MAKALAH PKN KELAS 12: HAKIKAT HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Minggu, Agustus 27, 2017
Tambah Komentar
HAKIKAT HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
KELOMPOK 11
1.
AL SYARIF NUR HIDAYAT (08)
2.
CITRA DEWI
RAHMAH A.P.N (10)
MADRASAH ALIYAH NEGERI
LAMONGAN
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat, rahmat dan hidayahNya kami
dapat menyelesaikan tugas makalah tentang Hakikat hak dan Kewajiban Warga Negara
dengan tepat waktu.
Kami sebagai
penulis dan manusia yang tidak sempurna menyadari makalah ini masih banyak
kekurangan yang harus dipenuhi, oleh karena itu kami memohon kesadaran para
pembaca dan selalu memberikan kritikkan dan saran demi kesempurnaan makalah
yang akan datang.
Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi para pembacanya.
Lamongan,
26 Juli 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI …………………………………………………………….i
DAFTAR GAMBAR…………………………………………………….ii
BAB I PENDAHULUAN 1.1
Latar Belakang …………………………………......................1
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………..1
1.3 Tujuan Penulisan………………………………………...........2
1.4 Manfaat Penulisan..........………………………………...........2
BAB II LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Warga Negara...……………………………..........3
2.2 Hak
dan Kewajiban Dalam Bela Negara.................................4
BAB III PEMBAHASAN
3.1
Makna Hak dan Kewajiban
Warga Negara...............…….….5
3.2 Jenis Hak dan Kewajiban WNI …………………….………..6
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan……………….. ..........................................13
4.2 Saran………....................................................................13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam batas-batas tertentu telah difahami orang,
akan tetapi karena setiap orang melakukan akitivitas yang beraneka ragam dalam
kehidupan kenegaraan, maka apa yang menjadi hak dan kewajibannya seringkali
terlupakan. Dalam kehidupan kenegaraan kadang kala hak warga negara berhadapan
dengan kewajibannya. Bahkan tidak jarang kewajiban warga negara lebih banyak
dituntut sementara hak-hak warga negara kurang mendapatkan perhatian.
Hak merupakan semua hal yang harus kalian
peroleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk
melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya
kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah
dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah apabila sudah
melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat
pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda
pengertiannya dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat
hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari
sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status
kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status
kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak
asasi manusia. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga
merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki
jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara
Indonesia. Hak ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar
setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status
kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban
warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang. Akan tetapi,
meskipun demikian, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih
luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati
hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara
Indonesia atau bukan. Adapun, kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban
warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan
kewajiban tersebut.
Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa
setiap manusia atau setiap warga Negara di Negara tersebut memiliki hak dan kewajiban sebagai warga
negara
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa saja hak dan kewajiban sebagai warga Negara ?
2.
Apa Pengertian Hak dan Kewajiban ?
1.3 Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga
Negara
2.
Untuk mengetahui pengertian hak dan kewajiban
1.4 Manfaat Penulisan
1.
Menumbuhkan rasa ingin tahu terhadap hak dan kewajiban
warga Negara.
2.
Menumbuhkan rasa semangat para siswa untuk mempelajari
hak dan kewajiban warga Negara.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian Warga Negara
Dalam UUD 1945 Amandemen tentang warga negara dan
Penduduk diatur dalam pasal 26 dan pasal 27. Dalam pasal 26 mengatur apa yang
telah dimaksud Warga Negara yaitu orang – orang Bangsa Indonesia asli dan orang
– orang Bangsa lain yang disyahkan dengan UU sebagai WNI. Penduduk ialah WNI
dan WNA yang bertempat tinggal diIndonesia. Selanjutnya diatur dengan UUNo.
12tahun 2006 tentang kewarga negaraan RI .
·
Pasal 27 ayat 1: Mengatur tentang persamaan kedudukan
WNI dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan
pemerintahan tanpa kecualinya.
· Ayat 2 : Tiap-tiap
WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
· Ayat 3 : Setiap WN
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan bela negara. Selanjutnya
upaya bela negara diatur dalam UUNo. 3 tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara.
Dalam
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
A.
Pasal 9 ayat (1) Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara.
Pasal
9 ayat (2) Keikut sertaan warga negara dalam upaya belanegara, sebagaimanaa
dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui :
a. Pendidikan kewarganegaraan ;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib ;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional
Indonesia secara sukarela atau secara wajib ; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi
Pasal 9 ayat (3) Ketentuan mengenai pendidikan
kewarganegaran, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai
dengan profesi diatur dengan undangundang.
B.
Penjelasan pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002
Ayat (1) Upaya bela negara adalah sikap
dan perilaku warganegara yang dijiwai oleh kecintaannya kepadda Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Upaya bela negara, selain sebagai
kewajiban dasar negara, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang
dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam
pengabdian kepada negara dan bangsa.
