MAKALAH PKN KELAS 12: PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
Minggu, Agustus 27, 2017
1 Komentar
MAKALAH PKN
PEMBAGIAN URUSAN
PEMERINTAHAN
Disusun oleh:
2.
Nur
Ifadah Rohmah (19)
KELAS XII
MIPA 4
Guru
Pembimbing : Dr. Isa Anshori, M.Si
MADRASAH
ALIYAH NEGERI 1 LAMONGAN
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ..............................................................................................................ii
DAFTAR
ISI .......................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN ........................................................................................................ 1
1.1 Latar Belakang
.................................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah
............................................................................................................. 2
1.3 Tujuan
................................................................................................................................2
1.4 Manfaat ………………………………………………………………………………..... 2
BAB
II PEMBAHASAN ........................................................................................................ 3
2.1 Pembagian Urusan Pemerintahan
Pusat Dan Pemerintahan Daerah………...…….......... 3
2.2
Urusan pemerintahan
konkuren …………………………………………………….......
4
2.3
Kriteria urusan pemerintahan …………………………………………………….......... 5
2.4 Asas yang digunakan dalam pembagian urusan
pemerintahan……………………........ 6
2.5 Urusan wajib dan urusan pilihan
pemerintah..................................................................... 8
BAB
III PENUTUP................................................................................................................ 11
3.1 kesimpulan
...................................................................................................................... .11
3,2 Saran …………………………………………………………………………………. ...11
DAFTAR
PUSTAKA ............................................................................................................ 12
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat, rahmat dan hidayahNya
kami dapat menyelesaikan tugas pembagian urusan pemerintahan dengan tepat waktu.
Kami
sebagai penulis dan manusia yang tidak sempurna menyadari makalah ini masih
banyak kekurangan yang harus dipenuhi, oleh karena itu kami memohon kesadaran
para pembaca dan selalu memberikan kritikkan dan saran demi kesempurnaan
makalah yang akan datang.
Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.
Lamongan, 26 Juli 2017
Penulis
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di Indonesia, pemerintah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai pemegang kekuasaan Negara memiliki urusan pemerintahan yang terbagi menjadi tiga bagian, yaitu urusan pemerintahan konkuren, rusan pemerintahan absolut dan ruusan
pemerintahan umum. Ketiga urusan diatas dibagi menjadi urusan
yang menjadi domain Pemerintah pusat dan daerah. Asas yang digunakan dalam
pembagian urusan pemerintahan terdiri atas asas dekonsentrasi dan desentraslisasi.
Penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten/Kota di Indonesia bersifat otonom (locale
rechtgemeenschappen) yang pembentukannya ditetapkan berdasarkan
undang-undang. Pada daerah-daerah dan kota yang bersifat otonom tersebut
diadakan badan-badan perwakilan rakyat daerah seperti Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (disingkat DPRD). Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
kewenangan Pemerintah Daerah (disingkat Pemda) akan bersendi atas dasar
permusyawaratan.1 Dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari, pemerintahan
daerah dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Dalam melaksanakan politik
pemerintahannya Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Presiden dan Menteri
Dalam Negeri, namun dalam konsep demokrasi, pertanggungjawaban kinerja
pemerintahan daerah tidak cukup hanya kepada Presiden tetapi pelaksanakan tugas
Kepala Daerah juga bertanggung jawab kepada masyarakat melalui DPRD sebagai
representatif rakyat.
Dasar hukum pembentukan pemerintahan daerah
terdapat dalam Pasal 18 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan: ”Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan
kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(disingkat UUPD) menentukan Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan
ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mencakup laporan kinerja
instansi Pemerintah Daerah. Menurut Pasal 69 ayat (3) UUPD, Bupati/Wali Kota
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota kepada
Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dilakukan 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 71 ayat (2) UUPD, Kepala Daerah menyampaikan
laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
berakhir. Pasal 72 UUPD, Kepala Daerah juga harus menyampaikan ringkasan
laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat bersamaan dengan
penyampaian laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan
tersebut dalam UUPD Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang
mempunyai kewajiban menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD. Ketentuan ini menegaskan suatu
kewajiban bagi Kepala Daerah untuk menyampaikan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
Berdasarkan
Pasal 1 ayat (4) UUPD, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Kedudukan DPRD
menurut ketentuan ini merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan
berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan ini
menegaskan bahwa DPRD merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Di mana sesuai dengan fungsinya sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 149 ayat (1) UUPD, DPRD memiliki fungsi legislasi yaitu pembentukan
Perda Kabupaten/Kota, anggaran, dan pengawasan. Tujuan dari laporan dan
pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD sesungguhnya untuk dapat
dievaluasi dan mengontrol kinerja eksekutif tersebut dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. DPRD dalam hal ini melaksanakan fungsinya sebagai
pengawas. Fungsi pengawasan tersebut dijalankan oleh anggota DPRD sebagai wujud
representasi rakyat di Kabupaten/Kota.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana pembagian urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Tahun 1945?
1.3 Tujuan
Untuk mengetahui pembagian urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Tahun 1945.
1.4 Manfaat
Agar bisa mengambil makna dan
memperbaiki sikap dari pembagian urusan
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Menurut UU no. 23 tahun
2014 Urusan pemerintahan terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.
Urusan pemerintahan konkuren.
ialah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah
provinsi dan Daerah kota/kabupaten, urusan yang diserahkan kepada daerah
menjadi patokan pelaksana otonomi daerah. Pembagian tersebut mencangkup
berbagai bidang, mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, pertambangan dan
lain sebagainya. Tapi prinsip utama dalam pembagian urusan pemerintahan
konkuren adalah harus didasarkan pada efisiensi, akuntabilitas, eksternalitas
serta harus berkepentingan nasional.
Pembagian urusan konkuren
kemudian diperjelas dalam tatananan territorial atau wilayah, seperti contohnya
dalam lokasi, pusat berwenang pada lokasi lintasi Negara ataupun lintas daerah
provinsi, sedang provinsi berada pada lintas kabupaten/kota, sedang untuk
tingkat kabupaten/kota berada pada area dalam kabupaten atau kota.
Dalam UU no. 23 tahun
2014 pada lampiran matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren, jika
kita masuk kedalam bidang dan sub bidang, maka pusat, daerah provinsi dan
kabupaten/kota memiliki porsi kewenangannya sendiri-sendiri. Misal dalam bidang
pendidikan, lalu jika dipilih sub bidang, manajemen pendidikan contohnya,
kewenangan pusat saat penetapan standar pendidikan, untuk provinsi
berkewenanggan mengelola pedidikan menengah dan untuk kabupaten/kota mengelola
pendidikan dasar.
Jika kita lihat dalam
bidang lain, misal perumahan, kesehatan dan lain sebagainya, memiliki pola yang
sama, ada porsi pusat dan daerah. Meski ada beberapa bagian, misal dalam
pengawasan kehutanan, pusat berwenang penuh dalam urusan itu, tidak melibatkan
daerah.
2. Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan
pemerintahan yang menjadi sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Definisi Pusat
jika kita masuk bidang eksekutif adalah Pemerintah Pusat, definisinya sendiri
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri. Cakupan urusan
pemerintahan absolut terdiri dari masalah bidang politik luar negeri,
pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta agama.
Meski sepenuhnya berada
ditangan pusat, urusan pemerintahan absolut bisa dilimpahkan kepada instansi
vertical yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi . Instansi vertical
sendiri merupakan perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada
daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi, contoh
instansi vertical di daerah ialah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD,
seperti dinas dan badan daerah.
Urusan pemerintahan umum,
merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala
Pemerintah. Urusan tersebut meliputi kerukunan antar umatberagama, pengembangan
kehidupan demokrasi, pembinaan ketahanan nasional, koordinasi pelaksanaan tugas
antarinstansi pemerintahan yang ada diwilayah daerah provinsi dan
kabupaten/kota, penanganan konflik social, persatuan dan kesatuan bangsa,
pembinaan kerukunan antar suku ataupun intrasuku serta pelaksananan semua
urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan pemerintahan daerah.
Pelaksaan urusan
pemerintahan umum merupakan gubernur dan bupati/walikota di daerahnya masing-masing,
dibantu oleh instansi vertical. Pertanggung jawabannya sendiri, gubernur
bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dan walikota/bupati
bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur. Hal tersebut karena gubernur
diposisikan sebagai wakil pemerintah pusat.
3. Urusan pemerintahan
konkuren
Urusan
pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas :
1.
Urusan
Pemerintahan Wajib, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh semua Daerah,
lingkungan hidup termasuk Urusan Pemerintahan Wajib yang
tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar
2.
Urusan
Pemerintahan Pilihan, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib
diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Kehutanan termasuk Urusan Pemerintahan Pilihan
2.2 Kriteria urusan pemerintahan
Kriteria
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah:
1.
Urusan Pemerintahan yang
lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
2.
Urusan Pemerintahan yang penggunanya
lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
3.
Urusan Pemerintahan yang
manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
4.
Urusan Pemerintahan yang
penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat;
dan/atau
5.
Urusan Pemerintahan yang
peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
Kriteria urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi adalah:
1.
Urusan Pemerintahan yang
lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota;
2.
Urusan Pemerintahan yang
penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota;
3.
Urusan Pemerintahan yang
manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau
4.
Urusan Pemerintahan yang
penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah
Provinsi.
Kriteria urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
kabupaten / kota adalah:
1. Urusan
Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota;
2. Urusan
Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota;
3. Urusan
Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah
kabupaten/kota; dan/atau
4. Urusan
Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila
dilakukanolehDaerahkabupaten/kota.
2.3
Asas yang digunakan dalam
pembagian urusan pemerintahan
Asas yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan terdiri atas asas dekonsentrasi, desentraslisasi, serta asas tugas pembantuan, berikut penjelasannya :
Asas yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan terdiri atas asas dekonsentrasi, desentraslisasi, serta asas tugas pembantuan, berikut penjelasannya :
a.
Asas
dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat / bisa juga kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu, / kepada wali kota
maupun bupati sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
b.
Asas
desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pusat
ke daerah, dan domain dari desentralisasi sangat berkaitan dengan penyerahan
kekuasaan dari sebelumnya kekuasaan milik pusat menjadi milik daerah.
c.
Asas
tugas pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat
kepada daerah otonom untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada
Daerah kota atau kabupaten untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004. Daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di
daerah, kecuali beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat
yaitu kewenangan dalam bidang-bidang Politik luar negeri, Pertahanan dan
keamanan, Peradilan/yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama.
1. Politik Luar Negeri, dalam arti
mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam
jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan
perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri,
dan sebagainya
2. Pertahanan, misalnya mendirikan dan membentuk angkatan
bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian
wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem
pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer,
bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya
3.
Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara,
menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara,
dan sebagainya
4.
Moneter dan fiskal, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata
uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan
sebagainya
5.
Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat
hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman
keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang,
peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan
peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya;
6.
Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku
secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama,
menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya;
dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak
diserahkan kepada daerah
Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan
pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berkaitan dengan urusan yang menjadi
kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan daerah ke dalam urusan wajib dan
urusan pilihan.
Urusan wajib dalam kaitan ini adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara, antara lain perlindungan hak konstitusional; perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia; pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional.
Urusan wajib dalam kaitan ini adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara, antara lain perlindungan hak konstitusional; perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia; pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional.
Sedangkan urusan pilihan dalam kaitan ini
adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan
daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada
standar pelayanan minimal, dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh
pemerintah. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan
sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai
dengan urusan yang didesentralisasikan.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
2.4 Urusan wajib dan urusan pilihan pemerintah
Urusan wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan daerah provinsi tentu saja berbeda dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibandingkan dengan pemerintahan daerah kabupaten / kota
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi :
Urusan wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan daerah provinsi tentu saja berbeda dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibandingkan dengan pemerintahan daerah kabupaten / kota
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi :
1.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2.
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
4.
Penyediaan sarana dan prasarana umum;
5.
Penanganan bidang kesehatan;
6.
Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya
manusia potensial;
7.
Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
8.
Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas
kabupaten/kota;
9.
Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan
menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
10.
Pengendalian lingkungan hidup;
11.
Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
12.
Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
13.
Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14.
Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas
kabupaten/kota;
15.
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum
dapat dilaksanakan oleh kabupaten/ kota; dan
16.
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota :
1.
Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2.
Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat;
4.
Penyediaan sarana dan prasarana umum;
5.
Penanganan bidang kesehatan;
6.
Penyelenggaraan pendidikan;
7.
Penanggulangan masalah sosial;
8.
Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
9.
Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
10.
Pengendalian lingkungan hidup;
11.
Pelayanan pertanahan;
12.
Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
13.
Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14.
Pelayanan administrasi penanaman modal;
15.
Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
16.
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan
perundang- undangan.
Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,
pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas
pembantuan. Pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan
secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri dan dapat pula penugasan
oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan
dari pemerintah kabupaten/kota ke desa.
Kepala daerah mempunyai kewenangan yang cukup besar untuk membangun daerah yang dipimpinnya. Apabila kewenangan tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya, sudah pasti daerah yang dipimpinnya akan maju yang salah satu indikatornya adalah semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, akhir-akhir ini kita sering melihat dan membaca berita mengenai oknum kepala daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
Kepala daerah mempunyai kewenangan yang cukup besar untuk membangun daerah yang dipimpinnya. Apabila kewenangan tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya, sudah pasti daerah yang dipimpinnya akan maju yang salah satu indikatornya adalah semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, akhir-akhir ini kita sering melihat dan membaca berita mengenai oknum kepala daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
Faktor penyebab
munculnya korupsi antara lain : penegakan hukum tidak konsisten , mereka yang
berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, dan budaya permisif/serba
membolehkan; tidakmau tahu : menganggap biasa bila ada korupsi,
1.
Apa dampak dari kasus tersebut bagi upaya perwujudan
cita-cita dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Dampak korupsi terhadap
perekonomian dan pembangunan nasional mengakibatkan pemborosan keuangan atau kekayaan
negara. Korupsi dapat menghambat pertumbuhan dan pengembangan ekonomi.
2.
Menurut pendapat kalian, bagaimana solusi untuk
mencegah agar kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah atau pejabat daerah
lainnya tidak terus terulang? Menanamkan semangat nasional yang positif dengan
mengutamakan pengabdian pada bangsa dan Negara, para pejabat dihimbau untuk
mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi, sistem
keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab tinggi dan
dibarengi oleh system control yang efisien.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Dari
hasil pembahasan tentang pembagian urusan pemerintahan, maka diperoleh beberapa
kesimpulan :
1. Daerah diberi kewenangan
untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali
beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan
dalam bidang-bidang Politik luar negeri, Pertahanan dan keamanan,
Peradilan/yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama.
2. Urusan pemerintahan
terbagi menjadi tiga bagian, yaitu :Urusan pemerintahan konkuren,
urusan pemerintahan
absolut dan Urusan pemerintahan umum.
3.2
Saran
Penulis
menyadari bahwa materi yang penulis jelaskan masih terdapat banyak kekurangan.
Sehingga untuk mengetahui lebih luas tentang pembagian urusan pemerintahan,
pembaca dapat memperoleh dari berbagai sumber lainnya. Seperti buku, referensi
ataupun internet.
Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:
DAFTAR PUSTAKA
alhamdulillah.. terima kasih telah berkunjung..
BalasHapus