsa yang dan negara yang
beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia
beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah. Sikap
tersebut dapat kalian tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, bangsa, dan negara.
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
ZIPPYSHARE
DROPJIFFY
GOOGLE DRIVE
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
ZIPPYSHARE
DROPJIFFY
GOOGLE DRIVE
Belum ada Komentar untuk "MATERI PKN KELAS 11 : Menapaki Jalan Terjal Penegakan Hak Asasi Manusia di Inonesia"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...