Pengertian warga Negara secara umum
adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir
dan sebagainya, yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga
negara dari negara itu.(Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1994 : 1125)
2.2 Hak dan Kewajiban
Dalam Bela Negara
Hak secara umum adalah sesuatu yang
sepatutnya diterima seseorang setelah ia memenuhi kewajiban. Sedangkan kewjiban
adalah sesuatu yang seharusnya dan wajib dilakukan seseorang dengan legitimasi
yang berlaku dalam masyarakat ataupun dalam hukum. Hak dan kewajiban warga
negara terhadap negara diatur dalam UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang
merupakan tindak lanjut dari UUD 1945.
Hak warga negara adalah sesuatu yang
dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya, seperti hak untuk hidup secara
layak dan aman, pelayana dan hak lain yang diatur dalam UU.
Kewajiban warga negara terhadap
negaranya adalah kewajiban untuk membela negara dan mentaati UU. Prinsip utama dalam
penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara, baik
secara langsung maupun tidak langsung, melalui perwakilan dalam setiap
perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga negara sadar dan
memperlakukan hak dan kewajiban sebagai bagian dari kehidupannya. (Supriatnoko,
2008 : 170)
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Makna
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak merupakan semua hal yang harus kalian
peroleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk
melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya
kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah
dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah apabila sudah
melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat
pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda
pengertiannya dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat
hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari
sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status
kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status
kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak
asasi manusia. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga
merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki
jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia.
Hak ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.
Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar
setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status
kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban
warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang. Akan tetapi,
meskipun demikian, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih
luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati
hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara
Indonesia atau bukan. Adapun, kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban
warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan
kewajiban tersebut.
·
Pengertian hak
ü
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
·
Pengertian kewajiban
ü
Menurut Prof.Dr. Notonagoro : Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang
harus dilakukan.
·
Pengertian warga
negara
ü
Adalah warga
suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(Penjelasan UUD 1945 Psl 26)
ü
Tidak sama dengan kawula negara
ü
Anggota sebuah negara
3.2 Jenis-Jenis
Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia
Kalau
kalian telaah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik
naskah sebelum maupun setelah perubahan, kalian akan dengan mudah menemukan
ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya.
Ketentuan tersebut dapat kalian identifikasi mulai dari Pasal 26 sampai dengan
Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai jenis hak dan kewajiban
warga negara Indonesia. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban
yang diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Hak Atas kewarganegaraan
Siapakah yang
menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 Ayat (1) dan (2) dengan
tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut bahwa
yang menjadi warga negara ialah orangorang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Adapun, yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan atas
hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat
dicabut secara semena-mena. Pasal 26 ini juga merupakan salah satu pencerminan
dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, penjabaran sila keempat yang menjadi
landasan kehidupan politik di negara kita, Indonesia tercinta.
b. Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Negara
Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan
yang sama di hadapan negara dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari
prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 Ayat (1) menyatakan
bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam negara dan
pemerintahan dan wajib menjunjung negara dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan
tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27 Ayat (1) ini
merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam negara dan
juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung Negara dan pemerintahan.
c. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
Pasal
27 Ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan negara
dan kerakyatan yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini
misalnya terdapat dalam Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal,
Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya yang
bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh
penghidupan yang layak.
d. Hak
dan kewajiban bela negara Pasal 27 Ayat (3)
menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan.
Dengan kata lain, upaya pembelaan negara
merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara
Indonesa.
e.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul Pasal 28 menetapkan hak warna negaradan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Dalam ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul Pasal 28 menetapkan hak warna negaradan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Dalam ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.
f.
Kemerdekan memeluk agama
Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa
Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia ter hadap Tuhan Yang
Maha Esa. Kemudian Pasal 29
Ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk
agamanya masingmasing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Hal ini merupakan hak warga negara
atas kebebasan beragama.
Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak
diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan
keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan
ajaran agama.
g.
Pertahanan dan keamanan negara
Pertahanan
dan keamanan negara
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan dalam
bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2).
Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara.
h.
Hak mendapat pendidikan
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang tercermin dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa pemerintah negara
Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 Ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan
bahwa setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan.
Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan
pendidikan. Selanjutnya dalam
Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan
dasar. Untuk maksud
tersebut, Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu negara pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undangundang.
i.
Kebudayaan nasional Indonesia
Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilainilai budayanya. Hal ini
merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan
nilai-nilai budayanya. Kemudian
dalam Pasal 32 Ayat (2) disebutkan Negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan
menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.
Sumber: http:
jenisbudayaindonesia.blogspot.com
j.
Perekonomian nasional
Pasal
33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang
perekonomian nasional. Pasal 33 yang
terdiri atas lima ayat menyatakan sebagai berikut:
1.
Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting
bagi Negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang- undang.
Ketentuan pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negaraatas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk
mendapatkan kemakmuran.
k. Kesejahteraan negara
Masalah
kesejahteraan negara
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 diatur dalam
Pasal 34. Pasal 34 terdiri atas empat ayat:
1.
Fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
2.
Negara mengembangkan sistim jaminan negara bagi seluruah
rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
3.
Negara
bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
4.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34 ini memancarkan semangat
untuk mewujudkan keadilan social. Ketentuan dalam
pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan negara yang terdiri
atas hak mendapatkan jaminan negara, hak mendapatkan
jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.
HAM
pada Tataran Global
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat beberapa
konsep utama mengenai HAM, yaitu:
a.
HAM menurut konsep Negara-negara
Barat
·
Ingin meninggalkan konsep Negara
yang mutlak.
·
Ingin mendirikan federasi rakyat
yang bebas, Negara sebagai coordinator dan pengawas.
·
Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu
manusia.
·
Hak asasi lebih dulu ada daripada
tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep Sosialis
·
Hak asasi hilang dari individu
dan terintegrasi dalam masyarakat.
·
Hak asasi manusia tidak ada
sebelum Negara ada.
·
Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila
situasi menghendaki.
c.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia
dan Afrika
·
Tidak boleh bertentangan dengan
ajaran agama/sesuai dengan kodratnya.
·
Masyarakat sebagai keluarga besar artinya penghormatan
utama untuk kepala keluarga.
·
Individu tunduk kepada kepala
adat yang menyangkut tugas dan kewajiban.
d.
HAM menurut konsep bangsa-bangsa
Asia dan Afrika
·
Tidak boleh bertentangan dengan
ajaran agama/sesuai dengan kodratnya.
·
Masyarakat sebagai keluarga besar
dengan penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
·
Individu tunduk kepada kepala
adat yang merupakan tugas dan kewajiban anggota masyarakat. ‘
HAM menurut konsep PBB
Konsep
HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt (10
Desember 1948) dan secara resmi disebut “Universal Declaration of Human
Rights”. Di dalamnya menjelaskan tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, okum
dan kebudayaan yang dinikmati manusia di dunia yang mendorong penghargaan
terhadap hak-hak asasi manusia. Sejak tahun 1957, konsep HAM tersebut
dilengkapi dengan tiga perjanjian, yaitu: (1) Hak Ekonomi Sosial dan Budaya,
(2) Perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik, (3) Protokol
opsional bagi Perjanjian hak sipil dan politik internasional. Pada Sidang Umum PBB
tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokumen tersebut diterima dan diratifikasi.
Universal
Declaration of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
§
Hak untuk hidup.
§
kemerdekaan dan keamanan badan.
§
hak untuk diakui kepribadiannya menurut okum.
§ hak
untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum.
§ hak
untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana seperti diperiksa di muka
umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
§ hak
untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
§ hak
untuk mendapat hak milik atas benda.
§ hak
untuk bebas untuk mengutarakan pikiran
dan perasaan.
§ hak
untuk bebas memeluk agama serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
§ hak
untuk berapat dan berkumpul.
§ hak
untuk mendapatkan jaminan sosial.
§
hak untuk mendapatkan pekerjaan.
§
hak untuk berdagang.
§
hak untuk mendapatkan pendidikan.
§ hak
untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
§ hak
untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hak
secara umum adalah sesuatu
yang sepatutnya diterima seseorang setelah ia memenuhi kewajiban. Sedangkan
kewjiban adalah sesuatu yang seharusnya dan wajib dilakukan seseorang dengan
legitimasi yang berlaku dalam masyarakat ataupun dalam hukum. Hak dan kewajiban
warga negara terhadap negara diatur dalam UUD 1945 dan aturan hukum lainnya
yang merupakan tindak lanjut dari UUD 1945.
Hak
warga negara adalah sesuatu
yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya, seperti hak untuk hidup
secara layak dan aman, pelayana dan hak lain yang diatur dalam UU.
Jenis-jenis
hak dan kewajiban warga Negara Indonesia di antaranya :
a. Hak Atas
kewarganegaraan
b. Kesamaan kedudukan
dalam hokum dan pemerintahan
c. Hak dan kewajiban bela negara
d. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
e. Kemerdekan memeluk agama
f. Pertahanan dan keamanan negara
g. Hak mendapat pendidikan
h. Kebudayaan nasional Indonesia
i. Perekonomian nasional
j. Kesejahteraan negara
4.2 Saran
a. Para peserta didik
harus bisa lebih memahami materi Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara.
b. Para peserta didik
di harapkan meningkatkan semangat belajarnya terhadap mata pelajaran PPKn
DAFTAR
PUSTAKA
Buku PPKn Kelas XII Bab 4 Hakikat Hak dan Kewajiban
Warga Negara Pusat Kurikulum dan
Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.
Malian,
S. dan S. Marjuki (editor). 2003. Pendidikan
Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. UII Press: Yogyakarta.
Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia
Indonesia, 9797467775, 9789797467777.
Slamet Muljana, "Kesadaran nasional: dari
kolonialisme sampai kemerdekaan, Jilid 2",
PT LKiS Pelangi Aksara, 2008
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: HAKIKAT HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA"
Posting Komentar
Tinggalkan komentar terbaik Anda...