MATERI FIQIH KELAS 12 : AMAR DAN NAHI
Selasa, September 05, 2017
Tambah Komentar
Amar dan Nahi
A.Pendahuluan
Seorang
mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran harus mengetahui kaidah-kaidah
dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an.
Kaidah tafsir adalah suatu aturan atau pedoman-pedoman dasar yang harus dipenuhi oleh seorang mufassir dalam menafsirkan suatu ayat dalam Al-Qur’an, termasuk adab dan syarat-syarat seorang mufassir. Seorang mufassir harus berpedoman kepada aturan-aturan tersebut. Dengan mengetahui kaidah-kaidah tersebut seorang mufassir tidak terjadi kekeliruan atau penyimpangan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran karena sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.
Kaidah tafsir adalah suatu aturan atau pedoman-pedoman dasar yang harus dipenuhi oleh seorang mufassir dalam menafsirkan suatu ayat dalam Al-Qur’an, termasuk adab dan syarat-syarat seorang mufassir. Seorang mufassir harus berpedoman kepada aturan-aturan tersebut. Dengan mengetahui kaidah-kaidah tersebut seorang mufassir tidak terjadi kekeliruan atau penyimpangan dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran karena sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits.
Seorang
mufassir juga harus mengetahui pembagian kaidah-kaidah tafsir tersebut. Kaidah
tafsir terbagi menjadi tiga yaitu Pertama: Kaidah dasar tafsir
seperti contoh penafsiran ayat Al-Quran dengan ayat Al-Qur’an lainya, ayat
Al-Qur’an dengan Hadits Nabi, perkataan sahabat atau yang disebut juga
dengan tafsir bi al-matsur atau tafsir bi al-riwayah. Kedua:
Kaidah umum tafsir yaitu kaidah-kaidah yang dikaitkan dengan ilmu-ilmu yang
berkaitan dengan tafsir tersebut seperti Nahwu, Sharaf, Balaghah dan lain
sebagainya. Ketiga: Kaidah khusus yaitu seperti pembahasan tentang
dhamir, isim nakirah dan makrifah, pengulangan isim, mufrad dan jamak, sinonim,
pertanyaan dan jawaban dan lain sebagainya.
Selain
kaidah-kaidah tersebut seorang mufassir juga harus mengetahui kaidah-kaidah
ushul fiqih. Kaidah-kaidah yang berhubungan dengan penggalian hukum dengan
mengunakan dalil-dalil terperinci. Seorang mufasir sangat penting untuk
mengetahui kaidah tersebut yaitu memudahkan untuk menafsirkan ayat Al-Quran
juga tidak salah dalam mengambil suatu hukum dari ayat-ayat tersebut. Contoh
kaidah-kaidah ushul fiqih seperti Amr dan Nahi, Amm dan Khass, Manthuq dan
Mafhum, Mutlaq dan Muqayyad, Mujmal dan Mubayyan dan lain sebagainya.
Dalam
pembahasan berikutnya akan dibahas tentang salah satu kaidah usul fiqih yang
harus diketahui oleh seorang mufassir dalam menafsirkan Al-Qur’an yaitu kaidah
Amr dan Nahi. Pembahasan mengenai pengertian Amar, Bentuk-Bentuk, Contoh-Contoh
yang menunjukkan kepada amar beserta dengan kaidahnya. Dan juga mengenai
tentang Nahi, Bentuk-bentuk Nahi serta Kaidah-kaidah Nahi tersebut. Sehingga
seorang mufassir dapat membedakan antara Amar dan Nahi dan hal tersebut sangat
penting untuk diketahui karena berhubungan dengan penggalian suatu hukum.
B.Pengertian Amar dan Bentuk-Bentuk Amar
1.Pengertian Amar
Lafaz Amar
secara bahasa الامر yang berarti
perintah atau suruhan. Amar adalah kebalikan dari Nahi yaitu yang berarti
larangan. Sedangkan secara istilah, para ulama banyak yang mendefinisikan Amar
tersebut diantaranya:
امر هو يطلب
به الآعلى ممن هوأدنى منه فعلا غير كفٍ
Amar adalah suatu lafaz yang
dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya kepada orang yang lebih
rendah untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak
boleh ditolak[3].
امر هو
استدعاء الفعل بالقول على وجه الاستعلاء
Amar adalah suatu lafaz yang
digunakan oleh seorang atasan meminta untuk melakukan suatu pekerjaan kepada
bawahannya.
امر هو طلب الفعل على وجه الاستعلا اى ان الامر
يكون اعلى من المأمور
Amar adalah suatu lafaz yang
digunakan oleh seorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan, dan oang menyuruh itu
lebih tinggi kedudukannya daripada orang yang disuruhnya.
Berdasarkan
beberapa definisi amar tersebut dapat kita simpulkan adalah lafaz amar yaitu
suatu lafaz yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya kepada
orang yang lebih rendah untuk meminta bawahannya mengerjakan suatu pekerjaan
yang harus dikerjakannya.
2.Bentuk-Bentuk Lafaz Amar
Lafaz
yang menunjukkan kepada amar atau perintah tersebut mempunyai beberapa bentuk
diantaranya:
a. Fiil Amar,
seperti:
وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ
نِحْلَةً -٤
Artinya:”Dan berikanlah mahar kepada wanita yang kamu
nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan (Q.S.An-Nisa’:4)
b. Fiil Mudhari’
yang diawali oleh لام الامر seperti:
وَلْتَكُن مِّنكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ
إِلَى الْخَيْرِ -١٠٤
Artinya:”Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan
umat yang menyeru kepada kebaikan (Q.S.Ali Imran:104)
c. Masdar
pengganti Fi’il, seperti:
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً -٨٣
Artinya:”Dan berbuat baiklah kepada ibu bapak
(Q.S.Al-Baqarah:83)
d. Lafaz yang
mengandung makna perintah seperti, امر, كتب, فرض dan
sebagainya, contohnya:
-Menggunakan lafaz faradha:
قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا
عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ
عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً -٥٠
Artinya:”Sungguh kami telah mengetahui apa yang Kami
wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka (Q.S.Al-Ahzab:50)
-Menggunakan lafaz kutiba:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ -١٨٣
Artinya:”Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan
atas kamu berpuasa (Q.S.Al-Baqarah:183)
-Menggunakan lafaz amara:
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن
تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا -٥٨
Artinya: “Sesungguhnya Allah memerntahkanmu untuk
menyampaikan amanah (Q.S.An-Nisa’:58)
C.Kaidah-Kaidah Amar dalam Al-Qur’an
Kaidah-kaidah
Amar dalam Al-Qur’an adalah ketentuan-ketentuan yang dipakai oleh Para ulama
dalam menentukan suatu hukum yaitu yang terdapat dalam Al-Qur’an. Para ulama
merumuskan kaidah-kaidah amar tersebut dalam beberapa kaidah, yaitu:
1.Kaidah Pertama
الأمر
المطلق يقتضى الوجوب الا لصارف
Kaidah
pertama menyatakan bahwa pada dasarnya amar (perintah) itu menunjukkan kepada
wajib dan tidak menunjukkan kepada selain wajib kecuali dengan qarinah-qarinah
tertentu.
Sebahagian
Ulama mengatakan:
الاصل
فى الامر للوجوب ولا تدل على غيره الا بقرينة
Amr
pada dasarnya menunjukkan arti wajib, kecuali adanya qarinah-qarinah tersebut
yang memalingkan arti wajib tersebut.
Contoh lafaz amar yang menunjukkan kepada
wajib:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ -٥٦
وَاعْبُدُواْ اللّهَ وَلاَ
تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئاً وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَاناً -٣٦
Contoh lafaz amar yang menunjukkan kepada selain wajib
karena qarinah-qarinah tertentu:
a. Nadb
( الندب ) anjuran seperti:
فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ
فِيهِمْ خَيْراً -٣٣
Artinya:”Hendaklah kamu buat
perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada
mereka,(Q.S.An-Nur:33)
b. Ibahah ( الاباحة ) boleh dikerjakan dan ditinggalkan,
seperti:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ
فَانتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِن فَضْلِ اللَّهِ -١٠
Artinya:”Apabila shalat telah dilaksanakan, maka
bertebaranlah kamu di bumi,carilah karunia Allah (Q.S.Al-Jumu’ah:10)
c. Irsyad (الارشاد ) membimbing atau memberi petunjuk,
seperti:
وَأَشْهِدُوْاْ إِذَا تَبَايَعْتُمْ
-٢٨٢
Artinya:”Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli
(Q.S.Al-Baqarah:282)
d. Tahdid ( التهديد ) mengancam atau menghardik, seperti:
اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ -٤٠
Artinya:”Perbuatlah apa yang kamu kehendaki
(Q.S.Fushilat:40)
e. Ta’jiz
( التعجيز ) menunjukkan
kelemahan, seperti:
فَأْتُواْ بِسُورَةٍ مِّن مِّثْلِهِ
-٢٣
Artinya:”Maka buatla satu surat saja yang semisal
dengan Al-Qur’an (Q.S.Al-Baqarah:23)
Contoh-contoh
tersebut menunjukkan kepada selain wajib karena adanya qarinah yang menyebabkan
berpaling dari makna aslinya.
2.Kaidah Kedua
الامر
بالشيء يستلزم النهي عن ضده
Amr
atau perintah terhadap sesuatu berarti larangan akan kebalikannya.
Amr
merupakan suatu lafaz yang mempunyai makna perintah. Oleh karena itu, Perintah
berhubungan untuk tuntutan atau harus dikerjakan, sedangkan larangan adalah
untuk ditinggalkannya. Perintah adalah kebalikan dari larangan. Sebagai contoh:
وَاعْبُدُواْ اللّهَ artinya:”Sembahlah
Allah.”
Perintah
mentauhidkan Allah atau menyembah Allah berarti larangan mempersekutukan Allah.
3.Kaidah Ketiga
الامر يقتضى الفور الا بقرينة
Perintah itu
menghendaki segera dilaksanakan kecuali ada qarinah-qarinah tertentu yang
menyatakan jika suatu perbuatan tersebut tidak segera dilaksanakan.
Contoh lafaz amar yang menghendaki segera dilakukan:
وَسَارِعُواْ إِلَى مَغْفِرَةٍ مِّن
رَّبِّكُمْ -١٣٣
فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ -١٤٨
Berdasarkan
ayat tersebut Allah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk bersegeralah melakukan
pekerjaan yang baik dan berlomba-lombalah dalam hal kebaikan.
Contoh lafaz amar yang tidak menghendaki segera
dilakukan karena adanya qarinah tertentu:
وأذن في الناس بالحج -٢٧
Artinya:”Dan berserulah kepada manusia untuk
mengerjakan haji (Q.S.Al-Hajj:28)
Dalam Hadist Nabi SAW. dinyatakan:
ان
الله كتب عليكم الحج فحجوا
Artinya:”Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu
( untuk melaksanakan ) haji, maka berhajilah kamu.”
Jumhur
Ulama sepakat bahwa perintah mengerjakan sesuatu yang berhubungan dengan waktu,
maka harus dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dan tidak boleh
diluar waktu. Bila dikerjakan diluar waktunya, maka tidak dibolehkan oleh
syara’.
4.Kaidah Keempat
الاصل
فى المر لا يقتضى التكرار
Pada
dasarnya perintah itu tidak menghendaki pengulangan ( berkali-kali mengerjakan
perintah), kecuali adanya qarinah atau kalimat yang menunjukkan kepada
pengulangan.
Para ulama
mengelompokkan menjadi 3 yaitu:
a. Perintah
tersebut dikaitkan dengan syarat, seperti:
وَإِن
كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ -٦
Artinya:”Jika kamu berjunub maka,
mandilah.”(Q.S.Al-Maidah:6)
b. Perintah
tersebut dikaitkan dengan illat, dengan kaidah:
الحكم يد ور
مع العلة وجودا و عدما
“Hukum itu ditentukan oleh ada atau tidak adanya
illat.”
Seperti hukum rajam sebab melakukan zina. Firman
Allah:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا
كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ -٢
Artinya:”Wanita dan laki-laki yang berzina maka
deralah masing-masing seratus kali” (Q.S.An-Nur:2)
c. Perintah
tersebut dikaitkan dengan sifat atau keadaan yang berlaku sebagai illat,
seperti kewajiban shalat setiap kali masuk waktu.
أَقِمِ
الصَّلاَةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ -٧٨
Artinya:”Kerjakanlah shalat dari
sesudah matahari tergelincir.”(Q.S.Al-Isra’:78)
Dari
paparan tersebut menyatakan bahwa berulangnya kewajibannya itu dihubungkan
dengan berulangnya sebab. Dalam kaitannya dengan masalah ini, oleh karena itu,
para ulama menetapkan kaidah.
D.Pengertian Nahi dan Bentuk-Bentuk Nahi
1.Pengertian Nahi
Lafaz
nahi secara bahasa adalah النهي yang berarti
larangan. Sedangkan menurut istilah para ulama mendefinisikan nahi sebagai
berikut:
النهي
هو طلب الترك من الاعلى الى ادنى
Nahi adalah tuntutan meninggalkan
sesuatu yang datangnya dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang
yang lebih rendah tingkatannya.
النهى
هو الاقتضا ء كف عن فعل
Nahi adalah suatu lafaz yang digunakan untuk
meninggalkan suatu perbuatan.
النهي
هو قول الذي يستد عي به القاىل ترك الفعل ممن هو دونه
Nahi adalah suatu lafaz yang digunakan oleh seseorang
yang tinggi tingkatannya kepada yang rendah tingkatannya untuk meninggalkan
suatu pekerjaan.
Jadi,
Nahi adalah suatu lafaz yang mengandung makna tuntutan meninggalkan sesuatu
perbuatan. Nahi yaitu larangan, meninggalkan suatu perbuatan yang dilarang
untuk melakukannya.
2.Bentuk-Bentuk Lafaz
Nahi
Ungkapan
yang menunjukkan kepada lafaz Nahi itu ada beberapa bentuk yaitu:
a. Fiil
Mudhari’ yang disertai dengan La Nahiyah,seperti:
لاَ تُفْسِدُواْ فِي الأَرْضِ -١١
b. Lafaz-lafaz yang
memberikan pengertian haram atau perintah untuk meninggalkan sesuatu perbuatan,
seperti:
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ
الرِّبَا -٢٧٥
E.Kaidah-Kaidah Nahi dalam Al-Qur’an
1.Kaidah Pertama
النهي
يقتضى التهريم والفور والدمام الا لقرينة
النهي
يقتضى التهريم هذا هو الاصل الذي دل عليه النقل و اللغة
والفور
هذا هو اظهر من ان يستدل عليه, ذلك ان لشيء يجب اجتنابه بمجرد تحريم له
والدمام
اي حتى يرد دليل يرفعه
الا
لقرينة فاذا جاءت القرينة الدلة على ان النهي للتنزيه مثلا فانه يصا ر اليها
Nahi
menghendaki atau menunjukkan haram, segera untuk
dilarangnya, kecuali ada qarinah-qarinah tertentu yang tidak
menghendaki hal tersebut.
Contoh lafaz nahi yang menunjukkan
haram:
Q.S. Al-An’am:151 وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ –١٥١
Q.S.Al-Isra’:37 وَلاَ تَمْشِ فِي الأَرْضِ مَرَحاً -٣٧
Q.S.Ali Imran 130 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا
أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً -١٣٠
Lafaz
nahi selain menunjukkan haram sesuai dengan qarinahnya juga menunjukkan kepada
arti lain, seperti:
a. Doa
( الدعاء ) seperti:
رَبَّنَا لاَ
تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا -٢٨٦
Artinya:”Wahai Tuhan kami janganlah
Engkau menyiksa kami, jika kami lupa (Q.S.Al-Baqarah:286)
b. Irsyad
( الارشاد ) memberi petunjuk
seperti:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ
تَسْأَلُواْ عَنْ أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ -١٠١
Artinya:”Wahai orng-orang yang beriman, janganlah kamu
menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkanmu
(Q.S.Al-Maidah:101)
c. Tahqiq
( التحقير) menghina seperti:
لاَ
تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ -٨٨
Artinya:”Janganlah sekali-kali kamu
menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup (Q.S.Al-Hijr:88)
d. Ta’yis
( للتاييس ) menunjukkan putus
asa seperti:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَعْتَذِرُوا الْيَوْمَ -٧
Artinya:”Janganlah kamu mengenukakan
udzur pada hari ini (Q.S.At-Tahrim:7)
e. Tahdid
( التهديد ) mengancam seperti:
لا تطع امرى
2.Kaidah Kedua
النهي يقتضى الفساد
مطلقا
Pada
dasarnya larangan itu menghendaki fasad ( rusak) secara mutlak.
Sebagaimana Rasulullah SAW. bersabda:
كل امر
ليس عليه امرنا فهو رد
Artinya:
“Setiap perkara yang tidak ada perintah kami, maka ia tertolak”.
Contohnya:
Q.S.Al-Isra’:32 وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً -٣٢
Q.S.Al-Maidah:3 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيرِ -٣
3.Kaidah Ketiga
الاصل
في النهي المطلق يقتضي التكرار في جمع الازمنة
Pada dasarnya larangan yang mutlak menghendaki
pengulangan larangan dalam setiap waktu.
Apabila
ada larangan yang tidak dihubungkan dengan sesuatu seperti waktu atau
sebab-sebab lainnya, maka larangan tersebut menghendaki meninggalkan yang
dilarang itu selamanya. Namun bila larangan itu dihubungkan dengan waktu, maka
perintah larangan itu berlaku bila ada sebab, Seperti: Q.S.An-Nisa’:43
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى -٤٣
Artinya:”Janganlah kamu shalat
sedang kamu dalam keadaan mabuk”. (Q.S.An-Nisa’:43)
F.Penutup
Hakikat
pengertian amr (perintah) adalah lafaz yang dikehendaki supaya orang
mengerjakan apa yang dimaksudkan. Bentuk lafaz amar bermacam-macam diantaranya,
fiil amar, fiil mudhari’ yang diawali lam amar, masdar pengganti fiil, dan
beberapa lafaz yang mengandung makna perintah seperti, kutiba, amara,
faradha. Kaidah-kaidah amar dalam Al-Qur’an yaitu seperti kaidah pertama
seperti pada dasarnya amar (perintah) itu menunjukkan kepada wajib dan tidak
menunjukkan kepada selain wajib kecuali dengan qarinah-qarinah tersebut.
Qarinah-qarinah tersebut seperti ibahah, nadb, irsyad, tahdid, ta’jiz yang
memalingkan makna asalnya yaitu wajib.
Kaidah
kedua amar adalah Amr atau perintah terhadap sesuatu berarti larangan akan
kebalikannya. Kaidah ketiga amar yaitu perintah itu menghendaki segera
dilaksanakan kecuali ada qarinah-qarinah tertentu yang menyatakan jika suatu
perbuatan tersebut tidak segera dilaksanakan. Kaidah keempat adalah Pada
dasarnya perintah itu tidak menghendaki pengulangan ( berkali-kali mengerjakan
perintah), kecuali adanya qarinah atau kalimat yang menunjukkan kepada
pengulangan. Para ulama mengelompokkan menjadi 3 perintah tersebut
dikaitkan dengan syarat, perintah dikaitkan dengan illat, perintah dikaitkan
dengan sifat atau keadaan yang bersifat illat.
Sedangkan Nahi
adalah suatu lafaz yang mengandung makna tuntutan meninggalkan sesuatu yang
datangnya dari orang yang lebih tinggi tingkatannya kepada orang yang lebih
rendah tingkatannya. Bentuknya yaitu fiil yang didahului oleh la nahiyah,
beberapa lafaz yang mengandung makna nahi. Kaidah nahi yaitu pada dasarnya
larangan itu menunjukkan kepada haram kecuali ada qarinah-qarinah tertentu.
Pada dasarnya larangan itu menghendaki fasad ( rusak) secara
mutlak. Pada dasarnya larangan yang mutlak menghendaki pengulangan larangan
dalam setiap waktu. Bagi para mufassir sangat penting untuk mengetahui
kaidah-kaidah tersebut karena memudahkan dalam menafsirkan Al-Quran terutama
ayat-ayat yang berhubungan dengn penggalian suatu hukum.
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MATERI FIQIH KELAS 12 : AMAR DAN NAHI"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...