MATERI FIQIH KELAS 12 : AMAR DAN NAHI

Amar dan Nahi
 Image result for amr dan nahi

A.Pendahuluan
        Seorang mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran harus mengetahui kaidah-kaidah dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an.
Kaidah tafsir adalah suatu aturan atau pedoman-pedoman dasar yang harus dipenuhi oleh seorang mufassir dalam menafsirkan suatu ayat dalam Al-Qur’an, termasuk adab dan syarat-syarat seorang mufassir. Seorang mufassir harus berpedoman kepada aturan-aturan tersebut. Dengan mengetahui kaidah-kaidah tersebut seorang mufassir tidak terjadi kekeliruan atau penyimpangan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran karena sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.
         Seorang mufassir juga harus mengetahui pembagian kaidah-kaidah tafsir tersebut. Kaidah tafsir terbagi menjadi tiga yaitu Pertama: Kaidah dasar tafsir seperti contoh penafsiran ayat Al-Quran dengan ayat Al-Qur’an lainya, ayat Al-Qur’an dengan Hadits Nabi, perkataan sahabat atau yang disebut juga dengan tafsir bi al-matsur atau tafsir bi al-riwayahKedua: Kaidah umum tafsir yaitu kaidah-kaidah yang dikaitkan dengan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan tafsir tersebut seperti Nahwu, Sharaf, Balaghah dan lain sebagainya. Ketiga: Kaidah khusus yaitu seperti pembahasan tentang dhamir, isim nakirah dan makrifah, pengulangan isim, mufrad dan jamak, sinonim, pertanyaan dan jawaban dan lain sebagainya.
          Selain kaidah-kaidah tersebut seorang mufassir juga harus mengetahui kaidah-kaidah ushul fiqih. Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan penggalian hukum dengan mengunakan dalil-dalil terperinci. Seorang mufasir sangat penting untuk mengetahui kaidah tersebut yaitu memudahkan untuk menafsirkan ayat Al-Quran juga tidak salah dalam mengambil suatu hukum dari ayat-ayat tersebut. Contoh kaidah-kaidah ushul fiqih seperti Amr dan Nahi, Amm dan Khass, Manthuq dan Mafhum, Mutlaq dan Muqayyad, Mujmal dan Mubayyan dan lain sebagainya.
          Dalam pembahasan berikutnya akan dibahas tentang salah satu kaidah usul fiqih yang harus diketahui oleh seorang mufassir dalam menafsirkan Al-Qur’an yaitu kaidah Amr dan Nahi. Pembahasan mengenai pengertian Amar, Bentuk-Bentuk, Contoh-Contoh yang menunjukkan kepada amar beserta dengan kaidahnya. Dan juga mengenai tentang Nahi, Bentuk-bentuk Nahi serta Kaidah-kaidah Nahi tersebut. Sehingga seorang mufassir dapat membedakan antara Amar dan Nahi dan hal tersebut sangat penting untuk diketahui karena berhubungan dengan penggalian suatu hukum.



B.Pengertian Amar dan Bentuk-Bentuk Amar
1.Pengertian Amar
         Lafaz Amar secara bahasa الامر yang berarti perintah atau suruhan. Amar adalah kebalikan dari Nahi yaitu yang berarti larangan. Sedangkan secara istilah, para ulama banyak yang mendefinisikan Amar tersebut diantaranya:
امر هو يطلب به الآعلى ممن هوأدنى منه فعلا غير كفٍ
Amar adalah suatu lafaz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya kepada orang yang lebih rendah untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu pekerjaan yang  tidak boleh ditolak[3].
امر هو استدعاء الفعل بالقول على وجه الاستعلاء
Amar adalah suatu lafaz yang digunakan oleh seorang atasan meminta untuk melakukan suatu pekerjaan kepada bawahannya.
                         امر هو طلب الفعل على وجه الاستعلا اى ان  الامر يكون اعلى من المأمور
Amar adalah suatu lafaz yang digunakan oleh seorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan, dan oang menyuruh itu lebih tinggi kedudukannya daripada orang yang disuruhnya.     
         Berdasarkan beberapa definisi amar tersebut dapat kita simpulkan adalah lafaz amar yaitu suatu lafaz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya kepada orang yang lebih rendah untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu pekerjaan yang harus dikerjakannya.
2.Bentuk-Bentuk Lafaz Amar
          Lafaz yang menunjukkan kepada amar atau perintah tersebut mempunyai beberapa bentuk diantaranya:
a.       Fiil Amar, seperti:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً -٤
Artinya:”Dan berikanlah mahar kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan (Q.S.An-Nisa’:4)
b.      Fiil Mudhari’ yang diawali oleh لام الامر seperti:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ -١٠٤
Artinya:”Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan (Q.S.Ali Imran:104)
c.       Masdar pengganti Fi’il, seperti:
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً -٨٣
Artinya:”Dan berbuat baiklah kepada ibu bapak (Q.S.Al-Baqarah:83)
d.      Lafaz yang mengandung makna perintah seperti, امركتبفرض dan sebagainya, contohnya:
-Menggunakan lafaz faradha:
قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً -٥٠
Artinya:”Sungguh kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka (Q.S.Al-Ahzab:50)
-Menggunakan lafaz kutiba:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ -١٨٣
Artinya:”Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa (Q.S.Al-Baqarah:183)
-Menggunakan lafaz amara:
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا -٥٨
Artinya: “Sesungguhnya Allah memerntahkanmu untuk menyampaikan amanah (Q.S.An-Nisa’:58)
C.Kaidah-Kaidah Amar dalam Al-Qur’an
       Kaidah-kaidah Amar dalam Al-Qur’an adalah ketentuan-ketentuan yang dipakai oleh Para ulama dalam menentukan suatu hukum yaitu yang terdapat dalam Al-Qur’an. Para ulama merumuskan kaidah-kaidah amar tersebut dalam beberapa kaidah, yaitu:
1.Kaidah Pertama
  الأمر المطلق يقتضى الوجوب الا لصارف
         Kaidah pertama menyatakan bahwa pada dasarnya amar (perintah) itu menunjukkan kepada wajib dan tidak menunjukkan kepada selain wajib kecuali dengan qarinah-qarinah tertentu.
        Sebahagian Ulama mengatakan:
  الاصل فى الامر للوجوب ولا تدل على غيره الا بقرينة
        Amr pada dasarnya menunjukkan arti wajib, kecuali adanya qarinah-qarinah tersebut yang memalingkan arti wajib tersebut.
Contoh  lafaz amar yang menunjukkan kepada wajib:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ -٥٦
وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً -٣٦
Contoh lafaz amar yang menunjukkan kepada selain wajib karena qarinah-qarinah tertentu:
a.       Nadb ( الندب ) anjuran seperti:
فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْراً -٣٣
Artinya:”Hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka,(Q.S.An-Nur:33)
b.      Ibahah ( الاباحة ) boleh dikerjakan dan ditinggalkan, seperti:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ -١٠
Artinya:”Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi,carilah karunia Allah (Q.S.Al-Jumu’ah:10)
c.       Irsyad (الارشاد ) membimbing atau memberi petunjuk, seperti:
وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ -٢٨٢
Artinya:”Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli (Q.S.Al-Baqarah:282)
d.      Tahdid ( التهديد ) mengancam atau menghardik, seperti:
اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ -٤٠
Artinya:”Perbuatlah apa yang kamu kehendaki (Q.S.Fushilat:40)
e.       Ta’jiz ( التعجيز ) menunjukkan kelemahan, seperti:
فَأْتُواْ بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِهِ -٢٣
Artinya:”Maka buatla satu surat saja yang semisal dengan Al-Qur’an (Q.S.Al-Baqarah:23)
         Contoh-contoh tersebut menunjukkan kepada selain wajib karena adanya qarinah yang menyebabkan berpaling dari makna aslinya.
2.Kaidah Kedua
  الامر بالشيء يستلزم النهي عن ضده
         Amr atau perintah terhadap sesuatu berarti larangan akan kebalikannya.
         Amr merupakan suatu lafaz yang mempunyai makna perintah. Oleh karena itu, Perintah berhubungan untuk tuntutan atau harus dikerjakan, sedangkan larangan adalah untuk ditinggalkannya. Perintah adalah kebalikan dari larangan. Sebagai contoh:
وَاعْبُدُواْ اللّهَ artinya:”Sembahlah Allah.”
      Perintah mentauhidkan Allah atau menyembah Allah berarti larangan mempersekutukan Allah.
3.Kaidah Ketiga
                                                                         الامر يقتضى الفور الا بقرينة
       Perintah itu menghendaki segera dilaksanakan kecuali ada qarinah-qarinah tertentu yang menyatakan jika suatu perbuatan tersebut tidak segera dilaksanakan.
Contoh lafaz amar yang menghendaki segera dilakukan:
وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ -١٣٣
فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ -١٤٨
         Berdasarkan ayat tersebut Allah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk bersegeralah melakukan pekerjaan yang baik dan berlomba-lombalah dalam hal kebaikan.
Contoh lafaz amar yang tidak menghendaki segera dilakukan karena adanya qarinah tertentu:
وأذن في الناس بالحج -٢٧
Artinya:”Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji (Q.S.Al-Hajj:28)
Dalam Hadist Nabi SAW. dinyatakan:
 ان الله كتب عليكم الحج فحجوا
Artinya:”Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu ( untuk melaksanakan ) haji, maka berhajilah kamu.”
        Jumhur Ulama sepakat bahwa perintah mengerjakan sesuatu yang berhubungan dengan waktu, maka harus dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan tidak boleh diluar waktu. Bila dikerjakan diluar waktunya, maka tidak dibolehkan oleh syara’.
4.Kaidah Keempat
 الاصل فى المر لا يقتضى التكرار
        Pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki pengulangan ( berkali-kali mengerjakan perintah), kecuali adanya qarinah atau kalimat yang menunjukkan kepada pengulangan.
Para ulama mengelompokkan  menjadi 3 yaitu:
a.       Perintah tersebut dikaitkan dengan syarat, seperti:
وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ -٦
Artinya:”Jika kamu berjunub maka, mandilah.”(Q.S.Al-Maidah:6)
b.      Perintah tersebut dikaitkan dengan illat, dengan kaidah:
الحكم يد ور مع العلة وجودا و عدما
“Hukum itu ditentukan oleh ada atau tidak adanya illat.”
Seperti hukum rajam sebab melakukan zina. Firman Allah:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ -٢
Artinya:”Wanita dan laki-laki yang berzina maka deralah masing-masing seratus kali” (Q.S.An-Nur:2)
c.       Perintah tersebut dikaitkan dengan sifat atau keadaan yang berlaku sebagai illat, seperti kewajiban shalat setiap kali masuk waktu.
أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ -٧٨
Artinya:”Kerjakanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir.”(Q.S.Al-Isra’:78)
        Dari paparan tersebut menyatakan bahwa berulangnya kewajibannya itu dihubungkan dengan berulangnya sebab. Dalam kaitannya dengan masalah ini, oleh karena itu, para ulama menetapkan kaidah.
D.Pengertian Nahi dan Bentuk-Bentuk Nahi
1.Pengertian Nahi
       Lafaz nahi secara bahasa adalah النهي yang berarti larangan. Sedangkan menurut istilah para ulama mendefinisikan nahi sebagai berikut:
    النهي هو طلب الترك من الاعلى الى ادنى
Nahi adalah tuntutan meninggalkan sesuatu yang datangnya dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya.
   النهى هو الاقتضا ء كف عن فعل
Nahi adalah suatu lafaz yang digunakan untuk meninggalkan suatu perbuatan.
                                                                                                
    النهي هو قول الذي يستد عي به القاىل ترك الفعل ممن هو دونه
Nahi adalah suatu lafaz yang digunakan oleh seseorang yang tinggi tingkatannya kepada yang rendah tingkatannya untuk meninggalkan suatu pekerjaan.
            Jadi, Nahi adalah suatu lafaz yang mengandung makna tuntutan meninggalkan sesuatu perbuatan. Nahi yaitu larangan, meninggalkan suatu perbuatan yang dilarang untuk melakukannya.
2.Bentuk-Bentuk Lafaz Nahi                                                
       Ungkapan yang menunjukkan kepada lafaz Nahi itu ada beberapa bentuk yaitu:
a.       Fiil Mudhari’ yang disertai dengan La Nahiyah,seperti:
لاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ -١١
b.      Lafaz-lafaz yang memberikan pengertian haram atau perintah untuk meninggalkan sesuatu perbuatan, seperti:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا -٢٧٥
E.Kaidah-Kaidah Nahi dalam Al-Qur’an
1.Kaidah Pertama
   النهي يقتضى التهريم والفور والدمام الا لقرينة
     النهي يقتضى التهريم هذا هو الاصل الذي دل عليه النقل و اللغة
     والفور هذا هو اظهر من ان يستدل عليه, ذلك ان لشيء يجب اجتنابه بمجرد تحريم له
    والدمام اي حتى يرد دليل يرفعه
       الا لقرينة فاذا جاءت القرينة الدلة على ان النهي للتنزيه مثلا فانه يصا ر اليها
       Nahi menghendaki atau menunjukkan haram, segera untuk dilarangnya,  kecuali ada qarinah-qarinah tertentu yang tidak menghendaki hal tersebut.
Contoh lafaz nahi yang menunjukkan haram:
Q.S. Al-An’am:151    وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ –١٥١
Q.S.Al-Isra’:37       وَلاَ تَمْشِ فِي الأَرْضِ مَرَحاً -٣٧    
Q.S.Ali Imran 130    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً -١٣٠      
         Lafaz nahi selain menunjukkan haram sesuai dengan qarinahnya juga menunjukkan kepada arti lain, seperti:
a.       Doa ( الدعاء ) seperti:
رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا -٢٨٦
Artinya:”Wahai Tuhan kami janganlah Engkau menyiksa kami, jika kami lupa (Q.S.Al-Baqarah:286)
b.       Irsyad ( الارشاد ) memberi petunjuk seperti:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ -١٠١
Artinya:”Wahai orng-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkanmu (Q.S.Al-Maidah:101)
c.       Tahqiq ( التحقير) menghina seperti:
لاَ تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ -٨٨
Artinya:”Janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup (Q.S.Al-Hijr:88)
d.      Ta’yis ( للتاييس ) menunjukkan putus asa seperti:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَعْتَذِرُوا الْيَوْمَ -٧
Artinya:”Janganlah kamu mengenukakan udzur pada hari ini (Q.S.At-Tahrim:7)
e.       Tahdid ( التهديد ) mengancam seperti:
لا تطع امرى
2.Kaidah Kedua
النهي يقتضى الفساد مطلقا
       Pada dasarnya larangan itu menghendaki fasad ( rusak) secara mutlak.
Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda:                                                  
 كل امر ليس عليه امرنا فهو رد
   Artinya: “Setiap perkara yang tidak ada perintah kami, maka ia tertolak”.
Contohnya:
Q.S.Al-Isra’:32   وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً -٣٢
Q.S.Al-Maidah:3    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ -٣
3.Kaidah Ketiga
 الاصل في النهي المطلق يقتضي التكرار في جمع الازمنة
Pada dasarnya larangan yang mutlak menghendaki pengulangan larangan dalam setiap waktu.
          Apabila ada larangan yang tidak dihubungkan dengan sesuatu seperti waktu atau sebab-sebab lainnya, maka larangan tersebut menghendaki meninggalkan yang dilarang itu selamanya. Namun bila larangan itu dihubungkan dengan waktu, maka perintah larangan itu berlaku bila ada sebab, Seperti: Q.S.An-Nisa’:43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى -٤٣
Artinya:”Janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk”. (Q.S.An-Nisa’:43)
F.Penutup
        Hakikat pengertian amr (perintah) adalah lafaz yang dikehendaki supaya orang mengerjakan apa yang dimaksudkan. Bentuk lafaz amar bermacam-macam diantaranya, fiil amar, fiil mudhari’ yang diawali lam amar, masdar pengganti fiil, dan beberapa lafaz yang mengandung makna perintah seperti, kutibaamara, faradha. Kaidah-kaidah amar dalam Al-Qur’an yaitu seperti kaidah pertama seperti pada dasarnya amar (perintah) itu menunjukkan kepada wajib dan tidak menunjukkan kepada selain wajib kecuali dengan qarinah-qarinah tersebut. Qarinah-qarinah tersebut seperti ibahah, nadb, irsyad, tahdid, ta’jiz yang memalingkan makna asalnya yaitu wajib.
        Kaidah kedua amar adalah Amr atau perintah terhadap sesuatu berarti larangan akan kebalikannya. Kaidah ketiga amar yaitu perintah itu menghendaki segera dilaksanakan kecuali ada qarinah-qarinah tertentu yang menyatakan jika suatu perbuatan tersebut tidak segera dilaksanakan. Kaidah keempat adalah Pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki pengulangan ( berkali-kali mengerjakan perintah), kecuali adanya qarinah atau kalimat yang menunjukkan kepada pengulangan. Para ulama mengelompokkan  menjadi 3 perintah tersebut dikaitkan dengan syarat, perintah dikaitkan dengan illat, perintah dikaitkan dengan sifat atau keadaan yang bersifat illat.
         Sedangkan Nahi adalah suatu lafaz yang mengandung makna tuntutan meninggalkan sesuatu yang datangnya dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih rendah tingkatannya. Bentuknya yaitu fiil yang didahului oleh la nahiyah, beberapa lafaz yang mengandung makna nahi. Kaidah nahi yaitu pada dasarnya larangan itu menunjukkan kepada haram kecuali ada qarinah-qarinah tertentu. Pada dasarnya larangan itu menghendaki fasad ( rusak) secara mutlak. Pada dasarnya larangan yang mutlak menghendaki pengulangan larangan dalam setiap waktu. Bagi para mufassir sangat penting untuk mengetahui kaidah-kaidah tersebut karena memudahkan dalam menafsirkan Al-Quran terutama ayat-ayat yang berhubungan dengn penggalian suatu hukum.

Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:




Belum ada Komentar untuk "MATERI FIQIH KELAS 12 : AMAR DAN NAHI"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel