CADAR, CELANA CINGKRANG DAN JENGGOT BUKAN CIRI-CIRI TERORIS

CADAR, CELANA CINGKRANG DAN JENGGOT BUKAN CIRI-CIRI TERORIS

Saudaraku rahimakumullaah, memakai cadar bagi wanita muslimah, mengangkat celana hingga tidak menutupi mata kaki dan membiarkan jenggot tumbuh bagi seorang laki-laki adalah bagian dari ajaran agama dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan terorisme.

Benar bahwa sebagian teroris juga mengamalkan ajaran-ajaran agama ini, namun apakah setiap yang mengamalkannya dituduh teroris, padahal itu bagian dari ajaran agama Islam, marilah kita ikuti pembahasan ringkas berikut ini.

*PERTAMA: CADAR ADALAH AJARAN ISLAM MENURUT KESEPAKATAN EMPAT MAZHAB*

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” [Al-Ahzab: 59]

Ahli Fiqh Mazhab Syafi'i As-Suyuthi rahimahullah berkata,

هذه آية الحجاب في حق سائر النساء، ففيها وجوب ستر الرأس والوجه عليهن

“Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” [Lihat Hirasatul Fadhilah, hlm. 51]

Allah 'azza wa jalla juga berfirman,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung sampai ke dadanya.” [An-Nur: 31]

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu’anha berkata,

يرحم الله نساء المهاجرات الأول، لما أنزل الله: {وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ} شقَقْنَ مُرُوطهن فاختمرن به

“Semoga Allah ta’ala merahmati wanita-wanita sahabat muhajirin generasi pertama, ketika Allah ta’ala menurunkan firman-Nya, 'Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung sampai ke dadanya.' (An-Nur: 31) maka para wanita tersebut segera memotong kain-kain mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” [HR. Al-Bukhari]

Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-'Asqolani Asy-Syafi'i rahimahullah menerangkan,

(فاختمرن) أي : غطين وجوههن

“Makna mereka berkerudung adalah menutup wajah-wajah mereka.” [Fathul Bari, 8/490]

*RINGKASAN PENDAPAT EMPAT MAZHAB TENTANG CADAR*

Ulama empat mazhab sepakat dalam empat kondisi:

1. Wajib wanita bercadar apabila laki-laki melihat wajahnya akan terkena atau dikhawatirkan terkena fitnah (godaan).

2. Wajib wanita bercadar apabila laki-laki melihatnya dengan syahwat atau dikhawatirkan akan memunculkan syahwatnya.

3. Boleh buka cadar dalam kondisi darurat seperti untuk pengobatan dan persaksian di Pengadilan.

4. Boleh buka cadar dalam kondisi hajat (dibutuhkan) seperti laki-laki melihat wanita yang dilamarnya.

Ulama empat mazhab berbeda pendapat dalam dua keadaan:

1. Apabila tidak memunculkan atau tidak dikhawatirkan munculnya fitnah.

2. Apabila tidak memunculkan atau tidak dikhawatirkan munculnya syahwat.

Pendapat pertama: Tetap haram buka cadar.

Pendapat kedua: Tidak haram, namun kebanyakan berpendapat makruh, bukan boleh.

*KEDUA: MENGGUNAKAN CELANA YANG TIDAK MENUTUPI MATA KAKI BAGI LAKI-LAKI*

Banyak sekali dalil yang melarang isbal (memanjangkan pakaian sampai menutupi mata kaki bagi laki-laki).

Diantaranya sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam,

مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ

“Bagian kain sarung yang terletak di bawah kedua mata kaki maka tempatnya di neraka.” [HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallaahu'anhu]

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذابٌ أليم قال فقرأها رسول الله {صلى الله عليه وسلم} ثلاث مرار قال أبو ذر خابوا وخسروا من هم يا رسول الله قال المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب

“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat. Tidak dilihat (dengan pandangan rahmat), tidak disucikan dan akan mendapatkan azab yang pedih (dikatakan sebanyak tiga kali). Berkata Abu Dzar: Mereka telah celaka dan merugi, siapa mereka itu wahai Rasulullah? Beliau bersabda: Mereka adalah orang yang memanjangkan pakaiannya sampai menutupi mata kaki, orang yang suka mengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” [HR. Muslim dari Abu Dzar radhiyallaahu'anhu]

Al-imam Ibnul 'Arabi rahimahullah berkata,

لا يجوز لرجل أن يجاوز بثوبه كعبه

"Tidak boleh bagi laki-laki membiarkan pakaiannya sampai menutupi mata kaki." ['Aridhatul Ahwazi, 7/238]

*KETIGA: BERJENGGOT BAGI LAKI-LAKI*

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ، أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى

“Berbedalah dengan orang-orang musyrik; biarkan jenggot tumbuh lebat dan potonglah kumis.” [HR. Al-Bukhari dari Ibnu Umar radhiyallaahu'anhuma]

Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda,

أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وأَعفوا اللِّحَى

“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot.” [HR. Muslim dari Ibnu Umar radhiyallaahu'anhuma]

Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh Empat Mazhab,

ذهب جمهور الفقهاء : الحنفيّة والمالكيّة والحنابلة ، وهو قول عند الشّافعيّة ، إلى أنّه يحرم حلق اللّحية لأنّه مناقض للأمر النّبويّ بإعفائها وتوفيرها ... والأصحّ عند الشّافعيّة: أنّ حلق اللحية مكروه

"Mayoritas ulama ahli fiqh dari Hanafiyah, Maalikiyah, Hanabilah, dan satu pendapat Syafi'iyah bahwa haram mencukur jenggot, karena itu bertentangan dengan perintah Nabi Muhammad shallallaahu'alaihi wa sallam untuk membiarkannya tumbuh dan lebat. Walaupun yang lebih sah dalam mazhab Syafi'iyah bahwa mencukur jenggot adalah makruh." [Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, 35/225-226]

Demikianlah penjelasan ringkas ini, semoga setelah mengetahui ini kaum muslimin lebih berhati-hati lagi dalam menyikapi orang-orang yang mengamalkan sejumlah syari'at yang mulia ini.

Tentu sangat tidak bijaksana apabila kita mengeneralisir setiap orang yang tampak kesungguhannya dalam menjalankan agama sebagai teroris atau bagian dari jaringan teroris.

*BAHAYA MEMUSUHI ORANG YANG MENGAMALKAN AGAMA ISLAM*

Pertama: Hal itu adalah kezaliman terhadap wali-wali Allah, sebab wali-wali Allah yang hakiki adalah orang-orang yang senantiasa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, baik perintah itu wajib maupun sunnah.

Allah Ta’ala berfirman,

أَلَا إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللَّهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ  الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ

“Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” [Yunus: 62-63]

Jangan sampai kita berbuat dua kesalahan sekaligus; tidak mengamalkan ajaran agama, masih ditambah lagi dengan perbuatan zalim kepada orang-orang yang mengamalkannya.

Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الله قال من عادى لي ولياً فقد آذنته بالحرب وما تقرب إلى عبدي بشئ أحب إلى مما افترضته عليه وما يزال عبدي يتقرب إلي بالنوافل حتى أحبه فإذا أحببته كنت سمعه الذي يسمع به وبصره الذي يبصر به ويده التي يبطش بها ورجله التي يمشي بها ولئن سألني لأعطينه ولئن استعاذني لأعيذنه

“Sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman: Barangsiapa yang memusuhi wali-Ku maka Aku umumkan perang terhadapnya. Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih aku cintai daripada amal yang Aku wajibkan kepadanya. Dan senantiasa hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan amal-amal sunnah sampai Aku mencintainya. Apabila Aku sudah mencintainya maka Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah. Kalau dia meminta kepada-Ku pasti akan Aku beri. Dan kalau dia meminta perlindungan kepada-Ku pasti akan Aku lindungi.” [HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallaahu'anhu]

Faidah: Para ulama menjelaskan bahwa makna, “Akulah pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Akulah pandangannya yang dia gunakan untuk melihat, Akulah tangannya yang dia gunakan untuk berbuat, Akulah kakinya yang dia gunakan untuk melangkah” adalah hidayah dari Allah Ta’ala kepada wali-Nya sehingga ia tidak mendengar kecuali yang diridhai Allah, tidak melihat kepada apa yang diharamkan Allah, dan tidak menggunakan kaki dan tangannya kecuali untuk melakukan kebaikan (lihat Syarhul Arba’in An-Nawawiyah, hadits ke-38 oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah).

Kedua: Membenci ajaran agama, baik yang wajib maupun yang sunnah, atau membenci pelakunya karena ajaran agama yang dia amalkan adalah kekafiran kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ

“Demikianlah (mereka kafir) karena mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah, maka Allah menghapuskan amalan-amalan mereka.” [Muhammad: 9]

Asy-Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah berkata,

من أبغض شيئا مما جاء به الرسول صلى عليه وسلم ولو عمل به كفر

"Barangsiapa membenci satu ajaran Rasulullah shallallaahu'alaihi wa sallam walau ia mengamalkannya maka ia kafir." [Nawaqidhul Islam: 5]

Ketiga: Mencela dan mengolok-olok ajaran agama atau mengolok-olok orang yang menjalankannya karena amalan agama yang ia kerjakan juga termasuk kekafiran kepada Allah Ta’ala.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja. Katakanlah: Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu berolok-olok!? Tidak usah kamu mencari-cari alasan, karena kamu telah kafir sesudah beriman.” [At-Taubah: 65-66]

Asy-Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah berkata,

من استهزأ بشيء من دين الرسول صلى عليه وسلم أو ثواب الله أو عقابه كفر

“Barangsiapa yang mengolok-olok satu bagian dari ajaran Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, atau mengolok-olok pahalanya maupun siksanya maka dia telah kafir.” [Nawaqidul Islam: 6]

Maka berhati-hatilah wahai kaum Muslimin dari kemurkaan Allah ‘Azza wa Jalla.

*NASIHAT UNTUK KAUM MUSLIMIN YANG BERPEGANG TEGUH DENGAN AJARAN AGAMA*

Kepada kaum muslimin yang telah diberikan hidayah oleh Allah Ta’ala untuk dapat menjalankan sejumlah syari'at di atas, hendaklah kalian bersabar dan tetap tsabat (kokoh) di atas sunnah, karena memang demikianlah konsekuensi keimanan, mesti ada ujian yang menyertainya.

Dan wajib bagi kalian untuk senantiasa menuntut ilmu agama, mengamalkan dan menjelaskan kepada umat dengan hikmah, lemah lembut dan akhlak mulia, disertai hujjah (argumen) yang kuat agar terbuka hati mereka insya Allah untuk menerima kebenaran berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang sesuai dengan pemahaman salaful ummah, bukan pemahaman teroris.

Sumber: https://web.facebook.com/sofyanruray.info/posts/996456557170493

Belum ada Komentar untuk "CADAR, CELANA CINGKRANG DAN JENGGOT BUKAN CIRI-CIRI TERORIS"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel