PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL

PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL


Pendahuluan
Pada hakikatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara berkelompok-kelompok, yang akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan hidup yang besar. Dimulai dari lngkungan terkecil sampai pada lingkungan terbesar, seperti yang pada mulanya adalah dalam kelompok keluarga, lalu membentuk kelompok yang lebih besar lagi seperti suku, masyarakat, dan bangsa. Kemudian manusia hidup bernegara, mereka membentuk negara sebagai persekutuan hidupnya. Demikian pula orang-orang yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia.1 Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas Nasional Bangsa.

Sejak Indonesia diproklamasikan sebagai negara merdeka, telah sepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Konsekuensinya, Pancasila harus terus hidup dalam kehidupan masyarakat, lebih optimal sebagai kekuatan pemersatu bangsa. Namun sangat disayangkan, eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara tidak difungsikan secara maksimal. Realitas tersebut tentu sangat kontraproduktif dengan upaya penguatan Pancasila sebagai dasar negara. Kehadiran Pancasila tidak sekedar sebagai ideologi atau patron setiap warga negara. Pancasila merupakan “National Identity” yang berperan mewadahi berbagai perbedaan maupun konflik yang sering kali muncul dalam sub budaya nasional. 
Dalam penyusunan makalah ini digunakan untuk mengangkat tema dengan tujuan dapat membantu mengatasi masalah tentang Pancasila sebagai Identitas Nasional dan dapat diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai Identitas Nasional
Pengertian dan Faktor-Faktor Pendukung Identitas Nasional
Pancasila merupakan ideologi Bangsa Indonesia yang berkedudukan sebagai dasar negara, pandangan hidup dan kepribadian bangsa. juga Bahkan Pancasila merupakan embrio Identitas Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang secara keseluruhan agar tetap berjalan dalam koridor nya yang bukan berarti menentang arus globalisasi, akan tetapi lebih cermat dan bijak dalam menjalani dan menghadapi tantangan dan peluang yang tercipta.
Istilah “Identitas Nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter dari bangsa tersebut. 
Adapun faktor-faktor yang mendukung kelahiran Identitas Nasional khususnya bangsa Indonesia meliputi:
Faktor objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis.
Kondisi geografis-ekologis yang membentuk Indonesia sebagai wilayah kepulauan yang beriklim tropis dan terletak di persimpangan jalan komunikasi antar wilayah dunia di Asia Tenggara, ikut mempengaruhi perkembangan kehidupan demografis, ekonomis, sosial dan kultural bangsa Indonesia.
Faktor subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Faktor historis yang dimiliki Indonesia ikut mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan bangsa Indonesia beserta identitasnya, melalui interaksi berbagai faktor yang ada di dalamnya. Hasil dari interaksi dari berbagai faktor tersebut melahirkan proses pembentukan masyarakat, bangsa dan negara bangsa beserta Identitas bangsa Indonesia, yang muncul tatkala nasionalisme berkembang di Indonesia pada awal abad ke-XX.

Memaknai Pancasila
Pancasila mempunyai peranan penting dalam menentukan arah dan tujuan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang terpamapang dalam lambang negara kita, yang sebenarnya mempunyai arti yang sangat penting dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan. Namun di dalam butir-butir Pancasila sendiri, dapt diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sebagai Identitas Nasional, baik dalam maupun luar negeri, diantaranya sebagai berikut:
Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Ketuhanan berasal dari kata tuhan, ialah pencipta segala yang ada dan semua makhluk. Yang maha esa dapat diartikan sebagai yang maha tunggal. Artinya, bahwa zat Tuhan adalah sempurna, perbuatan tuhan tidak dapat disamakan dengan makhluk lainnya. Pengertian yang maha esa adalah keyakinan adanya tuhan yang maha esa, pencipta alam semesta beserta isinya. 
Atas keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, dan Negara memberi jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Bagi dan didalam Negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal ketuhanan yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti ketuhanan yang Maha Esa, dan anti keagamaan serta tidak boleh ada paksaan agama dengan kata lain dinegara Indonesia tidak ada paham yang meniadakan Tuhan yang Maha Esa (atheisme). Sebagai sila pertama Pancasila ketuhanan yang Maha Esa menjadi sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara Republik Indonesia yang berdaulat penuh, bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemaparan tentang Pancasila sebagai identitas bangsa atau juga disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai literatur, baik dalam bentuk bahasan sejarah bangsa Indonesia maupun dalam bentuk bahasan tentang pemerintahan di Indonesia. As’ad Ali dalam buku Negara Pancasila; Jalan Kemashlahatan Berbangsa mengatakan bahwa Pancasila sebagai identitas kultural dapat ditelusuri dari kehidupan agama yang berlaku dalam masyarakat Indonesia. Berdasarkan sila pertama pancasila yaitu, ketuhanan yang maha esa.  Tradisi dan kultur bangsa Indonesia dapat diitelusuri melalui peran agama-agama besar, seperti: peradaban Hindu, Buddha, Islam, dan Kristen. Agama-agama tersebut menyumbang dan menyempurnakan konstruksi nilai, norma, tradisi, dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya, konstruksi tradisi dan kultur masyarakat Melayu, Minangkabau, dan Aceh tidak bisa dilepaskan dari peran peradaban Islam. Sementara konstruksi budaya Toraja dan Papua tidak terlepas dari peradaban Kristen. Sedangkan konstruksi  budaya masyarakat Bali yang sepenuhnya dibentuk oleh peradaban Hindu. (kementrian riset teknologi dan pendidikan tinggi republik indonesia (2016), jakarta, ristekdikti)
Sebuah contoh pengaplikasian identitas bangsa Indonesia pada sila pertama pancasila ketuhanan yang maha esa di luar negeri. Indonesia adalah negara beragama yang beragam, maka Australia adalah negara yang tidak mengatur soal agama, tetapi agamanya lebih beragam lagi. Jika saat ini ada enam agama yang diakui berada di Indonesia, maka menurut sensus penduduk tahun 2011, ada 120 aliran agama yang berbeda di Australia. Tetap, berdasarkan sensus 2011 agama terbesar adalah Kristen 61,1%, Budha 2,5%, Islam 2,2%, Hindu 1,3% dan Yahudi 0,5%. Sedangkan sisanya 22,3% menyatakan tidak beragama dan 9,4% memilih untuk tidak menjawab pertanyaan terkait tentang agama. Angka yang menyatakan tidak menganut agama itu meningkat dari sebelumnya sekitar 15% berdasarkan sensus tahun 2001. Peningkatan itu lebih banyak pada penduduk usia muda, dimana 28% warga berusia 15 sampai 34 tahun menyatakan dirinya tidak beragama. Australia adalah negara yang paling beragam warga negaranya. Namun hal tersebut tidak terjadi diskriminasi di Australia. Sebagai contoh, meskipun islam adalah agama minoritas, di setiap universitas di Melbourne, selalu disediakan ruang sholat. Di Melbourne University, ruang sholat itu juga digunakan untuk sholat Jumat dan berbagai kegiatan keagamaan lainnya. Hal tersebut merupakan salah satu indentitas negara berdasarkan pancasila sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa. 




 Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu makhluk berbudi yang memiliki potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Karena potensi ini, manusia menduduki atau memiliki martabat yang tinggi. Dengan akal budinya, manusia menjadi berkebudayaan dan dengan budi nuraninya manusia menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan berarti bersifat manusia yang merupakan esensi dan identitas manusia, karena martabat kemanusiaannya (human dignity). 
Disamping   kemanusiaan, adalah adil yang mengandung arti, bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma yang objektif, tidak subjektif apalagi sewenang-wenang. Lalu beradab yang berasal dari kata adab yang berarti buadaya, jadi beradab berarti berbudaya. Hal ini mengandung arti, bahwa sikap hidup, keputusan, dan tindakan selalu berdasarkan nilai-nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan (moral). Adab mengandung pengertian tata kesopanan, kesusilaan atau moral, dengan demikian beradab dapat ditafsirkan sebagai dasar nilai-nilai kesusilaan atau moralitas, khususnya dan kebudayaan umumnya. 
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan hewan. Pada prinsipnya kemanusiaan yang adil dan beradab adalah sikap dan perbuatan manusia yang sesuai dengan kodrat hakikat manusia yang berbudi, sadar nilai, dan berbudaya.
Hal itu dapat dibuktikan bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi HAM. Dimana setiap warga negara Indonesia memilki hak dan kewajibannya masing-masing. Hal ini sudah dirumuskan dalam Amandemen Kedua UUD 1945, sehingga HAM telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar. Dan sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini berasal dari rumusan UU yang disahkan sebelumnya, yaitu UU tentang HAM. Misalnya, setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 Sila Persatuan Indonesia
Sila ke-3 ini yang mengutamakan kepentingan dan keselamatan negara ketimbang kepentingan golongan pribadi atau kelompok. Makna hakikatnya persatuan adalah satu utuh dan tidak berpecah belah, yang mengandung bersatunya bermacam corak budaya atau suku yang beraneka ragam yang bersifat kedaulatan secara nasional. Persatuan NKRI juga dalam mewujudkan secara nyata Bhinneka Tunggal Ika yang meliputi seluruh wilayah dalam kesatuan yang utuh. Selain itu, persatuan bangsa yang bersifat nasional mendiami seluruh wilayah Indonesia, bersatu menuju kehidupan bangsa yang berbudaya bebas dalam wadah Negara Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, menuju terbentuknya masyarakat madani. 
Berikut nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-3:
Mampu menempatkan persatuan dan kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika yang memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain nilai-nilai yang terkandung pada sila ke-3 ini, juga terdapat perilaku  masyarakat Indonesia saat ini yang aktualisasi, nilai-nilai etis kemanusiaan juga harus mengakar kuat dalam lingkungan pergaulan kebangsaan seperti:
Penggunaan  Bahasa Indonesia untuk bentuk patriotisme (Meinarno, 2013; Yanovsky, 2003) Hubungan cukup kuat antara nilai patriotisme, nasionalisme dan kewarganegaraan juga akan berdampak pada rasa ikatan komunitas, mempunyai kesiapan dan komitmen untuk melayani orang lain (Kovaleva, 2008) terbentuknya rasa memiliki, ketertiban (ikatan), dan kesuksesan (Puragabaya, 2012) bahwasanya kewarganegaraan berhubungan positif terhadap variabel sosial lainnya yakni patriotisme dan nasionalisme.
Persatuan dari ke bhinnekaan masyarakat Indonesia yang dikelola berdasarkan konsepsi kebangsaan yang mengekspresikan persatuan dalam keagamaan.
Wawasan pluralisme yang menerima dan memberi ruang hidup bagi aneka perbedaan seperti, aneka agama atau keyakinan, buday, bahasa daerah, dan unit-unit politik tertentu sebagai warisan tradisi budaya.

Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan
Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia ini adalah negara demokrasi yang semua keputusan yang diambil adalah demi mengutamakan kepentingan negara oleh rakyatnya. Rakyat Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Di sila ke-4 ini kita akan membahas tentang kepemimpinan negara Indonesia.
Melihat dari kata pertama sila ke-4 yaitu kerakyatan, maka sistem pemerintah di Indonesia adalah berserikat demokrasi, yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Presiden sebagai kepala negara yang berasal dari dari rakyat itu sendiri, dipilih oleh rakyat itu sendiri untuk kepentingan negara dan rakyatnya. Jadi semua keputusan yang diambil presiden dan pemerintahannya semata-mata hanya untuk kesejahteraan negara dan rakyatnya.
Hikmat kebijaksanaan disini berarti penggunaan yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan untuk kepentingan rakyat yang dilaksanakan dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab, serta di dorong oleh i’tikad baik sesuai dengan hati nurani.
Permusyawaratan, yang berarti suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu hal dasar kehendak rakyat, sehingga tercapai keputusan yang berdasarkan kemufakatan. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan Pancasila adalah kedaulatan mufakat sebagai hasil kebijaksanaan. Oleh karena itu, kita ingin memperoleh hasil yang baik di dalam kehidupan bermasyarakat. Maka hasil kebijaksanaan itu harus merupakan suatu nilai yang harus ditempatkan terlebih dahulu.
Perwakilan artinya suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam berkehidupan bernegara. Seperti dalam melakukan pemilihan umum dengan melalui badan-badan perwakilan.

Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
 Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat, baik secara material ataupun spiritual. Setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik itu berdiam di Republik Indonesia sebagai warga NKRI maupun WNI yang ada di luar negeri jadi, bangsa Indonesia mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. (Panji Setijo)
Gerakan sosial dapat diartikan sebagai “sebentuk aksi kolektif dengan orientasi konfliktual yang jelas terhadap lawan sosial dan politik tertentu, dilakukan dlam konteks jejaring lintas kelembagaan yang erat oleh aktor-aktor yang diikat rasa solidaritas dan identitas kolektif yang kuat melebihi bentuk-bentuk ikatan dalam koalisi dan kampanye bersama” (M. Diani dan I.Bison, 2004 dan Triwibowo, 2006:5)
Menurut pandangan Damawan Tribowo, terdapat dua pendekatan utama yang digunakan untuk memahami seluk beluk gerakan sosial dalam tatanan masyarakat kontemporer seperti, ilmuan sosial yang berasal dari Eropa yang mengembangkan pendekatan gerakan sosial baru untuk memahami asal muasal timbulnya gerakan. Dan ilmuan sosial asal Amerika Serikat seperti Tilly dan Zaid, yang mengembangkan teori mobilitas sumber daya untuk memahami dampak dan capaian gerakan.
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban di dalam masyarakat Indonesia. Jadi sila ke-5 itu menghendaki kemakmuran yang merata dan dinamis, artinya seluruh potensi bangsa yang diolah bersama-sama menurut kemampuan di bidang masing-masing yang kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat, berarti dengan arti lain keadilan sosial itu harus melindungi yang lemah.
Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila ke-5 sebagai berikut:
Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial masyarakat, meliputi semua warga Indonesia.
Keadilan dalam kehidupan sosial meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan.
Cita-cita masyarakat adil makmur, materiil dan spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia secara merata.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Cinta akan kemajuan dan pembangunan tanpa meningkatkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. 

Implementasi Pancasila sebagai Identitas Nasional
Proses terjadinya Pancasila tidak seperti ideologi-ideologi lainnya yang hanya merupakan hasil pemikiran seseorang saja, namun melalui suatu proses kausalitas yaitu sebelum disahkan menjadi dasar negara nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebagai Pandangan hidup Bangsa, dan sekaligus sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia. Ketika para pendiri negara Indonesia menyiapkan berdirinya negara Indonesia merdeka, mereka sadar sepenuhnya untuk menjawab suatu pertanyaan yang fundamental ‘di atas dasar apakah negara Indonesia merdeka di dirikan?’. Dengan jawaban yang mengandung makna hidup bagi bangsa Indonesia sendiri yang merupakan perwujudan nilai-nilai yang dimiliki, diyakini di hayati kebenrannya oleh masyarakat sepanjang masa dalam sejarah perkembangan dan pertumbuhan bangsa sejak lahir.
Nilai-nilai itu sebagai buah hasil pikiran-pikiran dan gagasan-gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik. Mereka menciptakan tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan tata kehidupan kerohanian bangsa yang memberi corak, watak dan ciri masyarakat bangsa Indonesia, hal tersebut yang membedakannya dengan bangsa lain. Kenyataan tersebut merupakan suatu kenyataan objektif yang merupakan identitas bangsa Indonesia. 
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakkanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa, yang diangkat dari filsafat hidup atau pandangan hidup bangsa Indonesia , yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat negara yaitu Pancasila. Jadi dasar filsafat suatu bangsa dan negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber kepada kepribadiannya sendiri. Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam Pancasila yaitu: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan serta Keadilan, dalam kenyataannya secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum mendirikan negara. Dasar-dasar pembentukan nasionalisme modern menurut Yamin dirintis oleh para pejuang kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945, yang kemudian diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia. Oleh karena itu akar-akar nasionalisme Indonesia yang berkembang dalam perspektif sejarah sekaligus juga merupakan unsur-unsur identitas nasional, yaitu nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam sejarah terbentuknya bangsa Indonesia.
Pancasila disebut sebagai identitas bangsa dimana Pancasila mampu memberikan satu pertanda atau ciri khas yang melekat dalam tubuh masyarakat. Hal ini yang mendorong bagaimana statement masyarakat mengenai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut. Sebagai contoh nilai keadilan yang bermakna sangat luas dan tidak memihak terhadap satu golongan ataupun individu tertentu. Unsur pembentukan Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Sejarah Indonesia membuktikan bahwa nilai luhur bangsa yang tercipta merupakan sebuah kekayaan yang dimiliki dan tidak bisa tertandingi. Di Indonesia tidak pernah putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan, hal tersebut terbukti dengan adanya tempat peribadatan yang dianggap suci, kitab suci dari berbagai ajaran agamanya, upacara keagamaan, pendidikan keagamaan, dan lain-lain merupakan salah satu wujud nilai luhur dari Pancasila khususnya sila ke-1.
Bangsa Indonesia yang dikenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut terhadap sesama mampu memberikan sumbangan terhadap pelaksanaan Pancasila, hal ini terbukti dengan adanya pondok-pondok atau padepokan yang dibangun mencerminkan kebersamaan dan sifat manusia yang beradab. Pandangan hidup masyarakat yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur tersebut adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Dalam praktik kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, secara mendasar (grounded, dogmatc) dimensi kultur seyogyanya mendahului dua dimensi lainnya, karena di dalam dimensi budaya itu tersimpan seperangkat nilai (value system). Selanjutnya sistem nilai ini menjadi dasar perumusan kebijakan (policy) dan kemudian disusul dengan pembuatan hukum (law making) sebagai rambu-rambu yuridis dan code of conduct dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, yang diharapkan akan mencerminkan nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa yang bersangkutan. Masyarakat Indonesia sekarang ini tidak hanya mendambakan adanya penegakan peraturan hukum, akan tetapi masalah yang muncuk ke permukaan adalah apakah masih ada keadilan dalam penegakan hukum tersebut. Hukum berdiri diatas ideologi Pancasila yang berperan sebagai pengatur dan pondasi norma masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada masa Orde Baru menginginkan pemerintahan yang ditandai dengan keinginan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Penanaman nilai-nilai Pancasila pada masa Orde Baru dilakukan secara indoktrinatif dan birokratis. Akibatnya, bukan nilai-nilai Pancasila yang meresap ke dalam kehidupan masyakat, tetapi kemunafikan yang tumbuh subur dalam masyarakat. Sebab setiap ungkapan para pemimpin mengenai nilai-nilai kehidupan tidak disertai dengan keteladanan serta tindakan yang nyata sehingga Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur bangsa dan merupakan landasan filosofi untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, bagi rakyat hanyalah omong kosong yang tidak mempunyai makna apapun. Lebih-lebih pendidikan Pancasila dan UUD 45 yang dilakukan melalui metode indoktrinasi dan unilateral, yang tidak memungkinkan terjadinya perbedaan pendapat, semakin mempertumpul pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai Pancasila. Cara melakukan pendidikan semacam itu, terutama bagi generasi muda, berakibat fatal. Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur, setelah dikemas dalam pendidikan yang disebut penataran P4 atau PMP ( Pendidikan Moral Pancasila), atau nama sejenisnya, ternyata justru mematikan hati nurani generasi muda terhadap makna dari nilai luhur Pancasila tersebut. Hal itu terutama disebabkan oleh karena pendidikan yang doktriner tidak disertai dengan keteladanan yang benar. Mereka yang setiap hari berpidato dengan selalu mengucapkan kata-kata keramat: Pancasila dan UUD 45, tetapi dalam kenyataannya masyarakat tahu bahwa kelakuan mereka jauh dari apa yang mereka katakan. Perilaku itu justru semakin membuat persepsi yang buruk bagi para pemimpin serta meredupnya Pancasila sebagai landasan hidup bernegara, karena masyarakat menilai bahwa aturan dan norma hanya untuk orang lain (rakyat) tetapi bukan atau tidak berlaku bagi para pemimpin. Selain itu Pancasila digunakan sebagai asas tunggal bago organisasi masyarakat maupun organisasi politik (Djohermansyah Djohan: 2007).
Karena Orde Baru tidak mengambil pelajaran dari pengalaman sejarah pemerintahan sebelumnya, akhirnya kekuasaan otoritarian Orde Baru pada akhir 1998-an runtuh oleh kekuatan masyarakat. Hal itu memberikan peluang bagi bangsa Indonesia untuk membenahi dirinya, terutama bagaimana belajar lagi dari sejarah agar Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara benar-benar diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Berakhirnya kekuasaan Orde Baru menandai adanya Pemerintahan Reformasi yang diharapkan mampu memberikan koreksi dan perubahan terhadap penyimpangan dalam mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam praktik bermasyarakat dan bernegara yang dilakukan pada masa Orde Baru. Namun dalam praktik pada masa reformasi yang terjadi adalah tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan fundamentalism. Hal inilah yang menandai bahwa pada masa itulah masyarakat Indonesia sedang mengalami krisis identitas bangsa. 

3.   Penutup
Identitas Nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat oleh wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah sistem hukum/perundang-undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
Pancasila mempunyai peranan penting dalam menentukan arah dan tujuan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang lahir sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia merdeka, artinya adalah bahwa mendirikan sebuah negara hanya semata-mata untuk mewujudkan sebuah tatanan masyarakat yang sejahtera, makmur dan sentosa. Pancasila sebagai sebuah dasar negara mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai fungsi statis dan fungsi dinamis.
Negara yang mengamalkan Pancasila dengan baik dan benar adalah negara yang mengeluarkan kebijakan bukan berdasarkan kepentingan partai, bangsa asing, pemilik modal atau kelompoknya.
Ketika negara sudah dapat berjalan dengan berpijak diatas pancasila secara baik dan benar, maka efek dominannya adalah terwujudnya sebuah tatanan masyarakat pancasila di bumi ini. Masyarakat pancasila yang saling menghargai, bersaing tanpa harus membuat duka orang lain, tidak mengagung-agungkan kejahatan , ikut merasakan kepedihan saudara sebangsanya, menjunjung tinggi kebenaran, bekerja dengan gigih mengembangkan potensinya, dan kritis terhadap kebijakan Negara.
Pancasila disebut sebagai identitas Nasional dimana Pancasila mampu memberikan satu pertanda atau ciri khas yang melekat dalam tubuh masyarakat. Sebagai sumbangan terhadap pelaksanaan Pancasila, bangsa Indonesia yang dikenal dengan keramah tamahanya, sopan santun, dan lemah lembut terhadap sesama.



Belum ada Komentar untuk "PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel