HUKUM MEMAKAI MUKENA WARNA WARNI KETIKA SHALAT BERJAMAAH

HUKUM MEMAKAI MUKENA WARNA WARNI KETIKA SHALAT BERJAMAAH

Sahabat.
Saat ini banyak sekali mukena yg cantik dan fashionable namun ternyata tidak bisa kita gunakan ketika shalat berjamaah apalagi kalau shalat di masjid. Mengapa demikian?

Mukena dengan warna-warni cantik berkilau dan berbagai motif seperti polkadot, bunga, dan lainnya dikhawatirkan bisa mengundang perhatian orang lain.  Dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda,

“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan An Nasai)

“Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek (lusuh), sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)
. .
Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas

ANJURAN RASULULLAH DALAM MEMILIH WARNA PUTIH

"Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, karena itu lebih bersih dan lebih baik. Dan kafanilah orang yang meninggal di antara kalian dengannya. Yahya berkata, Aku belum menulisnya (hadits ini). Aku berkata, kenapa? ia menjawab, Aku telah mencukupkan diri dengan hadits Maimun bin Abu Syabib bin Samuroh." (HR. Nasai No.5227. dan No.5228) .
Pada redaksi lain disebutkan :
.
“Pakailah pakaian putih karena pakaian seperti itu adalah sebaik-baik pakaian kalian dan kafanilah mayit dengan kain putih pula” (HR. Abu Daud no. 4061, Ibnu Majah no. 3566 dan An Nasai no. 5324, dan no. 5325. Bukhari no. 5827, Muslim no. 94 Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini hasan). Wallahu a'lam bish shawwab.
.
🎈PENJELASAN FIKIH NYA
.
Salah satu syarat sah sholat adalah menutup aurat, dalam masalah menutup tidak dikhususkan hanya dengan pakaian, tetapi menggunakan apa saja yang mampu berfungsi untuk menyembunyikan aurat asalkan dengan sesuatu yang suci dan mampu mencegah terlihatnya warna kulit (tidak transparan).

"Syarat sholat yang ketiga adalah menutup aurat dengan penutup yang suci yang mampu mencegah dan menutupi warna kulit. Hal itu seperti tidak terlihatnya warna kulit putih atau hitam dari orang yang melihatnya, dan meskipun dengan cara meminjam atau menyewakannya." (Kasyifatus Saja Hlm 49)

Adapun jika penutup tersebut baik mukena bagi wanita atau baju bagi laki-laki yg memakai pakaian bergambar atau berwarna di dalam sholatnya maka hal itu bisa dikukumi makruh jika dapat mengganggu kekusyuan ibadah orang lain maupun dirinya sendiri. "Dimakruhkan sholat memakai pakaian/mukenah yang terdapat gambar." (Nihayatuzzain Hlm 48) "Diantaran kemakruhan sholat adalah sholat yg dihadapannya terdapat sesuatu yang bisa menjadi pusat perhatiannya seperti gambar hewan dan gambar lainnya.

Namun bila gambar-gambar tersebut tidak menarik perhatian maka tidaklah makruh. Ini adalah pendapat dari Madzhab Malikiyah dan Syafi'iayah." (Al-Fiqh ala Madzahi Al Arba'ah Jus 1 hal 252)

Alasan kemakruhannya adalah bisa mengganggu kekhusyugan sholat.
Jadi kesimpulannya, hukum memakai mukenah atau pakaian bewarna ataupun shalat yang di hadapannya ada terdapat gambar maka hukumnya tafsil:

-Jika shalat mufarid (sendirian), maka tidak makruh karena tidak beribdikasi kepada orang lain dalam kekhusyuhan shalatnya.

-Jika shalat berjama'ah, maka hukumnya makruh jika membuat jama'ah lain tidak khusyu. Jika tidak maka tidak makruh.

Belum ada Komentar untuk "HUKUM MEMAKAI MUKENA WARNA WARNI KETIKA SHALAT BERJAMAAH "

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel