JENIS PERMAINAN YANG TERLARANG

*Jenis Permainan yang Terlarang🔥* 🔥🔥

Bentuk-bentuk permainan terlarang di antaranya adalah:

1⃣Pertama, permainan yang membangkitkan syahwat.

Di antara bentuk permainan yang terlarang adalah permainan jelek yang bisa membangkitkan syahwat, misalnya bermain dengan saling menindih badan teman yang lain. Di era sekarang ini, hendaknya orang tua berhati-hati mengingat begitu mudahnya akses terhadap berbagai macam permainan buruk yang termasuk dalam pornografi.

2⃣Ke dua, bermain dadu.

Termasuk permainan yang terlarang adalah bermain dengan dadu (misalnya bermain ular tangga atau permainan “monopoli” yang menggunakan dadu) dan kartu domino.

Diriwayatkan dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ، فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ

“Barangsiapa yang bermain dengan dadu maka seakan-akan dia memasukkan tangannya ke dalam wadah berisi daging dan darah babi.” (HR. Muslim no. 2260)

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala berkata,

وهذا الحديث حجة للشافعي والجمهور في تحريم اللعب بالنرد

“Hadits ini adalah dalil bagi Imam Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama yang berpendapat haramnya bermain dengan dadu.” (Syarh Shahih Muslim, 5/114)

Pendapat jumhur ulama ini juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ

“Barangsiapa bermain dengan dadu, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad no. 19522, hadits hasan)

Dan tidak ada istilah maksiat kecuali dia menerjang hal yang haram atau melalaikan kewajiban. Oleh karena itu, hukum bermain dadu adalah haram, meskipun dilakukan tanpa taruhan. Jika dengan taruhan, maka lebih parah lagi.

3⃣Ke tiga, bermain catur.

Adapun permainan catur, jumhur ulama menyatakan haram. Imam Malik rahimahullah mengatakan bahwa catur itu lebih jelek daripada dadu dan melalaikan dari kewajiban. Dan mereka mengqiyaskan catur dengan dadu. Sedangkan Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu Ta’ala menyatakan makruh karena melihat ada manfaat dalam permainan ini untuk akal atau alasan sejenis itu. Alasan beliau tentu saja kurang tepat dalam hal ini, dengan tetap menghormati beliau rahimahullahu Ta’ala.Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang lebih tepat (lebih kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan haramnya [1].

4⃣Ke empat, bermain judi dan taruhan.

Permainan judi dan taruhan itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.  Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah [5]: 90-91)

5⃣Ke lima, permainan (olah raga) fisik yang membolehkan memukul (menampar) wajah.

Misalnya, permainan tinju atau gulat yang diperbolehkan menyerang pada bagian wajah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

“Jika salah seorang di antara kalian bergulat dengan saudaranya, maka jauhilah bagian wajah.”

Dalam riwayat lain,

فَلَا يَلْطِمَنَّ الْوَجْهَ

“Maka janganlah menampar wajah.” (HR. Muslim  no. 2612)

6⃣Ke enam, permainan yang menggunakan alat musik.

Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahih-nya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ وَالحَرِيرَ، وَالخَمْرَ وَالمَعَازِفَ

“Akan ada
di antara umatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr dan alat musik.” (HR. Bukhari no. 5590 secara mu’allaq)

7⃣Ke tujuh, melukis makhluk hidup dan membuat patung.

Hendaknya orang tua tidak mengajarkan kepada anak membuat atau memahat patung makhluk bernyawa sehingga anak-anak kita tumbuh besar dengan hobi membuat patung. Juga melukis atau menggambar makhluk bernyawa. Hadits-hadits yang melarang dan mengharamkan hal ini sangatlah banyak.

Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ القِيَامَةِ المُصَوِّرُونَ

“Sesungguhnya yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah tukang gambar.” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109)

Diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

“Sesungguhnya yang membuat gambar-gambar ini akan diadzab di hari kiamat, dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkan apa yang telah kalian ciptakan.’” (HR. Bukhari no. 5951 dan Muslim no. 2108)

Sebagai gantinya, jika ingin melukis, hendaklah melukis pohon atau makhluk yang tidak bernyawa. Hal ini sebagaimana nasihat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma kepada seseorang yang suka melukis,

إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا، فَاصْنَعِ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ

“Jika Engkau harus melukis, maka lukislah pohon atau gambar-gambar yang tidak bernyawa.” (HR. Muslim no. 2110)

Sebagai penutup pembahasan ini, hendaknya orang tua berhati-hati dalam memilih dan mengarahkan bentuk atau jenis permainan untuk anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang dilarang oleh syariat. Sebagai gantinya, mereka haruslah diarahkan agar bermain dengan jenis permainan yang mubah dan bermanfaat untuk latihan (olah raga) fisik serta perkembangan akal mereka.

 

***

Diselesaikan ba’da ‘isya, Rotterdam NL 4 Rabi’ul akhir 1439/ 23 Desember 2017

📝 *Penulis: Aditya* *Budiman dan M. Saifudin Hakim*

Catatan kaki:

[1]   Untuk pembahasan yang lebih luas, silakan dibaca tulisan sahabat kami di tautan berikut ini:

Hukum Bermain Catur

 

Artikel Muslimah.or.id

Belum ada Komentar untuk "JENIS PERMAINAN YANG TERLARANG"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel