MAKALAH PKN KELAS 12: PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN

MAKALAH PKN
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN


Disusun oleh:
1.    Muhammad Reza Khatami (17)
2.    Nur Ifadah Rohmah              (19)

KELAS XII MIPA 4
Guru Pembimbing : Dr. Isa Anshori, M.Si

MADRASAH ALIYAH NEGERI 1 LAMONGAN

TAHUN PELAJARAN 2017/2018


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ..............................................................................................................ii
DAFTAR ISI .......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................................ 1
1.1  Latar Belakang .................................................................................................................. 1
1.2  Rumusan Masalah ............................................................................................................. 2
1.3  Tujuan ................................................................................................................................2
1.4 Manfaat ……………………………………………………………………………….....  2
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................................ 3
2.1  Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah………...…….......... 3
 2.2 Urusan pemerintahan konkuren ……………………………………………………....... 4
 2.3 Kriteria urusan pemerintahan ……………………………………………………..........  5
2.4 Asas yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan……………………........  6
2.5 Urusan wajib dan urusan pilihan pemerintah..................................................................... 8
BAB III PENUTUP................................................................................................................ 11
3.1 kesimpulan ...................................................................................................................... .11
3,2 Saran …………………………………………………………………………………. ...11
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................ 12







KATA PENGANTAR

            Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat, rahmat dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan tugas pembagian urusan pemerintahan dengan tepat waktu.
          Kami sebagai penulis dan manusia yang tidak sempurna menyadari makalah ini masih banyak kekurangan yang harus dipenuhi, oleh karena itu kami memohon kesadaran para pembaca dan selalu memberikan kritikkan dan saran demi kesempurnaan makalah yang akan datang.
          Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.





                                                                                    Lamongan, 26 Juli 2017


Penulis

 BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
                  Di Indonesia, pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai pemegang kekuasaan Negara memiliki urusan pemerintahan yang terbagi menjadi tiga bagian, yaitu urusan pemerintahan konkuren, rusan pemerintahan absolut dan ruusan pemerintahan umum. Ketiga urusan diatas dibagi menjadi urusan yang menjadi domain Pemerintah pusat dan daerah. Asas yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan terdiri atas asas dekonsentrasi dan desentraslisasi.
Penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota di Indonesia bersifat otonom (locale rechtgemeenschappen) yang pembentukannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. Pada daerah-daerah dan kota yang bersifat otonom tersebut diadakan badan-badan perwakilan rakyat daerah seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD). Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Pemerintah Daerah (disingkat Pemda) akan bersendi atas dasar permusyawaratan.1 Dalam menjalankan roda pemerintahan sehari-hari, pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Kepala Daerah. Dalam melaksanakan politik pemerintahannya Kepala Daerah bertanggung jawab kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri, namun dalam konsep demokrasi, pertanggungjawaban kinerja pemerintahan daerah tidak cukup hanya kepada Presiden tetapi pelaksanakan tugas Kepala Daerah juga bertanggung jawab kepada masyarakat melalui DPRD sebagai representatif rakyat.
 Dasar hukum pembentukan pemerintahan daerah terdapat dalam Pasal 18 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan: ”Pemerintahan daerah provinsi, daerah  kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (disingkat UUPD) menentukan Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mencakup laporan kinerja instansi Pemerintah Daerah. Menurut Pasal 69 ayat (3) UUPD, Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 71 ayat (2) UUPD, Kepala Daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pasal 72 UUPD, Kepala Daerah juga harus menyampaikan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut dalam UUPD Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan wewenang mempunyai kewajiban menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD. Ketentuan ini menegaskan suatu kewajiban bagi Kepala Daerah untuk menyampaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (4) UUPD, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Kedudukan DPRD menurut ketentuan ini merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan ini menegaskan bahwa DPRD merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di mana sesuai dengan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 149 ayat (1) UUPD, DPRD memiliki fungsi legislasi yaitu pembentukan Perda Kabupaten/Kota, anggaran, dan pengawasan. Tujuan dari laporan dan pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD sesungguhnya untuk dapat dievaluasi dan mengontrol kinerja eksekutif tersebut dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD dalam hal ini melaksanakan fungsinya sebagai pengawas. Fungsi pengawasan tersebut dijalankan oleh anggota DPRD sebagai wujud representasi rakyat di Kabupaten/Kota.
1.2   Rumusan Masalah
Bagaimana pembagian urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945?
1.3   Tujuan
Untuk mengetahui pembagian urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945.
1.4   Manfaat
Agar bisa mengambil makna dan memperbaiki sikap dari pembagian urusan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
Menurut UU no. 23 tahun 2014 Urusan pemerintahan terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1.                 Urusan pemerintahan konkuren. ialah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kota/kabupaten, urusan yang diserahkan kepada daerah menjadi patokan pelaksana otonomi daerah. Pembagian tersebut mencangkup berbagai bidang, mulai dari perdagangan, pertanian, perikanan, pertambangan dan lain sebagainya. Tapi prinsip utama dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren adalah harus didasarkan pada efisiensi, akuntabilitas, eksternalitas serta harus berkepentingan nasional.
Pembagian urusan konkuren kemudian diperjelas dalam tatananan territorial atau wilayah, seperti contohnya dalam lokasi, pusat berwenang pada lokasi lintasi Negara ataupun lintas daerah provinsi, sedang provinsi berada pada lintas kabupaten/kota, sedang untuk tingkat kabupaten/kota berada pada area dalam kabupaten atau kota.
Dalam UU no. 23 tahun 2014 pada lampiran matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren, jika kita masuk kedalam bidang dan sub bidang, maka pusat, daerah provinsi dan kabupaten/kota memiliki porsi kewenangannya sendiri-sendiri. Misal dalam bidang pendidikan, lalu jika dipilih sub bidang, manajemen pendidikan contohnya, kewenangan pusat saat penetapan standar pendidikan, untuk provinsi berkewenanggan mengelola pedidikan menengah dan untuk kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar.
Jika kita lihat dalam bidang lain, misal perumahan, kesehatan dan lain sebagainya, memiliki pola yang sama, ada porsi pusat dan daerah. Meski ada beberapa bagian, misal dalam pengawasan kehutanan, pusat berwenang penuh dalam urusan itu, tidak melibatkan daerah.

2.      Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan pemerintahan yang menjadi sepenuhnya menjadi kewenangan pusat. Definisi Pusat jika kita masuk bidang eksekutif adalah Pemerintah Pusat, definisinya sendiri adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri. Cakupan urusan pemerintahan absolut terdiri dari masalah bidang politik luar negeri, pertanahan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta agama.
Meski sepenuhnya berada ditangan pusat, urusan pemerintahan absolut bisa dilimpahkan kepada instansi vertical yang ada di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi . Instansi vertical sendiri merupakan perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi, contoh instansi vertical di daerah ialah satuan kerja perangkat daerah atau SKPD, seperti dinas dan badan daerah.
Urusan pemerintahan umum, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala Pemerintah. Urusan tersebut meliputi kerukunan antar umatberagama, pengembangan kehidupan demokrasi, pembinaan ketahanan nasional, koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada diwilayah daerah provinsi dan kabupaten/kota, penanganan konflik social, persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antar suku ataupun intrasuku serta pelaksananan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan pemerintahan daerah.
Pelaksaan urusan pemerintahan umum merupakan gubernur dan bupati/walikota di daerahnya masing-masing, dibantu oleh instansi vertical. Pertanggung jawabannya sendiri, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dan walikota/bupati bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur. Hal tersebut karena gubernur diposisikan sebagai wakil pemerintah pusat.

3.      Urusan pemerintahan konkuren
Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas :
1.    Urusan Pemerintahan Wajib, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah, lingkungan hidup termasuk Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar 
2.    Urusan Pemerintahan Pilihan, yaitu Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Kehutanan  termasuk Urusan Pemerintahan Pilihan 

2.2 Kriteria urusan pemerintahan
Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah:
1.         Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; 
2.         Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara;
3.         Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; 
4.         Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau 
5.         Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional. 
Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi adalah:
1.         Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota; 
2.         Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota; 
3.         Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau 
4.         Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi. 
Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah  kabupaten / kota adalah:
1.   Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota; 
2.   Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota; 
3.    Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau
4.    Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukanolehDaerahkabupaten/kota. 

2.3 Asas yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan
           Asas yang digunakan dalam pembagian urusan pemerintahan terdiri atas asas dekonsentrasi, desentraslisasi, serta asas tugas pembantuan, berikut penjelasannya :
a.     Asas dekonsentrasi  merupakan pelimpahan sebagian urusan Pemerintahan yang  menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat / bisa juga kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, / kepada wali kota maupun bupati sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
b.    Asas desentralisasi merupakan penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, dan domain dari desentralisasi sangat berkaitan dengan penyerahan kekuasaan dari sebelumnya kekuasaan milik pusat menjadi milik daerah.
c.     Asas tugas pembantuan merupakan penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kota atau kabupaten untuk menjalankan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004. Daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam bidang-bidang Politik luar negeri, Pertahanan dan keamanan, Peradilan/yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama.
1.      Politik Luar Negeri,  dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional, menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain, menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya
2.      Pertahanan, misalnya mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya
3.      Keamanan, misalnya mendirikan dan membentuk kepolisian negara, menindak kelompok atau organisasi yang kegiatannya mengganggu keamanan negara, dan sebagainya
4.      Moneter dan fiskal, misalnya mencetak uang dan menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan peredaran uang, dan sebagainya
5.      Yustisi, misalnya mendirikan lembaga peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan, menetapkan kebijakan kehakiman keimigrasian, memberikan grasi, amnesti, abolisi, membentuk undang-undang, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain sebagainya;
6.      Agama, misalnya menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah
Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berkaitan dengan urusan yang menjadi kewenangannya, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengklasifikasikan urusan pemerintahan daerah ke dalam urusan wajib dan urusan pilihan.
              Urusan wajib dalam kaitan ini adalah urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara, antara lain perlindungan hak konstitusional; perlindungan kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, ketentraman dan ketertiban umum dalam kerangka menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia; pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional.
 Sedangkan urusan pilihan dalam kaitan ini adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib berpedoman pada standar pelayanan minimal, dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
             Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

2.4 Urusan wajib dan urusan pilihan pemerintah
            Urusan wajib dan urusan pilihan untuk pemerintahan daerah provinsi tentu saja berbeda dengan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan ruang lingkup urusan pemerintahan daerah provinsi lebih luas dibandingkan dengan pemerintahan daerah kabupaten / kota
Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Provinsi :
1.               Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2.               Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.               Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.               Penyediaan sarana dan prasarana umum;
5.               Penanganan bidang kesehatan;
6.               Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
7.               Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
8.               Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
9.               Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas     kabupaten/kota;
10.           Pengendalian lingkungan hidup;
11.           Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
12.           Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
13.           Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14.           Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
15.           Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/ kota; dan
16.           Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota :
1.               Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
2.               Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3.               Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
4.               Penyediaan sarana dan prasarana umum;
5.               Penanganan bidang kesehatan;
6.               Penyelenggaraan pendidikan;
7.               Penanggulangan masalah sosial;
8.               Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
9.               Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
10.           Pengendalian lingkungan hidup;
11.           Pelayanan pertanahan;
12.           Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
13.           Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
14.           Pelayanan administrasi penanaman modal;
15.           Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
16.           Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang- undangan.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri dan dapat pula penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa.

              Kepala daerah mempunyai kewenangan yang cukup besar untuk membangun daerah yang dipimpinnya. Apabila kewenangan tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya, sudah pasti daerah yang dipimpinnya akan maju yang salah satu indikatornya adalah semakin meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Akan tetapi, akhir-akhir ini kita sering melihat dan membaca berita mengenai oknum kepala daerah yang menjadi terpidana kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan dan kewenangan.
Faktor penyebab munculnya korupsi antara lain : penegakan hukum tidak konsisten , mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, dan budaya permisif/serba membolehkan; tidakmau tahu : menganggap biasa bila ada korupsi,
1.               Apa dampak dari kasus tersebut bagi upaya perwujudan cita-cita dan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Dampak korupsi terhadap perekonomian dan pembangunan nasional mengakibatkan pemborosan keuangan atau kekayaan negara. Korupsi dapat menghambat pertumbuhan dan pengembangan ekonomi.
2.               Menurut pendapat kalian, bagaimana solusi untuk mencegah agar kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah atau pejabat daerah lainnya tidak terus terulang? Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan Negara, para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi, sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung jawab tinggi dan dibarengi oleh system control yang efisien.










BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

3.1 Kesimpulan
               Dari hasil pembahasan tentang pembagian urusan pemerintahan, maka diperoleh beberapa kesimpulan :
1.      Daerah diberi kewenangan untuk menjalankan seluruh urusan pemerintahan di daerah, kecuali beberapa kewenangan yang menjadi ranah pemerintah pusat yaitu kewenangan dalam bidang-bidang Politik luar negeri, Pertahanan dan keamanan, Peradilan/yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional, dan Agama.
2.    Urusan pemerintahan terbagi menjadi tiga bagian, yaitu :Urusan pemerintahan konkuren, urusan pemerintahan absolut dan Urusan pemerintahan umum.

3.2 Saran
Penulis menyadari bahwa materi yang penulis jelaskan masih terdapat banyak kekurangan. Sehingga untuk mengetahui lebih luas tentang pembagian urusan pemerintahan, pembaca dapat memperoleh dari berbagai sumber lainnya. Seperti buku, referensi ataupun internet.


Ingin Mendapatkan Materi ini? Silahkan Download melalui Link dibawah ini:













DAFTAR PUSTAKA

1 Komentar untuk "MAKALAH PKN KELAS 12: PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN"

Tinggalkan komentar terbaik Anda...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel