MATERI FIQIH KELAS 12 : ‘AM dan KHAS
Rabu, September 06, 2017
Tambah Komentar
‘AM
dan KHAS
A.
Pengertian ‘Amm
‘Amm ialah
lafazh yang menghabiskan atau mencakup segala apa yang pantas baginya tanpa
ada pembatasan.
Para ulama
berbeda pendapatt tentang “makna umum”, apakah di dalaam bahasa ia mempunyai
sighat (bentuk lafadz) khusus untukk menunjukkannya atau tidak?
Sebagian ulama
berpendapatt, di dalaam bahasa terdapatt sigat-sigat tertentu yangg secara
hakiki di buat untukk menunjukkan makna umum dan di pergunakan secara majaz pada selainnya. Untukk
mendukung pendapattnya ini mereka mengajukan sejumlah argumen darii dalil-dalil nassiyah, ijma’iyyah dan ma’nawiyyah.
1.
diantara dalil-dalil nassiyah ialah firman allah:
“ Dan Nuh berseru
kepada Tuhannya sambil berkata: "Ya Tuhanku, Sesungguhnya anakku Termasuk
keluargaku, dan Sesungguhnya janji Engkau Itulah yangg benar. dan Engkau ialah
hakim yangg seadil-adilnya."Allah berfirman: "Hai Nuh, Sesungguhnya Dia
bukanlah Termasuk keluargamu (yangg dijanjikan akan diselamatkan) “QS.
Hud[11]:45-46).
Aspek yangg
dijadikan dalil darii ayat ini ialah bahwa nuh menghadap kepada allah dengaan
permohonan tersebut karena ia berpegang pada firman-Nya:
“Sesungguhnya Kami akan
menyelamatkan kamu dan keluargamu”.
Allah
membenarkan apa yangg dikatakan Nuh. Karena itu ia menjawab dengaan pernyataan
yangg menunjukkan bahwa anaknya itu tidak termasuk keluarga.
2.
Di antara dalil-dalil ijma’iyyah ialah ijma (konsensus) sahabat
bahwa firman allah:
“ perempuan yangg berzina dan laki-laki yangg
berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang darii keduanya seratus dali
dera”.(an-nur [24]:2)
3.
Di antara dalil-dalil ma’nawiyyah
ialah bahwa
makna umum itu dapatt di pahami darii penggunaan lafadz-lafadz tertentu yangg
menunjukkan demikian. Andaikata lafadz-lafadz tersebut tidak di buat
untukk makna umum tentu akan sukar bagi akal memahaminya. Misalnya
lafadz-lafadz syarat, istifham dan mausul.
Firman Allah
dalaam surat Al- An’am ayat 91:
"Allah tidak menurunkan sesuatupun
kepada manusia". Katakanlah: "Siapakah yangg menurunkan kitab
(Taurat) yangg dibawa oleh Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia”. (Al-
An’am[6]:91).
a.
Contoh ‘Amm
Allah berfirman
dalaam QS Al-Ankabut [29] : 33 :
“Dan tatkala
datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, Dia merasa susah
karena (kedatangan) mereka, dan (merasa) tidak punya kekuatan untukk melindungi
mereka dan mereka berkata: "Janganlah kamu takut dan jangan (pula) susah.
Sesungguhnya Kami akan menyelamatkan kamu dan pengikut-pengikutmu, kecuali
isterimu, Dia ialah Termasuk orang-orang yangg tertinggal (dibinasakan)".
Berdasarkan
keumuman lafazh “keluarga” pada firman Allah diatas yangg maka Nabi Nuh menagih
janji Allah ketika banjir telah melanda dengaan memohon kepada Allah agar
menyelamatkan anaknya yangg termasuk keluarganya, hal itu dapatt kita lihat
pada QS Hud [11] : 45 :
“Dan Nuh berseru kepada
Tuhannya sambil berkata: "Ya Tuhanku, Sesungguhnya anakku Termasuk
keluargaku, dan Sesungguhnya janji Engkau Itulah yangg benar. dan Engkau ialah
hakim yangg seadil-adilnya."
Kemudian Allah
menjawab permohonan nabi Nuh tersebut pada ayat lanjutannya, yaitu QS Hud [11]
: 46 :
“Dan Nuh berseru kepada
Tuhannya sambil berkata: "Ya Tuhanku, Sesungguhnya anakku Termasuk
keluargaku, dan Sesungguhnya janji Engkau Itulah yangg benar. dan Engkau ialah
hakim yangg seadil-adilnya."
b.
Bentuk-bentuk lafadz ‘amm
1) Lafadz‘am mempunyai bentuk
(sighah) tertentu, diantaranya:
LAFADH كل (setiap) dan جامع (seluruhnya).
Misalnya firman
Allah:
الْمَوْتِذَائِقَةُ كُلُّ نَفْسٍ
“Tiap-tiap
yangg berjiwa akan mati”. (Ali ‘Imran, 185) LAFADH كل dan حامعtersebut
di atas, keduanya mencakup seluruh satuan yangg tidak terbatas jumlahnya.
2) Kata jamak (plural) yangg disertai alif dan lam
di awalnya. Seperti:
كَامِلَيْنِ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِوَالْوَالِدَاتُ
“Para ibu (hendaklah) meenyusukan anaknya selama dua tahun penuh, yaitubagi orang yangg ingin menyempurnakan penyusuannya”. (Al-Baqarah:233)
“Para ibu (hendaklah) meenyusukan anaknya selama dua tahun penuh, yaitubagi orang yangg ingin menyempurnakan penyusuannya”. (Al-Baqarah:233)
Kata al-walidat
dalaam ayat tersebut bersifat umum yangg mencakup setiap yangg bernamaatau
disebut ibu.
Kata benda
tunggal yangg di ma’rifatkan dengaan alif-lam.
Contoh:
“Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba” (Al_baqarah: 275).
LAFADH al-bai’ (jual beli) dan al-riba ialah kata benda yangg di ma’rifatkandengaan alif lam. Oleh karena itu, keduanya ialah lafadz ‘am yangg mencakupsemua satuan-satuan yangg dapatt dimasukkan kedalaamnya
LAFADH al-bai’ (jual beli) dan al-riba ialah kata benda yangg di ma’rifatkandengaan alif lam. Oleh karena itu, keduanya ialah lafadz ‘am yangg mencakupsemua satuan-satuan yangg dapatt dimasukkan kedalaamnya
.
LAFADH Asma’
al-Mawshul. Seperti ma, al-ladziina, al-ladzi dan sebagainya. Salah satu
contoh ialah firman Allah:
“Sesungguhnya
orang-orang yangg (al-ladzina) memakan harta anak yatim secara zalim,
sebenarnya mereka itu menelan api sebeenarnya mereka itu menelan api sepenuh
perut dan mereka akan masuk ke dalaam api yangg menyala-nyala”. (An-Nisa:10)
e. LAFADH Asma’ al-Syart} (isim-isim isyarat, kata benda untukk mensyaratkan), seperti kata ma, man dan sebagainya. Misalnya:
dan barang
siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) iamemerdekakan
seorang hamba sahaya yangg beriman serta membayar diat yangg diserahkan
kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh)
bersedekah”.(An-Nisa’:92
f.
Isim nakirah dalaam susunan kalimat nafi (negatif), seperti kata لَا جُنَاحَ dalaam
ayat berikut
Ÿdan
tidak ada dosa atas kamu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya”.
(Al-Mumtahanah:10
2.2.4.
Macam-macam penggunaan lafazh ‘amm (umum) :
a. ‘Amm yangg
tetap dalaam keumumannya (al-Amm
al-Baqi ala Ummiyyah),
contohnya pada QS Al-Kahfi [18] : 49 :
“Dan tuhanmu tidak
menganiaya seorang jua pun.”
Kata “ahadan”
tak seorangpun bersifat umum tanpa ada kemungkinan pengkhususan.
b. ‘Amm tetapi
yangg dimaksudkan ialah khusus (al-Amm
al-Murad Bihi al-Khusus).
Contohnya pada
QS Ali –Imran [3] : 39 :
“Kemudian malaikat
memanggilnya (zakariya), sedang ia tengah berdiri bersembahyangg di mihrab.”
Lafazh malaikat
pada ayat diatas ialah umum tapi yangg dimaksud ialah khusus, yaitu Jibril.
c. ‘Amm yangg
mendapatt peng-khususan (al-Amm al-Makhsus)
Contohnya QS
Ali-Imran [3] : 97 :
“Padanya terdapatt
tanda-tanda yangg nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia;mengerjakan
haji ialah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yangg
sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari
(kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu)
darii semesta alam.”
Ayat itu umum
untukk semua manusia, tapi di ayat yangg lain ada peng khususan yaitu bagi
yangg mampu.
2.2.5. Khass
(khusus) dan Takhsis (pengkhususan)
Khass merupakan
kebalikan darii ‘Am, karena ia tidak menghabiskan semua apa yangg pantas
baginya tanpa pembatasan.
Takhsis ialah
mengeluarkan sebagian kandungan yangg dicakup oleh makna lafazh yangg umum. Dan mukhassas (yangg mengkhususkan)
terkadang muttasil (antara am danmukhassas tidak dipisah) oleh sesuatu hal, tetapi juga ada
kalanya munfasil, kebalikan dariimuttasil.
Muttasil ada lima macam:
1. Istithna’ (pengecualian)
2.
Menjadi sifat.
3.
Menjadi syarat
4.
Sebagai ghayah (batas sesuatu).
5.
Sebagai badal ba’ad min kull (pengganti
sebagian darii keseluruhan).
Adapun mukhassis munfasil ialah mukhassis yangg terdapatt di
tempat lain, baik ayat, hadis, ijma’ ataupun qiyas. Contoh yangg ditakhsis oleh
al-Qur’an ialah QS al-Baqarah (2): 228 “والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قرؤ." Ayat
ini ialah bersifat umum, mencakup setiap istri yangg dicerai, baik dalaam
keadaan hamil maupun tidak, sudah digauli maupun belum. Tetapi keumuman ini ditakhsis oleh ayat ath-Thalaq
(65): 4 “وأولات الأحمال أجلهن أن يضعن حملهن” dan QS
al-Ahzab (33): 49 إذا نكحتم المؤمنات ثم طلقتموهن من قبل أن تمسوهن فما لكم عليهن من عدة
Beberapa dalil
yangg ditakhsis oleh hadis ialah seperti “وأحل الله البيع وحرم الربا” al-Baqarah
(2): 175. Ayat ini ditakhsis oleh jual beli yangg fasid (rusak) sebagaimana dalaam sejumlah hadis.
Contoh am yangg ditakhsis oleh ijma’ ialah ayat
tentang warisan, seperti “يوصيكم الله في أولادكمللذكر مثل حظ الأنثين” an-Nisa’ (4):
11. Berdasarkan ijma’, budak tidak mendapatt warisan karena sifat budak
merupakan faktor penghalang hak waris.
Sedangkan yangg
di-takhsis oleh qiyas ialah ayat
zina dalaam “الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد مائةجلدة” An-Nur (24):
2. Budak laki-laki di-takhsis-kan
dengaan cara diqiyaskan kepada budak perempuan. Pen-takhsisan-nya ditegaskan dalaam “فعليهن نصف ما علي المحصنات من العذاب” an-Nisa’ (4):
25.
2.2.6 Takhsis
Sunnah dengaan Al-Qur’an
Terkadang ayat Qur’an mentakhsis, membatasi, keumuman sunnah. Para ulama
mengungkapkan contoh dengaan hadits riwayat Abu Waqid Al-Laisi. Ia menjelaskan
: Nabi berkata:
“Bagian apa
saja yangg dipotong darii hewan ternak hidup maka ia ialah bangkai .
Hadits ini
ditakhsis oleh ayat an-Nahl[16]:80
Dan
(dijadikan-Nya pula) darii bulu domba, bulu onta dan
bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yangg kamu pakai) sampai waktu
(tertentu)” . (An-Nahl[16]:80
2.2.7 Sah berhujjah
dengaan Amm sesudah ditakhsis terhadap sisanya
Para
Ulama berbeda pendapatt tentang sah-tidaknya berhujjah dengaan lafadh Ammsesudah
ditakhsis terhadap sisanya. Pendapatt yangg dipilih oleh ahli ilmu menyatakan,
sah berhujjah dengaan Amm terhadap makna yangg termasuk dalaam ruang lingkupnya
yangg di luar kategori yangg dikhususkan. Mereka mengajukan argumentasi
berupa ijma dan dalil aqli.
Salah satu
dalil ijma ialah bahwa Fatimah r.a menuntut kepada Abu Bakar hak waris darii
ayahnya berdasarkan keumuman,QS an-nisa 4:11.
“Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untukk) anak-anakmu. Yaitu :
bahagian seorang anak lelaki sama dengaan bagahian dua orang anak perempuan.”
maka ayat ini
ditakhsis dengaan orang kafir dan orang yangg membunuh. Namun tidak seorang
sahabatpun yangg mengingkari keabsahan hujjah Fatimah, padahal apa yangg
dilakukan Fatimah ini cukup jelas dan mashur, karenanya hal demikian dipandang
ijma. Oleh karena itu dalaam berhujjah bagi ketidakbolehannya Fatimah akan ahli
waris beralih hujjah sabda Nabi Muhammad SAW:
“Kami para
nabi, tidak mewariskan. Apa yangg kami tinggalkan menjadi sedekah”
2.2.8. Hukum
lafazh ‘amm dan khass:
1.
Apabila didalaam ayat Al-Qur’an terdapatt lafazh yangg bersifat khass (khusus),
maka maknanya dapatt menetapkan sebuah hukum secara pasti, selama tidak
terdapatt dalil yangg menta’wilkannya dan menghendaki makna lain.
2.
Apabila lafazh itu bersifat ‘amm (umum) dan tidak terdapatt dalil yangg
meng-khususkannya (men-takhsis-nya), maka lafazh tersebut wajib diartikan
kepada ke umumannya dan memberlakukan hukumnya bagi semua satuan yangg dicakup
makna itu secara mutlak.
3.
Apabila lafazh itu bersifat umum dan terdapatt dalil yangg men takhsis nya,
maka lafazh itu hendaknya diartikan kepada satuan makna yangg telah
dikhususkannya itu dan satuan yangg khusus itu dikeluarkan darii cakupan makna
yangg umum.
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MATERI FIQIH KELAS 12 : ‘AM dan KHAS"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...