PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN KAITANNYA ‎DALAM IDEOLOGI ISLAM‎

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ideologi
Secara bahasa ideologi berasal dari Bahasa Yunani yaitu “ideos”dan “logos”. Ideos berarti gagasan atau ide sedangkan logos artinya adalah ilmu. Jadi ideologi adalah pengetahuan tentang gagasan-gagasan atau pengetahuan tentang ide-ide.
Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.

Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian Ideologi yaitu Ideologi secara fungsional dan Ideologi secara struktural. Ideologi secara fungsional diartikan seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan menjadi dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme. Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik.

Louis Althuser Ideologi menurut adalah suatu gagasan yang spekulatif, namun bukan gagasan palsu, karena bukan dimaksudkan untuk menggambarkan suatu realitas melainkan untuk dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana semestinya manusia itu dapat menjalani hidupnya.
Antonine Destut de Tracy Ideologi adalah ilmu mengenai gagasan atau ilmu tentang ide-ide yang sesuai dengan realita dan sejalan dengan akal budi bukan khayalan atau gagasan palsu.
2.2 Pengertian Ideologi Pancasila
Ideologi pancasila yaitu suatu ideologi yang mendasarkan pada nilai pancasila baik itu nilai ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan dan keadilan. Selain itu ada yang menyebutkan bahwa pengertian ideology pancasila adalah nilai-nilai luhur budaya dan religius bangsa dimana kumpulan nilai dan norma ini berdasarkan pada nilai nilai pancasila.
2.3 Pengertian Ideologi Islam
Islam dilahirkan dari proses berfikir yang menghasilkan keyakinan yang teguh terhadap keberadaan Allah SWT sebagai Sang Pencipta dan Pengatur Kehidupan manusia dan Alam Semesta. Allah telah mewahyukan aturan hidup yaitu syariat islam yang sempurna dan diperuntukkan bagi manusia. Syariat islam tersebut ialah Al Qur’an dan As Sunnah.
Sedangkan ideology islam sendiri ialah segala sesuatu yang mengacu pada Al Qur’an dan Sunnah. Dimana kehidupan,kemanusian,aturan sosial bersumber dari Al Qur’an dan Sunnah tersebut.



2.4 Kaitan antara Ideologi Pancasila dengan Ideologi Islam
Islam adalah Al Qur’an dan Pancasila adalah UUD 45. Kedua ideologi ini adalah dasar hidup yang berbeda asal-usul dan tujuannya. Apa tujuan Allah menciptakan manusia tentunya sudah sangat diketahui oleh kita semua. Sedangkan Pancasila tentunya juga sudah menjadi pengetahuan publik Indonesia khusunya, yaitu untuk mempersatukan kemajemukan bangsa Indonesia. Macam-macam budaya, ras dan agama dari Sabang sampai Merauke haruslah disatukan dalam sebuah ikatan agar Indonesia tidak terpecah belah.
Islam adalah salah satu keakinan umat manusia yang di dalamnya penuh dengan aturan-aturan atau etika, yang sesuai dengan fitrah manusia. Dan dalam menjalankan seluruh aktifitasnya pun diatur dengan norma-norma, misalnya cara kita shalat kita berdagang dan yang lainnya itu diatur dengan ilmu syariat Islam, untuk mengenai keyakinannya diatur dengan ilmu tauhid Islam. Secara generik, Islam adalah agama yang membawa misi pembebasan dan keselamatan.
Atas dasar ini, Islam adalah agama tidak hanya menjadi agama yang membawa wahyu ketuhanan, melainkan agama yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan (ZuhairiMisrawi,2003: 48) . Jadi seluruh aktivitas manusia diatur oleh norma yang ada yang sesuai dengan yang diperlukannya, karena dalam Islam sudah terdidik dengan gaya demokrasi hingga sekarang diyakini sebagai model dan sistem terbaik untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang adil.
Begitu juga dengan Pancasila ketika masuk pada hati nurani bangsa Indonesia diterima secara langsung sebagai barang jadi tanpa ada kritikan dari masyarakat sekalipun, sehingga sampai sekarang banyak kaum intelek ingin mengubahnya terutama dalam cara menafsirkannya. 


Relasi Agama dan Nilai-nilai Pancasila
Sebagai falsafah hidup bangsa, hakekat nilai-nilai Pancasila telah hidup dan diamalkan oleh bangsa Indonesia sejak negara ini belum berbentuk. Artinya, rumusan Pancasila sebagaimana tertuang dalam alinea 4 UUD 1945 sebenarnya merupakan refleksi dari falsafah dan budaya bangsa, termasuk di dalamnya bersumber dan terinspirasi dari nilai-nilai dan ajaran agama yang dianut bangsa Indonesia.
Islam sebagai agama yang dipeluk secara mayoritas oleh bangsa ini tentu memiliki relasi yang sangat kuat dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini dapat disimak dari masing-masing sila yang terdapat pada Pancasila berikut ini:
Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketuhanan adalah prinsip semua agama. Dan prinsip keesaan Tuhan merupakan inti ajaran Islam, yang dikenal dengan konsep tauhid. Dalam Islam tauhid harus diyakini secara kaffah (totalitas), sehingga tauhid tidak hanya berwujud pengakuan dan pernyataan saja. Akan tetapi, harus dibuktikan dengan tindakan nyata, seperti melaksanakan kewajiban-kewajiban agama, baik dalam konteks hubungan vertikal kepada Allah (ubudiyyah) maupun hubungan horisontal dengan sesama manusia dan semua makhluk (hablun minan nas).
Totalitas makna tauhid itulah kemudian dikenal dengan konsep tauhid ar-rububiyyah, tauhid al-uluhiyyah dan tauhid al-asma wa al-sifat. Tauhid Rububiyyah adalah pengakuan, keyakinan dan pernyataan bahwa Allah adalah satu-satunya pencipta, pengatur dan penjaga alam semesta ini. Sedangkan tauhid al-Uluhiyyah adalah keyakinan akan keesaan Allah dalam pelaksanaan ibadah, yakni hanya Allah yang berhak diibadahi dengan cara-cara yang ditentukan oleh Allah (dan Rasul-Nya) baik dengan ketentuan rinci, sehingga manusia tinggal melaksanakannya maupun dengan ketentuan garis besar yang memberi ruang kreativitas manusia seperti ibadah dalam kegiatan sosial-budaya, sosial ekonomi, politik kenegaraan dan seterusnya, disertai dengan akhlak (etika) yang mulia sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah. Adapun tauhid al-asma wa al-sifat adalah bahwa dalam memahami nama-nama dan sifat Allah seorang muslim hendaknya hanya mengacu kepada sumber ajaran Islam, Quran-Sunnah.
Melihat paparan di atas pengamalan sila pertama sejalan bahkan menjadi kokoh dengan pengamalan tauhid dalam ajaran Islam. Inilah, yang menjadi pertimbangan Ki Bagus Hadikusumo, ketika ada usulan yang kuat untuk menghapus 7 kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”, mengusulkan kata pengganti dengan “Yang Maha Esa”. Dalam pandangan beliau Ketuhanan Yang Maha Esa adalah tauhid bagi umat Islam. (Endang Saifuddin, 1981: 41-44)
Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Prinsip kemanusiaan dengan keadilan dan keadaban adalah juga menjadi ajaran setiap agama yang diakui oleh negara Indonesia, termasuk Islam. Dalam ajaran Islam, prinsip ini merupakan manifestasi dan pengamalan dari ajaran tauhid. Muwahhidun (orang yang bertauhid) wajib memiliki jiwa kemanusiaan yang tinggi dengan sikap yang adil dan berkeadaban.
Sikap adil sangat ditekankan oleh ajaran Islam, dan sikap adil adalah dekat dengan ketaqwaan kepada Allah sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al Maidah ayat 8,“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil, dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Demikian juga konsep beradab (berkeadaban) dengan menegakkan etika dan akhlak yang mulia menjadi misi utama diutusnya Nabi Muhammad Saw dengan sabdanya, “Sesungguhnya aku diutus Allah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Sila ketiga: Persatuan Indonesia
Ajaran Islam memerintahkan agar umat Islam menjalin persatuan dan kesatuan antar manusia dengan kepemimpinan dan organisasi yang kokoh dengan tujuan mengajak kepada kebaikan (al-khair), mendorong perbuatan yang makruf, yakni segala sesuatu yang membawa maslahat (kebaikan) bagi umat manusia dan mencegah kemungkaran, yakni segala yang membawa madharat (bahaya dan merugikan) bagi manusia seperti tindak kejahatan. Persatuan dan kesatuan dengan organisasi dan kepemimpinan yang kokoh itu dapat berbentuk negara, seperti negeri tercinta Indonesia.
Sila keempat; Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan
Prinsip yang ada pada sila keempat ini merupakan serapan dari nilai-nilai Islam yang mengajarkan kepemimpinan yang adil, yang memperhatikan kemaslahatan rakyatnya dan di dalam menjalan roda kepemimpinan melalui musyawarah dengan mendengarkan berbagai pandangan untuk didapat pandangan
yang terbaik bagi kehidupan bersama dengan kemufakatan. Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia dengan mengedepan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan sebagaimana ditegaskan dalam sila-sila dalam Pancasila sejalan dengan ajaran agama. Bahkan pengamalan agama akan memperkokoh implementasi ideologi Pancasila.

Sila Kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Mengelola negara dengan prinsip keadilan yang meliputi semua aspek, seperti keadilan hukum, keadilan ekonomi, dan sebagainya, yang diikuti dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat merupakan amanat setiap agama bagi para pemeluknya. Dalam Islam di ajarkan agar pemimpin negara memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, dan apabila menghukum mereka hendaklah dengan hukuman yang adil. (QS. Nisa: 58)
Dalam kaidah fikih Islam dinyatakan “al-ra’iyyatu manuthun bil maslahah”, artinya kepemimpinan itu mengikuti (memperhatikan) kemaslahatan rakyatnya. Berarti pula bahwa pemegang amanah kepemimpinan suatu negara wajib mengutamakan kesejahteraan rakyat.
                                                    
















BAB III
  PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ideologi adalah pengetahuan tentang gagasan-gagasan atau pengetahuan tentang ide-ide, Ideologi pancasila yaitu suatu ideologi yang mendasarkan pada nilai pancasila baik itu nilai ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,kerakyatan dan keadilan, ideology islam sendiri ialah segala sesuatu yang mengacu pada Al Qur’an dan Sunnah.
Ideology islam dan ideology pancasila tentunya berkaitan dan tidak saling bertolak belakang. Karena dalam pembentukan pancasila sendiri mengambil dari ayat ayat Alquran. Butir pertama sampai kelima dalam pancasila dapat di temukan sumbernya dalam al quran. Ideology pancasila menjadi pilihan terbaik dalam menyatukan perbedaaan bangsa indonersia dan tentunya tidak bertentangan dengan ideology islam. 

Belum ada Komentar untuk "PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN KAITANNYA ‎DALAM IDEOLOGI ISLAM‎"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel