PANCASILA: KONSTITUSI NEGARA

Pembahasan
  1. Pengertian Konstitusi

            Konstitusi berasal dari bahasa Perancis, Constituer yang berarti membentuk.Dalam bahasa Latin, konstitusi merupakan gabungan dari dua kata, yakni Cume yang berarti bersama dengan dan Stratuere yang berarti membuat sesuatu agar berdiri atau menetapkan sesuatu.Sedangkan undang-undang merupakan terjemahan dari istilah Belanda, Grondwet, kata Ground berarti tanah atau dasar dan Wet berarti undang-undang.Istilah konstitusi dalam secara umum yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik tertulis maupun tak tertulis yang mengatur secara mengikat tentang cara-cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Secara politis, konstitusi adalah kesepakatan penyerahan kekuasaan pada kedaulatan yang lebih tinggi atau kontrak socialSecara sosiologis, konstitusi adalah kesepakatan individu-individu dalam mendirikan organisasi sebagai paying untuk menaungi kehidupan dan eksistensi individu dalam hidup bermasyarakatSecara juridis, konstitusi adalah perjanjian tertulis hasil kesepakatan yang berisi tujuan dan aturan untuk mengatur para pihak yang bersepakat tersebut.


Menurut C.F Strong, konstitusi sebagai suatu kumpulan asas-asas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dalam arti luas, hak-hak dari yang diperintah dan hubungan antar keduanya.
Menurut KC Wheare, konstitusi sebagai keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Konstitusi digunakan dalam arti luas yaitu system pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya. Sedangkan dalam arti sempit sekumpulan peraturan yang legal dalam lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam “dokumen” atau “beberapa dokumen” yang terkait satu sama lain.
  1. Nilai-nilai Konstitusi Dalam Negara
Konstitusi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin berbentuk,  maka konstitusi menempati posisi yang penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Undang undang dasar sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus  di jalankan. Konstitusi sebagai dokumen formal yang bersisi berikut:
  1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau.
  2. Tingkat tingkat tertinnggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
  3. Pandangan tokoh tokoh bangsa yang hendak di wujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun di masa depan.  
  4. Suatu kegiatan, dengan nama perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin.
Dalam negara modern.Penyelengaraan kekuasaan negara di lakukan berdasarkan hukum dasar.
  • Nilai normatif
Nilai normatif yakni konstitusi yang resmi di terima suatu negara konstitusi atau negara tidak hanya dalam arti hukum (legal) namun juga kekuatan nyata di masyarakat dalam arti efektif dan di lakukan secara konsisten dan ketat.
  • Nilai nominal  
Nilai nominal secara hukum konstitusi itu berlaku.Tetapi kenyataan kurang sempurna, karna pasal-pasal tertentu tidak berlaku.
  • Nilai simantik
Norma-norma yang terkandung di dalam hukum tetap berlaku.Namun dalam kenyataannya adalah sekedar adalah memberikan bentuk untuk melakukan kekuasaan politik semata.
  1. Sifat Konstitusi
  1. Konstitusi formal dan materiil
Pengertian undang-undang dasar dihubungkan dengan pengertian konstitusi merupakan sebagian dari pengertian konstitusi bersifat yuridis atau rechtsverfassung yaitu sebagai undang-undang dasar.
            Sementara itu konstitusi dalam arti luas tidak hanya bersifat yuridis semata tetapi bersifat sosiologis dan politis yang tidak disebut sebagai undang-undang dasar namun termasuk dalam pengertian konstitusi setiap rechtsverfassung memiliki dua syarat .syarat pertama mengenai bentuknya yang berupa naskah tertulis sebagai undang-undang tertinggi ,syarat kedua isinya berupa peraturan fundamental.
  1. luwes (fleksibel) atau kaku (rigid)
            Pada dasarnya ukuran yang dipakai oleh para ahli dalam menentukan UUD bersifat luwes atau kaku :
(a) apakah terhadap naskah konstitusi itu dimungkinkan dilakukan perubahan
(b) apakah naskah konstitusi tersebut mudah atau tidak mudah berubah
           Untuk UUD yang tergolong fleksibel perubahan kadang-kadang hanya dengan “ the ordinary legislative process “ sementara undang-undang yang dirasa kaku antara lain : oleh rakyat secara langsung melalui referendum , dan oleh utusan-utusan negara bagian.
           Untuk menentukan UUD termasuk luwes atau rigid , tidak cukup hanya melihat pada tata cara mengubahnya. Dapat dikatakan bahwa suatu UUD bersifat rigid tetapi dapat diubah tanpa melalui prosedur yang ditentukan oleh undang-undang dasar tersebut, melainkan dapat dirubah diluar prosedur  seperti melalui revolusi atau constitusional convention jikalau undang-undang dasar tersebut mudah mengikuti zaman maka undang-undang dasar tersebuyt bersifat fleksibel. Namun jika undang-undang tersebut tidak mudah mengikuti zaman maka sifat dari undang-undang tersebut ialah rigid.
  1. Tujuan Konstitusi
Tujuan Konstitusi yaitu :
  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela dan merugikan rakyat banyak.
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

  1. Fungsi Konstitusi
Pada hakikatnya hadirnya suatu konstitusi selain memiliki sifat dan tujuan juga secara teoritis, menurut para pakar konstitusi memiliki fungsi yang substansi antaralain sebagai berikut :
  1. Merupakan patokan dasar bagi kekuasaan pemerintah dan lembaga agar kekuasaan tidak dilaksanakan secara sewenang-wenang
  2. Merupakan piagam bagi sebuah negara yang berdaulat supaya di kedaulatanya oleh negara lain
  3. Sumber hokum tertinggi suatu negara dan dijadikan suatu acuan dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan di bawahnya

Dan unsur-unsur isi konstitusi yang baik adalah:
  1. Hak dan kewajiban warga negara
  2. Kedaulatan dan bentuk negara
  3. Bentuk pemerintahan
  4. System pemerintahan
  5. Pembagian kekuasaan negara
  6. Alat-alat perlengkapan negara
  7. Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara
Menurut Henc Van Maarseven (Harahap, 2008:179) bahwa konstitusi berfungsi menjawab berbagai persoalan pokok negara dan masyarakat, yaitu:
Konstitusi menjadi hukum dasar suatu negara.

  • Konstitusi harus merupakan sekumpulan aturan-aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga penting negara.
  • Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.
  • Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban-kewajiban warga negara dan pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
  • Konstitusi harus mengatur dan membatasi kekuasaan negara dan lembaga-lembaga-nya.
  • Konstitusi merupakan ideologi elit penguasa.
  • Konstitusi menentukan hubungan materiil antara negara dan masyarakat.

  1. Aspek-aspek Konstitusi Dalam Negara
Dalam negara modern, penyelenggaraan kekuasaan negrara dilakukan berdasarkan hukum dasar ( droit constitusional ), dimana undang-undang dasar dianggap sebagai keputusan politik yang tertinggi, sehingga konstitusi mempunyai kedudukan atau sederajat supremasi dalam suatu negara . Maksud supremasi konstitusi yaitu dimana konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum indonesia . Pada intinya kedudukan konstitusi dalam suatu negara bisa dibedakan kepada dua aspek
  1. Aspek Hukum
Konstitusi ini mempunyai derajat tertinggi dari aturan hukum yang ada karena beberapa pertimbangan, yaitu :
  • Konstitusi dibuat oleh badan pembuat undang-undang atau lembaga negara
  • Konstitusi dibentuk atas nama rakyat, dari rakyat dan kekuatan berlakunya dijamin oleh rakyat dan dilaksanakan untuk kepentingan rakyat pula
  • Konstitusi dibuat oleh badan yang diakui keabsahannya
  • Daya ikatnya bukan saja kepada rakyat tetapi juga kepada penguasa dan pembuat konstitusi itu sendiri

  1. Aspek Moral
Konstitusi dibuat berdasarkan landasan etika moral dan nilai-nilai yang bersifat universal . Moral dan nilai-nilai universal setiap waktu dapat mengontrol konstitusi agar konstitusi dapat menyesuaikannya . Contohnya konstitusi yang melegalisir sistem aparthei dengan sendirinya ia bertentangan dengan moral dan akan mendapat kritik dan sorotan dari masyarakat secara umum.
Adapun motif politik yang menonjol dari penyusunan UUD menurut Bryce adalah sebagai berikut:
  1. Keinginan menjamin hak-hak rakyat dan untuk mengendalikan tingkah laku penguasa
  2. Keinginan untuk menggambarkan system pemerintahan yang ada dalam rumusan  yang jelas guna mencegah kemungkinan pembuatan sewenang-wenang penguasa di masa depan.
  3. Hasrat dari pencipta kehidupan politik baru untuk menjamin atau mengamankan berlakunya cara pemerintahan dalam bentuk yang  permanen dan dapat dipahami oleh warga negara.
  4. Hasrat dari masyarakat-masyarakat yang terpisah untuk menjamin aksi bersama yang efektif dan bersamaan dengan itu berkeinginan tetap mempertahankan hak serta kepentingannya sendiri-sendiri.
Oleh sebab itu Bryce menyatakan bahwa undang-undang dasar dibuat secara sadar sebagai perangkat kaidah fundamental yang mempunyai nilai politik lebih tinggi dari jenis yang lain karena menjadi  dasar bagi seluruh tata kehidupan bernegara, sehingga tata hokum harus sesuai dan tidak bertentangan dengan Undamg-Undang Dasar.
Jika dilihat dari aspek moral dan landasan fundamental, maka konstitusi berada dibawahnya.Dengan kata lain, konstitusi tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dari etika moral.Oleh karena itu dilihat dari constitutional phyloshofi, apabila aturan konstitusi bertentangan dengan etika moral, maka seharusnya konstitusi dikesampingkan.

  1. Aspek Hukum
Memiliki Derajat Tertinggi, Karena dibuat oleh Badan Pembuat UU. Dibuat Atas Nama, Berasal, dan Dijamin oleh Rakyat, serta Ditetapkan oleh Badan yg Diakui dan Sah.

  1. Aspek Moral
Konstitusi Berada di Bawah Nilai-nilai moral, Karenanya tidak boleh bertentangan dengan Nilai-nilai  Universal dan Etika Moral





Penutup
  • Kesimpulan
Konstutusi atau Undang-undang Dasar atau yan disingkat UUD dalam negara merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pemerintahan negara. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum.

Belum ada Komentar untuk "PANCASILA: KONSTITUSI NEGARA"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel