MAKALAH PKN KELAS 12: HAKIKAT HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

HAKIKAT HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Di Susun Oleh :
KELOMPOK 11
1.    AL SYARIF NUR HIDAYAT (08)
2.     CITRA DEWI RAHMAH A.P.N (10)


MADRASAH ALIYAH NEGERI LAMONGAN

TAHUN PELAJARAN 2017/2018


KATA PENGANTAR
            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat, rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan tugas makalah  tentang Hakikat hak dan Kewajiban Warga Negara dengan tepat waktu.
            Kami sebagai penulis dan manusia yang tidak sempurna menyadari makalah ini masih banyak kekurangan yang harus dipenuhi, oleh karena itu kami memohon kesadaran para pembaca dan selalu memberikan kritikkan dan saran demi kesempurnaan makalah yang akan datang.
            Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.





                                                                                    Lamongan, 26 Juli 2017


Penulis


 DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI …………………………………………………………….i
DAFTAR GAMBAR…………………………………………………….ii
BAB I PENDAHULUAN                                                                                                     1.1 Latar Belakang …………………………………......................1
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………..1
1.3 Tujuan Penulisan………………………………………...........2
1.4 Manfaat Penulisan..........………………………………...........2

BAB II LANDASAN TEORI                                                                                  
2.1  Pengertian Warga Negara...……………………………..........3 
2.2   Hak dan Kewajiban Dalam Bela Negara.................................4 
     
BAB III PEMBAHASAN                                                                            
3.1  Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara...............…….….5 
3.2 Jenis Hak dan Kewajiban WNI …………………….………..6              

BAB IV PENUTUP                          
4.1       Kesimpulan……………….. ..........................................13  
4.2       Saran………....................................................................13  
DAFTAR PUSTAKA                                                          




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
    Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam batas-batas tertentu telah difahami orang, akan tetapi karena setiap orang melakukan akitivitas yang beraneka ragam dalam kehidupan kenegaraan, maka apa yang menjadi hak dan kewajibannya seringkali terlupakan. Dalam kehidupan kenegaraan kadang kala hak warga negara berhadapan dengan kewajibannya. Bahkan tidak jarang kewajiban warga negara lebih banyak dituntut sementara hak-hak warga negara kurang mendapatkan perhatian.  
     Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
     Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda pengertiannya dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia. Hak ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.
     Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang. Akan tetapi, meskipun demikian, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun, kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.
     Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa setiap manusia atau setiap warga Negara di Negara tersebut  memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara
     
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa saja hak dan kewajiban sebagai warga Negara ?
2.      Apa Pengertian Hak dan Kewajiban ?

 

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga Negara
2.      Untuk mengetahui pengertian hak dan kewajiban
1.4  Manfaat Penulisan
1.      Menumbuhkan rasa ingin tahu terhadap hak dan kewajiban warga Negara.
2.      Menumbuhkan rasa semangat para siswa untuk mempelajari hak dan kewajiban warga Negara.





















BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Warga Negara
     Dalam UUD 1945 Amandemen tentang warga negara dan Penduduk diatur dalam pasal 26 dan pasal 27. Dalam pasal 26 mengatur apa yang telah dimaksud Warga Negara yaitu orang – orang Bangsa Indonesia asli dan orang – orang Bangsa lain yang disyahkan dengan UU sebagai WNI. Penduduk ialah WNI dan WNA yang bertempat tinggal diIndonesia. Selanjutnya diatur dengan UUNo. 12tahun 2006 tentang kewarga negaraan RI .
·    Pasal 27 ayat 1: Mengatur tentang persamaan kedudukan WNI dalam hukum dan                             Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan                                  tanpa kecualinya.
·    Ayat 2 : Tiap-tiap WN berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi                    kemanusiaan.
·    Ayat 3 : Setiap WN berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan bela                       negara. Selanjutnya upaya bela negara diatur dalam UUNo. 3 tahun 2002               tentang Pertahanan Negara.
     Dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
A.    Pasal 9 ayat (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
  Pasal 9 ayat (2) Keikut sertaan warga negara dalam upaya belanegara, sebagaimanaa dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui :
a. Pendidikan kewarganegaraan ;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib ;
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau          secara wajib ; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi
      Pasal 9 ayat (3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaran, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undangundang.
B.     Penjelasan pasal 9 UU No. 3 Tahun 2002
Ayat (1) Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warganegara yang dijiwai oleh kecintaannya kepadda Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar negara, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
  Pengertian warga Negara secara umum adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya, yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.(Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1994 : 1125)
2.2 Hak dan Kewajiban Dalam Bela Negara
     Hak secara umum adalah sesuatu yang sepatutnya diterima seseorang setelah ia memenuhi kewajiban. Sedangkan kewjiban adalah sesuatu yang seharusnya dan wajib dilakukan seseorang dengan legitimasi yang berlaku dalam masyarakat ataupun dalam hukum. Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara diatur dalam UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan tindak lanjut dari UUD 1945.
     Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya, seperti hak untuk hidup secara layak dan aman, pelayana dan hak lain yang diatur dalam UU.
     Kewajiban warga negara terhadap negaranya adalah kewajiban untuk membela negara dan mentaati UU. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga negara sadar dan memperlakukan hak dan kewajiban sebagai bagian dari kehidupannya. (Supriatnoko, 2008 : 170)





















BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara
     Hak merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
     Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda pengertiannya dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia. Hak ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.
     Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang. Akan tetapi, meskipun demikian, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun, kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.
·         Pengertian hak
ü  Menurut Prof. Dr. Notonagoro:   Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.   
·         Pengertian kewajiban
ü  Menurut Prof.Dr. Notonagoro : Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.  Kewajiban adalah  sesuatu yang harus dilakukan.  
·         Pengertian warga negara 
ü  Adalah  warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26)
ü  Tidak sama dengan kawula negara
ü  Anggota sebuah negara 
3.2 Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Republik Indonesia
       Kalau kalian telaah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik naskah sebelum maupun setelah perubahan, kalian akan dengan mudah menemukan ketentuan mengenai warga negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya. Ketentuan tersebut dapat kalian identifikasi mulai dari Pasal 26 sampai dengan Pasal 34. Dalam ketentuan tersebut juga diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Hak Atas kewarganegaraan
   Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26 Ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut bahwa yang menjadi warga negara ialah orangorang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Adapun, yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Pasal 26 ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena. Pasal 26 ini juga merupakan salah satu pencerminan dari pokok pikiran kedaulatan rakyat, penjabaran sila keempat yang menjadi landasan kehidupan politik di negara kita, Indonesia tercinta.
b.     Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
   Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan negara dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 Ayat (1) menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam negara dan pemerintahan dan wajib menjunjung negara dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara  mengenai kedua hal ini. Pasal 27 Ayat (1) ini merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan yang sama dalam negara dan juga merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung Negara dan pemerintahan.
c.  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
   Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan negara dan kerakyatan yang merupakan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini misalnya terdapat dalam Undang-Undang Agraria, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya yang bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan yang layak.


d.      Hak dan kewajiban bela negara Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesa.
e.      
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul Pasal 28 menetapkan hak warna negaradan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Dalam ketentuan ini terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.

f.        Kemerdekan memeluk agama Pasal 29 Ayat (1) menyatakan  bahwa Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia ter hadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 Ayat (2) menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing­masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu. Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.
g.      Pertahanan dan keamanan negara
  Pertahanan dan keamanan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
h.      Hak mendapat pendidikan
  Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alenia keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu bahwa pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  menetapkan  bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya dalam Pasal 31 Ayat (2) ditegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud tersebut, Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu negara pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang­undang.
i.        Kebudayaan nasional Indonesia
  Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menetapkan bahwa Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai­nilai budayanya. Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian dalam Pasal 32 Ayat (2) disebutkan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.
Sumber: http: jenisbudayaindonesia.blogspot.com
j.        Perekonomian nasional
  Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 yang terdiri atas lima ayat menyatakan sebagai berikut:
1.    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai              hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh      negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi           dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,                 berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan   kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.  Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-       undang. Ketentuan pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negaraatas           usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan                               kemakmuran.
k. Kesejahteraan negara
  Masalah kesejahteraan negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal 34 terdiri atas empat ayat:
1.    Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
2.    Negara   mengembangkan sistim jaminan negara bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.    Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
4.    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
          Pasal 34 ini memancarkan semangat untuk mewujudkan keadilan social. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan negara yang terdiri atas hak  mendapatkan jaminan negara, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak mendapatkan fasilitas umum yang layak.
HAM pada Tataran Global
Sebelum konsep HAM diratifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu: 
a.  HAM menurut konsep Negara-negara Barat
·         Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
·         Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas, Negara sebagai coordinator dan pengawas.
·         Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
·         Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep Sosialis
·         Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
·         Hak asasi manusia tidak ada sebelum Negara ada.
·         Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c.    HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika
·         Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan kodratnya.
·         Masyarakat sebagai keluarga besar artinya penghormatan utama untuk kepala keluarga.
·         Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban.
d.      HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika
·         Tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama/sesuai dengan kodratnya.
·         Masyarakat sebagai keluarga besar dengan penghormatan utama terhadap kepala keluarga.
·         Individu tunduk kepada kepala adat yang merupakan tugas dan kewajiban anggota masyarakat.
HAM menurut konsep PBB
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt (10 Desember 1948) dan secara resmi disebut “Universal Declaration of Human Rights”. Di dalamnya menjelaskan tentang hak-hak sipil, politik, ekonomi, okum dan kebudayaan yang dinikmati manusia di dunia yang mendorong penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia. Sejak tahun 1957, konsep HAM tersebut dilengkapi dengan tiga perjanjian, yaitu: (1) Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, (2) Perjanjian internasional tentang hak sipil dan politik, (3) Protokol opsional bagi Perjanjian hak sipil dan politik internasional. Pada Sidang Umum PBB tanggal 16 Desember 1966 ketiga dokumen tersebut diterima dan diratifikasi.
Universal Declaration of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
§  Hak untuk hidup.
§  kemerdekaan dan keamanan badan.
§  hak untuk diakui kepribadiannya menurut okum.
§  hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum.
§  hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
§  hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
§  hak untuk mendapat hak milik atas benda.
§  hak untuk  bebas untuk mengutarakan pikiran dan perasaan.
§  hak untuk bebas memeluk agama serta mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
§  hak untuk berapat dan berkumpul.
§  hak untuk mendapatkan jaminan sosial.
§  hak untuk mendapatkan pekerjaan.
§  hak untuk berdagang.
§  hak untuk mendapatkan pendidikan.
§  hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat.
§  hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.








BAB IV
PENUTUP
4.1    Kesimpulan
Hak secara umum adalah sesuatu yang sepatutnya diterima seseorang setelah ia memenuhi kewajiban. Sedangkan kewjiban adalah sesuatu yang seharusnya dan wajib dilakukan seseorang dengan legitimasi yang berlaku dalam masyarakat ataupun dalam hukum. Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara diatur dalam UUD 1945 dan aturan hukum lainnya yang merupakan tindak lanjut dari UUD 1945.
Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya, seperti hak untuk hidup secara layak dan aman, pelayana dan hak lain yang diatur dalam UU.
       Jenis-jenis hak dan kewajiban warga Negara Indonesia di antaranya :
a.  Hak Atas kewarganegaraan
b. Kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
c.  Hak dan kewajiban bela negara
d. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
e.  Kemerdekan memeluk agama
f.   Pertahanan dan keamanan negara
g. Hak mendapat pendidikan
h. Kebudayaan nasional Indonesia
i.   Perekonomian nasional
j.   Kesejahteraan negara

4.2    Saran
a.  Para peserta didik harus bisa lebih memahami materi Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara.
b.  Para peserta didik di harapkan meningkatkan semangat belajarnya terhadap mata pelajaran PPKn
















DAFTAR PUSTAKA

Buku PPKn Kelas XII Bab 4 Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Pusat      Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemdikbud.
Malian, S. dan S. Marjuki (editor). 2003. Pendidikan Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. UII Press: Yogyakarta.
Pendidikan Kewarganegaraan", Yudhistira Ghalia Indonesia, 9797467775,            9789797467777.
Slamet Muljana, "Kesadaran nasional: dari kolonialisme sampai kemerdekaan, Jilid          2", PT LKiS Pelangi Aksara, 2008



Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:





Belum ada Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: HAKIKAT HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA"

Posting Komentar

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel